ad#2

Kamis, 16 Agustus 2018

STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA

🔵 APA SIH STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA.

Mungkin ada yg bertanya, sebenarnya saya ini mampu atau tidak ya berqurban?

Bahkan tidak sedikit juga yg bicara, yg qurban itu khusus orang kaya saja, sedangkan saya masih tergolong orang yg ga mampu. Namun kebanyakan yg bicara seperti ini memang modus orang2 Bakhil ( pelit )

Lalu apa sih STANDARISASI mampu atau tidaknya seseorang berqurban menurut para ulama ulama fiqih???

▪ HUKUM BERQURBAN DAN STANDARISASI MAMPU

👥 Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab ini bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Namun kewajiban dalam Mazhab ini mempunyai syarat apabila seseorang itu mempunya harta sebesar 20-30 Dinar.

1 Dinar apabila dirupiahkan 2 juta. Jadi 20 Dinar = 40juta.

Kalo kita punya tabungan sebesar 40jt Bukan dlm bentuk rumah atau kendaraan tetapi benar benar uang tabungan, maka sudah wajib berqurban menurut Mazhab Hanafi. Kalo tidak berqurban maka berdosa.

👥 Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Menurut mayoritas ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah muakadah.

Sangat dianjurkan sekali, namun tidak sampai wajib. Tidak berqurban tidak apa-apa namun ia tercela dan mendapat kemakruhan bagi dirinya dan keluarganya.

Standarisasi mampu atau tidaknya dalam Mazhab Syafi'i tidak dilihat nominal hartanya seperti Mazhab Hanafi, tetapi melihat ia mempunyai uang yg cukup untuk beli hewan qurban.

Selama keluarganya masih bisa di nafkahi, maka ia sudah tergolong orang yg mampu berqurban.

Contoh ada orang punya uang 6 juta, beli kambing 3juta, sisanya 3 juta masih bisa untuk menafkahi anak istrinya selama satu bulan sampai nunggu gajian datang. Maka ia sudah tergolong mampu dalam Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

Namun kalo ia punya 4 istri, 6 anak maka 3 juta belum cukup untuk menafkahinya selama satu bulan, oleh karena itu ia tergolong belum mampu untuk berqurban.

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Begitulah menurut para ulama standarisasi mampu tau tidaknya berqurban.

Nah bagi kalian yg sudah mampu untuk berqurban maka berqurbanlah jangan sampai kita tergolong orang2 yg Bakhil ( pelit ) disisi Allah terhadap Harta.

Padahal harta hanya titipan saja, tidak akan kekal abadi kecuali kalo di pakai untuk ibadah.

" Manusia akan ringan melaksanakan ibadah yg hukumnya Sunnah muakadah seperti sholat Idhul Fitri, Idhul Adha , namun kalo Sunnah muakadah yg kaitannya dgn keluarnya harta seperti qurban maka ia akan beratttt sekali.. Bakhil( pelit ).. "
( Ustad Abdul Somad.lc.MA )

Wallahualam

Oleh : Abu Syahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar