ad#2

Minggu, 13 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 4

🔴 FIQIH NEGARA part 4

Tegaknya syariat islam membutuhkan negara

1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

🔹5. Pernikahan

Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.

tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.

▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali

Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.

bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.

Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.

Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )

Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.

Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.

▫2. Menerima pengaduan khulu'

Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.

Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.

Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.

" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )

Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.

Dalil hadis

" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )

Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.

▫3. Melakukan fasakh

Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.

Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.

Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.

dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.

Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.

secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.

Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.

Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.

🔹6. Pengadilan

Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.

▫1. Menggelar pengadilan

Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.

Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.

Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.

beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.

setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.

Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.

Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.

Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.

dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.

▫2. Menjatuhkan vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.

▫3. Mengesekusi hukuman

Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.


Wallahulam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36

Ahmad Sarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar