ad#2

Rabu, 05 September 2018

DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

📢 DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

Secara syar’i, adzan diperintahkan dan dikumandangkan dengan suara keras.

Dalilnya adalah hadits berikut, ”Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya, “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembalaan). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ( H.R. Bukhari )

Lafadz

“maka keraskanlah suaramu”

cukup jelas dan lugas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan adzan dilakukan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah Saw , mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang.

Abu Dawud meriwayatkan , “Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata,’Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya.’”
( H.R. Abu Dawud )

Maknanya, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Pemilihan ini dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Demikian pula iqamah. Di zaman Rasulullah Saw, iqamah juga dikumandangkan dengan keras sampai terdengar di luar masjid ( bukan hanya didengar jamaah masjid yang ada di dalam ).

Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda,

“ Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
( H.R. Bukhari )

Ucapan Rasulullah Saw
“Jika kalian mendengar iqamat” ,

bermakna : Jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid dengan bukti adanya lafadz “maka berjalanlah menuju shalat”.

Karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa iqamah di zaman Rasulullah Saw dikumandangkan dengan keras hingga terdengar orang di luar masjid.

Bahkan Ibnu Umar pernah mendengar iqamah dari Baqi’, padahal jarak antara masjid Rasululah Saw dengan Baqi cukup jauh.

Imam Malik meriwayatkan, “Dari Nafi’ Abdullah bin Umar mendengar iqamat ketika berada di Baqi’, lalu dia bersegera menuju shalat.” (H.R. Malik)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, bisa difahami bahwa adzan dan iqamah, keduanya dikumandangkan dengan suara keras dengan maksud agar didengar oleh kaum Muslimin di sekitar masjid agar mereka memenuhi panggilan shalat.

Dipilihnya tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di zaman Rasulullah Saw tidak lain adalah untuk menguatkan maksud ini.

Menggunakan pengeras suara ( speaker ) untuk adzan dan iqamah bermakna menggunakan alat untuk melaksanakan perintah syara’ yaitu mengumandangkan adzan dan iqamah dengan keras agar bisa didengar kaum Muslimin dengan area jangkauan yang luas.

Kalaulah di zaman Nabi saw sudah ada pengeras suara ( speaker ) tentunya Bilal bin rabbah tidak perlu repot2 naik ke atas Ka'bah atau rumah yg paling tinggi.

Wallahu alam

Oleh : Abu Syahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar