ad#2

Minggu, 18 Maret 2018

FIQIH NEGARA part 2

🔰 FIQIH NEGARA part 2

🔵 Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara

1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

▪1. Sholat

Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.

👉🏻a. Mesjid

Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.

karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.

Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?

dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?

termasuk membiayai keuangan masjid?

Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?

Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.

karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.

👉🏻b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain

Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.

padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.

Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.

Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.

Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.

Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.

👉🏻c. Mengadili Jahidus-shalah

Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.

Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.

Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.

Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )

Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.

Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.

Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.

Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?

tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.

Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.

Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.

▪2. Zakat

Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.

Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.

Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.

👉🏻a. Memungut zakat

Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.

" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )

Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.

👉🏻b. Mendistribusikan Zakat

Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.

Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.

" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )

Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :

1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

👉🏻c. Memerangi Pembangkang Zakat

Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.

Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.

Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.

👉🏻c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian

Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.

ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.

" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )

Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.

Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.

sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.

sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.

Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.

Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.

👉🏻c.3. Di Vonis Kafir

Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.

Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.

Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.

👉🏻c.4.Dibunuh

Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.

Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.

" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )

Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.

" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )

Wallahualam

Bersambung...

3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28

Ahmad Sarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar