🔵 FIQIH SHALAT part 5
RUKUN2 SHALAT YG TERJADI IKHTILAFIYAH ( PERBEDAAN ) DALAM MASALAH TEKNIS PELAKSANAANNYA.
🔹Niat✔
🔹Takbiratul ikhrom✔
🔹Alfatihah✔
🔹Itidal✔
🔹Sujud
🔹Duduk Tahiyat awal dan akhir
🔹Sholawat
🔹Salam
💥 SUJUD
🔹Pengertian
Secara bahasa, sujud berarti
al-khudhu' (الخضوع)
at-tazallul (التذلل) yaitu merendahkan diri badan.
al-mailu (الميل) yaitu mendoncongkan badan ke depan.
Sedangkan secara syar'i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.
👉🏻 Dalil :
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.
(HR. Bukhari dan Muslim)
💥 MANA LEBIH DULU : LUTUT ATAU TANGAN ?
Dalam masalah ini ada dua dalil yang sama-sama kuat namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.
👥 Jumhur ulama mayoritas ( syafi'i, hanafi, hanbali ) : lutut dulu baru tangan
Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa yang disunnahkan ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, baru kemudian kedua tangan lalu wajah. Dan ketika bangun dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat adalah wajah dulu, kemudian kedua tangan baru terakhir lutut.
Dasar dari praktek ini adalah hadits berikut ini.
عَنْ وَائِل بن حُجْر t قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah SAW bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila bangun dari sujud beliau mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)
👥 Mazhab Maliki : tangan dulu baru lutut
Namun Al-Malikiyah berpendapat sebaliknya, justru yang disunnahkan untuk diletakkan terlebih dahulu adalah kedua tangan baru kemudian kedua lututnya. Dalil mereka adalah hadits berikut ini :
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t قَالَ قَالَ رَسُولُ الله إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ البَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ
Dari Abi Hurariah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasululah SAW bersabda,"Bila kamu sujud janganlah seperti duduknya unta. Hendaklah kamu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)
👥 Mazhab Zahiri : wajib tangan dulu baru lutut
Ibn Hazm (w. 456h)
terlihat sangat kontras dengan ulama’ lain dalam hal ini. Beliau dengan tegas mengatakan wajib mendahulukan tangan ketika sujud. Dan menyebutnya dengan fardhu, seperti dalam kitabnya Al Muhalla bil Atsar.
وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُصَلٍّ أَنْ يَضَعَ - إذَا سَجَدَ - يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَلَا بُدَّ
Fardhu Bagi setiap musholli untuk meletakan (ketika sujud) kedua tanganya terlebih dahulu sebelum lututnya. Dan itu harus.
( al muhalla bil atsar jilid 3 hal 44 )
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan tentang meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi mengatakan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya.
Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang mana yang sebaiknya didahulukan ketika melakukan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, menurut beliau keduanya sama-sama kuat dan sama-sama bisa dilakukan.
Wallahualam...
Bersambung ke part 6
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Dosen pembimbing Universitas Sekolah Fiqih : ustad Ahmad Zakarsih.Lc
#Bangronay
www.bangronay.blogspot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar