🔵 FIQIH SHALAT part 3
💥 TAKBIRATUL IHROM
Rukun yang kedua dalam ibadah shalat adalah mengucapkan takbir permulaan, atau sering juga disebut takbiratul-ihram (تكبيرة الإحرام).
Dan di dalam mazhab Al-Hanafiyah, sering juga disebut dengan takbir al-iftitah (تكبير الإفتتاح).
🔹1. Makna
Makna takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya pengharaman, yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat, seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
👉🏻 Dalil
Dalil tentang kewajiban bertakbir adalah firman Allah SWT :
وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ
Dan Tuhanmu agungkanlah (bertakbirlah untuknya).
(QS. Al-Muddatstsir : 3)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah SAW :
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir".
(HR. Khamsah )
🔹2. Kedudukan Takbiratul Ihram
Lafaz takbiratul-ihram adalah mengucapkan lafadz Allahu Akbar, artinya Allah Maha Besar. Sebuah dzikir yang murni dan bermakna pengakuan atas penghambaan diri anak manusia kepada Sang Maha Pencipta.
Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.
🔹3. Takbir Makmum Bersama Imam
👥 Jumhur ulama ( malik, syafi'i dan hanbali )
mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir.
Jadi tunggu dulu imam selesai takbir baru di ikuti makmumnya, tidak boleh mendahului ataupun berbarengan.
👉🏻Dengan dalil berikut ini :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
" Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah"
(HR. Muttafaq Alaihi)
👤 Mazhab Hanafi
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir bersama-sama dengan imam.
Kalo saya cenderung lebih ikut pendapat jumhur ( mayoritas ).
💥 Membaca Al-Fatihah
Lanjut kita ke rukun selanjutnya yaitu membaca alfatihah
Dalam hal membaca surat Al-Fatihah, ada dua masalah utama yang perlu dibahas.
🔹1. Pertama,
masalah hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum.
🔹Kedua, tentang membaca lafadz basmalah, apakah bagian dari surat Alfatihah atau bukan.
Mari kita bahas
🔰1. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah?
Ketentuan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang shalat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin shalat.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang shalat dibelakang imam, apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya?
👥 Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam.
Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Namun kedua mazhab ini sepakat untuk shalat yang sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaannya, para makmum lebih disukai (mustahab) untuk membacanya secara perlahan juga.
Dasar landasan pendapat mereka adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإْمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
" Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya"
(HR. Ibnu Majah)
👥 Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah.
Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
" Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan."
(QS. Al-A’raf : 204)
👥 Mazhab As-Syafi'i
Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Dasarnya adalah hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"
(HR. Bukhari Muslim)
Namun mazhab Asy-Syafi’iyah juga memperhatikan kewajiban seorang makmum untuk mendengarkan bacaan imam, khususnya ketika di dalam shalat jahriyah.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
" Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkannya dan perhatikan."
(QS. Al-A’raf : 204)
Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan.
Dalil pertama, kewajiban membaca surat Al-Fatihah.
Dalil kedua, kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pendek setelahnya yang dibaca imam.
Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i (طريقة الجمع),
yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya.
Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz ‘amin’ bersama-sama dengan imam.
Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul-jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya.
Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak.
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku'. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku' bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat
( An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 344 s/d 350 )
Jadi, pada dasarnya dalam mazhab ayafi'i ini, imam setelah membaca alfatihah diam sejenak jgn terburu2 membaca surat pendek selanjutnya agar memberi waktu kepada makmum untuk membaca alfatihah, baru kemudian lanjut mbaca surat pendek setelahnya.
Namun sayangnya dalam hal ini jarang ada imam yg memberikan jeda tersebut dalam shalat. Biasanya imam setelah mbaca alfatihah langsung membaca surat pendek.
Silakan anda memilih pendapat yg mana tanpa harus menyalahkah yg lain.
🔰2. Apakah Basmalah Termasuk Ayat Al-Fatihah?
Terkait dengan surat Al-Fatihah, sering menjadi perdebatan orang-orang awam tentang bacaan basmalah (bismillahirrahmanir-rahim) di dalam surat Al-Fatihah.
Ada sebagian orang yang tidak membaca basmalah saat membaca surat Al-Fatihah, dan hal itu menjadi bahan perdebtan yang tidak ada habisnya.
Masalah ini kalau kita mau runut ke belakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan.
Sebagian ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, dan sebagian yang lain mengatakan bukan.
👥 Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Kalau pun kita membacanya di awal surat Al-Fatihah, kedudukannya sunnah ketika membacanya.
Namun mazhab ini tetap mengatakan bahwa bacaan basmalah pada surat Al-Fatihah sunnah untuk dibaca, dengan suara yang sirr atau lirih.
" Menurut ulama mazhab kami basmalah itu bukan termasuk surat Al-Fatihah dan juga bukan termasuk awal dari surat."
( Al-Kasani, Badai' As-Shanai', jilid 1 hal. 203 )
👥 Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah.
Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.
Al-Imam Malik berkata,
"Di dalam shalat tidak perlu membaca bismillahirrahmanirrahim, yaitu dalam shalat fardhu, tidak sir dalam hati dan tidak jahr."
( Al-Imam Malik, Al-Mudawwanah,jilid 1 hal. 162 )
👉🏻 Dasarnya adalah hadits berikut ini :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُول اللَّهِ r وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ فَكَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّل قِرَاءَةٍ وَلاَ فِي آخِرِهَا
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,”Aku shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum. Mereka memulai qiraat dengan membaca Al-Hamdulillahirabbil ‘alamin, dan tidak membaca bismillahirramanirrahim di awal qiraat atau di akhirnya”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ada satu pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan seseorang membaca basmalah di dalam Al-Fatihah, namun khusus untuk shalat sunnah dan bukan shalat wajib.
👥 Mazhab As-Syafi'iyah
Menurut mazhab As-Syafi'iyah, lafaz basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.
Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah.
👉🏻 Dalilnya adalah hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r إِذَا قَرَأْتُمْ الفَاتِحَةِ فَاقْرَءُوا ( بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) فَإِنَّهَا إِحْدَى آيَاتِهَا
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu membaca surat Al-Fatihah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena bismillahir rahmanirrahim adalah salah satu ayatnya".
(HR. Ad-Daruquthuny).
فَاتِحَةُ الْكِتَابِ سَبْعُ آيَاتٍ إِحْدَاهُنَّ : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Fatihatul-kitab (surat Al-Fatihah) berjumlah tujuh ayat. Ayat pertama adalah bismillahirrahmanirrahim. (HR. Al-Baihaqi)
Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.
Dan dalam kitab Al-Majmu' ada enam orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.
( An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 302 )
👥 Mazhab Al-Hanabilah
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr).
Bila kita perhatikan imam Al-Masjidil Al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya. Umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.
Ibnu qodamah salah satu ulama mazhab hanbali dalam kitab nya al mughni memgatakan :
" Dan tidak menjaharkannya (bismillahirrahmanirrahim). Tidak ada perbedaan riwayat dari Al-Imam Ahmad bahwa menjaharkan tidak disunnahkan"
( Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 344 -345 )
So...ttg basmalah ini Silakan anda memilih pendapat siapa tanpa harus menjelekan orang lain yg tidak sependapat dgn anda.
Wallahualam..
#bangronay
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
Dosen pembimbng Universitas Sekolah Fiqih yaitu Ustad Ahmad Zakarsih.Lc
Fb : Kajian Fiqih Islam
Bersambung ke part 4...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar