🔵 FIQIH SHALAT part 1
🔰A. Rukun2 Shalat
Dalam istilah ilmu fiqih, rukun didefinisikan sebagai :
ﻣَﺎ ﻻَ ﻭُﺟُﻮﺩَ ﻟِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀِ ﺇِﻻَّ ﺑِﻪِ
" Segala yang membuat sesuatu tidak akan akan terwujud tanpanya."
Sehingga rukun shalat adalah segala hal yang tanpa perbuatan itu membuat ibadah shalat menjadi tidak sah.
Bila seseorang yang melakukan ritual ibadah shalat meninggalkan satu dari sekian banyak rukun-rukun shalat, baik disengaja atau tidak sengaja, maka ibadah shalatnya itu tidak sah hukumnya.
🔰B. Perbedaan Ulama dalam Penetapan Rukun Shalat
Namun meski sangat fundamental, para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat.
Mazhab hanafi : 6 rukun
Mazhab syafi'i : 14 rukun
Mazhab malik : 14 rukun
Mazhab hanbali : 13 rukun
Apa saja sih, mari kita lihat :
👥 mazhab Al-Hanafiyah :
6 Rukun
Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 perkara saja, yaitu
🔹1. Takbiratul Ihram
🔹2. Berdiri
🔹3. Membaca ayat Al-Quran
🔹4. Ruku’
🔹5. Sujud
🔹6. Duduk tahiyat akhir
👥 mzhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'i : 14 Rukun
🔹1. niat,
🔹2. takbiratul-ihram,
🔹3. berdiri,
🔹4. membaca Al-Fatihah,
🔹5. ruku',
🔹6. Itidal ( bangun dari ruku )
🔹7. sujud,
🔹8. duduk di antara dua sujud,
🔹9. duduk tahiyat akhir,
🔹10. Membaca doa tahiyat akhir.
🔹11. tuhmaninah
🔹12. membaca shalawat kepada Nabi SAW,
🔹13. salam,
🔹14. tertib.
👥 Mazhab hanabilah :
13 rukun
🔹1.takbiratul-ihram,
🔹2. berdiri,
🔹3. membaca Al-Fatihah,
🔹4. ruku',
🔹5. Itidal ( bangun dari ruku )
🔹6. sujud,
🔹7. duduk di antara dua sujud,
🔹8. duduk tahiyat akhir,
🔹9. Membaca doa tahiyat akhir.
🔹10. tuhmaninah
🔹11. membaca shalawat kepada Nabi SAW,
🔹12. salam,
🔹13. tertib.
Mungkin akan aneh menurut kita kalo kita melihat pendapat mazhab hanafi dlm masalah rukun shalat yaitu hanya 6 rukun, berbeda dgn mahzab2 yg lainnya yg sampai belasan rukun.
Dalam hal ini memang mazhab hanafi hanya menyimpulkan 6 rukun, selebihnya yg 7 rukun dikatakan hukumnya fardhu ( wajib ). Jadi dalam mazhab hanafi, istilah rukun dgn fardhu ( wajib ) itu berbeda,.. Tapi kalo dalam pandangan mazhab malik, syafi'i dan hanbali yg namanya rukun dan fardhu itu sama saja tidak jauh beda.
Kenapa bisa berbeda istilah rukun dgn fardhu dalam mazhab hanafi?
Jawabannya ada di kitab2 mazhab hanafi, silakan dibaca kitab2 ushul fiqihnya, kalo dijabarkan disini terlalu panjang.
Oleh karena itu kita disini akan menyampingkan pendapat mazhab hanafi dulu.
Beralih kita ke mazhab hanbali dgn mazhab syafi'i, malik. Yg berbeda dari mazhab hanbali dgn mazhab syafi'i dan malik ialah hanya masalah niat.
Mazhab hanbali mengatakan bahwa niat bukan rukun, melainkan syarat sah. Sedangkan mazhab syafi'i dan malik mengatakan bahwa niat itu rukun.
Lalu apa perbedaan antara rukun dgn syarat sah?
Kita akan jabarkan nanti di part selanjutnya insyaallah.
Dan disini juga kita akan mengenyampingkan pendapat mazhab hanbali, karena kita anggap mazhab syafi'i, malik sudah mewakili mazhab hanbali, cuma berbeda di masalah niat saja.
🔰C. Perbedaan di Masalah Teknis Pelaksanaan Rukun.
Walaupun mereka para imam mazhab syafi'i dan malik serta hanbali bersepakat dalam masalah rukun, namun dari segi teknis pelakasanaannya bisa berbeda ( iktilafiyah ).
apa saja perbedaannya??
🔹1. niat, ✔
🔹2. takbiratul-ihram, ✔
🔹3. berdiri,
🔹4. Baca Al-Fatihah, ✔
🔹5. ruku',
🔹6. Itidal ( bangun dari ruku )
🔹7. sujud,
🔹8. duduk di antara dua sujud,
🔹9. duduk tahiyat akhir, ✔
🔹10. Membaca doa tahiyat akhir.
🔹11. tuhmaninah
🔹12. membaca shalawat kepada Nabi SAW, ✔
🔹13. salam, ✔
🔹14. tertib.
Dari ke 14 rukun tersebut, yg di beri centrang itulah telah terjadi ikhtilafiyah dalam pelaksanan teknisnya yg nantu kita akan bahas disini satu persatu. Insyaallah..
Waallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
Universitas Sekolah Fiqih
Fb : Kajian Fiqih Islam
bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar