ad#2

Kamis, 15 September 2016

LARANGAN QURBAN part 2

🔵 LARANGAN BUAT TUKANG JAGAL DAN PANITIA QURBAN

Part 2

🔰A. Menjual Daging Qurban ( Udhiyah )

Yg dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya saja tapi seluruh bagian hewan tidak boleh diperjual belikan. Entah daging, kulit, kaki, kepala, tulang dan sebagainya.

Sayangnya justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, kepala, kaki, tulang suka diperjual belikan oleh panitia.

Mungkin tujuannya baik, untuk membiayai dana oprasional penyembelihan, namun larangan menjual bagian2 tubuh itu sifatnya mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan.

👉🏻 Dalil :
" siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya "
( HR. Al-Hakim )

Kenapa dilarang?

Karena qurban itu persembahan untuk Allah dan sebagai bentuk taqarrub mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh diperjual belikan.

Banyak panitia qurban sekarang ini suka menjual kulit hewan qurban kepada penadah kulit, padahal jelas2 ada hadis secara khusus yg melarang menjual kulit.

👤 Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

" hasil sembelihan boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Namun tidak boleh diperjual belikan dari hasil sembelihan seperti daging atau kulitnya. Barter juga tidak boleh karena itu termasuk jual beli "
( Al-umm : 2/351 )


🔰B. Hukum Menjual kulit

Ada perbedaan pendapat ttg hal ini yaitu :

🔹pertama : Mayoritas Ulama

Menjual kulit hukumnya terlarang, walaupun hasil penjualan tersebut digunakan untuk apapun bentuknya.

🔹kedua : imam abu hanifah

Boleh, asalkan kulit tersebut dituker dgn barang bukan uang.

Namun pendapat ini dibantah oleh imam syafi'i, walaupun dituker dgn barang pada dasarnya jual beli juga yaitu dgn sistem barter.

🔹ketiga : Abu Tsaur

Jual beli kulit hewan qurban itu boleh secara mutlak.

Namun pendapat ini jelas sangat lemah, karena bertentangn dgn hadis secara zahir yg melarang menjual kulit.


🔰C. Bagaimana Penangan Kulit Qurban Sesuai Syariat

Hendaklah kulit di serahkan secara cuma2 kepada siapa saja yg membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau diapakan. Entah itu dijual, dihibahkan, di makan, dll.

Intinya dimanfaatkan oleh sipenerima qurban, bukan si pihak berqurban atau panitia qurban.

Pihak yg berqurban juga tidak boleh menjual daging qurban.

Misal dia qurban kambing, lalu ia berhak atas satu bagian, misalkan ia minta pahanya, ketika ia dapat pahanya terus ia jual ke tukang sate dan uangnya ia manfaatin sedekah atau apapun, maka hal ini juga tidak dibenarkan.

" orang yg menjual hewan qurban maka tidak ada qurban untuknya "
( HR. Al-Hakim )


🔰D. Pengecualian : Msutahik Boleh Menjual

Lain halnya apbilah daging qurban itu telah diserahkan kepada mustahik ( org yg berhak menerima daging ) , maka buat mustahik hal itu hukumnya terserah kepada dirinya.


🔰E. Mengupah Tukang Jagal dgn Bagian Hewan Qurban.

Yg jadi msalah bukan tidak boleh memberi mereka upah atas kerja mereka, tetapi yg haram adalah mengupah para jagal itu dgn bagian tubuh hewan seperti kepala, kulit, kaki, daging dll.

Seharusnya mereka para jagal diupah secara tersendiri dgn uang selain dari bagian tubuh hewan qurban. Bisa itu dgn uang khas mesjid, uang dari pihak yg berqurban dan sebaginya.

👉🏻Dalil :
Rasululah saw memerintahakanku untuk mengurusi unta2 qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan kulitnya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda :
" kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri "
( HR. Muslim )


Memang ada juga yg berpendapat boleh memberikan kulit qurban sebagai upah tukang jagal, pendapat ini dikemukakan oleh Al-Hasan Al-Bashri sosok tabiin dimasa lalu.

Namun pendapat ini tentu tidak sejalan dan diterima oleh banyak ulama salah satunya al imam nawawi, beliau berkata bahwa perkataan Al-Hasan Al-Bashri telah membuang sunnah.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih kehidupan jilid 11

Fb : kajian fiqih islam
Universitas sekolah fiqih
bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar