🔵 PILAR TEGAKNYA NEGARA part 8
sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :
1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔
🔴 Wilayah (3)
Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.
Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.
🔸1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam
Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?
ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :
👉🏻1. Kesepakatan
Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.
lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.
👉🏻2. Pembebasan
Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )
Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.
Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.
Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.
Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.
👉🏻3. Penaklukan
Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.
Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.
lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.
Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.
Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.
Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.
👉🏻4. Taslim
Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.
negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.
Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.
sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.
Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.
Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.
Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw
Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.
Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.
sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.
Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.
Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.
🔸2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat
Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak
Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.
Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.
Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.
Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya
Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.
pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54
Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar