🔵 DAGING QURBAN HARAM DIMAKAN SETELAH LEWAT TIGA HARI???
Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
Bagaimana kita memahami hadits ini?
Memang benar hadits tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Namun perlu juga diketahui bahwa tidak mentang-mentang suatu hadits itu shahih, lantas kita bisa langsung menjadikannya sebagai dalil.
Khusus dalam kasus hadits di atas, para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa kandungan hukumnya sudah dinasakh atau dihapuskan dengan adanya hadits yang lain. Jadi jawaban atas hadis ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.
(Al-Istidzkar, jilid 15 hal. 173)
Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari.
Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong.
Terusan dari hadits di atas adalah :
فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”
(HR. Bukhari)
Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah ( qurban ) lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana.
Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Dalam hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”
(HR. Tirmizi)
🔵 LARANGAN TIDAK BERPENGARUH TERHADAP SEMEBELIHAN
Selain itu yang perlu juga dipahami bahwa kalau Nabi SAW melarang menyimpan lebih dari tiga hari, bukan berarti daging itu menjadi haram, juga bukan berarti penyembeliahnya menjadi tidak sah. Sebab ritual ibadah udhiyah ini intinya justru pada penyembelihannya, dan bukan pada bagaimana cara dan waktu memakan dagingnya.
Ekstrimnya, bila seseorang telah melakukan penyembelihan dengan benar, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, maka ibadahnya telah sah dan diterima Allah SWT secara hukum fiqih.
Ada pun urusan mau diapakan dagingnya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya penyembelihan.
Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Jadi silahkan saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.
Wallahualam..
Oleh : ustad Ahmad Zakarsih.Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar