ad#2

Minggu, 29 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 10 " PASAL PASAL PIAGAM MADINAH "

🔵 FIQIH NEGARA part 10

ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH

Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.

▪Pasal (1)
Satu Umat

" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "

▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy

"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "

▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "

▪pasal (12)
Izin Bersekutu

" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "

▪pasal (13)
Memerangi Bughat

" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "

▪pasal (14)
Haram Membunuh

" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "

▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan

"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "

▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu

" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "

▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy

" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "

▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh

" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "

▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh

"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"

▪pasal (23)
Perselisihan

" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "

▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang

" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "

▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin

" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "

▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka

" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "

▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong

" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "

▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya

" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "

▪pasal (45)
Perdamaian

" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"

▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan

" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"


Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.

Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.

Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.

Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.

Wallahu alam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar