🔵 FIQIH SHALAT part2
💥 RUKUN2 SHALAT
Walaupun para ulama sepakat menetapkan rukun shalat antara 13-14 rukun, namun ada beberapa rukun dimana mereka berbeda dalam pelaksaann teknisnya,..
Rukun Apa sajakah itu..
Yaitu :
🔹1. Niat
🔹2. Takbiratul ihram
🔹3. Membaca Alfatihah
🔹4. Duduk tahiyat akhir
🔹5. Membaca doa tahiyat akhir
🔹6. Membaca Shalawat kepada Nabi saw
🔹7. Salam
Mari kita bahas satu persatu😊..
🔰1. Niat
Niat apakah rukun, syarat atau fardhu??
⚡Rukun
👥 Mazhab As-Syafi'iyah dan Malikiyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah selalu menempatkan niat sebagai rukun dari suatu perbuatan ibadah formal, seperti wudhu, tayammum, mandi janabah, shalat, haji dan sebagainya.
Dasarnya karena pengertian niat dalam mazhab Asy-Syafi’iyah adalah tekat untuk mengerjakan sesuatu yang beriringan dengan pengerjaannya.
Artinya, niat itu dilakukan bersamaan dengan perbuatan, bukan dikerjakan sebelumnya. Dan apa-apa yang sudah masuk di dalam perbuatan, maka posisinya bukan syarat tetapi rukun.
Umumnya kita bangsa Indonesia yang nota bene bermazhab Asy-Syafi’iyah, sejak kecil selalu diajarkan tentang rukun-rukun ibadah, dan niat selalu berposisi pada urutan pertama dalam hampir semua jenis ibadah.
⚡ Syarat
👥 Mazhab hanbali dan Hanafi
Sebaliknya, umumnya mazhab lain seperti Al-Hanafiyah dalam pendapat yang zhahir dan juga Al-Hanabilah mengatakan bahwa kedudukan niat dalam ibadah adalah syarat sah, dan bukan rukun dari ibadah itu.
Hal itu disebabkan karena dalam pandangan mereka bahwa niat itu harus sudah ada di dalam hati sebelum suatu ibadah dilakukan.
Dan apa-apa yang harus sudah ada sebelum ibadah dilakukan, namanya syarat dan bukan rukun.
Kalo niat itu dijadikan rukun maka niat itu akan terputus dgn rukun berikutnya yaitu takbiratul ihrom, padahal niat itu tidak boleh terputus dari awal sampai akhir sholat.
Niat itu harus ada di dada dari awal shalat sampai akhir, inilah yg dimaksud bahwa niat itu syarat sah shalat bukan rukun.
Otomatis kalo didalam shalat niat nya berubah maka shalatnya batal, karena niat itu syarat sah dan tidak boleh terputus, beda kalo niat itu dijadikan rukun, karena rukun itu sifatnya terus berganti ke rukun selanjutnya misal nya dari niat berganti ke takbiratul ihrom terus berganti ke membaca alfatihah dan seterusnya.
sedangkan syarat sah itu harus ada sampai akhir shalat dan tidak akan pernah terputus seperti rukun.
⚡ Fardhu
Namun sebagian kalangan ulama yg lain mengatakan bahwa niat adalah fardhu bukan rukun bukan pula syarat.
🚦Konsekwensi
Kalo kita menjadikan niat itu hukumnya sebagai rukun atau syarat sah maka apabila tidak ada itu semua maka shalatnya batal.
Sedangkan kalo niat itu hukumnya fardhu, maka shalat tanpa niat itu dosa namun tetap sah sholatnya.
Namun untuk yg mengatakan fardhu, pendapat ini terlalu lemah dan tidak sejalan dgn jumhur ulama.
💥 Melafadzkan Niat
Seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di dalam hati. Namun mereka berselisih pendapat tentang hukum melafadzkan niat di lidah, apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh.
⚡ Sunnah
👥 Mazhab Syafi'i
Kita pasti sering dengarkan kalo ada orang sholat mengucapkan
" usholi fardhu magribi..."
Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, agar lisan sesuai dengan hati.
( As-syarbini mughni al muhtaz jilid 1 hal 57 )
⚡ Boleh
👥 Mazhab Malik
Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa hukum melafadzkan niat itu boleh.
" Dan melafadzan niat oleh orang yang shalat seperti nawaitu shalata fardhizh-zhurhi adalah masalah yang luas, yaitu hukumnya boleh walaupun termasuk tidak sejalan dengan utama. Yang utama adalah tidak melafadzkan niat karena tempat niat itu di dalam hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan."
( Ad-Dardir di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir )
⚡ Makruh
👥 Mazhab Hanafi dan Hanbali
Mazhab Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum melafadzkan niat itu makruh.
Tidak disyaratkan melafadzkan niat di dalam hati dalam semua bentuk ibadah.
( ibnu najim al-asybah hal 48 )
Kenapa di makruhkan?
Karena melafazkan niat nantinya akan mempersulit umat, karena mereka harus menghafal begitu banyak niat ibadah seperti sholat, puasa, wudhu, dan masih banyak lagi.
Sehingga tidak jarang dari mereka yg tidak melakukan ibadah karena alsannya simpel yaitu ga hafal niatnya.
Padahal niat itu adanya didalam hati, tanpa di lafazkan juga sudah sah sebagai ibadah.
🔹 Niat Belum tentu sama dgn Lisan
Misalnya ada seorang guru agama pagi-pagi sekali di depan kelasa mengajarkan lafadz niat itu di depan murid-muridnya.
Dengan suara nyaring di depan kelas, pak guru itu mengulang-ulang lafadz :
ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺛَﻼَﺙَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒِﻞَ ﺍﻟﻘِﺒْﻠَﺔِ ﺃَﺩَﺍﺀًﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Sengaja aku shalat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala"
Lalu murid-muridnya pun berteriak mengulangi apa yang diucapkan pak guru.
Dan begitu berulang-ulang sampai lebih dari 10 kali hingga mereka hafal luar kepala.
Yang jadi pertanyaan, setelah melafadzkan
ushalli lebih dari 10 kali dengan suara nyaring, apakah pak guru dan murid-muridnya itu memang benar-benar berniat untuk segera melakukan shalat Maghrib?
Jawabnya tentu tidak.
Contoh ini menunjukkan dengan mudah, bahwa melafadzkan niat itu tidak ada hubungannya dengan niat itu. Walau pun kita melafadzkannya berkali-kali, bahkan dengan suatu yang sekedar-kerasnya, selama di dalam hati kita tidak berniat, namanya bukan niat.
🚦 Perlu Digaris Bawahi Untuk Umat Islam
Sayangnya pemahaman tentang melafadzkan niat kadang mengalami distorsi, sehingga di tengah masyarakat menjadi bahan perdebatan tersendiri, karena ekstrimitas masing-masing kubu.
Kubu pertama adalah kubu yang sangat menekankan pelafadzan niat, sehingga seolah-olah sholat itu menjadi tidak sah bila niatnya tidak dilafadzkan.
Korbannya adalah orang-orang awam, mereka yang kurang mengerti duduk masalah akhirnya berkesimpulan bahwa yang namanya niat itu harus di lafadz kan.
Dan bila tidak mampu membacanya, atau tidak hafal, berarti sholatnya menjadi tidak sah.
Berapa banyak orang yang tidak sholat alasannya terlalu sederhana, yaitu karena tidak bisa atau tidak hafal melafadzkan niatnya.
Sementara di kubu kedua, juga sering terjadi ekstrimitas. Kalau sebagian ulama di dalam Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah hanya sekedar memakruhkan pelafadzan niat ini, ternyata yang berkembang di kalangan tertentu sudah sampai titik yang terlalu jauh, yaitu menuduh sesat, bahkan membid’ahkan sambil mengancam akan masuk neraka segala.
Logikanya terlalu sederhana, ada orang sholat dengan melafadzkan niat, bukan masuk surga tetapi malah masuk neraka. Sungguh ajaib!..
Oleh karena itu mari kita menghargai pendapat para ualam salafhus sholeh terdahulu, bagi yg ingin di lafazkan sesuai dgn mazhab syafi'i nya ya monggo silakan tanpa harus mengatakan tidak sah kalo tidak di lafazkan apalagi menjelekan yg tidak melafazkan.
Dan bagi yg tidak melafazkan seperti mazhab hanbali dan hanafi ya silakan tanpa harus menuduh sesat dan bid'ah kepasa saudaranya yg melafazkan.😎
Wallahualam..
Berlanjut ke part 3
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3
Pembimbing Universitas Sekolah Fiqih
Ustad Ahmad Zakarsih.Lc
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar