ðĩ FIQIH NEGARA part 9
ð° PIAGAM MADINAH
ðļA. Pengertian
piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.
Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.
Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.
Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.
ðļB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.
ððŧ1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.
Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.
Terdiri dari beberapa kaum yaitu :
1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi
ððŧ1. Penyembah Berhala
Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.
Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.
Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.
ððŧ2. Aus dan kharaj
Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.
Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.
termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.
Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.
permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.
ððŧ3. Beberapa Klan Yahudi
Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.
Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.
Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.
ðļC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.
Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.
Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.
Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.
beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.
ðļD. Perpecahan Membayangi Madinah.
Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.
ð° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN
Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.
Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.
Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.
Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.
Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.
Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.
Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.
Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.
Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.
semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.
Wallahualam
Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar