🔵 YANG BERHAK ATAS DAGING QURBAN ( UDHIYAH )
Kemana saja daging ini dibagikan??
🔰A. Dimakan Sendiri, Dihadiahkan dan Disedekahkan
Ada 3 obyek yg berhak menerima daging qurban yaitu :
🔹1. Orang yg qurban
🔹2. Kerabat dan Sahabat
🔹3. Fakir miskin
Karena ada 3 obyek maka sebagian ulama menyarankan agar daging qurban di bagi 3,. Satu bagian untuk yg berqurban, satu bagian untuk kerabat, dan satu bagian lagi untuk faqir miskin.
Namun apabila ingin memberi bagian kepada fakir miskin lebih besar porsinya itu tidak mengapa.
Begitu juga dgn yg berqurban mendapat jatah yg lebih kecil dari 1/3 juga tidak mengapa.
👉🏻 Dalil :
" ... Maka makanlah sebagian daripadanya dan ( sebagaian lagi ) berikanlah untuk dimakan orang2 yg sengsara dan fakir.."
( QS.Al-Hajj : 28 )
👉🏻 " kemudian apabila telah roboh ( mati ), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yg rela dgn apa yg ada padanya ( yg tidak meminta2 ) dan orang yg meminta2 "
( QS.Al-Hajj : 36 )
Dalil sunnah :
Sedangkan dalil yg lebih tegas lagi ttg pembagian tiga kelompok penerima daging hewan udhiyah adalah hadis berikut ini :
" beliau ( nabi ) memberi makan untuk keluarganya seprtiga, untuk orang2 fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yg meminta sepertiga " ( HR. Abu Musa Al-Ashfahani )
" makanlah, beri makan orang miskin dan hadiahkanlah "
( HR.Bukhari Muslim )
Wallahualam..
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan
Fb : kajian fiqih islam
bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar