đ” FIQIH NEGARA
part1
đ° SYARIAT ISLAM & NEGARA
đčA. Keutuhan Syariat Islam
Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.
Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?
Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.
Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.
sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.
Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.
Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.
Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.
Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.
" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )
đčB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara
Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?
Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.
Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?
Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?
Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?
Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.
Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.
Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.
Apa saja yaitu :
1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..
Bersambung...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23
Ahmat Sarwat.lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar