FIQIH NEGARA part 7
🔵 PILAR TEGAKNYA NEGARA
sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :
1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah
Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.
🤴PEMERINTAHAN
Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.
Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.
Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.
🔸 Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran
" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )
Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.
Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )
Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )
Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.
Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )
🔸 khalifah
Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.
Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.
Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.
Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.
tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.
🔸 Amir dan Amirul Mukminin
Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.
Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.
Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.
Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.
Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.
Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.
" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )
🔸 As-shulthan
Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.
" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )
" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )
Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.
Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.
misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.
Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11
masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.
🔸 Al-Hakim dan Al-Qadhi
Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.
Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.
selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.
Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.
Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.
Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.
Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.
Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.
Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.
Diantaranya :
Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.
Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.
Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.
Wallahualaam
Bersambung ke
👉🏻3. Wilayah
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50
Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar