FIQIH NEGARA part6
đĩ PILAR TEGAKNYA NEGARA
Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:
1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.
đšA. Rakyat
Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.
Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.
Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.
sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.
Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.
Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.
Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.
Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.
ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.
ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.
đđģ1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah
Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.
sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.
" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)
Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.
" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)
Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.
Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.
Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.
Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.
Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.
sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.
đđģ2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran
Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.
Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.
warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.
đđģ3. Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.
di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.
Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.
semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.
Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.
mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.
Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46
Ahamd Sarwat.lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar