🔵 LARANGAN TERHADAP TUKANG JAGAL DAN PANITIA QURBAN
Part 1
Didalam hari raya idhul adha, tentunya ada ritual pemotongan hewan qurban udhiyah, dimana disetiap mesjid salah satunya dibentuk kepengurusan panitia qurban.
Nah dalam hal ini tentunya ada yg namanya tukang jagal ( yg ahli dalam menyembelih hewan qurban) dan sekelompok panitia.
Mungkin di bab ini kita kan membahas larangan terhadap panitia qurban dulu, baru kemudian tukang jagal.
Bagaimana sih hukumnya panitia qurban menerima jatah daging qurban??
Apakah panitia berhak menerima daging qurban??
Jawabanya relatif, bisa boleh alias halal bisa juga tidak boleh alias haram, tergantung kepada orang yg berqurban.
Pada dasarnya panitia qurban dilarang menerima bagian dari daging qurban,.
👉🏻 Dalil :
Dari Ali ra berkata :
" Rosulullah saw memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh diberikan kepeada penyembelihnya"
Beliau berkata :
" kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri "
( HR. Bukhari Muslim )
🔹 Halal :
Apabila pembagian jatah daging qurban itu menjadi halal terhadap panitia maka perlu adanya akad dari orang yg berqurban.
Apabila orang yg berqurban itu ikhlas dan mau memberikan 1/3 bagiannya kepada panitia atas nama hadiah atau sedekah tapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalkan ada salah seorang yg berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada panitia mesjid tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para panitia. Tentu hal ini boleh, karena pihak yg berqurban punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
🔹 Haram :
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yg berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu hal ini harus dihindari.
Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Panitia dibolehkan meminta uang jasa penyembelihan, pengulitan, serta pendistribusian kepada pihak yg berqurban.
Misalkan untuk satu ekor kambing sebesar 50rb-100rb. Dan ini sah2 saja dan sesuai dgn syariat islam.
Bukan mensyaratkan kepada khlayak ramai, siapa saja yg ingin berqurban kepada mereka, maka panitia berhak atas sebagian daging tersebut. Maka persyaratn ini dilarang karena hewan itu bukam hak panitia secara spontan.
💥 Kesimpulan :
Panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama pihak yg berqurban memberikan izin dan setuju atas pembagian sebagianya terhadap panitia entah itu sebagai hadiah atau juga sedekah.
Wallahualam...
Bersambung ke part 2
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 11
Fb : kajian fiqih islam
Universitas sekolah
bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar