ad#2

Minggu, 16 Desember 2018

FIQIH NEGARA part 15 " PENGERTIAN NEGARA ISLAM "

FIQIH NEGARA part 15

πŸ”΅ PENGERTIAN NEGARA ISLAM

Negara Islam dalam bahasa Arab seringkali disebut dengan berbagai penyebutan yang berbeda di antaranya adalah :

▪ Daulah Islam
▪ Darul Islam
▪ Al-Khilafah Al-Islamiyah

masing-masing punya pengertian yang sama dalam beberapa hal, namun juga punya perbedaan dalam hal yang lain.

πŸ”ΉA. Daulah Islam

Daulah dalam bahasa Arab modern sering diterjemahkan sebagai negara.

Oleh karena itu ketika kita menyebut istilah negara Islam maka dalam bahasa arabnya disebut Daulah Islam.

▫A.1. Kata Daulah Dalam Alquran

Yang lebih menarik ternyata di dalam Alquran itu sendiri kita pun tidak menemukan istilah Daulah Islam.

bahkan sekedar kata Daulah dalam arti negara pun juga tidak kita temukan.

sehingga tidak terlalu keliru kalau ada beberapa orang yang mengatakan bahwa di dalam Al Quran tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan Daulah dalam arti negara, apalagi Daulah Islam yang artinya negara Islam.

yang ada hanya ayat-ayat yang bisa ditafsirkan oleh sebagian kalangan sebagai perintah mendirikan agama atau menjalankan beberapa hukum hudud yang melibatkan negara.

▫A.2. Kata Daulah Dalam Hadis Nabi

Di di hadits pun sama penulis tidak menemukan kata Daulah Islam yang artinya sebagai negara Islam.

hanya saja kalau kita perhatikan seksama dalam kitab-kitab fiqih klasik, para ulama tidak menggunakan istilah Daulah Islam karena sesungguhnya istilah ini baru dikenali di zaman modern sekarang ini.

▫A.3. Kata Daulah Secara Bahasa

Daulah secara bahasa artinya pergiliran atau perputaran

Maksudnya : "sesuatu yg pada waktu tertentu ada pada tangan seseorang dan pada waktu yg lain berada pada tangan orang lain "
( Al-mausuah fiqhiyah al-kuwaitiyah jilid 21 hal 36 )

▫A.4. Kata Daulah Secara Istilah dan Sejarahnya

sedangkan secara istilah para ulama klasik memang jarang menggunakan istilah Daulah dalam kitab-kitab mereka.

hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Dr wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al fiqhul islami wa adillatuhu.

" karena istilah Daulah belum dikenal di masa itu selain itu karena juga ada keterkaitan antara kedua istilah Daulah Islam dan darul Islam "
( Al-fiqhul islami wa adillatuhu jilid 8 )

Sejarah Daulah diartikan sebagai negara awalnya muncul di Eropa pada abad 16 dan 17 Masehi.

kejadiannya berproses dari sejak runtuhnya masa kejayaan berbagai kerajaan di Eropa yang kemudian hancur terpecah-pecah.

baik karena kalah perang atau karena perpecahan internal dan juga disebabkan oleh terjadinya sekian banyak pemberontakan di kalangan dalam istana.

lalu pecahan-pecahan itu kemudian saling bertemu dan membentuk satu kekuatan baru Maka kemudian disebut menjadi Daulah ( negara ).

fenomena inilah yang terjadi pada masa itu baik di Inggris Prancis, Itali, Portugis, Swedia, Denmark, Norwegia, Belanda, Rusia dan nyaris seluruh daratan Eropa.

Kemudian setelah itu menyebar ke Turki Cina dan Jepang lalu ke semua kerajaan di permukaan bumi ini.

raja-raja sudah tidak lagi berkuasa, sebagainya tumbang dan sebagainya lagi hanya menjadi simbol semata tanpa kekuasaan.

lalu berdirilah Daulah yang modern sebagaimana kita kenal sekarang ini.

πŸ”ΉB. Darul Islam

Istilah lainnya adalah darul Islam.

▫B.1. Darul Islam Secara Bahasa

Dar bermakna rumah, pada hakekatnya Darul Islam adalah rumah Islam.

▫B.2. Darul Islam Secara Istilah

" Semua wilayah yang didalamnya terdapat hukum hukum Islam secara Zahir "
( Al kasani bada'is sana'i jilid 7 hal 130)

"semua tanah yang secara Zahir berlaku tegak hukum Islam. atau yang ditempati oleh orang-orang Islam meski terdapat juga ahli dzimmah atau wilayah yang dibebaskan oleh umat Islam diambil dari orang kafir atau pernah di tempat umat Islam"
( Ar-ramli, Nihayatul muhtaj, jilid 8 hal 81 )

πŸ”ΉC. Khilafah Islamiyyah

istilah ketiga yang sering digunakan untuk menyebut negara Islam adalah khilafah.

▫C.1. Kata Khilafah di Dalam Alquran

" Hai Daud sesungguhnya kami menjadikan kamu Khalifah ( penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah, sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan"
( QS Shad : 26)

▫B.2 Kata Khilaf Dalam Hadis Nabi Saw

" Kekhalifahan pada umatku 30 tahun setelah itu akan menjadi kerajaan "
( HR. Abu Daud )

▫C.3. Khalifah Secara Bahasa

Secara bahasa kata Khilafah berasal dari kata khalafa - yakhlifu yg artinya menggantikan.

Orang yang menggantikan kedudukan orang lain disebut sebagai khalifah.

abu bakar as Shiddiq radhiallahu Anhu menggantikan posisi Rasulullah SAW sebagai kepala negara maka beliau disebut dengan khalifatu rasulillah atau pengganti Rasulullah.

▫B.3 Kata Khilafah Secara Istilah

"segala hal yang terkait dengan menanggung keseluruhan hukum syar'i dalam maslahat ukhrawi dan juga kepentingan duniawi yang kembali kepadanya"
( Ibnu Khaldun )

" pengganti dari pemilik syariah yang berwenang dalam menjaga agama dan urusan dunia "
( Ibnu Khaldun )

dalam prakteknya seorang khalifah adalah orang yang menjadi pemimpin tertinggi umat Islam dalam urusan agama dan dunia mereka.

Itulah penjabaran istilah2 Negara Islam.

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 181

Minggu, 14 Oktober 2018

FIQIH NEGARA Part 14 " KEKELIRUAN DALAM MEKMANAI BAIAT "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 14

🀝 KEKELIRUAN DALAM MEMAHAMI BAI'AT

▪1. Bai'at Disamakan Dengan Syahadat

berbaiat dan bersyahadat adalah dua hal yang berbeda, syahadat merupakan salah satu rukun Islam sedangkan bai'at tidak termasuk rukun Islam.

Namun ada segelintir orang yang ikut dalam aliran sesat telah berupaya menyelewengkan pengertian keduanya. sehingga seolah-olah baiat itu syahadat dan Syahadat itu baiat.

tentu saja pengertian seperti ini jelas punya tujuan tendensius dan merupakan bentuk kesesatan yang serius. Padahal dari segi lafaznya saja sudah berbeda.

syahadat itu adalah ikrar tentang masalah Tuhan dan kenabian di mana seorang muslim menyatakan tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah sekaligus ikrar bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah.

Sedangkan baiat itu adalah ikrar untuk mengangkat seorang pemimpin dan siap untuk mentaatinya.

syahadat adalah ikrar dari seorang non muslim menjadi masuk Islam sedangkan, baiat adalah Sumpah atau pengangkatan seseorang untuk dijadikan pemimpin.

Sehingga jelaslah bahwa baiat itu bukan syahadat dan Syahadat itu bukan baiat.

Orang kafir yang tidak mengucapkan syahadat berarti dia belum masuk Islam.

Adapun seorang muslim selain secara nyata dia sudah menunjukkan dirinya sebagai Muslim, secara nyata pun sudah pasti dia melakukan syahadat berkali kali dalam sehari.

sehingga seorang muslim sama sekali tidak memerlukan syahadat ulang, dia adalah muslim karena sejak awal pun memang sudah muslim ketika orangtuanya muslim.

maka sungguh salah dan sesat kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang yang sudah muslim harus bersyahadat ulang kalau tidak maka dia adalah orang kafir.

pendapat seperti ini tidak akan lahir dari mulut seorang yang mengerti hukum aqidah kecuali dari kelompok sesat yang berpaham takfiri.

Yaitu aliran sesat yang mudah mengkafirkan orang lain. bahkan fatalnya paham sesat ini adalah berangkat dari asumsi bahwa semua orang di dunia ini pada dasarnya kafir kecuali yang mau setia taklid buta pada kelompok sesat itu.

padahal dalam ilmu akidah yang diajarkan oleh Rasulullah s a w setiap orang itu lahir dalam keadaan muslim.

barulah kemudian kedua orang tuanya yang akan mengajak nya kepada kekafiran, mungkin dijadikan Yahudi, Nasrani atau majusi.

kalau mereka suatu saat mau masuk Islam haruslah membuat pernyataan atau ikrar yang disebut dengan syahadat.

namun bila seorang bayi lahir dari kedua orang tua yang muslim dan tumbuh dalam pendidikan Islam sudah secara otomatis dia menjadi muslim dan sama sekali tidak perlu bersyahadat ulang.

Dan kafir nya seorang muslim itu harus melewati sebuah proses yang bernama murtad ( irtidat ).

selama seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang termasuk dalam kategori kemurtadan maka dia adalah muslim 100%.

para sahabat Nabi SAW dahulu awalnya pun masih kafir lalu mereka masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Menjelang hijrah ke Madinah baru ada baiat, ini menunjukkan bahwa syahadat itu bukan baiat dan Baiat itu bukan syahadat.

di dalam Sirah Nabawiyah keduanya dipisahkan oleh jarak waktu hampir 10 tahun.


▪2. Tidak Berbai'at Mati Jahiliyah

ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa baiat itu kewajiban yang bersifat fardhu ain di mana apabila ada seorang muslim tidak pernah berbaiat dalam hidupnya Maka kalau dia mati mati nya mati jahiliyah alias mati dalam keadaan kafir.

pemahaman seperti ini jelas sebuah pemahaman yang keliru besar bahkan bisa menyesatkan.

meskipun ada dalil dari hadis nabi yang sekilas memang bisa dipahami demikian oleh orang awam, namun apa yang dipahami itu bukan pemahaman yang benar.

Di antara teks hadits yang bernada seperti itu adalah hadis berikut :

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujan dan siapa yang mati dengan tidak ada baiat di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Bukhari Muslim )

dalam kitab legendaris yang merupakan kitab penjelasan shohih Bukhori, Fathul Bari dan Ibnu Hajar Memberikan komentar tentang pengertian " miitatan jahiliyatan "

Bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut adalah miitatan bukan maitatan

Miitatan artinya seperti keadaan matinya di jaman jahiliyah, dimana orang jahiliyah dalam keadaan tiada imam yg ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu.
Bukan dimaksud itu adalah mati dalam keadaan kafir.

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.Lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 96

Minggu, 16 September 2018

FIQIH NEGARA part 13 " baiat di masa sahabat dan kelompok masa kini "

πŸ”² FIQIH NEGARA part 13

1. Baiat dimasa Nabi
2. Baiat dimasa Sahabat
3. Baiat kelompok masa kini

πŸ”΅ 2. BAI'AT DI MASA SAHABAT

peristiwa bai'at yang terjadi di masa para sahabat umumnya dilakukan untuk mengangkat seorang kepala negara.

Istilah yang digunakan untuk jabatan kepala negara adalah Khalifah atau pengganti.

Maksudnya pengganti Nabi dalam urusan kepala negara bukan pengganti jabatan sebagai Nabi Saw.

baiat dilakukan oleh beberapa orang saja yang disebut dengan ahli Al halli Wal aqdi.

Ahli Al halli Wal aqdi ini maksudnya macamnya adalah majelis syuro dimana di dalamnya hanya orang orang pilihan yg berkompeten.
Baiat tidak dilakukan oleh seluruh penduduk.

ketika pengangkatan Abu Bakar ra baiat Cukup diambil dari ahli Al halli Wal aqdi di Madinah saja.

Kaum muslimin yang ada di Mekah dan Jazirah Arab lainnya tidak dimintai baiatnya.

Hal yang sama terjadi ketika pembaiatan Umar Bin Khattab Radiallahu Anhu.

Namun ketika pembaiatan Utsman bin Affan radhiallahu, Abdurrahman bin Auf mengambil pendapat dari seluruh kaum muslimin di Madinah tidak hanya dari para ahli Al halli Wal aqdi.

begitu pula pembaiatan Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu baiat diambil dari Mayoritas penduduk Madinah dan penduduk kufah.


πŸ”΅3. BAI'AT KELOMPOK DI MASA KINI.

ketika di tengah tubuh umat Islam bermunculan aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang saling berbeda satu dengan yang lainnya, dikenal juga istilah baiat.

Namun berbeda esensinya dengan baiat nabi dan baiat sahabat.

baiat ini lebih merupakan janji Atau pelantikan bagi para anggota baru yang diterima oleh pemimpinnya.

kelompok-kelompok ini sering menggunakan cara-cara baiat untuk mengikat para akatifisnya.

dan beberapa kelompok pergerakan Islam di masa modern juga ikut mengadaptasi cara-cara bai'at ini ketika mengikat para aktivis nya ke dalam barisan mereka.

Seluruh orang yg masuk ke dalam kelompoknya maka harus ada pembaiatan. Untuk loyalitas terhadap kelompoknya.


▪ PERBEDAAN BAIAT NABI, SAHABAT DAN KELOMPOK MASA KINI.

Baiat di masa Rasulullah yang dilakukan oleh beberapa para sahabat, tidak semua sahabat berbaiat kepada Nabi Saw.

Baiat di zaman nabi terjadi dengan banyak tema, ada baiat yang bertema tentang menegakkan Rukun Islam.

Selain itu para sahabat juga pernah berbaiat kepada Rasulullah dengan tema untuk berpegang teguh pada sunnah, menjauhi fitnah dan loyalitas kepada Nabi Muhammad Shallallahu salam.

Baiat di masa Sahabat temanya tentang pengangkatan pemimpin atau Khalifah.

kalau kita bicara baiat dalam syariat Islam Sebenarnya ada berapa versi Baiat yang saling berbeda.

pada masa Nabi berbeda jauh dari segi isi dan tujuan kalau dibandingkan dengan baiat di masa para sahabat.

dan baiat untuk ikut ke dalam suatu jamaah atau kelompok malah lebih jauh berbeda dari baiat Nabi dan Sahabat.

Wallahualam

Oleh : ustad Ahmad Sarwar.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18

Minggu, 09 September 2018

FIQIH NEGARA part 12 " Baiat Zaman Nabi Saw "

πŸ”² FIQIH NEGARA part 12

πŸ”΅ 3 MASA BAI'AT

1. Baiat Di Zaman Nabi Saw
2. Baiat Di Zaman Sahabat
3. Baiat Kelompok

πŸ‘‰πŸ»1. Baiat Zaman Nabi Saw

baiat di zaman Nabi adalah baiat apa yang dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diantaranya yaitu.

▪Baiat Aqabah Pertama

Kenapa disebut bai'at aqabah karena merujuk kepada tempat yang bernama aqabah.

Bai'at ini terjadi di bulan Dzulhijjah tepatnya di tahun ke-12 dari kenabian.

6 orang Madinah yang pada musim haji tahun sebelumnya menyatakan diri masuk Islam secara diam-diam.

dan ke-6 orang ini berjanji akan mengajak orang-orang di Madinah untuk masuk Islam.

dari ke enam orang yang sudah masuk Islam ada lima orang yang ikut dalam baiat ini. Lalu bertambah 7 orang sehingga menjadi 12 orang.

Dengan baiat ini maka Mushab Bin Umair ra ditunjuk sebagai Duta Islam pertama ke Madinah untuk mengajarkan Islam di sana.

▪ Baiat Aqabah ke 2

Bai'at aqabah kedua terjadi Setahun kemudian. Tempatnya masih sama di sekitar Mina dan saat itu dirahasiakan dari pengetahuan orang-orang kafir.

peserta baiat bertambah mencapai 75 orang jumlah nya. Seluruhnya dari Madinah dan dari semuanya ada 2 orang wanita.

Diantara isi bai'at yang kedua ini adalah :

1. Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka suka ataupun yang dibenci.

2. Berinfak baik dalam keadaan sempit maupun dalam keadaan lapang.

3. Beramar ma'ruf nahi mungkar.

4. Tidak terpengaruh celakaan orang-orang yang mencela di jalan Allah.

5. melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi wanita wanita dan anak-anak mereka sendiri.

Sejak terjadinya baiat ini maka mulailah berbondong-bondong para sahabat berangkat hijrah ke Madinah.

▪Baiat Ridhwan

baiat Ridwan adalah baiat yang ke-3 dalam catatan sejarah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Terjadi di daerah yang disebut hudaybiyah pada tahun ke-6 dari Hijrah beliau Saw ke Madinah.

Baiat ini diawali dengan niat Rasulullah SAW dan para sahabat untuk pergi haji namun dihalangi oleh orang-orang kafir Quraisy.

para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah untuk memasuki Kota Mekah dengan alasan mereka masih dalam status berperang.

bahkan terdengar isu bahwa para Utusan yang dikirim oleh Nabi SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.

Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan untuk pergi haji dengan damai malah disambut dengan pedang oleh kafir Quraisy.

pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas mumpung Nabi Saw dan sahabat tidak bersenjata.

Membantai mereka di momen seperti ini maka akan segera menyelesaikan persoalan.

Dalam situasi yang tidak kondusif seperti ini maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meminta masing-masing sahabat berbaiat kepada beliau SAW.

Terjadilah baiat Ridwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon.
Dan peristiwa ini dicatat didalam Al-Qur'an.

" sungguh Allah telah Ridho kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berbaiat kepada Mu di bawah pohon maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat "
( QS al-fath : 19 )

setelah bayar berlangsung maka didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai atau gencatan senjata selama masa waktu 10 tahun.

▪ Baiat Fathu Mekkah atau Baiat Wanita

di tahun ke-8 dari kenabian Rasulullah SAW berhasil menaklukkan Kota Mekah dengan pasukan yang teramat besar tidak kurang 10 ribu pasukan.

Otomatis Mekah dan penduduknya menyerah tanpa syarat.

Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. misi suci yang di bawahnya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai.

misi suci yg dibawanya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah diri kepadaNya.

Manakala manusia sudah mau menerima ajakan nya, sudah selesai tugasnya baik mereka beriman atau tidak beriman.

Sejak saat itu nyaris hampir seluruh penduduk Mekah menyatakan diri masuk Islam yang dipelopori oleh Abu Sufyan dan istrinya Hindun.

" Dari Aisyah radhiyallahu anha mengatakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan, tidak berjabat tangan, dengan ayat ini untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun Sampai Akhir ( QS Al mumtahanah 12 )
kata Aisyah : tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki atau istrinya "
( HR Bukhari )

Bersambung...

Wallahalam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 90

Oleh Ustad Ahamad Sarwat.lc.MA

Rabu, 05 September 2018

DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

πŸ“’ DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

Secara syar’i, adzan diperintahkan dan dikumandangkan dengan suara keras.

Dalilnya adalah hadits berikut, ”Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya, “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembalaan). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ( H.R. Bukhari )

Lafadz

“maka keraskanlah suaramu”

cukup jelas dan lugas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan adzan dilakukan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah Saw , mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang.

Abu Dawud meriwayatkan , “Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata,’Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya.’”
( H.R. Abu Dawud )

Maknanya, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Pemilihan ini dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Demikian pula iqamah. Di zaman Rasulullah Saw, iqamah juga dikumandangkan dengan keras sampai terdengar di luar masjid ( bukan hanya didengar jamaah masjid yang ada di dalam ).

Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda,

“ Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
( H.R. Bukhari )

Ucapan Rasulullah Saw
“Jika kalian mendengar iqamat” ,

bermakna : Jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid dengan bukti adanya lafadz “maka berjalanlah menuju shalat”.

Karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa iqamah di zaman Rasulullah Saw dikumandangkan dengan keras hingga terdengar orang di luar masjid.

Bahkan Ibnu Umar pernah mendengar iqamah dari Baqi’, padahal jarak antara masjid Rasululah Saw dengan Baqi cukup jauh.

Imam Malik meriwayatkan, “Dari Nafi’ Abdullah bin Umar mendengar iqamat ketika berada di Baqi’, lalu dia bersegera menuju shalat.” (H.R. Malik)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, bisa difahami bahwa adzan dan iqamah, keduanya dikumandangkan dengan suara keras dengan maksud agar didengar oleh kaum Muslimin di sekitar masjid agar mereka memenuhi panggilan shalat.

Dipilihnya tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di zaman Rasulullah Saw tidak lain adalah untuk menguatkan maksud ini.

Menggunakan pengeras suara ( speaker ) untuk adzan dan iqamah bermakna menggunakan alat untuk melaksanakan perintah syara’ yaitu mengumandangkan adzan dan iqamah dengan keras agar bisa didengar kaum Muslimin dengan area jangkauan yang luas.

Kalaulah di zaman Nabi saw sudah ada pengeras suara ( speaker ) tentunya Bilal bin rabbah tidak perlu repot2 naik ke atas Ka'bah atau rumah yg paling tinggi.

Wallahu alam

Oleh : Abu Syahid

Kamis, 16 Agustus 2018

STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA

πŸ”΅ APA SIH STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA.

Mungkin ada yg bertanya, sebenarnya saya ini mampu atau tidak ya berqurban?

Bahkan tidak sedikit juga yg bicara, yg qurban itu khusus orang kaya saja, sedangkan saya masih tergolong orang yg ga mampu. Namun kebanyakan yg bicara seperti ini memang modus orang2 Bakhil ( pelit )

Lalu apa sih STANDARISASI mampu atau tidaknya seseorang berqurban menurut para ulama ulama fiqih???

▪ HUKUM BERQURBAN DAN STANDARISASI MAMPU

πŸ‘₯ Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab ini bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Namun kewajiban dalam Mazhab ini mempunyai syarat apabila seseorang itu mempunya harta sebesar 20-30 Dinar.

1 Dinar apabila dirupiahkan 2 juta. Jadi 20 Dinar = 40juta.

Kalo kita punya tabungan sebesar 40jt Bukan dlm bentuk rumah atau kendaraan tetapi benar benar uang tabungan, maka sudah wajib berqurban menurut Mazhab Hanafi. Kalo tidak berqurban maka berdosa.

πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Menurut mayoritas ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah muakadah.

Sangat dianjurkan sekali, namun tidak sampai wajib. Tidak berqurban tidak apa-apa namun ia tercela dan mendapat kemakruhan bagi dirinya dan keluarganya.

Standarisasi mampu atau tidaknya dalam Mazhab Syafi'i tidak dilihat nominal hartanya seperti Mazhab Hanafi, tetapi melihat ia mempunyai uang yg cukup untuk beli hewan qurban.

Selama keluarganya masih bisa di nafkahi, maka ia sudah tergolong orang yg mampu berqurban.

Contoh ada orang punya uang 6 juta, beli kambing 3juta, sisanya 3 juta masih bisa untuk menafkahi anak istrinya selama satu bulan sampai nunggu gajian datang. Maka ia sudah tergolong mampu dalam Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

Namun kalo ia punya 4 istri, 6 anak maka 3 juta belum cukup untuk menafkahinya selama satu bulan, oleh karena itu ia tergolong belum mampu untuk berqurban.

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Begitulah menurut para ulama standarisasi mampu tau tidaknya berqurban.

Nah bagi kalian yg sudah mampu untuk berqurban maka berqurbanlah jangan sampai kita tergolong orang2 yg Bakhil ( pelit ) disisi Allah terhadap Harta.

Padahal harta hanya titipan saja, tidak akan kekal abadi kecuali kalo di pakai untuk ibadah.

" Manusia akan ringan melaksanakan ibadah yg hukumnya Sunnah muakadah seperti sholat Idhul Fitri, Idhul Adha , namun kalo Sunnah muakadah yg kaitannya dgn keluarnya harta seperti qurban maka ia akan beratttt sekali.. Bakhil( pelit ).. "
( Ustad Abdul Somad.lc.MA )

Wallahualam

Oleh : Abu Syahid

Senin, 13 Agustus 2018

FIQIH NEGARA part 11 " BAI'AT"

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 11

πŸ”² BAI'AT

▪A. Pengertian

1. Bahasa

Kata BAI'AT dalam bahasa Arab berasal dari kata ba'a - yabi'u yg artinya menjual, yaitu tukar menukar barang dgn uang.

Selain itu tersebut juga Berarti al-muaqadah yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak atau perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Istilah

Menurut Ibnu Khaldun ialah janji untuk mentaati.

Orang yang berbaiat telah berjanji kepada orang yang dibaiat yaitu pemimpinnya, untuk setia dan tidak melawannya baik dalam urusan pribadi ataupun urusan umat Islam.

Kesetiaan untuk menjalankan apa yang dibebankan di atas pundaknya baik dalam keadaan disukai ataupun sebaliknya.

ketika orang-orang Arab melakukan transaksi jual beli biasanya mereka saling berjabat tangan, demikian juga ketika mereka saling berjanji dengan sumpah, mereka menamakan perjanjian dengan pemimpin dan jabat tangan pada waktu itu dengan bai'at.

πŸ‘€An-nawawi dan Ibnu katsir
Bahwa bai'at adalah perjanjian ( miittsaaq )
( Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 57 )

πŸ‘€Ibnu Hazm
Bai'at adalah transaksi, kepemimpinan, dan kesetiaan.
( Al-Muhalla jilid 10 hal 502 )

▪B. Masyru'iyah

Bai'at adalah bagian dari syariat Islam mana dalilnya?

πŸ‘‰πŸ»1. Alquran

" Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberikan balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat "
( QS al-fath 18 )

ayat diatas terkait peristiwa bai'at Ridwan yang terjadi di daerah hudaybiyah pada tahun ke-6 Hijriyah.

baiat terjadi dengan latar belakang keadaan yang tidak pasti dan ancaman atas keselamatan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Mereka diancam akan dibunuh oleh para pemuka Quraisy apabila melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah al-mukaromah.

Dan masih banyak lagi ayat Qur'an yg menyatakan baiat yaitu :
QS.Almumtahanah : 12
QS. Al-Fath : 10

πŸ‘‰πŸ»2. Sunnah

sedangkan hadis-hadis tentang baik juga cukup banyak yang bisa kita dapatkan di dalam kitab-kitab hadits diantaranya yg paling terkenal dan populer yaitu

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah dan baranh siapa yang mati dengan tidak ada bai'at di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Mutafaq Alaihi )


" dahulu pada perang hudaybiyah jumlah kami 1400 orang kami berbaiat kepada Rasulullah SAW dan Umar memegang tangan Beliau saw di bawah pohon yang samurah dan berkata kami berbaiat untuk tidak melarikan diri dan bukan untuk mati "
( HR Bukhari dan Muslim )

Wallahu alam

Oleh Ustad Ahmat Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 Hal 86

Senin, 06 Agustus 2018

KETIKA SHOLAT ADA GEMPA, APAKAH HARUS LARI ATAU TETAP SHOLAT?

πŸ”΅ KETIKA GEMPA LAGI SHOLAT, APAKAH HARUS KABUR ATAU TETAP SHOLAT

▪Tanya :
Assalamualaikum
Ustad bagaimana sikap kita ketika sholat ada gempa, apakah kita tetap sholat atau lari menyelamatkan diri.

▪Jawab :

Walaaikumasalam

Sholat itu ada dua kondisi, Ada kondisi normal dan ada upnormal.

Kondisi normal yah biasa, namun disini kita bahas kondisi upnormal.

Kondisi upnormal pun ada dua yaitu fisik dan ruang sekitar. Kalo fisik up normal seperti cacat, sakit pada bagian tubuh sehingga tidak memungkinkan sholat normal pada umumnya, contoh orang cacat dan sakit tidak akan bisa sujud atau rukuk secara sempurna pada umumnya.

Lalu ada kondisi ruang sekitar yaitu contoh hadis

πŸ‘‰πŸ» Rasulullah Saw meringankan bacaan sholat ( mempercepat sholat )

" Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

πŸ‘‰πŸ» Diperbolehkan Membunuh Ular, dan Kalajengking di Waktu Shalat

“Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.”
(Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad (II: 233, 248))

Bahkan ada riwayat hadis yg menceritakan sahabat sholat dalam keadaan perang dgn memegang pedang dimana ketika ada musuh yg menghampiri bisa langsung di tebas.

Bahkan ada yg sholat dalam keadaan berlari ketika perang.

Kesimpulan Dari rangkaian hadis2 di atas maka apa apa yg dapat membahayakan dan mengganggu ketika sholat harus dihindari.

Bukan hanya pasrah dengan keadaan ( tawaqal ), intinya harus ada ikhtiar dulu untuk menghindari dan berjaga2, barulah ia bertawaqal kepada Allah SWT.

Kalo diam itu lebih baik dan meneruskan sholat, maka hadis2 tersebut tidak akan pernah ada dan tentulah muncul hadis lebih baik diam dan fokus sholat.
Namun emang kenyataannya tidak seperti itu.

Begitu juga dengan sholat dimana ada gempa, maka kita qiaskan dgn peristiwa2 hadis di atas, yaitu alangkah baiknya dibatalkan sholatnya dan menyelamatkan diri. Karena hal ini bagian dari ikhtiar.

Atau ia keluar dari gedung namun tetap dalam keadaan sholat, dimana pernah dilakukan sahabat di Medan perang ketika itu mereka sholat dalam keadaan lari ketika di kejar pihak musuh.

Khusyu itu bukan sekedar fokus kepada Allah saja dan tidak memperhatikan disekitarnya , namun khusyu itu fokus kepada Allah dan memperhatikan kondisi sekitarnya.

Wallaualam

Oleh : Abu Syahid

Minggu, 29 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 10 " PASAL PASAL PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 10

ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH

Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.

▪Pasal (1)
Satu Umat

" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "

▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy

"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "

▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "

▪pasal (12)
Izin Bersekutu

" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "

▪pasal (13)
Memerangi Bughat

" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "

▪pasal (14)
Haram Membunuh

" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "

▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan

"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "

▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu

" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "

▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy

" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "

▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh

" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "

▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh

"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"

▪pasal (23)
Perselisihan

" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "

▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang

" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "

▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin

" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "

▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka

" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "

▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong

" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "

▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya

" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "

▪pasal (45)
Perdamaian

" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"

▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan

" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"


Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.

Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.

Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.

Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.

Wallahu alam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89

Minggu, 15 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 9 " PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 9

πŸ”° PIAGAM MADINAH

πŸ”ΈA. Pengertian

piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.

Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.

Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.

Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.

πŸ”ΈB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.

πŸ‘‰πŸ»1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.

Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.

Terdiri dari beberapa kaum yaitu :

1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi

πŸ‘‰πŸ»1. Penyembah Berhala

Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.

Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.

Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.

πŸ‘‰πŸ»2. Aus dan kharaj

Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.

Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.

termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.

Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.

permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.

πŸ‘‰πŸ»3. Beberapa Klan Yahudi

Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.

Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.

Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.

πŸ”ΈC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.

Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.

Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.

Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.

beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.

πŸ”ΈD. Perpecahan Membayangi Madinah.

Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.

πŸ”° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN

Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.

Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.

Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.

Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.

Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.

Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.

Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.

Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.

Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.

semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.

Wallahualam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57

Rabu, 04 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 8 " WILAYAH "

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA part 8

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔

πŸ”΄ Wilayah (3)

Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.

Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.

πŸ”Έ1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam

Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?

ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :

πŸ‘‰πŸ»1. Kesepakatan

Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.

lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.

πŸ‘‰πŸ»2. Pembebasan

Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )

Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.

Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.

Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.

Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.

πŸ‘‰πŸ»3. Penaklukan

Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.

Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.

lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.

Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.

Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.

Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.

πŸ‘‰πŸ»4. Taslim

Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.

negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.

Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.

sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.

Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.

Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.

Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.

Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw

Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.

Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.

sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.

Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.

Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.

πŸ”Έ2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat

Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak

Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.

Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.

Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.

Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya

Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.

pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :

Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 24 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 7 " PEMERINTAHAN "

FIQIH NEGARA part 7

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah

Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.

🀴PEMERINTAHAN

Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.

Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.

Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.

πŸ”Έ Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran

" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )

Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.

Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )

Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )

Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.

Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )

πŸ”Έ khalifah

Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.

Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.

Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.

Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.

tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.

πŸ”Έ Amir dan Amirul Mukminin

Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.

Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.

Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.

Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.

Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.

Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.

" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )

πŸ”Έ As-shulthan

Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.

" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )

" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )

Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.

Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.

misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.

Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11

masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.

πŸ”Έ Al-Hakim dan Al-Qadhi

Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.

Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.

selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.

Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.

Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.

Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.

Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.

Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.

Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.

Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.

Diantaranya :

Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.

Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.

Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.

Wallahualaam

Bersambung ke
πŸ‘‰πŸ»3. Wilayah

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Senin, 04 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 6 " PILAR TEGAKNYA NEGARA ISLAM "

FIQIH NEGARA part6

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:

1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.

πŸ”ΉA. Rakyat

Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.

Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.

Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.

sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.

Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.

Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.

Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.

Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.

ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.

ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.

πŸ‘‰πŸ»1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah

Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.

sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.

" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)

Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.

" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)

Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.

Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.

Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.

Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.

Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.

sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.

πŸ‘‰πŸ»2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran

Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.

Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.

warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.

πŸ‘‰πŸ»3. Piagam Madinah

Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.

di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.

Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.

semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.

Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.

mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.

Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46

Ahamd Sarwat.lc.MA

Minggu, 27 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 5

πŸ”΄ FIQIH NEGARA Part5

Tegaknya Syariat Islam membutuhkan Negara

1. Shalat✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan✔
6. Pengadilan ✔
7. Menjamin keamanan agama lain✔
8. Jihad fisabilillah✔

πŸ”˜ 7. Menjamin Keamanan Agama Lain

Berbeda dengan ilusi kalangan yang anti dengan negara Islam yang menuduh bahwa keberadaan Negara Islam akan menindas keberadaan pemeluk agama lain.

justru yang terjadi malah sebaliknya, negara Islam punya salah satu tugas mulia yaitu menjamin terpeliharanya agama yang bukan Islam dengan segala konsekuensinya.

πŸ‘‰πŸ»1. Haramnya Nyawa Kafir Dzimmi

kafir dzimmi disini maksudnya adalah orang kafir yg tidak memerangi umat islam.

Mereka orang kafir yg tidak memerangi umat islam disebut dengan kafir dzimmi.

Sebaliknya orang kafir yg memerangi umat islam disebut kafir harbi, mereka inilah yg wajib diperangi oleh umat islam.

Seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi tanpa alasan yang diterima hukum, maka dia bukan hanya berdosa besar, bahkan Rasulullah pun ikut memaklumatkan perang terhadap nya.

" Siapa yg menyakiti orang yg telah aku lindungi, maka aku maklumatkan perang terhadapnya "
( HR.Mutafaq Alaihi )

Seorang kafir yang menyatakan diri mau hidup damai dengan umat Islam dan meminta jaminan atas keamanan nyawa mereka kepada negara Islam, maka negara harus menjamin hak-hak mereka.

negara akan memerangi siapa saja yang memerangi mereka kalau perlu negara mengerahkan seluruh kekuatannya demi melindungi hak-hak mereka.

Di luar negara Islam, negara tidak menjamin keamanan agama manapun dari ancaman, baik ancaman yang datang dari agama lain.

ataupun ancaman yang datang dari sesama pemeluk agama itu sendiri yang berlainan sekte.

πŸ‘‰πŸ»2. Jaminan Atas Harta Mereka.

Negara Islam juga bertugas untuk menjamin keamanan harta milik orang-orang kafir dzimmi yang telah dijaminkan oleh negara.

Sehingga siapapun yang mengganggu harta benda mereka baik mereka itu kafir ataupun dari kalangan muslim sekalipun, maka harus berhadapan dengan negara dengan kekuatannya.

Tentu jaminan keamanan ini tidak begitu saja didapat dengan gratis.

Mereka yang tidak beragama Islam tapi siap hidup di dalam negara Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan memang diharuskan membayar uang jaminan yang sering disebut dengan jizyah.

Uang ini sebanding dengan apa yang dipertaruhkan negara dalam menjamin nyawa dan harta benda mereka.

Dan apabila negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan maka tindakan yang adil adalah mengembalikannya jizyah orang kafir.

Itulah yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam saat Panglima Abu Ubaidah bin Al jarrah merasa tidak mampu menahan serbuan Romawi terhadap Palestina.
maka uang jizyahpun dikembalikan.

Di sepanjang sejarah dunia baik di belahan dunia barat atau di timur kita belum pernah mendengar ada pemerintahan yang mengembalikan pajak rakyatnya secara utuh.

hal itu hanya kita dengar satu-satunya di dalam negara Islam.

πŸ‘‰πŸ»3. Menjamin Tegaknya Rumah Ibadah Mereka

Syariat Islam menetapkan bahwa semua rumah ibadah milik orang-orang kafir yang berdiri di tengah-tengah negara Islam adalah situs yang wajib dijaga dan dipelihara oleh negara Islam.

bila sampai ada yang merusak apalagi merobohkannya maka mereka harus berhadapan dengan negara Islam dan pasukannya.

Mungkin ada sebagian umat Islam yang heran dengan hal ini tetapi seandainya Mereka rajin membaca dan mengkaji Alquran ternyata Allah telah menjamin hal tersebut.

" Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara biara Nasrani gereja-gereja rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah"
( QS. Al Hajj : 40 )

Kalau di suatu Negeri sampai ada gereja dibakar, sinagog Yahudi dirobohkan atau kuil diratakan dengan tanah dengan mudah kita bisa mengenali bahwa negara itu pasti bukan negara Islam.

sebab fungsi negara Islam yang tidak bisa dipungkiri adalah menjamin berdirinya rumah-rumah ibadah itu.

Sebelum Islam dipeluk oleh rakyat mesir, negara itu adalah negeri Kristen koptik.

Mesir punya begitu banyak gereja dan situs situs keagamaan, lalu ketika Islam kemudian menjadi agama mayoritas di Mesir dan menjadi negara Islam, semua peninggalan agama Kristen koptik masih dipelihara.

bahkan sisa-sisa pengikut koptik sampai hari ini masih merasa sangat dilindungi oleh pemerintah Mesir.

Demikian juga ketika umat Islam membangun pemerintahan negara Islam di India, semua pure, candi dan rumah-rumah ibadah milik agama Hindu dijaga dan dipelihara dengan utuh.

Rakyat India yang masih memeluk agama Hindu dibiarkan dengan bebas dan tenang menjalankan semua ritual agama mereka, sampai akhirnya umat Islam dibantai dan dihabisi di negeri itu hari ini

rumah-rumah ibadah agama Hindu masih tetap utuh dan tegak berdiri.

πŸ”˜8. Jihad Fi Sabilillah

Dibandingkan semua syariat yang sudah disebutkan diatas maka peran pemerintah dalam urusan perang ini menjadi sangat menentukan.

sebab semua sejarah jihad fisabilillah di masa kenabian dan Khilafah Islam nyaris tidak pernah ada jihad kalau bukan karena dimaklumatkan oleh pemerintah atau negara.

πŸ‘‰πŸ»1. Membiyai Jihad

Sudah dipastikan bahwa jihad itu membutuhkan dana yang sangat besar.

Sejarah membuktikan bahwa begitu banyak negara di dunia yang bubar dan bangkrut karena semua dananya habis untuk membiayai perang.

Jihad fisabilillah tidak mungkin dibiayai dari kantong para Mujahidin padahal kebanyakan Mujahidin Justru orang yang tidak punya alias miskin, fakir, dhuafa.

Lalu bagaimana jihad fisabilillah ini bisa terlaksana kalau tidak ada yang membiayai nya.

Oleh karena itu negara punya peranan penting untuk membiayai semua kebutuhan jihad secara fisik.

senjata dan semua peralatan perang termasuk peluru Semuanya perlu dibeli.

Di sisi lain para tentara perlu juga digaji untuk keluarganya selama ditinggalkan perang.

Gaji tentara ini tentu saja bukan hanya saat perang terjadi tetapi dimasa damai pun tentara tetap Butuh makan.

Dan mereka tidak mungkin diberhentikan di PHK atau disuruh cari makan sendiri masing-masing.

mereka harus terus siap siaga tidak pernah berhenti berlatih dan menyiagakan semua alat pertempuran serta merawatnya.

dan semua itu butuh dana yang tidak kecil yang tidak mungkin ditanggung oleh institusi swasta atau Yayasan Yayasan sosial.

Maka hanya negara yang mampu membiayai semua itu tanpa adanya anggaran belanja dari negara maka perang pun usai Dan tidak bisa dijalankan.

πŸ‘‰πŸ»2. Memaklumatkan Perang dan Menghentikannya

Para ulama sepakat bahwa perang yang intinya saling berbunuhan itu hanya boleh dimaklumatkan oleh negara dan tidak boleh diambil alih wewenangnya oleh individu atau lembaga milik rakyat.

Mazhab As Syafi'iyah dan al-hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Adapun sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal :

▫1. Pemerintah Yg Tahu Kebutuhan

Jihad itu harus sesuai dgn kebutuhan. Dan yg paling tau hal itu adalah imam atau amir yg sah.

▫2. Jihad tanggung jawab pemerintah

Jihad adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.

Selain berwenang untuk memaklumatkan perang, negara juga berwenang untuk menghentikannya.

apabila negara sudah menghentikan peperangan maka sudah tidak boleh ada lagi perlawanan perlawanan yang dilakukan secara individu atau swasta.

πŸ‘‰πŸ»3. Melakukan Negosiasi dan Perundingan

Untuk bisa melakukan negosiasi dan perundingan dalam urusan perang maka yang punya otoritas serta kapabilitas adalah negara yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah.

Ketika suatu negosiasi atau perundingan sudah mencapai kata sepakat maka semua rakyat wajib mentaati nya.

πŸ‘‰πŸ»4. Membagi Ghonimah

Ketika perang berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin dan bisa dihasilkan harta rampasan perang, maka kewenangan dalam pembagian nya ada di tangan negara.

Wallahualam

Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 41

Minggu, 13 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 4

πŸ”΄ FIQIH NEGARA part 4

Tegaknya syariat islam membutuhkan negara

1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

πŸ”Ή5. Pernikahan

Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.

tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.

▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali

Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.

bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.

Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.

Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )

Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.

Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.

▫2. Menerima pengaduan khulu'

Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.

Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.

Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.

" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )

Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.

Dalil hadis

" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )

Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.

▫3. Melakukan fasakh

Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.

Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.

Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.

dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.

Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.

secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.

Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.

Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.

πŸ”Ή6. Pengadilan

Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.

▫1. Menggelar pengadilan

Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.

Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.

Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.

beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.

setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.

Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.

Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.

Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.

dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.

▫2. Menjatuhkan vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.

▫3. Mengesekusi hukuman

Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.


Wallahulam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 01 April 2018

FIQIH NEGARA part 3

πŸ”° FIQIH NEGARA part 3

1. Sholat ✔
2. Zakat ✔
3. Puasa
4. Haji
5. Peenikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

πŸ”΅3. Puasa

Dalam urusan ibadah puasa Romadhon syariat Islam membutuhkan peran negara khususnya dalam menerapkan Kapan jatuhnya awal Romadhon dan juga awal Syawal.

πŸ‘‰πŸ»1. Menetapkan awal ramadhan

Perbedaan pendapat di tengah umat Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Banyak penyebab perbedaan itu misalnya perbedaan mathla' pada tiap-tiap wilayah.

Maka di dalam Fiqih Islam dimungkinkan adanya dua wilayah yang berjauhan dan berbeda dalam menetapkan hasil ru'yah.

Di syam orang-orang telah melihat Hilal malam Jumat sedangkan di Madinah orang-orang baru melihat Hilal malam Sabtu.

Begitupun dalam menetapkan Idul Fitri 1 Syawal.

Segala macam khilaf dalam penentuan awal Romadhon dan awal Syawal tidak akan pernah ada jalan keluarnya selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati.

Dalam sejarah Islam pihak yang diakui dan di taati itu adalah as-sultan yaitu penguasa negara yg sah.

Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Romadhon meski ada Sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya Namun kata akhir kembali kepada penguasa negara.

Di zaman Rasulullah SAW meski ada orang yang melihat Hilal Tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Romadhon.

dia harus melapor kepada Rasulullah lalu Beliau saw yang nanti akan memproses kesimpulannya.

Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.

Demikian juga di masa-masa berikutnya semua orang yang merasa melihat Hilal Romadhon berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin.

lalu Amirul Mukminin yang akan menggumumkan Kapan jatuhnya tanggal 1 Romadhon.

boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan.

πŸ”΅4. Haji

πŸ‘‰πŸ»1. Menetapkan Hari Wukuf

Dalam ilmu fiqih dikenal ada beberapa macam cara untuk menetapkan jatuhnya tanggal yang terkait dengan ibadah.

perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam untuk ikut yang mana dari pendapat para ulama.

maka dalam hal penetapan Kapan jatuhnya Hari wukuf di Arafah tidak boleh ada perbedaan.

karena tempat Wukuf hanya satu di dunia ini sehingga tidak mungkin umat Islam menjalani wukuf di dua atau tiga hari yang berbeda.

Untuk itu dibutuhkan qoror atau ketetapan yang bisa menengahi semua perbedaan pendapat itu.

dan peran itu adanya di puncak penguasa atau pemerintah yang sah.

Maka peran pemerintah dalam menetapkan jatuhnya Hari wukuf menjadi sangat penting.

kepadanya akan menimbulkan suasana gaduh dan ricuh bahkan mengacaukan ibadah yang seharusnya menyatukan umat Islam.

πŸ‘‰πŸ»2. Memimpin Perjalanan Haji

Salah satu tugas pemerintah negara adalah memimpin perjalanan haji mulai dari tanah air sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.

Dalam istilah fiqih dikenal dgn Amirul Haj atau pemimpin perjalanan haji.

Sebagai kepala negara Rasulullah SAW memimpin langsung rombongan haji di tahun ke-10 Hijriyah bersama beliau ada puluhan ribu jamaah haji yang ikut melaksanakan rukun Islam yang kelima.

Dan di masa-masa berikutnya para khalifah juga meneruskan dan melaksanakan tugas Mulia ini Baik dipimpin langsung oleh para khalifah ataupun diwakilkan kepada para pejabat yang dipercayai.

Hari ini Pemerintah Saudi Arabia siapapun yang menjadi raja akan bergelar sebagai khadimul Haramain yaitu pelayanan 2 tempat suci.

karena ibadah haji adalah hajatan umat Islam maka di mana ada hajatan umat Islam pemerintah berkewajiban untuk mengawal dan pemimpinnya serta bertanggung jawab atas kesuksesan penyelenggaraannya.

πŸ‘‰πŸ»3. Menjaga Keamanan Haji

Selain memimpin ibadah haji tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan ibadah agar berlangsung dengan tertib, aman dan bisa mengantisipasi segala halangan dan rintangan.

Semua menjadi tanggung jawab pemerintah yang sah.

Walalahualam..
Bersambung.

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 30

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 18 Maret 2018

FIQIH NEGARA part 2

πŸ”° FIQIH NEGARA part 2

πŸ”΅ Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara

1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

▪1. Sholat

Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.

πŸ‘‰πŸ»a. Mesjid

Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.

karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.

Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?

dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?

termasuk membiayai keuangan masjid?

Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?

Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.

karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.

πŸ‘‰πŸ»b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain

Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.

padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.

Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.

Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.

Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.

Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.

πŸ‘‰πŸ»c. Mengadili Jahidus-shalah

Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.

Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.

Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.

Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )

Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.

Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.

Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.

Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?

tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.

Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.

Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.

▪2. Zakat

Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.

Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.

Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.

πŸ‘‰πŸ»a. Memungut zakat

Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.

" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )

Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.

πŸ‘‰πŸ»b. Mendistribusikan Zakat

Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.

Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.

" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )

Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :

1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

πŸ‘‰πŸ»c. Memerangi Pembangkang Zakat

Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.

Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.

Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.

πŸ‘‰πŸ»c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian

Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.

ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.

" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )

Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.

Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.

sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.

sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.

Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.

Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.

πŸ‘‰πŸ»c.3. Di Vonis Kafir

Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.

Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.

Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.

πŸ‘‰πŸ»c.4.Dibunuh

Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.

Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.

" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )

Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.

" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )

Wallahualam

Bersambung...

3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 04 Maret 2018

FIQIH NEGARA part 1 " SYARIAT ISLAM DAN NEGARA "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA
part1

πŸ”° SYARIAT ISLAM & NEGARA

πŸ”ΉA. Keutuhan Syariat Islam

Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.

Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?

Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.

Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.

sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.

Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.

Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.

Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.

Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.

" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )

πŸ”ΉB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara

Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?

Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.

Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?

Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?

Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?

Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.

Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.

Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.

Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.

Apa saja yaitu :

1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..

Bersambung...

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23

Ahmat Sarwat.lc.MA

Minggu, 18 Februari 2018

FIQIH JIHAD part20 " HUKUM BOM SYAHID "

⚔ FIQIH JIHAD part 20

πŸ”° A. HUKUM OPERASI SYAHID / BOM SYAHID

Operasi Syahid dalam bahasa Arab sering disebut Amaliah istisyhadiyah.

Diartikan sebagai operasi militer yang dipastikan akan membawa dampak kematian bagi pelakunya.

Karena dilakukan biasanya dengan ledakan bom yang menempel pada tubuh di tengah-tengah kawanan musuh yang berjumlah besar.

Istisyadiah secara bhs adalah masdar dari istasyhada yg artinya thalab syahadah yaitu meminta mati syahid.

Operasi ini dianggap efektif secara umum karena murah dan efisien.

Murah dan tidak membutuhkan banyak amunisi atau peluru yang terbuang percuma dibandingkan tembak-menembak dari jarak jauh.

Dan disebut efisien karena korban hanya satu orang saja yaitu pelaku itu sendiri Sementara korban dari pihak lawan dipastikan akan sangat besar.

Hanya saja operasi ini mengundang banyak Protestan keberatan dari banyak pihak karena secara sekilas mirip dengan bom bunuh diri.

Sehingga saya agak sulit membedakan antara keduanya. Dan Karena itulah muncul pro dan kontra di kalangan ulama tentang hukum melancarkan operasi syahid ini.

Sebagian menyebutnya dengan operasi syahid dan sebagian yang lain menyebutnya dengan operasi bunuh diri.

πŸ”°B. FATWA YG TIDAK MENDUKUNG ALIAS MENGHARAMKAN

Ada beberapa di antara para ulama yang mengharamkan operasi syahid ini karena dianggap lebih dekat kepada bunuh diri sedangkan tindakan itu tidak lantas menghasilkan kemenangan yang berarti.

Diantara kalangan ulama terkenal yang mengharamkan aksi ini adalah :

πŸ‘‰πŸ»1. Syekh Shalih Al-Utsaimin

" Orang yang meletakan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakan bersama dirinya di komunitas musuh adalah orang yang membunuh dirinya, dia akan diazab karena membunuh dirinya di neraka jahanam kekal di dalamnya

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu "
( QS.An-Nisa :29 )

Akan tetapi barang siapa melakukan hal ini dengan ijtihat nya menyangka bahwa ini adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah SWT agar tidak menghukum nya karena dia seorang jahil yang mentakwil "

( Majalah Al-Furqon Kuwait edisi 79 hal 18-19 )

πŸ”°C. FATWA YG MEMBOLEHKAN

Ada banyak ulama yang mendukung operasi Sahid ini diantaranya adalah :

πŸ‘‰πŸ»1. Muhammad Nasirudin Al-albany

Ketika di tanya mengenai aksi bom syahid, maka syekh al bani menjawab :

" Itu bukanlah bom bunuh diri karena bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu.

Akan tetapi harus dipertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di pimpin oleh seorang yang menjadi ketua.

Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seorang mati karena dia menginginkan untuk mengakhiri dunianya.

dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, di dalam kisah para sahabat radhiyallahu anhum sering dilakukan hal seperti itu untuk melawan sejumlah musuh yang besar.

πŸ‘‰πŸ»2. Fatwa syaikh al-alamah Shalih bin ghanim as-sadlan

Apabila dia melakukannya dengan niat berperang berjihad dan membela suatu keyakinan jika yang dibela benar dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.
( Koran al furqon kuwait, 28 shafar edisi 145 )

πŸ‘‰πŸ»3. Fatwa Asy-Syekh Abdullah bin Humaid

" Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh saya katakan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan dan insya Allah orang tersebut mati syahid "

( Al - amaliyat al - istisyadiah fi almizan hlm 101 )

πŸ‘‰πŸ» Fatwa DR Yusuf Al-Qhardawy

" Saya ingin kau tahu kan di sini bawa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad dan ia termasuk bentuk teror yang disyariatkan dalam Al Quran.

Penamaan operasi ini dengan bunuh diri adalah sangat keliru dan menyesatkan karena ini operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis ini sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri.

Orang yang bunuh diri itu untuk kepentingan pribadinya sendiri sedangkan operasi Syahid untuk kepentingan Islam.

Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah.

Sedangkan operasi jihad tujuannya adalah Rahmatullah.

πŸ‘‰πŸ» Dalil Dalil Yg Dipakai Oleh Para Ulama Dalam Mendukung Operasa Syahid

πŸ”ΉAlquran

" Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhoan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya "
( QS.Albaqrah : 207 )

" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperan pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat Injil dan Alquran dan Siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang bisa" ( QS at-taubah 111)

πŸ”Ή As-sunnah

Hadits Ghulam ( pemuda ) yang kisahnya terkenal terdapat dalam Shahih Bukhari ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya lalu musuh itupun membunuhnya sehingga ia mati dalam keadaan Syahid dijalan Allah.

maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis jihad dan menghasilkan manfaat yang besar dan kemaslahatan bagi kaum muslimin ketika penduduk negeri itu masuk kepada agama Islam yaitu ketika mereka berkata

" kami beriman kepada Tuhannya pemuda ini "

Ghulam Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa demi tujuan kemaslahatan kaum muslimin

Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya Bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkannya oleh pemuda tersebut.

cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya akan tetapi dalam konteks jihad hal ini diperbolehkan.

Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam operasi memburu kesyahidan.

keduanya memiliki inti masalah yang sama yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad.

πŸ”Ή Bara bin Malik

Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung ujung tombak lalu dilemparkan ke arah musuh diapun berperang di dalam benteng sehingga berhasil membuka pintu benteng namun ia terbunuh.

dalam kajadian itu Tidak seorangpun sahabat menyalahkannya.

πŸ”Ή Salamah bin al-akwa dan al-ahram al asadi dan abu qatadah terhadap uyainah bin hisn dan pasukannya

"Pasukan infantri terbaik hari ini adalah salamah "
( HR.Bukhari dan Muslim )

Dalam hadis ini telah Teguh tentang boleh seorang diri berjilbab ukara pasukan tempur dengan bilangan yang besar sekali pun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh tidak mengapa dilakukan jika dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al akwa dll.

πŸ”Ή Abdullah bin hanzhalah al ghusail

Menerjang musuh kearah pasukan musuh yg sangat besar, sedangkan baju besinya ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya.

Wallahualam

Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 04 Februari 2018

FIQIH JIHAD part 19 " paham serba jihad & pertengahan "

πŸ”΅ FIQIH JIHAD part 19

A. Paham Anti Jihad ✅
B. Paham Serba Jihad
C. Paham Pertengahan


⚔ B. PAHAM SERBA JIHAD

Di seberang lain dari kelompok yang anti jihad kita mendapati dari kalangan umat Islam yaitu sekelompok orang yang berpaham serba jihad.

Kelompok ini mengalami overdosis dalam memandang jihad karena dalam pandangan mereka solusi dari semua masalah umat hanyalah jihad dalam arti perang secara fisik.

Bahkan mereka melewati batas batas yang masih bisa ditolerir ketika memasuki area takfir yaitu paham yang mengkafirkan semua orang yang tidak ikut berjihad atau bergabung dengan kelompoknya.

Dan juga mengkafirkan orang orang Islam yang tidak setuju dengan cara mereka atau dianggap menghalangi operasi mereka.

πŸ”Ή1. Dasar Pandangan

Pandangan kelompok ini seringkali menggunakan dalil Alquran juga, yang mereka kutip begitu saja tanpa mengkaji lebih luas di dalam kerangka fiqih yang Muktamad.

Potongan demi potongan ayat sering kali menjadi doktrin utama dalam paham ini, yang apabila di baca sekilas memang terkesan ayat Alquran yang mereka bawakan itu nampak cocok dan identik sekali dengan paham yang mereka anut.

πŸ”Ή2. Bentuk

Di dunia islam jumlah pergerakan dan jamaah yang berpaham serba jihad ini cukup banyak sehingga nyaris agak susah untuk menghitung ya karena paham ini juga tumbuh dan berkembang dengan subur di tengah-tengah dinamika umat Islam.

Salah satu contoh adalah :

πŸ—‘a. Jamaah takfir wal hijrah di mesir

Salah satu pelopor jamaah berpaham serba jihad adalah jamaah takfir Wal hijrah di Mesir.

Mereka menamakan dirinya jama'atul Muslimin. Paham dan gerakan ini muncul di Mesir diprakarsai oleh Syukri Mustafa seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Asyuth ( universitas Asyuth ).

Di antara cara pandang jamaah ini yang paling utama adalah mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya didalam neraka.

Mereka juga menganggap kafir Siapa saja yang berbeda pandangan dengan mereka dari kalangan kaum muslimin entah itu ulama Atau lainnya.

Dan tentu saja mereka juga mengkafirkan siapa saja yang keluar dari Jamaah.
atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.

Jamaah ini juga mengkafirkan masyarakat muslim yang bukan kelompok mereka dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.

Serta menganggap kafir Siapa saja yang tidak berhukum dengan Hukum Allah secara mutlak tanpa perincian.

Bahkan mereka mengkafirkan Siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka.

dan orang yang tidak mau memboykot masyarakat dan yayasan-yayasan tertentu.

Kalau ada umat Islam yang tidak ikut mengkafirkan pihak-pihak yang telah mereka anggap kafir maka umat Islam itu pun ikut menjadi kafir pula dalam pandangan mereka.

πŸ‘‰πŸ» Sudah Berubah

Namun belakangan ini jamaah takfir wal hijrah di mesir alias jamathul muslimin sudah mengalami perubahan besar dan cukup drastis.

Hal itu disampaikan oleh Dr Yusuf al-qardhawi dalam kitab fiqhul jihad.

Para tokohnya sudah banyak yang bertaubat setelah mendapatkan banyak pelajaran baik teori maupun dari realitas kehidupan.

sehingga saat ini mereka tidak lagi mengkafirkan orang dan juga tidak mengajak perang semua orang.

Bahkan mereka menerbitkan buku 12 seri dengan judul besar silsilah tashih Alma fahim ( seri pelurusan pemahaman ).

Yang pada intinya mengoreksi pendapat pendapat mereka sebelumnya.

Bahkan dalam kitab itu mereka banyak mengutip pendapat pendapat Al qardhawi dan membenarkannya.

Sayangnya ketika jama'atul muslimin di Mesir sudah bertobat, pemahaman Mereka banyak diadopsi oleh umat Islam yang ada di dunia ini khususnya di Indonesia juga ada.

⚔C. Paham Pertengahan Dan Keseimbangan

Paham ini berada pada posisi tengah-tengah. mereka tidak menafikan jihad secara fisik namun juga tidak selalu mengedepankan Jalan kekerasan dalam langkah dan kerjanya.

Semua dilakukan sesuai dengan proporsi dan realitas yang ada dengan tetap berpegang teguh kepada nas nas yang original yaitu al-qur'an dan as-sunnah.

juga tidak meninggalkan pendapat pendapat dari para mujtahid berbagai mazhab khususnya mazhab yg empat yaitu Syafi'i, malik, hanbali dan hanafi yang muktamad dan diikuti oleh seluruh umat Islam di dunia.

Wallahualam.

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 190

Ahmad Sarwat.Lc.MA

By.
www.bangronay.blogspot.co.id