ad#2

Minggu, 18 Februari 2018

FIQIH JIHAD part20 " HUKUM BOM SYAHID "

⚔ FIQIH JIHAD part 20

πŸ”° A. HUKUM OPERASI SYAHID / BOM SYAHID

Operasi Syahid dalam bahasa Arab sering disebut Amaliah istisyhadiyah.

Diartikan sebagai operasi militer yang dipastikan akan membawa dampak kematian bagi pelakunya.

Karena dilakukan biasanya dengan ledakan bom yang menempel pada tubuh di tengah-tengah kawanan musuh yang berjumlah besar.

Istisyadiah secara bhs adalah masdar dari istasyhada yg artinya thalab syahadah yaitu meminta mati syahid.

Operasi ini dianggap efektif secara umum karena murah dan efisien.

Murah dan tidak membutuhkan banyak amunisi atau peluru yang terbuang percuma dibandingkan tembak-menembak dari jarak jauh.

Dan disebut efisien karena korban hanya satu orang saja yaitu pelaku itu sendiri Sementara korban dari pihak lawan dipastikan akan sangat besar.

Hanya saja operasi ini mengundang banyak Protestan keberatan dari banyak pihak karena secara sekilas mirip dengan bom bunuh diri.

Sehingga saya agak sulit membedakan antara keduanya. Dan Karena itulah muncul pro dan kontra di kalangan ulama tentang hukum melancarkan operasi syahid ini.

Sebagian menyebutnya dengan operasi syahid dan sebagian yang lain menyebutnya dengan operasi bunuh diri.

πŸ”°B. FATWA YG TIDAK MENDUKUNG ALIAS MENGHARAMKAN

Ada beberapa di antara para ulama yang mengharamkan operasi syahid ini karena dianggap lebih dekat kepada bunuh diri sedangkan tindakan itu tidak lantas menghasilkan kemenangan yang berarti.

Diantara kalangan ulama terkenal yang mengharamkan aksi ini adalah :

πŸ‘‰πŸ»1. Syekh Shalih Al-Utsaimin

" Orang yang meletakan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakan bersama dirinya di komunitas musuh adalah orang yang membunuh dirinya, dia akan diazab karena membunuh dirinya di neraka jahanam kekal di dalamnya

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu "
( QS.An-Nisa :29 )

Akan tetapi barang siapa melakukan hal ini dengan ijtihat nya menyangka bahwa ini adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah SWT agar tidak menghukum nya karena dia seorang jahil yang mentakwil "

( Majalah Al-Furqon Kuwait edisi 79 hal 18-19 )

πŸ”°C. FATWA YG MEMBOLEHKAN

Ada banyak ulama yang mendukung operasi Sahid ini diantaranya adalah :

πŸ‘‰πŸ»1. Muhammad Nasirudin Al-albany

Ketika di tanya mengenai aksi bom syahid, maka syekh al bani menjawab :

" Itu bukanlah bom bunuh diri karena bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu.

Akan tetapi harus dipertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di pimpin oleh seorang yang menjadi ketua.

Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seorang mati karena dia menginginkan untuk mengakhiri dunianya.

dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, di dalam kisah para sahabat radhiyallahu anhum sering dilakukan hal seperti itu untuk melawan sejumlah musuh yang besar.

πŸ‘‰πŸ»2. Fatwa syaikh al-alamah Shalih bin ghanim as-sadlan

Apabila dia melakukannya dengan niat berperang berjihad dan membela suatu keyakinan jika yang dibela benar dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.
( Koran al furqon kuwait, 28 shafar edisi 145 )

πŸ‘‰πŸ»3. Fatwa Asy-Syekh Abdullah bin Humaid

" Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh saya katakan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan dan insya Allah orang tersebut mati syahid "

( Al - amaliyat al - istisyadiah fi almizan hlm 101 )

πŸ‘‰πŸ» Fatwa DR Yusuf Al-Qhardawy

" Saya ingin kau tahu kan di sini bawa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad dan ia termasuk bentuk teror yang disyariatkan dalam Al Quran.

Penamaan operasi ini dengan bunuh diri adalah sangat keliru dan menyesatkan karena ini operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis ini sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri.

Orang yang bunuh diri itu untuk kepentingan pribadinya sendiri sedangkan operasi Syahid untuk kepentingan Islam.

Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah.

Sedangkan operasi jihad tujuannya adalah Rahmatullah.

πŸ‘‰πŸ» Dalil Dalil Yg Dipakai Oleh Para Ulama Dalam Mendukung Operasa Syahid

πŸ”ΉAlquran

" Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhoan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya "
( QS.Albaqrah : 207 )

" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperan pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat Injil dan Alquran dan Siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang bisa" ( QS at-taubah 111)

πŸ”Ή As-sunnah

Hadits Ghulam ( pemuda ) yang kisahnya terkenal terdapat dalam Shahih Bukhari ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya lalu musuh itupun membunuhnya sehingga ia mati dalam keadaan Syahid dijalan Allah.

maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis jihad dan menghasilkan manfaat yang besar dan kemaslahatan bagi kaum muslimin ketika penduduk negeri itu masuk kepada agama Islam yaitu ketika mereka berkata

" kami beriman kepada Tuhannya pemuda ini "

Ghulam Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa demi tujuan kemaslahatan kaum muslimin

Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya Bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkannya oleh pemuda tersebut.

cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya akan tetapi dalam konteks jihad hal ini diperbolehkan.

Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam operasi memburu kesyahidan.

keduanya memiliki inti masalah yang sama yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad.

πŸ”Ή Bara bin Malik

Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung ujung tombak lalu dilemparkan ke arah musuh diapun berperang di dalam benteng sehingga berhasil membuka pintu benteng namun ia terbunuh.

dalam kajadian itu Tidak seorangpun sahabat menyalahkannya.

πŸ”Ή Salamah bin al-akwa dan al-ahram al asadi dan abu qatadah terhadap uyainah bin hisn dan pasukannya

"Pasukan infantri terbaik hari ini adalah salamah "
( HR.Bukhari dan Muslim )

Dalam hadis ini telah Teguh tentang boleh seorang diri berjilbab ukara pasukan tempur dengan bilangan yang besar sekali pun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh tidak mengapa dilakukan jika dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al akwa dll.

πŸ”Ή Abdullah bin hanzhalah al ghusail

Menerjang musuh kearah pasukan musuh yg sangat besar, sedangkan baju besinya ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya.

Wallahualam

Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar