⚔ FIQIH JIHAD part 15
π΅ BERAKHIRNYA PERANG
Setiap orang pasti ada akhirnya. Dan dalam pandangan syariat Islam perang berakhir dengan beragam cara. Yaitu :
1. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
2. Perang Berakhir Dengan Status Aman
3. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Mari kita bahas satu persatu :
π A. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
Masuk Islamnya pihak musuh dalam pandangan fiqih jihad adalah salah satu tujuan utama.
Kalau sudah tercapai maka perang sudah tidak diperlukan lagi. Bahkan tidak boleh jalankan.
" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap tiada Tuhan selain Allah bila mereka telah mengucapkannya maka darah dan harta mereka telah terlindung dariku kecuali bila ada haknya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah SWT "
( HR Bukhari Muslim )
" Siapa yang mengucapkan tidak ada Tuhan selain Allah dan kafir kepada segala yang di sembah selain Allah maka telah diharamkan harta dan darahnya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah "
( HR muslim )
Maka apabila musuh dalam perang telah mengucapkan lailahailallah sudah dianggap masuk Islam menurut hadis ini.
Tidak boleh diperangi dibunuh ataupun dirampas hartanya.
Para ulama yg ada didunia kemudian menjelaskan bahwa ada tiga macam cara masuk Islam yaitu :
1. Masuk islam secara Sharahatan
2. Masuk islam secara Dhinan
3. Masuk islam secara taba'an
πΉ 1. Masuk islam secara sharahatan.
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah masuk Islam secara terang-terangan dengan mengucapkan 2 kalimat sahadat, bisa dilakukan di depan khalayak ramai atau tidak.
Tetapi Minimal dia menggumumkan secara lisan dan jelas tanpa bisa ditafsirkan dengan hal yang lain.
Hari ini para ulama menegaskan bahwa ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara utuh yaitu Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Tidak cukup dengan hanya saya beriman.
πΉ2. Masuk islam secara dhimnan
Masuk Islam secara ini dicontohkan seperti orang yang tadinya beragama Nasrani lalu ikut sholat berjamaah di dalam masjid bersama dengan jamaah Muslimin.
Sebenarnya shalat berjamaah dengan ruku dan sujud seperti ini tidak ada di dalam Syariat agama mereka.
kalau sampai mereka melakukannya maka sudah bisa dianggap sebagai syahadat juga bahkan sudah melebihi dari sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bagaimana kalau mereka hanya berpura-pura ikut sholat padahal hatinya tidak berniat masuk Islam ?
Jawabannya mudah, bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat pun bisa saja melakukan hal yang sama, misalnya dia berpura-pura membaca dua kalimat syahadat seolah-olah orang akan menganggapnya telah masuk Islam.
tetapi Siapa yang tahu isi hati orang?
kita kan tetap menganggapnya telah masuk Islam setidaknya itulah yang kita lihat secara lahiriahnya.
Adapun hatinya kita serahkan kepada Allah.
Maka demikian pula Ketika ada orang yang tadinya kafir lalu dia nampak rutin dan aktif setiap hari ikut shalat berjamaah bersama kaum muslimin di dalam masjid.
bisa saja kita curiga dan tidak yakin Apa dia masuk Islam.
namun perbuatannya itu secara hukum sudah dianggap bahwa dirinya telah masuk Islam.
keislamannya sudah sah dalam kacamata Syariah Islam.
πΉ3. Masuk islam secara taba'an
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah seseorang yang dianggap masuk Islam dimana telah mengikuti orang lain.
Misalnya anak-anak kecil di mana kedua orang tuanya muslim.
maka secara otomatis anak itu dianggap juga telah masuk Islam, meski mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat ataupun tidak terlihat ikut shalat bersama jamaah umat Islam.
Oleh karena itu Islam keturunan tetap sah sebagai muslim tanpa harus disyahadatkan ulang.
Kalau anak itu meninggal maka dia diperlakukan sebagaimana jenazah Muslimin.
Kalau salah satu diantara kedua orang tuanya ada yang kafir misalkan bapaknya kafir ibunya muslim.
Maka anaknya mengikuti agama ibunya yaitu muslim.
Begitu juga sebaliknya apabila bapaknya muslim ibunya kafir maka anak akan mengikuti agama bapaknya yaitu muslim.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT sebagai berikut :
" Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya "
( QS : At-Thur : 21 )
π B. Perang Berakhir Dengan Status Aman.
Bersambung... Ke sesi 2
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 161
By
www.bangronay.blogspot.co.id
ad#2
Selasa, 26 Desember 2017
Minggu, 17 Desember 2017
FIQIH JIHAD part14 #2 " JIHAD POSISI MENYERANG "
⚔ FIQIH JIHAD Part 14 #2
π΅ POSISI PERANG MENYERANG
1. Perang Khaibar ( 7 H )
2. Perang Mu'tah (8H)
3. Perang Fathu Mekah (8H)
4. Perang Hunain ( 8H )
5. Perang Tabuk (9H)
π° 4. Perang Hunain ( 8H )
Perang ini terjadi ketika Nabi SAW masih di Mekkah saat pembebasan fathu Mekah di bulan Ramadhan.
Dua minggu setelah penaklukan Mekah. Lawan yang dihadapi dalam perang Hunain adalah kaum tsaqif dan Hawazin.
πΉ Latar belakang
Suku hawazin dan para sekutunya dari suku tsaqif mulai menyiapkan pasukan mereka ketika mengetahui bahwa Nabi SAW dan tentaranya berangkat dari Madinah menuju Mekah yang ketika itu masih dikuasai kaum kafir Quraisy.
Persekutuan kaum badui dari suku hawazin dan tsaqif berniat akan menyerang pasukan muslimin ketika sedang mengepung Mekah.
Namun penaklukan Mekah berjalan cepat dan damai, Nabi SAW pun mengetahui maksud suku hawazin dan tsaqif.
Oleh karena itu Nabi memerintahkan pasukannya bergerak menuju hawazin dengan kekuatan 12000 orang terdiri dari 10 ribu muslim yang turut serta dalam penaklukan Mekah ditambah 2000 orang Quraisy Mekah yang baru masuk Islam.
Suku hawazin dan tsaqif secara jumlah memang tidak terlalu banyak hanya dua kali lipat dari Separuh pasukan muslimin, dan pasukan muslimin saat itu banyak yang merasa akan mudah mengalahkan mereka.
Oleh karena itu terjadilah kesombongan di pihak kaum muslimin sehingga mereka mengalami kekalahan dan kerugian yang besar dr Allah.
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu Hai para Mu'minin di Medan peperangan yang banyak, dan ingatlah peperangan Hunain yaitu di waktu kamu menjadi Congkak karena banyaknya jumlah mu maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai "
( QS Attaubah : 25)
πΉ Kekuatan Lawan
Lawan yang sebenarnya dari segi jumlah tidak terlalu berlipat-lipat, Hanya dua kali lebih besar dari pasukan muslimin.
kalau dibandingkan dengan semua peperangan yang pernah terjadi sebelumnya perbandingan terkecil.
Namun kali ini lawan lebih baik dari sisi kerapihan serta mentalitas kesungguhannya dalam berperang.
Hampir Semuanya bersiap mati di medan perang demi menghadapi pasukan Muslimin.
πΉ Kelemahan Pihak Muslimin
Pihak muslimin kalah dalam perang ini Maka hal itu disebabkan Selain faktor kekuatan lawan yang lebih Rapi, juga banyak disebabkan kelemahan pihak muslimin yang ghurur merasa pasukannya sudah cukup mampu mengalahkan lawan yang hanya berbanding 2 kali lipat saja.
π°5. Perang Tabuk ( 9H )
πΉPenyebab
Perang Tabuk sebenarnya merupakan sambungan dari perang sebelumnya yaitu perang Mu'tah.
Rosululloh SAW mendengar kabar bahwa Byzantium dan sekutunya Ghassaniah telah menyiapkan pasukan besar untuk menginvasi hijas dengan kekuatan sekitar 40000 sampai 100000 orang.
Dilain pihak Kaisar Romawi heraklius menganggap bahwa kekuasaan kaum muslimin di Jazirah Arab berkembang dengan pesat.
dan daerah arab harus segera ditaklukan sebelum orang-orang muslim menjadi terlalu kuat dan dapat menimbulkan masalah bagi Romawi.
Untuk melindungi umat Islam di Madinah Rasulullah SAW menyiapkan pasukan terdiri dari 70000 orang pasukan terbanyak yg pernah disiapkan oleh Nabi saw.
Di dalam al-quran Perang Tabuk ini diberi nama dengan saathul usrah yang bermakna masa kesulitan.
" Sesungguhnya Allah telah menerima Taubat nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling kemudian Allah menerima Taubat mereka itu sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka "
( QS Attaubah 117 )
πΉ Banyak Yg Izin Tidak Ikut Perang
Perang ini dilakukan oleh nabi pada masa-masa sulit bagi kaum muslimin saat itu dimana cuaca sangat panas sekali karena sedang musim kemarau.
Namun pada saat itu pula kurma mulai ranum sehingga menyebabkan orang-orang lebih suka pada tempat-tempat mereka berteduh sambil menikmati kurma di kebun kebun mereka daripada ikut berperang.
Padahal Perang Tabuk adalah perang yang sangat dibutuhkan bala tentara yang sangat banyak oleh Nabi saw.
" Di antara mereka ada orang yang berkata berilah Saya keizinan untuk tidak pergi berperang dan janganlah kamu jadikan saya terjerumus dalam fitnah ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus kedalam fitnah. dan sesungguhnya jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir " ( QS Attaubah 49 )
Banyak orang orang munafik yang mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang.
Bahkan mereka juga memprovokasi orang-orang Mukmin agar tidak ikut berperang.
πΉ Tidak Terjadi Pertempuran Fisik
Setelah sampai di Tabuk umat Islam tidak menemukan pasukan Byzantium ataupun sekutunya menurut informasi musuh menarik diri ke utara setelah mendengar kedatangan pasukan Muslimin.
Pasukan muslimin berada di Tabuk selama 10 hari dan dimanfaatkan oleh Nabi SAW untuk mengunjungi kabilah-kabilah yang ada di sekitar Tabuk.
Hasilnya banyak kabilah Arab yang sejak itu tidak lagi mematuhi kekaisaran Bizantium dan berpihak kepada umat Islam.
Ia juga berhasil mengumpulkan pajak dari kabilah kabilah tersebut.
Pasukan akhirnya kembali ke Madinah setelah 30 hari meninggalkannya umat Islam maupun ke Kaisar Bizantium tidak menderita korban Dari peristiwa ini karena pertempuran tidak pernah terjadi.
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 156.
Ahmad Sarwat.lc.MA
By
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ POSISI PERANG MENYERANG
1. Perang Khaibar ( 7 H )
2. Perang Mu'tah (8H)
3. Perang Fathu Mekah (8H)
4. Perang Hunain ( 8H )
5. Perang Tabuk (9H)
π° 4. Perang Hunain ( 8H )
Perang ini terjadi ketika Nabi SAW masih di Mekkah saat pembebasan fathu Mekah di bulan Ramadhan.
Dua minggu setelah penaklukan Mekah. Lawan yang dihadapi dalam perang Hunain adalah kaum tsaqif dan Hawazin.
πΉ Latar belakang
Suku hawazin dan para sekutunya dari suku tsaqif mulai menyiapkan pasukan mereka ketika mengetahui bahwa Nabi SAW dan tentaranya berangkat dari Madinah menuju Mekah yang ketika itu masih dikuasai kaum kafir Quraisy.
Persekutuan kaum badui dari suku hawazin dan tsaqif berniat akan menyerang pasukan muslimin ketika sedang mengepung Mekah.
Namun penaklukan Mekah berjalan cepat dan damai, Nabi SAW pun mengetahui maksud suku hawazin dan tsaqif.
Oleh karena itu Nabi memerintahkan pasukannya bergerak menuju hawazin dengan kekuatan 12000 orang terdiri dari 10 ribu muslim yang turut serta dalam penaklukan Mekah ditambah 2000 orang Quraisy Mekah yang baru masuk Islam.
Suku hawazin dan tsaqif secara jumlah memang tidak terlalu banyak hanya dua kali lipat dari Separuh pasukan muslimin, dan pasukan muslimin saat itu banyak yang merasa akan mudah mengalahkan mereka.
Oleh karena itu terjadilah kesombongan di pihak kaum muslimin sehingga mereka mengalami kekalahan dan kerugian yang besar dr Allah.
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu Hai para Mu'minin di Medan peperangan yang banyak, dan ingatlah peperangan Hunain yaitu di waktu kamu menjadi Congkak karena banyaknya jumlah mu maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai "
( QS Attaubah : 25)
πΉ Kekuatan Lawan
Lawan yang sebenarnya dari segi jumlah tidak terlalu berlipat-lipat, Hanya dua kali lebih besar dari pasukan muslimin.
kalau dibandingkan dengan semua peperangan yang pernah terjadi sebelumnya perbandingan terkecil.
Namun kali ini lawan lebih baik dari sisi kerapihan serta mentalitas kesungguhannya dalam berperang.
Hampir Semuanya bersiap mati di medan perang demi menghadapi pasukan Muslimin.
πΉ Kelemahan Pihak Muslimin
Pihak muslimin kalah dalam perang ini Maka hal itu disebabkan Selain faktor kekuatan lawan yang lebih Rapi, juga banyak disebabkan kelemahan pihak muslimin yang ghurur merasa pasukannya sudah cukup mampu mengalahkan lawan yang hanya berbanding 2 kali lipat saja.
π°5. Perang Tabuk ( 9H )
πΉPenyebab
Perang Tabuk sebenarnya merupakan sambungan dari perang sebelumnya yaitu perang Mu'tah.
Rosululloh SAW mendengar kabar bahwa Byzantium dan sekutunya Ghassaniah telah menyiapkan pasukan besar untuk menginvasi hijas dengan kekuatan sekitar 40000 sampai 100000 orang.
Dilain pihak Kaisar Romawi heraklius menganggap bahwa kekuasaan kaum muslimin di Jazirah Arab berkembang dengan pesat.
dan daerah arab harus segera ditaklukan sebelum orang-orang muslim menjadi terlalu kuat dan dapat menimbulkan masalah bagi Romawi.
Untuk melindungi umat Islam di Madinah Rasulullah SAW menyiapkan pasukan terdiri dari 70000 orang pasukan terbanyak yg pernah disiapkan oleh Nabi saw.
Di dalam al-quran Perang Tabuk ini diberi nama dengan saathul usrah yang bermakna masa kesulitan.
" Sesungguhnya Allah telah menerima Taubat nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling kemudian Allah menerima Taubat mereka itu sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka "
( QS Attaubah 117 )
πΉ Banyak Yg Izin Tidak Ikut Perang
Perang ini dilakukan oleh nabi pada masa-masa sulit bagi kaum muslimin saat itu dimana cuaca sangat panas sekali karena sedang musim kemarau.
Namun pada saat itu pula kurma mulai ranum sehingga menyebabkan orang-orang lebih suka pada tempat-tempat mereka berteduh sambil menikmati kurma di kebun kebun mereka daripada ikut berperang.
Padahal Perang Tabuk adalah perang yang sangat dibutuhkan bala tentara yang sangat banyak oleh Nabi saw.
" Di antara mereka ada orang yang berkata berilah Saya keizinan untuk tidak pergi berperang dan janganlah kamu jadikan saya terjerumus dalam fitnah ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus kedalam fitnah. dan sesungguhnya jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir " ( QS Attaubah 49 )
Banyak orang orang munafik yang mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang.
Bahkan mereka juga memprovokasi orang-orang Mukmin agar tidak ikut berperang.
πΉ Tidak Terjadi Pertempuran Fisik
Setelah sampai di Tabuk umat Islam tidak menemukan pasukan Byzantium ataupun sekutunya menurut informasi musuh menarik diri ke utara setelah mendengar kedatangan pasukan Muslimin.
Pasukan muslimin berada di Tabuk selama 10 hari dan dimanfaatkan oleh Nabi SAW untuk mengunjungi kabilah-kabilah yang ada di sekitar Tabuk.
Hasilnya banyak kabilah Arab yang sejak itu tidak lagi mematuhi kekaisaran Bizantium dan berpihak kepada umat Islam.
Ia juga berhasil mengumpulkan pajak dari kabilah kabilah tersebut.
Pasukan akhirnya kembali ke Madinah setelah 30 hari meninggalkannya umat Islam maupun ke Kaisar Bizantium tidak menderita korban Dari peristiwa ini karena pertempuran tidak pernah terjadi.
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 156.
Ahmad Sarwat.lc.MA
By
www.bangronay.blogspot.co.id
Minggu, 10 Desember 2017
FIQIH JIHAD part 14 " PERANG POSISI MENYERANG "
⚔ FIQIH JIHAD part 14
π΅ PERANG POSISI MENYERANG
Salah satu contohnya :
1. Perang khaibar ( 7H )
2. Perang Mu'tah ( 8 H )
3. Perang Fathu Mekkah ( 8H )
4. Perang Hunain ( 8 H )
5. Perang Tabuk ( 9 H )
πΉ1. Perang Khaibar (7H)
Perang khaibar terjadi pada tahun ke 7 Hijriyah.
Rasulullah SAW berangkat meninggalkan Madinah menuju khaibar di awal bulan Muharram.
Sepulang dari perjalanan umroh yg terhambat di perjanjian hudaybiah.
Dinamakan perang khaibar karena terjadi di suatu daerah milik Yahudi bernama khaibar berjarak 100 mil di utara Madinah yang merupakan tanah subur penghasil kurma terbaik di dunia.
π° Kekuatan kedua pasukan
Pasukan muslimin berjumlah 1400 orang, dan mereka yang ikut berperang tidak lain adalah mereka yang sempat berbaiat pada tahun sebelumnya di hudaybiah.
Oleh karena itu prajurit yang diikutsertakan dalam perang ini nampaknya terbatas pada orang-orang pilihan saja.
Sedangkan Pasukan musuh berjumlah 10000 orang.
π° Awal mula perang yg menyerang.
Dokter Muhammad Said Ramadhan al-buthi rahimahumullah di dalam kitabnya fiqus Sirah an-nabawiyah.
Memberikan catatan bahwa perang khaibar ini juga merupakan tonggak sejarah dimulainya perang jenis baru di mana posisi kaum Muslimin Tidak lagi berada dalam posisi bertahan melainkan menyerang.
Dan yang menarik dalam perang ini adalah kaum muslimin melancarkan Serangan yang sangat mendadak datang dengan diam diam sambil mengendap-ngendap tanpa ketahuan siapa pun.
Bahkan Penduduk Madinah sendiri pun juga tidak menyadari apa yang sedang terjadi.
Sebagian besar pasukan pun tidak menyadari kemana arah perang yang dilancarkan oleh Nabi SAW, hanya beberapa orang tertentu saja yang mengetahuinya.
π° Tidak lagi melawan bangsa arab
Perang khaibar bisa dibilang sebagai periode baru di mana pasukan muslimin sudah tidak lagi berhadapan dengan bangsa Arab khususnya musyrikin Mekah.
Kali ini mereka mulai berhadapan dengan kelompok diluar bangsa Arab yaitu orang-orang Yahudi.
Sementara Perang dengan bangsa Arab Mekah sedang libur karena ada perjanjian hudaybiyah dimana keduanya gencatan senjata selama 10 tahun.
Sehingga Nabi saw punya kesempatan untuk melakukan serangan kepada musuh musuh Islam yang bukan dari kalangan bangsa Arab yaitu dalam hal ini adalah kelompok kelompok Yahudi.
πΉ2. Perang Mu'tah
Perang mu'tah ini dinamakan demikian karena terjadi di suatu tempat yang bernama mu'tah suatu desa sebelah tenggara Danau Laut Mati di arah perjalanan ke negeri Syam.
Perang ini juga menjadi tonggak pertama kali di mana pasukan muslimin bergerak jauh untuk berperang keluar batas Jazirah Arabia.
Perang mu'tah terjadi pada bulan Jumadil Awal tahun 8 Hijriyah beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa pembebasan Kota Mekah di bulan Ramadan tahun itu.
π°sebab peperangan
Penyebab peperangan karena dibunuhnya utusan yang membawa surat Nabi SAW kepada para raja penguasa Bushra untuk mengajaknya masuk Islam.
Penguasa Bushra merupakan bawahan Kaisar herakalius.
Seharusnya utusan membawa pesan tidak boleh dibunuh namun Al Haris bin Umair al-azdi sang pembawa surat Nabi SAW itu dipenggal kepalanya oleh syarhabil bin Amr Al ghassani.
Sebuah kesalahan besar yang mereka lakukan karena hal itu mengakibatkan perang besar.
π° Jumlah pasukan
Mendengar kabar itu maka Rasulullah SAW mengirimkan 3 ribu pasukan dipimpin oleh Zaid Harisah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah Bin rawahah ra.
Ketiganya mati syahid dalam perang itu lalu kepemimpinan diambil oleh Khalid bin Walid yang baru saja masuk Islam.
Di pihak orang kafir Arab yang dibantu kerajaan Romawi Jumlah pasukannya mencapai angka yang fantastis yaitu 200 ribu pasukan berarti perbandingannya adalah 1 : 66 sebuah perbandingan yang tidak masuk akal.
π° Khalid bin walid ikut perang
Saat untuk pertama kali Khalid bin Walid yang baru masuk Islam ikut dalam perang mendapatkan gelar langsung dari Rosululloh SAW sebagai Saifullah al-maslul, yang berarti Pedang Allah yang terhunus.
Semua karena peranan besar Khalid dalam perang mu'tah yang menjadi pahlawan gagah berani namun cerdas dan pintar berhasil mengelabui lawan dengan siasat yang amat jitu.
Kalau pemimpin sebelumnya yaitu Abdullah bin rawahah berhasil membesarkan hati para prajurit dengan syairnya yang masyhur untuk mati syahid.
Khalid melancarkan taktik yang mengelabui lawan seolah-olah pasukan muslimin mendapatkan aliran bantuan pasukan yang terus-menerus tidak ada habisnya di Mata lawan.
π° Perang tanpa kalah dan menang
Boleh dibilang bahwa meski melibatkan pasukan yang amat besar dan banyak korban yang berjatuhan namun tidak disebutkan Apakah pasukan muslimin Emang kalah atau menang dalam perang ini.
Yang jelas di bagian akhir kedua belah pihak sama-sama menarik mundur pasukan masing-masing.
Kalau secara psikologis Pihak Romawi seharusnya tidak perlu mundur toh jumlah mereka jauh lebih besar berpuluh-puluh kali jumlahnya.
kalau sampai harus menarik mundur pasukan Berarti ada sesuatu yang salah di Pihak Romawi.
Sebaliknya sangat wajar dan masuk akal Kalau pihak muslimin yang menarik mundur pasukan mengingat jumlah yang aman tidak berimbang.
Meski tidak bisa dibilang menang atau kalah, secara psikologis umat Islam sudah menang karena berhasil menahan pasukan yang jumlahnya 60 kali jumlah mereka sampai pasukan lawan mundur menarikan tentu ini sebuah prestasi luar biasa yang bisa dibanggakan.
πΉ3. Perang Fathu Mekah ( 8 H )
Terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah tempatnya bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersama pasukan bergerak meninggalkan kota Madinah pada tanggal 10 Romadhon melintasi padang pasir.
π°penyebabnya
Dilanggarnya perjanjian hudaybiah yang baru berusia 2 tahun. Padahal inti dari perjanjian tersebut adalah gencatan senjata selama 10 tahun.
Namun kaum musyrikin Mekah atau sekutunya telah merusak dan mencederai perjanjian itu yang berakibat pada batalnya perjanjian sehingga otomatis perang terjadi lagi.
Bani Bakar adalah sekutu pihak Quraisy yang membunuh sekutu pihak muslimin yaitu khu'zaah.
Di sisi lain kekuatan umat Islam di Madinah selama 2 tahun terakhir sejak perjanjian hudabiyah sudah jauh lebih kuat kalau sekedar menaklukkan Mekah bukan lagi persoalan yang rumit.
Sia-sia saja apa yang dilakukan oleh Abu Sofyan ketika datang ke Madinah untuk meminta maaf atas tindakan Pembunuhan sekutunya itu.
Sebab Jelas sekali kesalahan mereka serta kelemahan mereka dari sisi kekuatan perang Apalagi ditambah dakwah Islam sudah begitu banyak menyebar di seluruh penjuru tanah Arab mereka semua siap bergabung dengan pasukan Madinah seandainya terjadi penyerbuan terhadap kota Mekah.
π° Nabi saw merahasiakan penyerbuan
Strategi yang digunakan oleh Nabi SAW saat itu adalah merahasiakan penyerangan hingga tidak ada seorangpun yang diberitahukan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Muslimin.
π° Masuk islamnya abu sufyan
Ketika kaum muslimin hendak masuk ke kota Mekah pasukan berhenti berkemah di tsaniyatul 'iqab.
Disaat itu Abu Sufyan kemudian menyatakan keislamannya dengan membaca dua kalimat syahadat lalu meminta kepada nabi Saw jaminan keamanan atas keselamatan dan keamanan penduduk Mekkah.
Maka Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan itu sambil menyebutkan bahwa Siapa yang masuk ke masjid maka dia Aman, Siapa yang masuk ke rumah masing-masing maka dia aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia aman.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
π° Nabi saw menghancurkan 360 berhala.
Selain 360 berhala yang dihancurkan ada tiga berhala yang paling besar yaitu latta, uzza dan manat.
Selain itu juga ada patung para malaikat dan para nabi termasuk didalamnya patung Nabi Ibrahim AS yang sedang main judi.
Setelah ribuan tahun berhala di sembah di depan Ka'bah maka baru saat itu berhasil diruntuhkan dan dibersihkan.
π° Nabi saw membebaskan penduduk mekah
Ketika musuh dinyatakan telah dalam status aman, konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin adalah haram membunuh mereka merampas harta menjadikan budak dan haram memungut jizyah dari mereka.
Wallahualam
Bersbung ke #2
Sumber : Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 130
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ PERANG POSISI MENYERANG
Salah satu contohnya :
1. Perang khaibar ( 7H )
2. Perang Mu'tah ( 8 H )
3. Perang Fathu Mekkah ( 8H )
4. Perang Hunain ( 8 H )
5. Perang Tabuk ( 9 H )
πΉ1. Perang Khaibar (7H)
Perang khaibar terjadi pada tahun ke 7 Hijriyah.
Rasulullah SAW berangkat meninggalkan Madinah menuju khaibar di awal bulan Muharram.
Sepulang dari perjalanan umroh yg terhambat di perjanjian hudaybiah.
Dinamakan perang khaibar karena terjadi di suatu daerah milik Yahudi bernama khaibar berjarak 100 mil di utara Madinah yang merupakan tanah subur penghasil kurma terbaik di dunia.
π° Kekuatan kedua pasukan
Pasukan muslimin berjumlah 1400 orang, dan mereka yang ikut berperang tidak lain adalah mereka yang sempat berbaiat pada tahun sebelumnya di hudaybiah.
Oleh karena itu prajurit yang diikutsertakan dalam perang ini nampaknya terbatas pada orang-orang pilihan saja.
Sedangkan Pasukan musuh berjumlah 10000 orang.
π° Awal mula perang yg menyerang.
Dokter Muhammad Said Ramadhan al-buthi rahimahumullah di dalam kitabnya fiqus Sirah an-nabawiyah.
Memberikan catatan bahwa perang khaibar ini juga merupakan tonggak sejarah dimulainya perang jenis baru di mana posisi kaum Muslimin Tidak lagi berada dalam posisi bertahan melainkan menyerang.
Dan yang menarik dalam perang ini adalah kaum muslimin melancarkan Serangan yang sangat mendadak datang dengan diam diam sambil mengendap-ngendap tanpa ketahuan siapa pun.
Bahkan Penduduk Madinah sendiri pun juga tidak menyadari apa yang sedang terjadi.
Sebagian besar pasukan pun tidak menyadari kemana arah perang yang dilancarkan oleh Nabi SAW, hanya beberapa orang tertentu saja yang mengetahuinya.
π° Tidak lagi melawan bangsa arab
Perang khaibar bisa dibilang sebagai periode baru di mana pasukan muslimin sudah tidak lagi berhadapan dengan bangsa Arab khususnya musyrikin Mekah.
Kali ini mereka mulai berhadapan dengan kelompok diluar bangsa Arab yaitu orang-orang Yahudi.
Sementara Perang dengan bangsa Arab Mekah sedang libur karena ada perjanjian hudaybiyah dimana keduanya gencatan senjata selama 10 tahun.
Sehingga Nabi saw punya kesempatan untuk melakukan serangan kepada musuh musuh Islam yang bukan dari kalangan bangsa Arab yaitu dalam hal ini adalah kelompok kelompok Yahudi.
πΉ2. Perang Mu'tah
Perang mu'tah ini dinamakan demikian karena terjadi di suatu tempat yang bernama mu'tah suatu desa sebelah tenggara Danau Laut Mati di arah perjalanan ke negeri Syam.
Perang ini juga menjadi tonggak pertama kali di mana pasukan muslimin bergerak jauh untuk berperang keluar batas Jazirah Arabia.
Perang mu'tah terjadi pada bulan Jumadil Awal tahun 8 Hijriyah beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa pembebasan Kota Mekah di bulan Ramadan tahun itu.
π°sebab peperangan
Penyebab peperangan karena dibunuhnya utusan yang membawa surat Nabi SAW kepada para raja penguasa Bushra untuk mengajaknya masuk Islam.
Penguasa Bushra merupakan bawahan Kaisar herakalius.
Seharusnya utusan membawa pesan tidak boleh dibunuh namun Al Haris bin Umair al-azdi sang pembawa surat Nabi SAW itu dipenggal kepalanya oleh syarhabil bin Amr Al ghassani.
Sebuah kesalahan besar yang mereka lakukan karena hal itu mengakibatkan perang besar.
π° Jumlah pasukan
Mendengar kabar itu maka Rasulullah SAW mengirimkan 3 ribu pasukan dipimpin oleh Zaid Harisah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah Bin rawahah ra.
Ketiganya mati syahid dalam perang itu lalu kepemimpinan diambil oleh Khalid bin Walid yang baru saja masuk Islam.
Di pihak orang kafir Arab yang dibantu kerajaan Romawi Jumlah pasukannya mencapai angka yang fantastis yaitu 200 ribu pasukan berarti perbandingannya adalah 1 : 66 sebuah perbandingan yang tidak masuk akal.
π° Khalid bin walid ikut perang
Saat untuk pertama kali Khalid bin Walid yang baru masuk Islam ikut dalam perang mendapatkan gelar langsung dari Rosululloh SAW sebagai Saifullah al-maslul, yang berarti Pedang Allah yang terhunus.
Semua karena peranan besar Khalid dalam perang mu'tah yang menjadi pahlawan gagah berani namun cerdas dan pintar berhasil mengelabui lawan dengan siasat yang amat jitu.
Kalau pemimpin sebelumnya yaitu Abdullah bin rawahah berhasil membesarkan hati para prajurit dengan syairnya yang masyhur untuk mati syahid.
Khalid melancarkan taktik yang mengelabui lawan seolah-olah pasukan muslimin mendapatkan aliran bantuan pasukan yang terus-menerus tidak ada habisnya di Mata lawan.
π° Perang tanpa kalah dan menang
Boleh dibilang bahwa meski melibatkan pasukan yang amat besar dan banyak korban yang berjatuhan namun tidak disebutkan Apakah pasukan muslimin Emang kalah atau menang dalam perang ini.
Yang jelas di bagian akhir kedua belah pihak sama-sama menarik mundur pasukan masing-masing.
Kalau secara psikologis Pihak Romawi seharusnya tidak perlu mundur toh jumlah mereka jauh lebih besar berpuluh-puluh kali jumlahnya.
kalau sampai harus menarik mundur pasukan Berarti ada sesuatu yang salah di Pihak Romawi.
Sebaliknya sangat wajar dan masuk akal Kalau pihak muslimin yang menarik mundur pasukan mengingat jumlah yang aman tidak berimbang.
Meski tidak bisa dibilang menang atau kalah, secara psikologis umat Islam sudah menang karena berhasil menahan pasukan yang jumlahnya 60 kali jumlah mereka sampai pasukan lawan mundur menarikan tentu ini sebuah prestasi luar biasa yang bisa dibanggakan.
πΉ3. Perang Fathu Mekah ( 8 H )
Terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah tempatnya bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersama pasukan bergerak meninggalkan kota Madinah pada tanggal 10 Romadhon melintasi padang pasir.
π°penyebabnya
Dilanggarnya perjanjian hudaybiah yang baru berusia 2 tahun. Padahal inti dari perjanjian tersebut adalah gencatan senjata selama 10 tahun.
Namun kaum musyrikin Mekah atau sekutunya telah merusak dan mencederai perjanjian itu yang berakibat pada batalnya perjanjian sehingga otomatis perang terjadi lagi.
Bani Bakar adalah sekutu pihak Quraisy yang membunuh sekutu pihak muslimin yaitu khu'zaah.
Di sisi lain kekuatan umat Islam di Madinah selama 2 tahun terakhir sejak perjanjian hudabiyah sudah jauh lebih kuat kalau sekedar menaklukkan Mekah bukan lagi persoalan yang rumit.
Sia-sia saja apa yang dilakukan oleh Abu Sofyan ketika datang ke Madinah untuk meminta maaf atas tindakan Pembunuhan sekutunya itu.
Sebab Jelas sekali kesalahan mereka serta kelemahan mereka dari sisi kekuatan perang Apalagi ditambah dakwah Islam sudah begitu banyak menyebar di seluruh penjuru tanah Arab mereka semua siap bergabung dengan pasukan Madinah seandainya terjadi penyerbuan terhadap kota Mekah.
π° Nabi saw merahasiakan penyerbuan
Strategi yang digunakan oleh Nabi SAW saat itu adalah merahasiakan penyerangan hingga tidak ada seorangpun yang diberitahukan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Muslimin.
π° Masuk islamnya abu sufyan
Ketika kaum muslimin hendak masuk ke kota Mekah pasukan berhenti berkemah di tsaniyatul 'iqab.
Disaat itu Abu Sufyan kemudian menyatakan keislamannya dengan membaca dua kalimat syahadat lalu meminta kepada nabi Saw jaminan keamanan atas keselamatan dan keamanan penduduk Mekkah.
Maka Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan itu sambil menyebutkan bahwa Siapa yang masuk ke masjid maka dia Aman, Siapa yang masuk ke rumah masing-masing maka dia aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia aman.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
π° Nabi saw menghancurkan 360 berhala.
Selain 360 berhala yang dihancurkan ada tiga berhala yang paling besar yaitu latta, uzza dan manat.
Selain itu juga ada patung para malaikat dan para nabi termasuk didalamnya patung Nabi Ibrahim AS yang sedang main judi.
Setelah ribuan tahun berhala di sembah di depan Ka'bah maka baru saat itu berhasil diruntuhkan dan dibersihkan.
π° Nabi saw membebaskan penduduk mekah
Ketika musuh dinyatakan telah dalam status aman, konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin adalah haram membunuh mereka merampas harta menjadikan budak dan haram memungut jizyah dari mereka.
Wallahualam
Bersbung ke #2
Sumber : Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 130
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
Kamis, 07 Desember 2017
FIQIH JIHAD part13 " PERANG POSISI BERTAHAN "
⚔ FIQIH JIHAD part13
π΅ PERANG POSISI BERTAHAN
π‘ Perang posisi bertahan
Pada posisi ini perang yg sifatnya bertahan adalah perang :
1. Perang badar
2. Perang uhud
3. Perang khandaq
π°A. Perang Badar (2 H)
Perang ini terjadi karena tanggal 17 ramadhan tahun kedua Hijriyah.
Pasukan kecil kaum muslimin yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekah yang berjumlah 1000 orang.
Setelah bertempur habis-habisan sekitar 2 jam pasukan muslimin menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy. Yang kemudian mundur dalam kekacauan di pihak musuh.
" Dan ingatlah ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan yang kamu hadapi adalah untukmu sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatnya dan memusnahkan orang-orang kafir "
( QS al-anfal : 7 )
" Ingatlah ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin Apakah tidak Cukup Bagikamu Allah membantu kamu dengan 3000 malaikat yang diturunkan dari langit "
( QS al-imron : 124 )
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah ketika itu orang-orang yang lemah karena itu bertakwalah kepada Allah supaya kamu mensyukuriNya "
( QS al-imron : 123)
π°B. Perang Uhud (3H)
Dr musthafa as-sibai dlm kitabnya sirah nabwaiyah durus wa 'ibar menyebutkan bahwa Perang Uhud terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 syawal tahun ketiga Hijriah.
Kekuatan pasukan muslimin awalnya 1000 orang namun berkurang menjadi 700an orang.
Sementara pasukan musyrikin Mekah berkekuatan 3000 orang dengan perbekalan dan kendaraan yang lengkap.
Al-mubaraqfuri dalam kitabnya ar-rahiq al-makhtum menyebutkan bahwa tidak kurang dari 70 ayat Alquran telah turun dalam peristiwa Perang Uhud ini, pada setiap momen dari kejadian perang itu episode demi episode.
Yang paling banyak adalah surat Al Imron khususnya mulai dari ayat 121 sampai ayat 179
Dalam peristiwa ini pula kaum munafik ketakutan dan pulang tidak ikut berperang.
" Ketika dua golongan dari padamu ingin mundur karena takut pada Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakal"
( QS Ali Imron : 122 )
" Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. kepada mereka dikatakan Marilah berperang dijalan Allah atau pertahankanlah dirimu, mereka berkata sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan tentulah kami mengikuti kamu mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari pada keimanan..."
( QS Al-Imran : 167 )
Dalam peristiwa Perang Uhud ini kekalahan berada di pihak Muslimin, dikarenakan kecerobohan kaum muslimin yang tidak mengindahkan perintah maupun intruksi Nabi agar tidak mengambil harta ghonimah sebelum datang keputusan dari Nabi saw.
" Dan Sesungguhnya Allah telah memenuhi janjinya kepada kamu ketika kamu membunuh mereka dengan izinnya sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah Rasul sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat kemudian Allah memalingkan kamu dari mereka untuk menguji kamu dan Sesungguhnya Allah telah memaafkan kamu dan Allah mempunyai karunia atas orang-orang yang beriman "
( QS Ali Imran : 152 )
π°C. Perang Khandaq dan Bani Quraidhah (5H)
Dinamakan Perang Khandaq yang berarti parit, karena strategi bertahan di dalam kota Madinah menggunakan Parit yang digali sepanjang 5 km.
Dan juga sebutan lainnya dinamakan dengan perang Ahzab ( partai-partai ).
Karena pihak musuh merupakan gabungan kekuatan para musuh Islam, baik dr pihak musyrikin Mekah dan beberapa kelompok Yahudi dan juga orang-orang munafik di dalam Madinah itu sendiri.
Dan nama perang Ahzab ini juga menjadi nama salah satu surat didalam Alquran, surat yang ke 33.
πΈ1. Besarnya pasukan musyrikin
Pasukan musyrikin Mekah awalnya hanya berjumlah 4000 orang kemudian dlm perjalanan ke madinah dia bertambah menjadi 10000 orang.
" Dan tatkala orang-orang Mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu oleh gambar kata inilah yang dijanjikan Allah dan rasulnya kepada kita dan benar lah Allah dan rasulnya dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan "
( QS al-ahzab 22 )
Dan dalam pererangan khandaq ini belum sempat terjadi perang, namun Allah mengirimkan angin badai besar ke perkemahan pihak musuh pada malam hari, sehingga mereka mendapatkan kerugian yg sangat besar dan mereka akhirnya mengundurkan diri.
πΈ2. Perang Bani Quraidhah.
Ending dari Perang Khandaq ini adalah dikepungnya benteng milik Bani quraizhah ( perkampungan yahudi ), karena mereka berkhianat, menghianati perjanjian damai kepada Nabi saw dan menyerang pasukan muslimin dari dalam Madinah.
Dan akhirnya mereka Bani quraidhah mendapat hukuman oleh Nabi SAW dengan dibunuhnya semua penghuninya yang laki-laki.
Awalnya Ketika Nabi SAW pulang dari Perang Khandaq dan hendak meletakkan baju perangnya tiba-tiba datang Jibril as yang membawa perintah Allah untuk meneruskan perang mengepung benteng Yahudi Bani quraidhah.
" Apakah kamu sudah meletakkan senjata? demi Allah kami para malaikat belum meletakkan senjata. Rasulullah SAW balik tanya ke mana?
Jawab malaikat ke sana Jibril menunjuk ke arah bani quraidhah. maka Nabi saw keluar meneruskan perang"
( HR Bukhari )
Wallahualam
Sumber : Muhktasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lcMA
By www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ PERANG POSISI BERTAHAN
π‘ Perang posisi bertahan
Pada posisi ini perang yg sifatnya bertahan adalah perang :
1. Perang badar
2. Perang uhud
3. Perang khandaq
π°A. Perang Badar (2 H)
Perang ini terjadi karena tanggal 17 ramadhan tahun kedua Hijriyah.
Pasukan kecil kaum muslimin yang berjumlah 313 orang bertempur menghadapi pasukan Quraisy dari Mekah yang berjumlah 1000 orang.
Setelah bertempur habis-habisan sekitar 2 jam pasukan muslimin menghancurkan barisan pertahanan pasukan Quraisy. Yang kemudian mundur dalam kekacauan di pihak musuh.
" Dan ingatlah ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan yang kamu hadapi adalah untukmu sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatnya dan memusnahkan orang-orang kafir "
( QS al-anfal : 7 )
" Ingatlah ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin Apakah tidak Cukup Bagikamu Allah membantu kamu dengan 3000 malaikat yang diturunkan dari langit "
( QS al-imron : 124 )
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah ketika itu orang-orang yang lemah karena itu bertakwalah kepada Allah supaya kamu mensyukuriNya "
( QS al-imron : 123)
π°B. Perang Uhud (3H)
Dr musthafa as-sibai dlm kitabnya sirah nabwaiyah durus wa 'ibar menyebutkan bahwa Perang Uhud terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 syawal tahun ketiga Hijriah.
Kekuatan pasukan muslimin awalnya 1000 orang namun berkurang menjadi 700an orang.
Sementara pasukan musyrikin Mekah berkekuatan 3000 orang dengan perbekalan dan kendaraan yang lengkap.
Al-mubaraqfuri dalam kitabnya ar-rahiq al-makhtum menyebutkan bahwa tidak kurang dari 70 ayat Alquran telah turun dalam peristiwa Perang Uhud ini, pada setiap momen dari kejadian perang itu episode demi episode.
Yang paling banyak adalah surat Al Imron khususnya mulai dari ayat 121 sampai ayat 179
Dalam peristiwa ini pula kaum munafik ketakutan dan pulang tidak ikut berperang.
" Ketika dua golongan dari padamu ingin mundur karena takut pada Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakal"
( QS Ali Imron : 122 )
" Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. kepada mereka dikatakan Marilah berperang dijalan Allah atau pertahankanlah dirimu, mereka berkata sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan tentulah kami mengikuti kamu mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari pada keimanan..."
( QS Al-Imran : 167 )
Dalam peristiwa Perang Uhud ini kekalahan berada di pihak Muslimin, dikarenakan kecerobohan kaum muslimin yang tidak mengindahkan perintah maupun intruksi Nabi agar tidak mengambil harta ghonimah sebelum datang keputusan dari Nabi saw.
" Dan Sesungguhnya Allah telah memenuhi janjinya kepada kamu ketika kamu membunuh mereka dengan izinnya sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah Rasul sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat kemudian Allah memalingkan kamu dari mereka untuk menguji kamu dan Sesungguhnya Allah telah memaafkan kamu dan Allah mempunyai karunia atas orang-orang yang beriman "
( QS Ali Imran : 152 )
π°C. Perang Khandaq dan Bani Quraidhah (5H)
Dinamakan Perang Khandaq yang berarti parit, karena strategi bertahan di dalam kota Madinah menggunakan Parit yang digali sepanjang 5 km.
Dan juga sebutan lainnya dinamakan dengan perang Ahzab ( partai-partai ).
Karena pihak musuh merupakan gabungan kekuatan para musuh Islam, baik dr pihak musyrikin Mekah dan beberapa kelompok Yahudi dan juga orang-orang munafik di dalam Madinah itu sendiri.
Dan nama perang Ahzab ini juga menjadi nama salah satu surat didalam Alquran, surat yang ke 33.
πΈ1. Besarnya pasukan musyrikin
Pasukan musyrikin Mekah awalnya hanya berjumlah 4000 orang kemudian dlm perjalanan ke madinah dia bertambah menjadi 10000 orang.
" Dan tatkala orang-orang Mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu oleh gambar kata inilah yang dijanjikan Allah dan rasulnya kepada kita dan benar lah Allah dan rasulnya dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan "
( QS al-ahzab 22 )
Dan dalam pererangan khandaq ini belum sempat terjadi perang, namun Allah mengirimkan angin badai besar ke perkemahan pihak musuh pada malam hari, sehingga mereka mendapatkan kerugian yg sangat besar dan mereka akhirnya mengundurkan diri.
πΈ2. Perang Bani Quraidhah.
Ending dari Perang Khandaq ini adalah dikepungnya benteng milik Bani quraizhah ( perkampungan yahudi ), karena mereka berkhianat, menghianati perjanjian damai kepada Nabi saw dan menyerang pasukan muslimin dari dalam Madinah.
Dan akhirnya mereka Bani quraidhah mendapat hukuman oleh Nabi SAW dengan dibunuhnya semua penghuninya yang laki-laki.
Awalnya Ketika Nabi SAW pulang dari Perang Khandaq dan hendak meletakkan baju perangnya tiba-tiba datang Jibril as yang membawa perintah Allah untuk meneruskan perang mengepung benteng Yahudi Bani quraidhah.
" Apakah kamu sudah meletakkan senjata? demi Allah kami para malaikat belum meletakkan senjata. Rasulullah SAW balik tanya ke mana?
Jawab malaikat ke sana Jibril menunjuk ke arah bani quraidhah. maka Nabi saw keluar meneruskan perang"
( HR Bukhari )
Wallahualam
Sumber : Muhktasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lcMA
By www.bangronay.blogspot.co.id
Minggu, 03 Desember 2017
FIQIH JIHAD Part 12 " JIHAD NABI SAW "
⚔ FIQIH JIHAD part 12
π΅ JIHAD ROSULULLAH SAW
Tidak bisa dipungkiri bahwa Nabi SAW adalah seorang rasul utusan Allah SWT di mana ia diberikan tugas sebagai pemberi kabar gembira dan juga pemberi peringatan.
Tujuan dan misinya adalah menyampaikan risalah agama agar manusia penghuni permukaan bumi mendapatkan Hidayah dari Allah SWT.
Namun Adakalanya nabi mengalami masa-masa sulit karena mereka diingkari, dimusuhi bahkan diperangi.
Oleh karena itu berperang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nabi SAW.
Terkadang Nabi tidak melawan hanya Bertahan dan bersabar. Namun terkadang diizinkan untuk melawan atau setidaknya membela diri.
Namun terkadang ada kalanya juga ia diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyerang lawan lawannya.
Oleh karena itu dikenal dgn Tiga fase jihad Rasulullah SAW.
π‘1. Fase pertama adalah Tidak Melawan
Di awal awal dakwah di Mekkah hingga setahun hijrah ke Madinah posisi beliau hanya bertahan tanpa perlawanan.
Beliau disakiti dengan berbagai macam bentuk kekerasan fisik bahkan sampai harus menyingkir pergi berhijrah ke thoif atau ke habasyah.
Semua semata-mata hanya ingin menunjukkan kepada khalayak bahwa ada masa dimana Rasulullah SAW hanya berposisi Bertahan dan bersabar tanpa perlawanan apa lagi perang.
π‘2. Fase kedua adalah Bertahan
Setahun setelah hijrah ke Madinah turunlah awal mula Wahyu yang memberikan izin untuk melakukan perlawanan dalam hal ini adalah untuk membela diri.
" Telah diizinkan ( berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS Al Hajj : 39 - 40 )
Maka sejak itu mulai ada jihad yang sifatnya sekedar bertahan seperti halnya Perang Badar (2H ) , Perang Uhud ( 3H ) , Dan Perang Khandaq ( 5 H ).
Kenapa disebut peperangan bertahan karena umat Islam Ketika itu ingin diserang oleh kaum kafir dan musyrikin quraisy.
Mereka berperang karena ingin membela diri dr penyerangan tersebut di bukit badar, uhud dan khandaq.
π‘3. Fase ketiga adalah menyerang
Usai dari rangkaian Perang Khandaq dan Bani quraizhah ( 5 H ),
Mulailah posisi Nabi saw berubah dari awalnya hanya perang dalam posisi bertahan menjadi perang dalam posisi menyerang terlebih dahulu terhadap musuh musuh yang sudah ada sebelumnya.
Ayat-ayat yang turun kemudian sudah berbentuk perintah untuk menyerang dan membalas tindakan kekerasan sebelumnya.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS Attaubah : 41 )
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah : 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan Intel Adi tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah : 5 )
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 120
Ahmad Sarwat.lc.MA
By : www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ JIHAD ROSULULLAH SAW
Tidak bisa dipungkiri bahwa Nabi SAW adalah seorang rasul utusan Allah SWT di mana ia diberikan tugas sebagai pemberi kabar gembira dan juga pemberi peringatan.
Tujuan dan misinya adalah menyampaikan risalah agama agar manusia penghuni permukaan bumi mendapatkan Hidayah dari Allah SWT.
Namun Adakalanya nabi mengalami masa-masa sulit karena mereka diingkari, dimusuhi bahkan diperangi.
Oleh karena itu berperang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nabi SAW.
Terkadang Nabi tidak melawan hanya Bertahan dan bersabar. Namun terkadang diizinkan untuk melawan atau setidaknya membela diri.
Namun terkadang ada kalanya juga ia diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyerang lawan lawannya.
Oleh karena itu dikenal dgn Tiga fase jihad Rasulullah SAW.
π‘1. Fase pertama adalah Tidak Melawan
Di awal awal dakwah di Mekkah hingga setahun hijrah ke Madinah posisi beliau hanya bertahan tanpa perlawanan.
Beliau disakiti dengan berbagai macam bentuk kekerasan fisik bahkan sampai harus menyingkir pergi berhijrah ke thoif atau ke habasyah.
Semua semata-mata hanya ingin menunjukkan kepada khalayak bahwa ada masa dimana Rasulullah SAW hanya berposisi Bertahan dan bersabar tanpa perlawanan apa lagi perang.
π‘2. Fase kedua adalah Bertahan
Setahun setelah hijrah ke Madinah turunlah awal mula Wahyu yang memberikan izin untuk melakukan perlawanan dalam hal ini adalah untuk membela diri.
" Telah diizinkan ( berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS Al Hajj : 39 - 40 )
Maka sejak itu mulai ada jihad yang sifatnya sekedar bertahan seperti halnya Perang Badar (2H ) , Perang Uhud ( 3H ) , Dan Perang Khandaq ( 5 H ).
Kenapa disebut peperangan bertahan karena umat Islam Ketika itu ingin diserang oleh kaum kafir dan musyrikin quraisy.
Mereka berperang karena ingin membela diri dr penyerangan tersebut di bukit badar, uhud dan khandaq.
π‘3. Fase ketiga adalah menyerang
Usai dari rangkaian Perang Khandaq dan Bani quraizhah ( 5 H ),
Mulailah posisi Nabi saw berubah dari awalnya hanya perang dalam posisi bertahan menjadi perang dalam posisi menyerang terlebih dahulu terhadap musuh musuh yang sudah ada sebelumnya.
Ayat-ayat yang turun kemudian sudah berbentuk perintah untuk menyerang dan membalas tindakan kekerasan sebelumnya.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS Attaubah : 41 )
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah : 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan Intel Adi tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah : 5 )
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 120
Ahmad Sarwat.lc.MA
By : www.bangronay.blogspot.co.id
Selasa, 28 November 2017
FIQIH JIHAD part 11 " 3 JENIS MATI SYAHID "
⚔ FIQIH JIHAD part 11
π° TIGA JENIS MATI SYAHID
Para ulama membagi tiga jenis mati syahid yaitu :
1. Syahid secara hukun dunia dan akherat
2. Syahid secara hukum dunia
3. Syahid secara hukum akherat
Yuk kita bahas satu persatu
π‘1. Syahid secara hukum dunia dan akherat
Jenis yang pertama adalah orang yang mati syahid secara hukum dunia dan akhirat.
Inilah yang dimaksud dengan syahid di Medan peperangan. Seperti di Medan perang Badar, uhud, Khandaq, Mu'tah, hunain dan Tabuk.
Terkait dengan hukum di dunia maka jasad mereka itu tidak perlu lagi dimandikan atau dikafani cukup disholati dan dikuburkan, dengan pakaian yang melekat di badannya.
Sebab pakaian yang berlumuran darah itu nantinya akan menjadi saksi di akhirat.
Dan di akhirat ganjaran yang diterimanya sangat luar biasa yaitu masuk surga tanpa hisab. Kecuali utang piutang kepada sesama manusia.
π‘2. Syahid Secara Hukum Dunia Saja
Jenis mati syahid yang kedua menurut mazhab asy-syafi'iyah adalah orang yang mati syahid secara hukum keduniaan saja tetapi tidak akherat.
Contohnya adalah orang Islam yang mati karena berperang demi dirinya sendiri demi hawa nafsunya sendiri.
Atau diamati karena mengejar harta ghonimah Yaitu harta rampasan perang.
Atau terbunuh karena melarikan diri atau mati terbunuh karena ria dan sebagainya.
Secara hukum di dunia dia dianggap mati syahid Oleh karena itu dasarnya tidak dimandikan atau dikafani cukup disholatkan dan dikuburkan sebagaimana layaknya para syuhada.
Adapun di akhirat hisabnya tergantung Allah SWT apakah akan dimasukkan ke dalam kelompok yang mati syahid betulan atau tidak.
π‘3. Syahid Secara Hukum Akherat Saja
Jenis mati syahid yang ketiga adalah mereka yang secara hukum di dunia tidak dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.
namun di akhirat Insyaallah dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.
Oleh karena itu jasadnya tetap diperlakukan sebagai mana orang yang biasanya wafat yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan selayaknya jenazah pada umumnya.
Lalu di akhirat dia akan diperhitungkan sebagai orang yang mati syahid juga.
Siapakah dia???
Dasara pembagian ini adalah sabda Nabi saw sebagai berikut :
" Orang yang mati syahid itu ada 5 yaitu orang yang terkena wabah terkena, sakit di perut, orang yang mati tenggelam, tertimpa bangunan dan Syahid fisabilillah perang "
( HR at-tirmidzi )
Para ulama dalam mazhab hanabilah menyebutkan bahwa jenis mati syahid itu kurang lebih ada 20 macam.
Sedangkan as-suyuthi menyebutkan bahwa yang termasuk mati syahid itu banyak tidak hanya sebatas 5 macam atau 20 macam, melainkan 30 jenis kematian yaitu :
1. Terkena wabah
2. Sakit perut
3. Tenggelam
4 Syarieq
5. terbakar
6. tertimpa bangunan
7. TBC
8. penyakit di wajah
9.bersabar karena wabah
10. jatuh dari puncak gunung
11. mati ketika berhaji
12. mati dalam rangka mencari ilmu
13. mati mencari Syahadah dengan niat yang benar
14. tercekik
15. Ulama
16. gila
17. nifas
18. disengat
19. mempertahankan agama
20. mempertahankan nyawa
21. mempertahankan harta
22. mempertahankan keluarga
23. muzlimahnya
24. diterkam binatang buas
25. jatuh dari tunggangannya
26. orang asing
27. mati malam Jumat
28. orang yang dipindah dari satu perang dalam keadaan hidup
29. orang yang makan, minum, tidur atau berobat setelah ditusuk dan masih hidup waktu sholat.
30. Teman perjalanan
Wallahualam..
Sumber : mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
π° TIGA JENIS MATI SYAHID
Para ulama membagi tiga jenis mati syahid yaitu :
1. Syahid secara hukun dunia dan akherat
2. Syahid secara hukum dunia
3. Syahid secara hukum akherat
Yuk kita bahas satu persatu
π‘1. Syahid secara hukum dunia dan akherat
Jenis yang pertama adalah orang yang mati syahid secara hukum dunia dan akhirat.
Inilah yang dimaksud dengan syahid di Medan peperangan. Seperti di Medan perang Badar, uhud, Khandaq, Mu'tah, hunain dan Tabuk.
Terkait dengan hukum di dunia maka jasad mereka itu tidak perlu lagi dimandikan atau dikafani cukup disholati dan dikuburkan, dengan pakaian yang melekat di badannya.
Sebab pakaian yang berlumuran darah itu nantinya akan menjadi saksi di akhirat.
Dan di akhirat ganjaran yang diterimanya sangat luar biasa yaitu masuk surga tanpa hisab. Kecuali utang piutang kepada sesama manusia.
π‘2. Syahid Secara Hukum Dunia Saja
Jenis mati syahid yang kedua menurut mazhab asy-syafi'iyah adalah orang yang mati syahid secara hukum keduniaan saja tetapi tidak akherat.
Contohnya adalah orang Islam yang mati karena berperang demi dirinya sendiri demi hawa nafsunya sendiri.
Atau diamati karena mengejar harta ghonimah Yaitu harta rampasan perang.
Atau terbunuh karena melarikan diri atau mati terbunuh karena ria dan sebagainya.
Secara hukum di dunia dia dianggap mati syahid Oleh karena itu dasarnya tidak dimandikan atau dikafani cukup disholatkan dan dikuburkan sebagaimana layaknya para syuhada.
Adapun di akhirat hisabnya tergantung Allah SWT apakah akan dimasukkan ke dalam kelompok yang mati syahid betulan atau tidak.
π‘3. Syahid Secara Hukum Akherat Saja
Jenis mati syahid yang ketiga adalah mereka yang secara hukum di dunia tidak dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.
namun di akhirat Insyaallah dimasukkan sebagai orang yang mati syahid.
Oleh karena itu jasadnya tetap diperlakukan sebagai mana orang yang biasanya wafat yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan selayaknya jenazah pada umumnya.
Lalu di akhirat dia akan diperhitungkan sebagai orang yang mati syahid juga.
Siapakah dia???
Dasara pembagian ini adalah sabda Nabi saw sebagai berikut :
" Orang yang mati syahid itu ada 5 yaitu orang yang terkena wabah terkena, sakit di perut, orang yang mati tenggelam, tertimpa bangunan dan Syahid fisabilillah perang "
( HR at-tirmidzi )
Para ulama dalam mazhab hanabilah menyebutkan bahwa jenis mati syahid itu kurang lebih ada 20 macam.
Sedangkan as-suyuthi menyebutkan bahwa yang termasuk mati syahid itu banyak tidak hanya sebatas 5 macam atau 20 macam, melainkan 30 jenis kematian yaitu :
1. Terkena wabah
2. Sakit perut
3. Tenggelam
4 Syarieq
5. terbakar
6. tertimpa bangunan
7. TBC
8. penyakit di wajah
9.bersabar karena wabah
10. jatuh dari puncak gunung
11. mati ketika berhaji
12. mati dalam rangka mencari ilmu
13. mati mencari Syahadah dengan niat yang benar
14. tercekik
15. Ulama
16. gila
17. nifas
18. disengat
19. mempertahankan agama
20. mempertahankan nyawa
21. mempertahankan harta
22. mempertahankan keluarga
23. muzlimahnya
24. diterkam binatang buas
25. jatuh dari tunggangannya
26. orang asing
27. mati malam Jumat
28. orang yang dipindah dari satu perang dalam keadaan hidup
29. orang yang makan, minum, tidur atau berobat setelah ditusuk dan masih hidup waktu sholat.
30. Teman perjalanan
Wallahualam..
Sumber : mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
Sabtu, 25 November 2017
FIQIH JIHAD part10 " MATI SYAHID & KEUTAMAANNYA
⚔ FIQIH JIHAD part 10
π° MATI SYAHID & KEUTAMAAN SYAHID
1. Bahasa
Sejarah bahasa Syahid asal kata dari syahida - yashadu - Syahadah
Yang berarti menyaksikan.
Dengan demikian orang yang mati syahid itu berarti orang yang menjadi saksi atas manusia.
" Dan kamu menjadi saksi atas manusia "
( QS al-hajj 78 )
MENJADI SAKSI ATAS APA??
Kalau orang yang mati syahid itu dikatakan menjadi saksi maka pertanyaan yang menggelitik adalah saksi atas apa??
Sehingga mereka diberikan gelar sebagai orang yang menyaksikan.
Maka untuk menjawab hal itu para ulama berbeda pandangan, karena Dalil dan illat yang mereka pakai memang berbeda.
Sebagian ulama menjawab mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala kemuliaan yang Allah SWT berikan pada saat mereka meninggal dunia.
( An Nawawi tahdzidul asama wa al lughot jilid 3 hal 167 )
Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat Yang menaungi mereka dengan sayap-sayapnya disaat kematiannya.
( Ibnu hajar badzlu al maun fi fadli ath-thaun hal 190 )
Dan ada juga sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan dunia dan akhirat.
( Ibnul mundzir lisanul arab jilid 3 hal 243 )
Sebagian yang lain dari pendapat para ulama juga diantaranya adalah Al - Azhari mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan Darussalam sebelum terjadi hari kiamat nanti.
( Umdatul huffadz hal 297 )
2. Istilah
Orang yg gugur dlm peperangan sebenarnya dgn angkat senjata melawan musuh2 islam. Dan ketika matinya tidak dimandikan dan tidak dikafankan sebagaimana layaknya jenazah, ia hanya di sholatkan, di kuburkan dgn pakaian dimana ia meninggal dunia sebagai syahid.
3. Kriteria Mati Syahid
Para ulama membuat kriteria atau definisi mati syahid sebagai berikut :
π₯ Mazhab Hanafi
1. Mukhalaf ( akil baligh )
Jadi org yg belum akil balig tidak syahid
2. Muslim
3. Suci dr hadas
4. Mati di bunuh
Jadi orang yg mati karena sakit meskipun sakit itu di akibatkan dr luka saat berperang, maka tidak dianggap mati syahid.
5. Secara terzalimi
π₯ Mazhab Almalikiyah
1. Terbatas dlm peperangan
2. meski mati di negri islam
Maksudnya bisa apabila negri islam di serang, dan masuknya orang kafir ke dalam negri membuat ia harus berperang dan gugur syahid.
3. Atau tidak ikut membunuh
Maksudnya ia tidak ikut membunuh musuh, tetapi ia berada didalam medan pertempuran dan terbunuh.
4. Meski berjanabah
Mazhab ini tidak mensyaratkan harus suci dr hadas sebagaimana mazhab hanafi.
Jadi walaupun ia berjenabah ketika mati tetap mati syahid.
5. Bukan orang yg keluar dalam keadaan hidup
Tidak termasuk mati syahid orang yg keluar dr peperangan dan dia dlm keadaan masih hidup. Meski yg menolong dia dr kematian itu adalah musuh2nya sendiri.
π° KEUTAMAAN MATI SYAHID
ππ»1. Harum Darahnya
Mungkin orang akan merasakan jijik dgn darah yg berceceran ketika perang, namun nanti di kaherat darah itu harum wangi semerbak.
" Bungkuslah jasad mereka ( Syuhada ) sekalian dengan darah-darahnya juga, sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah warnanya warna darah namun aromanya harum kasturi"
( HR an nasai dan Ahmad )
ππ»2. Tetesan Darahnya Dicintai Allah
Ada dua tetesan yg di cintai Allah yaitu tetesan darah syuhada dan tetesan air mata orang yg takut kepada Allah SWT.
Dan tetesan darah syuhada adalah tetsan yg paling di cintai nomor satu oleh Allah
" Tidak ada sesuatu yang dicintai Allah daripada dua macam tetesan atau dua macam bekas yaitu tetesan air mata karena takut kepada Allah dan Tetesan Darah yang tertumpah di jalan Allah dan Adapun bekas itu adalah bekas berjihad dijalan Allah dan bekas penunaian kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah "
( HR at Tarmizi )
ππ»3. Ingin Mati Syahid Berulang ulang
Nabi SAW bersabda " tidaklah seorang hamba meninggal dunia di sisi Allah yang lebih baik dari membuatnya bahagia kembali ke dunia dan bahwa dunia dan isinya itu miliknya kecuali orang yang mati syahid karena dia mengetahui keutamaan berjihad dan bisa kembali ke dunia dan terbunuh lagi membuatnya bahagia"
( HR.Mutafaq Alaihi )
ππ»4. Di Tempatkan Di Surga Firdaus Yg Tertinggi
Surga mempunyai beberapa tingkatan dan salah satunya yg paling tinggi adalah surga firdaus tempatnya para Nabi dan Rosul.
ππ»5. Tidak Mati Tapi Hidup Di Sisi Allah
" Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati Bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat Rizki"
( QS al-imron 169 )
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana teknis Seperti apa dan bagaimana kehidupan para syuhada di sisi Allah.
satu hal yang wajib diyakini adalah bahwa mereka itu tidak mati tetapi masih hidup di suatu tempat tertentu yang hanya Allah saja yang Maha mengetahui nya secara detail.
ππ»6. Tidak Merasa Sakit
Orang yang gugur di jalan Allah dan peperangan biasanya mati secara tidak normal menurut ukuran umumnya.
Mungkin di antara mereka ada yang tercabik-cabik badannya, ada yang hancur lebur, ada yang termutilasi dan sebagainya.
Logika kita mungkin akan mengatakan itu sangat menyakitkan dan menyiksa.
Namun yang terjadi sesungguhnya malah terbalik 180 derajat mereka yang mati dalam keadaan Syahid itu sebagaimana badannya termutilasi ter pecah berkeping-keping hancur berantakan.
Justru mereka tidak merasakan sakitnya pembunuhan yang dialaminya. Sebagaimana Nabi SAW menegaskan dalam sabdanya
Dari Abu Hurairah berkata Rasul SAW bersabda : " tidaklah Sahid merasakan tertimpa kematian kecuali seperti halnya seorang dari kamu merasakan terkena Cubitan "
( HR. Tarmidzi )
ππ»7. Diampuni Dosanya
" Diampuni bagi Syahid semua dosa kecuali hutang "
( HR muslim )
ππ»8. Malaikat Menaungi Dgn Sayapnya
' Malaikat terus menaunginya dengan sayapnya"
( HR. Bukhari Muslim )
Ini adalah salah satu bentuk penghormatan dari malaikat kepada para syuhada.
ππ»9. Memberi Syafaat Kepada 70 Keluarganya
" Orang yang mati syahid di sisi Allah mendapatkan 6 perkara ..... Diberi syafaat sebanyak 70 orang dari kerabatnya"
( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah )
ππ»10. Jasadnya Tidak Dimakan Tanah
" Kemudian aku tidak tega meninggalkannya dengan yang lainnya maka aku Keluarkan zakatnya setelah 6 bulan ternyata bentuknya masih sama dengan bentuk ketika dikuburkan kecuali bagian telinganya"
( HR Bukhari )
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112
Ahmad Sarwat.lc MA
π° MATI SYAHID & KEUTAMAAN SYAHID
1. Bahasa
Sejarah bahasa Syahid asal kata dari syahida - yashadu - Syahadah
Yang berarti menyaksikan.
Dengan demikian orang yang mati syahid itu berarti orang yang menjadi saksi atas manusia.
" Dan kamu menjadi saksi atas manusia "
( QS al-hajj 78 )
MENJADI SAKSI ATAS APA??
Kalau orang yang mati syahid itu dikatakan menjadi saksi maka pertanyaan yang menggelitik adalah saksi atas apa??
Sehingga mereka diberikan gelar sebagai orang yang menyaksikan.
Maka untuk menjawab hal itu para ulama berbeda pandangan, karena Dalil dan illat yang mereka pakai memang berbeda.
Sebagian ulama menjawab mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala kemuliaan yang Allah SWT berikan pada saat mereka meninggal dunia.
( An Nawawi tahdzidul asama wa al lughot jilid 3 hal 167 )
Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat Yang menaungi mereka dengan sayap-sayapnya disaat kematiannya.
( Ibnu hajar badzlu al maun fi fadli ath-thaun hal 190 )
Dan ada juga sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan dunia dan akhirat.
( Ibnul mundzir lisanul arab jilid 3 hal 243 )
Sebagian yang lain dari pendapat para ulama juga diantaranya adalah Al - Azhari mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu akan menyaksikan Darussalam sebelum terjadi hari kiamat nanti.
( Umdatul huffadz hal 297 )
2. Istilah
Orang yg gugur dlm peperangan sebenarnya dgn angkat senjata melawan musuh2 islam. Dan ketika matinya tidak dimandikan dan tidak dikafankan sebagaimana layaknya jenazah, ia hanya di sholatkan, di kuburkan dgn pakaian dimana ia meninggal dunia sebagai syahid.
3. Kriteria Mati Syahid
Para ulama membuat kriteria atau definisi mati syahid sebagai berikut :
π₯ Mazhab Hanafi
1. Mukhalaf ( akil baligh )
Jadi org yg belum akil balig tidak syahid
2. Muslim
3. Suci dr hadas
4. Mati di bunuh
Jadi orang yg mati karena sakit meskipun sakit itu di akibatkan dr luka saat berperang, maka tidak dianggap mati syahid.
5. Secara terzalimi
π₯ Mazhab Almalikiyah
1. Terbatas dlm peperangan
2. meski mati di negri islam
Maksudnya bisa apabila negri islam di serang, dan masuknya orang kafir ke dalam negri membuat ia harus berperang dan gugur syahid.
3. Atau tidak ikut membunuh
Maksudnya ia tidak ikut membunuh musuh, tetapi ia berada didalam medan pertempuran dan terbunuh.
4. Meski berjanabah
Mazhab ini tidak mensyaratkan harus suci dr hadas sebagaimana mazhab hanafi.
Jadi walaupun ia berjenabah ketika mati tetap mati syahid.
5. Bukan orang yg keluar dalam keadaan hidup
Tidak termasuk mati syahid orang yg keluar dr peperangan dan dia dlm keadaan masih hidup. Meski yg menolong dia dr kematian itu adalah musuh2nya sendiri.
π° KEUTAMAAN MATI SYAHID
ππ»1. Harum Darahnya
Mungkin orang akan merasakan jijik dgn darah yg berceceran ketika perang, namun nanti di kaherat darah itu harum wangi semerbak.
" Bungkuslah jasad mereka ( Syuhada ) sekalian dengan darah-darahnya juga, sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah warnanya warna darah namun aromanya harum kasturi"
( HR an nasai dan Ahmad )
ππ»2. Tetesan Darahnya Dicintai Allah
Ada dua tetesan yg di cintai Allah yaitu tetesan darah syuhada dan tetesan air mata orang yg takut kepada Allah SWT.
Dan tetesan darah syuhada adalah tetsan yg paling di cintai nomor satu oleh Allah
" Tidak ada sesuatu yang dicintai Allah daripada dua macam tetesan atau dua macam bekas yaitu tetesan air mata karena takut kepada Allah dan Tetesan Darah yang tertumpah di jalan Allah dan Adapun bekas itu adalah bekas berjihad dijalan Allah dan bekas penunaian kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah "
( HR at Tarmizi )
ππ»3. Ingin Mati Syahid Berulang ulang
Nabi SAW bersabda " tidaklah seorang hamba meninggal dunia di sisi Allah yang lebih baik dari membuatnya bahagia kembali ke dunia dan bahwa dunia dan isinya itu miliknya kecuali orang yang mati syahid karena dia mengetahui keutamaan berjihad dan bisa kembali ke dunia dan terbunuh lagi membuatnya bahagia"
( HR.Mutafaq Alaihi )
ππ»4. Di Tempatkan Di Surga Firdaus Yg Tertinggi
Surga mempunyai beberapa tingkatan dan salah satunya yg paling tinggi adalah surga firdaus tempatnya para Nabi dan Rosul.
ππ»5. Tidak Mati Tapi Hidup Di Sisi Allah
" Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati Bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat Rizki"
( QS al-imron 169 )
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana teknis Seperti apa dan bagaimana kehidupan para syuhada di sisi Allah.
satu hal yang wajib diyakini adalah bahwa mereka itu tidak mati tetapi masih hidup di suatu tempat tertentu yang hanya Allah saja yang Maha mengetahui nya secara detail.
ππ»6. Tidak Merasa Sakit
Orang yang gugur di jalan Allah dan peperangan biasanya mati secara tidak normal menurut ukuran umumnya.
Mungkin di antara mereka ada yang tercabik-cabik badannya, ada yang hancur lebur, ada yang termutilasi dan sebagainya.
Logika kita mungkin akan mengatakan itu sangat menyakitkan dan menyiksa.
Namun yang terjadi sesungguhnya malah terbalik 180 derajat mereka yang mati dalam keadaan Syahid itu sebagaimana badannya termutilasi ter pecah berkeping-keping hancur berantakan.
Justru mereka tidak merasakan sakitnya pembunuhan yang dialaminya. Sebagaimana Nabi SAW menegaskan dalam sabdanya
Dari Abu Hurairah berkata Rasul SAW bersabda : " tidaklah Sahid merasakan tertimpa kematian kecuali seperti halnya seorang dari kamu merasakan terkena Cubitan "
( HR. Tarmidzi )
ππ»7. Diampuni Dosanya
" Diampuni bagi Syahid semua dosa kecuali hutang "
( HR muslim )
ππ»8. Malaikat Menaungi Dgn Sayapnya
' Malaikat terus menaunginya dengan sayapnya"
( HR. Bukhari Muslim )
Ini adalah salah satu bentuk penghormatan dari malaikat kepada para syuhada.
ππ»9. Memberi Syafaat Kepada 70 Keluarganya
" Orang yang mati syahid di sisi Allah mendapatkan 6 perkara ..... Diberi syafaat sebanyak 70 orang dari kerabatnya"
( HR Tirmidzi dan Ibnu Majah )
ππ»10. Jasadnya Tidak Dimakan Tanah
" Kemudian aku tidak tega meninggalkannya dengan yang lainnya maka aku Keluarkan zakatnya setelah 6 bulan ternyata bentuknya masih sama dengan bentuk ketika dikuburkan kecuali bagian telinganya"
( HR Bukhari )
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 112
Ahmad Sarwat.lc MA
Rabu, 22 November 2017
FIQIH JIHAD Part9 " YANG HARAM DI BUNUH "
⚔ FIQIH JIHAD part9
π΅ YANG HARAM DI BUNUH
Tidak semua orang yang kafir Harbi boleh dibunuh meski di medan perang.
Dan ini merupakan salah satu keunggulan syariat Islam dalam jihad dan peperangan yaitu keharaman untuk membunuh sebagian dari orang-orang kafir Harbi yang berada di pihak musuh.
Ini jauh berbeda dengan gaya peperangan yang di luar agama Islam di mana sama sekali tidak mempedulikan korban wanita dan anak-anak.
Menurut laporan unisef tahun 96 pada perang dunia ke satu korban warga sipil semula hanya 14% maka Perang Dunia Kedua melonjak hingga 70% hingga melonjak naik menjadi korban 90%.
Dalam syariat islam siapa aja sih kafir harbi yg haram di bunuh??
Yaitu :
1. Wanita & anak2.
2. Orang yg sudah tua
3. Orang sakit
4. Orang yg sudah menyerah
5. Tawanan perang
6. Biarawan
7. Utusan pihak kafir
π‘1. Wanita & Anak-Anak
Wanita dan anak-anak adalah orang-orang yang haram untuk dibunuh di medan perang.
sayangnya di masa sekarang ini justru peperangan itu kebanyakan menelan korban dari kalangan yang tidak berdosa yaitu wanita dan anak-anak.
Rasulullah membenci bila dalam peperangan sampai menelan korban wanita dan anak-anak.
" Ada seorang wanita ditemukan mati terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi SAW maka beliau mengingkari dalam sebagian riwayat melarang membunuh wanita dan anak-anak "
( HR Bukhari dan Muslim )
Al Imam Malik dan Al-auza'i mengatakan bahwa keharaman membunuh wanita dan anak-anak ini berlaku mutlak dalam semua peperangan, sehingga bila musuh menggunakan wanita dan anak-anak sebagai tameng hidup dalam melindungi diri mereka, Maka haram hukumnya menembak musuh.
( Ibnu hajar askolani fathul bari syarah shahih bukhari jilid 7 hal 579-580 )
" Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu peperangan lalu Beliau melihat orang-orang berkumpul pada suatu tempat, maka beliau mengutus seseorang dan bersabda ' " Lihatlah mereka berkumpul pada Apa" utusan itu datang dan mengatakan " mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh " maka Rasulullah SAW bersabda " perempuan ini tidak layak untuk berperang" Rabah mengatakan sedangkan di barisan depan terdapat Khalid Bin al-walid maka Rasulullah SAW mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya katakan kepada Khalid jangan sekali-sekali yang membunuh perempuan dan buruh "
( HR Ahmad dan Abu Daud )
ππ» Wanita Yg Boleh Dibunuh
πΈ Wanita yg pernah membunuh kaum muslimin
Meski ada larangan secara umum untuk membunuh wanita, namun ada juga beberapa pengecualian.
misalnya bila dalam perang itu ada wanita yang dikenal dia pernah membunuh pihak muslimin sebelumnya maka ia boleh dibunuh.
Pada perang Bani quraizhah Nabi SAW pernah membunuh seseorang wanita yang dahulu pernah membunuh sahabat yang bernama Khalad bin suwald.
πΈ Wanita Pemimpin
Di antara wanita yang boleh dibunuh bila Dia seorang pemimpin tertinggi atau Ratu suatu kerajaan, sebab dengan dibunuhnya sang pemimpin dipastikan pasukannya akan kocar-kacir dan membawa kemenangan kepada pihak Muslimin.
Dan kebolehan membunuh ini juga berlaku kepada anak-anak bila posisinya sebagai pemimpin pihak musuh.
dengan dibunuhnya si pemimpin maka pasukannya akan lebih mudah dikalahkan.
π‘2. Orang Yg Sudah Tua
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Para ulama mengharamkan juga dalam peperangan untuk membunuh orang kafir yang sudah tua.
" Berangkatlah dengan membaca " Bismillah wabillahi Wa'ala millati rasulillah" jangan bunuh orang tua jompo, anak balita, anak kecil dan wanita "
( HR Abu Daud )
πΈ2. Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dalam hal ini Sehingga dalam kasus-kasus tertentu mereka tetap boleh dibunuh dalam peperangan di antaranya yaitu :
ππ» Diketahui sebagai pembunuh
Hal itulah yang dilakukan oleh rabiah bin rabiah bin rufai assulaimi yang membunuh duraid bin ash shimah pada perang Hunain yang saat itu sudah tua melewati usia 100 tahun.
ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu beliau tidak mempermasalahkannya.
π‘3. Orang Sakit
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Orang yang dalam keadaan sakit atau cacat seperti buta pincang buntung tangan atau kaki.
pada dasarnya dilarang untuk dibunuh dalam peperangan Alasannya karena mereka bukan orang yang ikut berperang dan tidak bermaksud mau membunuh selain itu juga menjadi orang-orang yang tidak berdaya.
πΈ2. Pengecualian
Mazhab hanabilah mengatakan mereka boleh dibunuh apabila sakitnya bersifat sementara dan kalau seandainya dia sembuh bisa dipastikan dia akan memerangi pasukan muslimin.
maka yang tidak boleh dibunuh hanyalah orang yang sakit atau cacat yang bersifat permanen.
π‘4. Orang Yg Sudah Menyerah
Musuh dalam peperangan yang sudah menyatakan menyerah maka sudah tidak boleh lagi untuk dibunuh.
π‘5. Orang Yg Masuk Islam
Termasuk diantara orang yang haram dibunuh adalah lawan atau musuh yang menyatakan diri masuk Islam dengan keislaman itu maka darahnya sudah tidak halal lagi.
" Janganlah kamu bunuh karena dia berada di posisi mu sebelum kamu bunuh. dan kamu berada pada posisinya sebelum dia mengucapkan kata-katanya"
( HR.Bukhari Muslim )
π‘6. Tawanan Perang
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Ketika musuh sudah menjadi tawanan maka nyawanya sudah dilindungi dan tidak boleh lagi untuk dibunuh.
Secara umum beserta perang tidak boleh membunuh tawanan begitu saja tanpa seizin Imam atau pemiliknya.
Bahkan di dalam al-qur'an Allah SWT justru memberikan perintah untuk memberikan makan kepada para tawanan ini dan diperlakukan secara manusiawi.
" Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin anak yatim dan orang yang ditawan Sesungguhnya kami memberi makanan kepada Mu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapkan terimakasih "
( QS. Al Insan 8-9 )
πΈ2. Pengecualian
Nyawa para tawanan sudah menjadi tanggungan Imam apakah akan dibunuh atau tidak.
Dan ketika tawanan ini sudah dibagi-bagi menjadi milik perorangan dari peserta perang maka nyawanya tergantung kepada pemiliknya ( yang menawan ).
π‘7. Biarawan
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Diantara orang-orang yang haram untuk dibunuh adalah penghuni rumah ibadah yaitu biarawan.
" Janganlah kalian membunuh penghuni gereja "
( HR Ahmad )
Pesan ini juga pernah disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq selaku Amirul Mukminin saat itu kepada Panglima Yazid bin muawiyah ra ketika melepas pasukan menuju negeri Syam.
Perkataan Abu Bakar ini terdapat dalam kitab Al muwaththa karya Imam Malik rahimullah.
πΈ2. Pengecualian
Yang dimaksud dengan pendeta ini tidak lain adalah biarawan yang hidupnya hanya sebatas di dalam gereja dan tidak keluar untuk urusan duniawi apalagi ikut berperang.
Sedangkan apabila pendeta itu justru peserta aktif dalam perang.
apalagi menjadi komandan perang di pihak lawan tentu saja nyawanya tetap boleh dibunuh.
sebab justru dia adalah orang yang mengobarkan fitnah peperangan yang memotivasi pihak lawan untuk berperang melawan umat Islam.
π‘8. Utusan Pihak Kafir
Dalam kondisi tertentu terkadang perang itu juga melibatkan perundingan-perundingan.
sehingga dibutuhkan untuk mengutus utusan kepada pihak lawan atau menerima utusan pihak lawan.
maka dalam syariat Islam utusan yang dikirim oleh pihak musuh tidak boleh dibunuh.
An-nawawi ( w.676 H )
Dlm kitabnya raudhatul ath-thalibin menegaskan haramnya membunuh utusan dr pihak musuh.
" Dan tidak boleh membunuh utusan dari pihak kafir "
Dengan catatan bahwa utusan itu memang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pembawa pesan.
namun bila utusan tersebut melakukan tindak mata-mata bahkan makar maka saat itu juga Halal untuk langsung dibunuh.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 96
Ahmad Sarwat.lc.MA
π΅ YANG HARAM DI BUNUH
Tidak semua orang yang kafir Harbi boleh dibunuh meski di medan perang.
Dan ini merupakan salah satu keunggulan syariat Islam dalam jihad dan peperangan yaitu keharaman untuk membunuh sebagian dari orang-orang kafir Harbi yang berada di pihak musuh.
Ini jauh berbeda dengan gaya peperangan yang di luar agama Islam di mana sama sekali tidak mempedulikan korban wanita dan anak-anak.
Menurut laporan unisef tahun 96 pada perang dunia ke satu korban warga sipil semula hanya 14% maka Perang Dunia Kedua melonjak hingga 70% hingga melonjak naik menjadi korban 90%.
Dalam syariat islam siapa aja sih kafir harbi yg haram di bunuh??
Yaitu :
1. Wanita & anak2.
2. Orang yg sudah tua
3. Orang sakit
4. Orang yg sudah menyerah
5. Tawanan perang
6. Biarawan
7. Utusan pihak kafir
π‘1. Wanita & Anak-Anak
Wanita dan anak-anak adalah orang-orang yang haram untuk dibunuh di medan perang.
sayangnya di masa sekarang ini justru peperangan itu kebanyakan menelan korban dari kalangan yang tidak berdosa yaitu wanita dan anak-anak.
Rasulullah membenci bila dalam peperangan sampai menelan korban wanita dan anak-anak.
" Ada seorang wanita ditemukan mati terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi SAW maka beliau mengingkari dalam sebagian riwayat melarang membunuh wanita dan anak-anak "
( HR Bukhari dan Muslim )
Al Imam Malik dan Al-auza'i mengatakan bahwa keharaman membunuh wanita dan anak-anak ini berlaku mutlak dalam semua peperangan, sehingga bila musuh menggunakan wanita dan anak-anak sebagai tameng hidup dalam melindungi diri mereka, Maka haram hukumnya menembak musuh.
( Ibnu hajar askolani fathul bari syarah shahih bukhari jilid 7 hal 579-580 )
" Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu peperangan lalu Beliau melihat orang-orang berkumpul pada suatu tempat, maka beliau mengutus seseorang dan bersabda ' " Lihatlah mereka berkumpul pada Apa" utusan itu datang dan mengatakan " mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh " maka Rasulullah SAW bersabda " perempuan ini tidak layak untuk berperang" Rabah mengatakan sedangkan di barisan depan terdapat Khalid Bin al-walid maka Rasulullah SAW mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya katakan kepada Khalid jangan sekali-sekali yang membunuh perempuan dan buruh "
( HR Ahmad dan Abu Daud )
ππ» Wanita Yg Boleh Dibunuh
πΈ Wanita yg pernah membunuh kaum muslimin
Meski ada larangan secara umum untuk membunuh wanita, namun ada juga beberapa pengecualian.
misalnya bila dalam perang itu ada wanita yang dikenal dia pernah membunuh pihak muslimin sebelumnya maka ia boleh dibunuh.
Pada perang Bani quraizhah Nabi SAW pernah membunuh seseorang wanita yang dahulu pernah membunuh sahabat yang bernama Khalad bin suwald.
πΈ Wanita Pemimpin
Di antara wanita yang boleh dibunuh bila Dia seorang pemimpin tertinggi atau Ratu suatu kerajaan, sebab dengan dibunuhnya sang pemimpin dipastikan pasukannya akan kocar-kacir dan membawa kemenangan kepada pihak Muslimin.
Dan kebolehan membunuh ini juga berlaku kepada anak-anak bila posisinya sebagai pemimpin pihak musuh.
dengan dibunuhnya si pemimpin maka pasukannya akan lebih mudah dikalahkan.
π‘2. Orang Yg Sudah Tua
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Para ulama mengharamkan juga dalam peperangan untuk membunuh orang kafir yang sudah tua.
" Berangkatlah dengan membaca " Bismillah wabillahi Wa'ala millati rasulillah" jangan bunuh orang tua jompo, anak balita, anak kecil dan wanita "
( HR Abu Daud )
πΈ2. Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dalam hal ini Sehingga dalam kasus-kasus tertentu mereka tetap boleh dibunuh dalam peperangan di antaranya yaitu :
ππ» Diketahui sebagai pembunuh
Hal itulah yang dilakukan oleh rabiah bin rabiah bin rufai assulaimi yang membunuh duraid bin ash shimah pada perang Hunain yang saat itu sudah tua melewati usia 100 tahun.
ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu beliau tidak mempermasalahkannya.
π‘3. Orang Sakit
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Orang yang dalam keadaan sakit atau cacat seperti buta pincang buntung tangan atau kaki.
pada dasarnya dilarang untuk dibunuh dalam peperangan Alasannya karena mereka bukan orang yang ikut berperang dan tidak bermaksud mau membunuh selain itu juga menjadi orang-orang yang tidak berdaya.
πΈ2. Pengecualian
Mazhab hanabilah mengatakan mereka boleh dibunuh apabila sakitnya bersifat sementara dan kalau seandainya dia sembuh bisa dipastikan dia akan memerangi pasukan muslimin.
maka yang tidak boleh dibunuh hanyalah orang yang sakit atau cacat yang bersifat permanen.
π‘4. Orang Yg Sudah Menyerah
Musuh dalam peperangan yang sudah menyatakan menyerah maka sudah tidak boleh lagi untuk dibunuh.
π‘5. Orang Yg Masuk Islam
Termasuk diantara orang yang haram dibunuh adalah lawan atau musuh yang menyatakan diri masuk Islam dengan keislaman itu maka darahnya sudah tidak halal lagi.
" Janganlah kamu bunuh karena dia berada di posisi mu sebelum kamu bunuh. dan kamu berada pada posisinya sebelum dia mengucapkan kata-katanya"
( HR.Bukhari Muslim )
π‘6. Tawanan Perang
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Ketika musuh sudah menjadi tawanan maka nyawanya sudah dilindungi dan tidak boleh lagi untuk dibunuh.
Secara umum beserta perang tidak boleh membunuh tawanan begitu saja tanpa seizin Imam atau pemiliknya.
Bahkan di dalam al-qur'an Allah SWT justru memberikan perintah untuk memberikan makan kepada para tawanan ini dan diperlakukan secara manusiawi.
" Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin anak yatim dan orang yang ditawan Sesungguhnya kami memberi makanan kepada Mu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapkan terimakasih "
( QS. Al Insan 8-9 )
πΈ2. Pengecualian
Nyawa para tawanan sudah menjadi tanggungan Imam apakah akan dibunuh atau tidak.
Dan ketika tawanan ini sudah dibagi-bagi menjadi milik perorangan dari peserta perang maka nyawanya tergantung kepada pemiliknya ( yang menawan ).
π‘7. Biarawan
πΈ1. Pada dasarnya haram dibunuh
Diantara orang-orang yang haram untuk dibunuh adalah penghuni rumah ibadah yaitu biarawan.
" Janganlah kalian membunuh penghuni gereja "
( HR Ahmad )
Pesan ini juga pernah disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq selaku Amirul Mukminin saat itu kepada Panglima Yazid bin muawiyah ra ketika melepas pasukan menuju negeri Syam.
Perkataan Abu Bakar ini terdapat dalam kitab Al muwaththa karya Imam Malik rahimullah.
πΈ2. Pengecualian
Yang dimaksud dengan pendeta ini tidak lain adalah biarawan yang hidupnya hanya sebatas di dalam gereja dan tidak keluar untuk urusan duniawi apalagi ikut berperang.
Sedangkan apabila pendeta itu justru peserta aktif dalam perang.
apalagi menjadi komandan perang di pihak lawan tentu saja nyawanya tetap boleh dibunuh.
sebab justru dia adalah orang yang mengobarkan fitnah peperangan yang memotivasi pihak lawan untuk berperang melawan umat Islam.
π‘8. Utusan Pihak Kafir
Dalam kondisi tertentu terkadang perang itu juga melibatkan perundingan-perundingan.
sehingga dibutuhkan untuk mengutus utusan kepada pihak lawan atau menerima utusan pihak lawan.
maka dalam syariat Islam utusan yang dikirim oleh pihak musuh tidak boleh dibunuh.
An-nawawi ( w.676 H )
Dlm kitabnya raudhatul ath-thalibin menegaskan haramnya membunuh utusan dr pihak musuh.
" Dan tidak boleh membunuh utusan dari pihak kafir "
Dengan catatan bahwa utusan itu memang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pembawa pesan.
namun bila utusan tersebut melakukan tindak mata-mata bahkan makar maka saat itu juga Halal untuk langsung dibunuh.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 96
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 19 November 2017
FIQIH JIHAD Part8 " Larangan Dalam Jihad "
⚔ FIQIH JIHAD part8
π° LARANGAN DALAM JIHAD
Dalam syariat Islam kita menemukan banyak sekali larangan-larangan yang Harus dipatuhi.
Sehingga perang itu hanya boleh diikuti oleh mereka yang sudah paham betul fiqih peperangan.
Bukan sekedar bermodal semangat menggebu untuk membela Islam, sementara berbagai macam ketentuan syarat Islam malah diinjak-injak sendiri.
Apakah larangan larangan tersebut???
Yaitu :
1. Perang Di Bulan Haram
2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
3. Membakar Dan Menenggelamkan
4. Merusak Harta Benda
5. Meruntuhkan Rumah Ibadah
π‘1. Perang Di Bulan Haram
Berperang tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram.
Dasar larangan
" Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah. di waktu dia menciptakan langit dan bumi di antaranya empat bulan haram. itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang 4 itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya dan ketahuilah Bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa "
(QS Attaubah 36)
" Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram Katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.."
( QS.Albaqarah : 217 )
Namun dalam hal ini Sebagian ulama yang mengatakan bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram itu sudah dinasak atau dihapus larangannya.
Karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berperang di bulan dzulqo'dah dengan menyerang Tha'if.
Tetapi Sebagian ulama yang lain Menolak adanya masak terhadap larangan berperang di bulan-bulan haram dasarnya adalah hadis berikut.
" Nabi SAW tidak berperang di bulan haram kecuali bila beliau yang diperangi "
( HR. Ibnu jarir at-thabari )
Adapun berperang apabila diserang dan demi untuk mempertahankan diri, para ulama semua sepakat bahwa itu tidak terlarang meski dilakukan di bulan-bulan haram.
π‘2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
Dalam peperangan diharamkan untuk membawa mushaf atau kitab-kitab syariah ke medan perang.
ππ»1. Pada Dasarnya Haram
Ada larangan langsung dari Nabi SAW tentang membawa mushaf ke negeri kafir atau daerah perang.
Sebab hal itu beresiko yaitu dihinanya mushaf oleh orang-orang kafir. demikian juga dengan kitab-kitab syariah.
di mana di dalamnya terbanyak banyak terdapat Nas Alquran dan as-sunnah dan pelajaran-pelajaran terkait agama Islam.
" Janganlah kalian berpergian membawa mushaf karena aku tidak menjamin musuh akan mendapatkannya "
( HR muslim )
Keharaman membawamu saat ini hanya berlaku kalau dibawa ke negeri kafir yang berperang dan memusuhi Islam.
ππ»2. Pengecualian
Namun larangan membawa mushaf ke negeri kafir atau ke medan perang ini juga ada beberapa pengecualiannya antara lain yaitu :
πΉa. Negri non muslim yg berdamai
Dibolehkah membawa mushaf ke negeri yang berpenduduk mayoritas kafir yg berdamai asalkan mereka tidak punya niat jahat untuk merusak kehormatan mushaf Islam.
Negeri-negeri yang masih bisa menghormati agama Islam meskipun berpenduduk mayoritas kafir.
πΉb. Dibawa oleh pasukan besar
Seandainya mushaf dibawa ke medan perang di mana pasukan muslimin sangat besar dan bisa menjamin terjaganya mushaf dari kemungkinan dirampas dan dihina oleh pasukan kafir maka hukumnya juga diperbolehkan.
π‘3. Membakar Dan Menenggelamkan
Diharamkan dalam perang untuk membakar rumah-rumah penduduk atau ladang ladang mereka.
karena hal itu akan membunuh semua yang bernyawa termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.
padahal syariat Islam tidak diturunkan untuk merusak dan membumihanguskan semua kehidupan di muka bumi.
Selain itu juga diharamkan berperang dengan cara menenggelamkan satu kampung sehingga tidak Tersisa sedikit pun dari nyawa manusia hewan dan tumbuhan.
Maka prinsip perang dalam syariat Islam adalah tidak boleh melakukan taktik dengan teknik bumi hangus kepada suatu daerah meskipun tempat itu dikuasai oleh lawan.
π‘4. Merusak Harta Benda
Merusak harta benda juga termasuk larangan yang tegas ditetapkan dalam peperangan syariat Islam.
ππ»1. Persia
Ketika umat Islam berhasil masuk ke negeri Persia yang kaya raya dengan warisan sejarah baik berupa emas perak Permata atau bangunan-bangunan megah serta warisan peradaban dan kekayaan intelektual maka semua itu masih tetap terpelihara dan tidak dirusak atau dihancurkan.
ππ»2. Mesir
Demikian juga ketika umat Islam berhasil menaklukkan negeri Mesir yang kaya dengan warisan sejarah.
Ada begitu banyak bangunan bersejarah termasuk piramida dan spink yang nampak mirip dengan berhala.
Namun kita tidak menemukan riwayat bahwa Pasukan yang dipimpin oleh Amr Bin al-ash kemudian merusak atau merobohkannya.
Maka pada hari ini di negeri Mesir yang berpenduduk mayoritas muslim kita masih temukan semua peninggalan bersejarah milik orang kafir di masa lalu.
ππ»3. Syam
Ketika Umar Bin Khattab menerima tawaran dari para pendeta al-aqsa untuk diserahkan kunci-kunci kota Baitul Maqdis kepadanya, Beliau juga menyetujui untuk tidak melakukan perusakan pada bangunan rumah ibadah milik umat Kristiani dan juga milik agama-agama lain.
π‘5. Meruntuhkan Rumah Ibadah
Di antara hal-hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh pasukan muslimin ketika berperang adalah merusak atau meruntuhkan rumah-rumah ibadah milik orang kafir.
" Dan kiranya Allah tiada menolak keganasan sebagaian manusia dengan sebagian yang lain tentulah setelah dirobohkan biara biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agamanya Sesungguhnya Allah benar-benar kuat lagi maha perkasa "
( QS Al Hajj : 40 )
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 87
Ahmad Sarwat.lc.MA
π° LARANGAN DALAM JIHAD
Dalam syariat Islam kita menemukan banyak sekali larangan-larangan yang Harus dipatuhi.
Sehingga perang itu hanya boleh diikuti oleh mereka yang sudah paham betul fiqih peperangan.
Bukan sekedar bermodal semangat menggebu untuk membela Islam, sementara berbagai macam ketentuan syarat Islam malah diinjak-injak sendiri.
Apakah larangan larangan tersebut???
Yaitu :
1. Perang Di Bulan Haram
2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
3. Membakar Dan Menenggelamkan
4. Merusak Harta Benda
5. Meruntuhkan Rumah Ibadah
π‘1. Perang Di Bulan Haram
Berperang tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram.
Dasar larangan
" Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah. di waktu dia menciptakan langit dan bumi di antaranya empat bulan haram. itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang 4 itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya dan ketahuilah Bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa "
(QS Attaubah 36)
" Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram Katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.."
( QS.Albaqarah : 217 )
Namun dalam hal ini Sebagian ulama yang mengatakan bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram itu sudah dinasak atau dihapus larangannya.
Karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berperang di bulan dzulqo'dah dengan menyerang Tha'if.
Tetapi Sebagian ulama yang lain Menolak adanya masak terhadap larangan berperang di bulan-bulan haram dasarnya adalah hadis berikut.
" Nabi SAW tidak berperang di bulan haram kecuali bila beliau yang diperangi "
( HR. Ibnu jarir at-thabari )
Adapun berperang apabila diserang dan demi untuk mempertahankan diri, para ulama semua sepakat bahwa itu tidak terlarang meski dilakukan di bulan-bulan haram.
π‘2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
Dalam peperangan diharamkan untuk membawa mushaf atau kitab-kitab syariah ke medan perang.
ππ»1. Pada Dasarnya Haram
Ada larangan langsung dari Nabi SAW tentang membawa mushaf ke negeri kafir atau daerah perang.
Sebab hal itu beresiko yaitu dihinanya mushaf oleh orang-orang kafir. demikian juga dengan kitab-kitab syariah.
di mana di dalamnya terbanyak banyak terdapat Nas Alquran dan as-sunnah dan pelajaran-pelajaran terkait agama Islam.
" Janganlah kalian berpergian membawa mushaf karena aku tidak menjamin musuh akan mendapatkannya "
( HR muslim )
Keharaman membawamu saat ini hanya berlaku kalau dibawa ke negeri kafir yang berperang dan memusuhi Islam.
ππ»2. Pengecualian
Namun larangan membawa mushaf ke negeri kafir atau ke medan perang ini juga ada beberapa pengecualiannya antara lain yaitu :
πΉa. Negri non muslim yg berdamai
Dibolehkah membawa mushaf ke negeri yang berpenduduk mayoritas kafir yg berdamai asalkan mereka tidak punya niat jahat untuk merusak kehormatan mushaf Islam.
Negeri-negeri yang masih bisa menghormati agama Islam meskipun berpenduduk mayoritas kafir.
πΉb. Dibawa oleh pasukan besar
Seandainya mushaf dibawa ke medan perang di mana pasukan muslimin sangat besar dan bisa menjamin terjaganya mushaf dari kemungkinan dirampas dan dihina oleh pasukan kafir maka hukumnya juga diperbolehkan.
π‘3. Membakar Dan Menenggelamkan
Diharamkan dalam perang untuk membakar rumah-rumah penduduk atau ladang ladang mereka.
karena hal itu akan membunuh semua yang bernyawa termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.
padahal syariat Islam tidak diturunkan untuk merusak dan membumihanguskan semua kehidupan di muka bumi.
Selain itu juga diharamkan berperang dengan cara menenggelamkan satu kampung sehingga tidak Tersisa sedikit pun dari nyawa manusia hewan dan tumbuhan.
Maka prinsip perang dalam syariat Islam adalah tidak boleh melakukan taktik dengan teknik bumi hangus kepada suatu daerah meskipun tempat itu dikuasai oleh lawan.
π‘4. Merusak Harta Benda
Merusak harta benda juga termasuk larangan yang tegas ditetapkan dalam peperangan syariat Islam.
ππ»1. Persia
Ketika umat Islam berhasil masuk ke negeri Persia yang kaya raya dengan warisan sejarah baik berupa emas perak Permata atau bangunan-bangunan megah serta warisan peradaban dan kekayaan intelektual maka semua itu masih tetap terpelihara dan tidak dirusak atau dihancurkan.
ππ»2. Mesir
Demikian juga ketika umat Islam berhasil menaklukkan negeri Mesir yang kaya dengan warisan sejarah.
Ada begitu banyak bangunan bersejarah termasuk piramida dan spink yang nampak mirip dengan berhala.
Namun kita tidak menemukan riwayat bahwa Pasukan yang dipimpin oleh Amr Bin al-ash kemudian merusak atau merobohkannya.
Maka pada hari ini di negeri Mesir yang berpenduduk mayoritas muslim kita masih temukan semua peninggalan bersejarah milik orang kafir di masa lalu.
ππ»3. Syam
Ketika Umar Bin Khattab menerima tawaran dari para pendeta al-aqsa untuk diserahkan kunci-kunci kota Baitul Maqdis kepadanya, Beliau juga menyetujui untuk tidak melakukan perusakan pada bangunan rumah ibadah milik umat Kristiani dan juga milik agama-agama lain.
π‘5. Meruntuhkan Rumah Ibadah
Di antara hal-hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh pasukan muslimin ketika berperang adalah merusak atau meruntuhkan rumah-rumah ibadah milik orang kafir.
" Dan kiranya Allah tiada menolak keganasan sebagaian manusia dengan sebagian yang lain tentulah setelah dirobohkan biara biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agamanya Sesungguhnya Allah benar-benar kuat lagi maha perkasa "
( QS Al Hajj : 40 )
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 87
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 12 November 2017
FIQIH JIHAD " SUMBER PEMBIAYAAN JIHAD " #1
⚔ FIQIH JIHAD part7
π΅ PEMBIAYAAN JIHAD #1
Satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam perusahaan jihad adalah masalah pembiayaan karena hakekatnya jihad itu bukan hanya dengan mengorbankan nyawa belaka tetapi juga harta dan benda.
Maka tidak ada jihad tanpa biaya, lalu dari mana pembiayaan jihad? Bagaimana syariat Islam mengatur masalah pendanaan jihad.?
Pendanaan tersebut berasal dari sumber2 berikut :
1. Mujahidin
2. Negara dan Baitul Mal
3. Zakat
4. Waqaf
5. Donasi langsung
6. Pajak Jihad Khusus
7. Uang Haram & Syubhat
Mari kita bahas satu persatu.
π‘A. Mujahidin
Biaya jihad yang pertama kali yaitu bersumber dari Mujahidin itu sendiri.
Mereka yang ikut berperang harus membiayai segala keperluan dalam jihad, baik itu terkait dengan senjata, kendaraan, perbekalan bahkan juga nafkah buat keluarga yang ditinggalkan.
Sebab pada dasarnya jihad adalah ibadah yang menggabungkan antara fisik dan harta.
Oleh karena itu maka wajar bila jihad pahalanya sangat besar dibandingkan dengan ibadah yang lain.
Dalil :
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh "
( QS at-taubah 111 )
" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak ikut berperang yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar "
( QS an-nisa : 95 )
Namun tidak selamanya umat Islam adalah orang-orang kaya yang mampu untuk membiayai jihad dari kantung mereka sendiri.
orang kaya dan mampu berjihad jumlahnya sangat sedikit yang lebih sering kita dapat adalah orang kaya tapi tidak mampu berjihad.
Oleh karena itulah orang-orang yang punya kelebihan harta atau orang kaya yg tidak mampu berjihad untuk bisa membiayai jihad orang yg bisa berjihad tapi tidak mampu biaya lewat berbagai saluran.
π‘B. Negara & Baitul Mal
Uang negara atau baitul mal muslimin adalah salah satu pundi-pundi yang bisa dijadikan sumber keuangan jihad fisabilillah.
Sebab uang itu memang dikumpulkan demi kemaslahatan kaum muslimin di mana bila ada suatu wilayah yang membutuhkan harta untuk berjihad, maka negara berkewajiban untuk membiayai jihad itu.
π‘C.Zakat
Zakat juga adalah salah satu sumber pendanaan jihad fisabilillah sebagaimana firman Allah SWT.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah"
( QS.At-Taubah : 60 )
Makna Fi Sabilillah dalam istilah para ulama Fiqih adalah jihad perang secara fisik.
Mereka para Mujahidin ini berhak mendapatkan zakat zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang walaupun aslinya Dia adalah orang kaya.
Dan dana zakat ini dipergunakan untuk membeli kendaraan, persenjataan, bekal, dan nafkah keluarga para Mujahidin.
Oleh karena itu ini adalah salah satu jalan bagi orang miskin yang ingin berjihad namun tidak punya harta. Di biayai dgn dana zakat.
Mazhab asy-syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang waqaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah perang Usai.
π‘D.Waqaf
Bersambung... #2
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 73
π΅ PEMBIAYAAN JIHAD #1
Satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam perusahaan jihad adalah masalah pembiayaan karena hakekatnya jihad itu bukan hanya dengan mengorbankan nyawa belaka tetapi juga harta dan benda.
Maka tidak ada jihad tanpa biaya, lalu dari mana pembiayaan jihad? Bagaimana syariat Islam mengatur masalah pendanaan jihad.?
Pendanaan tersebut berasal dari sumber2 berikut :
1. Mujahidin
2. Negara dan Baitul Mal
3. Zakat
4. Waqaf
5. Donasi langsung
6. Pajak Jihad Khusus
7. Uang Haram & Syubhat
Mari kita bahas satu persatu.
π‘A. Mujahidin
Biaya jihad yang pertama kali yaitu bersumber dari Mujahidin itu sendiri.
Mereka yang ikut berperang harus membiayai segala keperluan dalam jihad, baik itu terkait dengan senjata, kendaraan, perbekalan bahkan juga nafkah buat keluarga yang ditinggalkan.
Sebab pada dasarnya jihad adalah ibadah yang menggabungkan antara fisik dan harta.
Oleh karena itu maka wajar bila jihad pahalanya sangat besar dibandingkan dengan ibadah yang lain.
Dalil :
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh "
( QS at-taubah 111 )
" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak ikut berperang yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar "
( QS an-nisa : 95 )
Namun tidak selamanya umat Islam adalah orang-orang kaya yang mampu untuk membiayai jihad dari kantung mereka sendiri.
orang kaya dan mampu berjihad jumlahnya sangat sedikit yang lebih sering kita dapat adalah orang kaya tapi tidak mampu berjihad.
Oleh karena itulah orang-orang yang punya kelebihan harta atau orang kaya yg tidak mampu berjihad untuk bisa membiayai jihad orang yg bisa berjihad tapi tidak mampu biaya lewat berbagai saluran.
π‘B. Negara & Baitul Mal
Uang negara atau baitul mal muslimin adalah salah satu pundi-pundi yang bisa dijadikan sumber keuangan jihad fisabilillah.
Sebab uang itu memang dikumpulkan demi kemaslahatan kaum muslimin di mana bila ada suatu wilayah yang membutuhkan harta untuk berjihad, maka negara berkewajiban untuk membiayai jihad itu.
π‘C.Zakat
Zakat juga adalah salah satu sumber pendanaan jihad fisabilillah sebagaimana firman Allah SWT.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah"
( QS.At-Taubah : 60 )
Makna Fi Sabilillah dalam istilah para ulama Fiqih adalah jihad perang secara fisik.
Mereka para Mujahidin ini berhak mendapatkan zakat zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang walaupun aslinya Dia adalah orang kaya.
Dan dana zakat ini dipergunakan untuk membeli kendaraan, persenjataan, bekal, dan nafkah keluarga para Mujahidin.
Oleh karena itu ini adalah salah satu jalan bagi orang miskin yang ingin berjihad namun tidak punya harta. Di biayai dgn dana zakat.
Mazhab asy-syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang waqaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah perang Usai.
π‘D.Waqaf
Bersambung... #2
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 73
Selasa, 07 November 2017
FIQIH JIHAD Part6 " IZIN JIHAD "
⚔ FIQIH JIHAD part 6
π° IZIN JIHAD
Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.
Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :
Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam
π‘1. Izin Orang Tua
Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.
Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.
Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.
Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.
πΉa. Dasar Masyru'iyah
Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :
" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )
Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.
Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.
Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.
Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.
" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "
πΉ2. Orang Tua Kafir
Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.
Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.
πΉc. Mencabut Izin
Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.
ππ» Contoh pertama
seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.
Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.
ππ» Contoh kedua
Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.
Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.
maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.
π‘2. Izin Pemberi Hutang
Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.
Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.
Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.
Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.
Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )
π‘3. Izin Imam
Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.
πpertama
Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.
ππ»kedua
Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67
Ahmad Sarwat.Lc.MA
π° IZIN JIHAD
Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.
Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :
Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam
π‘1. Izin Orang Tua
Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.
Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.
Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.
Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.
πΉa. Dasar Masyru'iyah
Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :
" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )
Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.
Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.
Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.
Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.
" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "
πΉ2. Orang Tua Kafir
Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.
Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.
πΉc. Mencabut Izin
Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.
ππ» Contoh pertama
seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.
Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.
ππ» Contoh kedua
Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.
Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.
maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.
π‘2. Izin Pemberi Hutang
Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.
Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.
Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.
Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.
Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )
π‘3. Izin Imam
Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.
πpertama
Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.
ππ»kedua
Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Minggu, 05 November 2017
FIQIH JIHAD part5 " SYARAT JIHAD "
⚔ FIQIH JIHAD part5
π° SYARAT JIHAD
Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.
Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :
πΉ1. Islam
Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.
Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.
Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.
" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )
πΉ2. Berakal
Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.
Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.
" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )
πΉ3. Baligh
Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.
" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )
Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :
Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.
Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.
Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.
πΉ4. Laki laki
Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.
Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.
" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )
Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.
πΉ5. Kemampuan Finansial
Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.
Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :
ππ»a. Nafkah
Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.
sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.
seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.
" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )
Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.
maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.
Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.
ππ»b. Biaya Perjalanan
Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.
Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.
tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.
Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.
Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.
" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )
Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.
Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.
Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.
ππ»c. Senjata dan Perlengkapan
Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.
sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.
" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )
Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.
Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.
πΉ6. Kekuatan Jasad & Kesehatan
Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.
orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.
Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.
" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65
Ahmad Satwa.lc.MA
π° SYARAT JIHAD
Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.
Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :
πΉ1. Islam
Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.
Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.
Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.
" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )
πΉ2. Berakal
Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.
Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.
" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )
πΉ3. Baligh
Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.
" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )
Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :
Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.
Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.
Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.
πΉ4. Laki laki
Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.
Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.
" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )
Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.
πΉ5. Kemampuan Finansial
Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.
Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :
ππ»a. Nafkah
Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.
sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.
seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.
" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )
Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.
maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.
Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.
ππ»b. Biaya Perjalanan
Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.
Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.
tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.
Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.
Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.
" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )
Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.
Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.
Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.
ππ»c. Senjata dan Perlengkapan
Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.
sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.
" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )
Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.
Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.
πΉ6. Kekuatan Jasad & Kesehatan
Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.
orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.
Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.
" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65
Ahmad Satwa.lc.MA
Minggu, 29 Oktober 2017
FIQIH JIHAD part4 " HUKUM JIHAD "
⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD
Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.
Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.
Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.
π‘ 1.FARDHU KIFAYAH
Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.
" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )
Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )
" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)
Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.
Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )
Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.
πΉa. Tidak semua muslim wajib berjihad
" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )
Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.
Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.
Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.
Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.
πΉb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala
" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )
Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.
Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.
Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.
Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.
Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.
πΉc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad
Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.
Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.
Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.
Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.
π‘2. FARDHU 'AIN
Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.
πΉa. Iltiqa Az-Zahfan
Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.
πΉb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam
Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.
Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.
πΉc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.
π‘3. SUNNAH MUAKADAH
Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.
Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.
Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.
Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34
Ahmat Sarwat.lc.MA
HUKUM JIHAD
Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.
Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.
Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.
π‘ 1.FARDHU KIFAYAH
Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.
" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )
Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )
" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)
Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.
Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )
Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.
πΉa. Tidak semua muslim wajib berjihad
" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )
Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.
Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.
Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.
Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.
πΉb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala
" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )
Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.
Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.
Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.
Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.
Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.
πΉc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad
Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.
Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.
Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.
Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.
π‘2. FARDHU 'AIN
Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.
πΉa. Iltiqa Az-Zahfan
Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.
πΉb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam
Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.
Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.
πΉc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.
π‘3. SUNNAH MUAKADAH
Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.
Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.
Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.
Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34
Ahmat Sarwat.lc.MA
Rabu, 25 Oktober 2017
FIQIH JIHAD part3 Pensyariatan Jihad
π΅ FIQIH JIHAD
part 3
⚔ PENSYARIATAN JIHAD
Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.
πΉ Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.
πΉfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.
πΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.
Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.
Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.
Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.
Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.
semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.
Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.
Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.
π°A. PRNSYARIATAN JIHAD
Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.
π‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad
Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.
saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.
"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )
Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )
Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.
artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.
Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.
sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.
Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.
π‘2. Periode 2 : Diberi Izin
Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.
namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.
Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.
"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )
Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.
π‘3. Periode 3 : Diperintahkan
Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )
Wallahualam.. bersambung ke part 4
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30
Ahmad Sarwat.Lc.MA
part 3
⚔ PENSYARIATAN JIHAD
Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.
πΉ Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.
πΉfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.
πΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.
Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.
Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.
Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.
Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.
semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.
Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.
Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.
π°A. PRNSYARIATAN JIHAD
Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.
π‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad
Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.
saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.
"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )
Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )
Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.
artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.
Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.
sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.
Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.
π‘2. Periode 2 : Diberi Izin
Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.
namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.
Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.
"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )
Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.
π‘3. Periode 3 : Diperintahkan
Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )
Wallahualam.. bersambung ke part 4
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Minggu, 22 Oktober 2017
Fiqih Jihad #2 " Istilah yg berdekatan dgn jihad "
π° ISTILAH YG BERDEKATAN DARI JIHAD
Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.
πΉ1.As-siyar
Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.
Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.
Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.
πΉ2. Al-ghazwu
Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.
istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.
kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.
πΉ3. Ar-ribat
Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.
" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )
πΉ4. Qital
Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.
sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.
Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.
"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )
Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22
Ahmad Sarwat.lc.MA
Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad sehingga sering dijumpai sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad meski istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian antara lain adalah.
πΉ1.As-siyar
Istilah siyar adalah bentuk jamak dari siroh yang bermakna perjalanan, dalam bahasa Arab kita mengenal kata sayyaroh yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil sedangkan di masa lalu istilah sayyarah disebutkan Alquran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.
Adapun Mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad.
Salah satu alasan Penggunaan istilah siyar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.
πΉ2. Al-ghazwu
Selain siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan yaitu al-ghazwu yang juga bermakna perang.
istilah Alghazwu secara bahasa sesungguhnya yaitu permintaan dan tuntutan.
kitab-kitab fiqih juga menggunakan istilah Al Ghazwu ini dalam menamai bab bab jihad dengan sebutan bab Al maghazi.
πΉ3. Ar-ribat
Istilah arribath juga bermakna perang namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh.
" Melakukan ribat sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan"
( HR.Muslim )
πΉ4. Qital
Istilah Alqital berasal dari kata qotala yang artinya membunuh dan qaatala yang artinya memerangi.
sehingga bisa kita Terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik di mana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.
Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad, pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad sebagaimana firman Allah SWT.
"Diwajibkan atas kalian untuk berperang padahal perang itu tidak kalian sukai "
( QS.Albaqarah )
Wallahualam
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 17 hal 22
Ahmad Sarwat.lc.MA
Kamis, 19 Oktober 2017
FIQIH JIHAD #1 " Definisi Jihad "
π΅ FIQIH JIHAD #1
π‘JIHAD
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.
Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.
πΉ2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.
π°A. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.
" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )
π°B. Mazhab Al malikiyah
Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah
" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"
π°C. Mazhab Syafi'i
Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.
" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"
π°D. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa
" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"
Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga
" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"
π°E. Dr wahbah az-zuhaili
Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu
" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"
Bersambung..
Wallahualam
Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19
π‘JIHAD
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa jihad berasal dari akar kata jahat itu merupakan hasil pembentukan dari 3 huruf dasarnya jahd dan juhd.
Al-jahd artinya al masyaqah yaitu kesulitan sedangkan kata juhd artinya at-thaaaqah yaitu kekuatan.
πΉ2. Istilah
Sedangkan secara istilah ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama yang pada intinya nulis tidak jauh berbeda kalau ada perbedaan hanya pada detil yang lebih ditonjolkan saja.
π°A. Mazhab hanafi
Alaudin as-samarqandi ( w 450 H ) salah satu ulama dalam mazhab al-hanafiyah dalam kitabnya tuhfatul fuqoha menuliskan tentang definisinya sebagai berikut.
" Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa"
( Thfatul fuqoha jilid 3 hal 293 )
π°B. Mazhab Al malikiyah
Ibnu arafah ( w. 803 H )
Dalam kitabnya al muhktasar al fiqhi jilid 3 hal 4, jihad adalah
" Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka"
π°C. Mazhab Syafi'i
Al-jamal ( w.1204 H ) dr kalangan syafi'iyah dlm kitabnya hasyiatu al-jamal 'ala syarhi al minhaj jilid 5 hal 179.
" Memerangi orang kafir untuk membela agama Islam"
π°D. Ibnu taimiyah
Dlm kitabnya majmu fatawa
" Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al Haq"
Dlm kesempatan yg lain ibny taimiyah mengatakan juga
" Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh juga berupa menolak semua yang membuatnya murka yaitu kufur fusuk dan maksiat"
π°E. Dr wahbah az-zuhaili
Dalm kitab al fiqul islami wa adilatuhu
" Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa harta dan lisan"
Bersambung..
Wallahualam
Ahmaf Sarwat.Lc.MA
Sumber Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 19
Minggu, 03 September 2017
NAMA LAIN TRMPAT SHOLAT
π NAMA LAIN TEMPAT SHOLAT
π1. Mesjid
π2. Al jami
π3 . Musholla
π4 . Langgar
π5 . Surau
π΅A. Pengertian
πΈ1. Mesjid
ππ»Secara bahasa masjid berasal dari kata
sa-ja-da ( Ψ³Ψ¬Ψ― ).
yang artinya bersujud kata masjid adalah isim makan bentukan kata yang bermakna tempat sujud, sedangkan masjad adalah Isim zaman yang bermakna waktu sujud.
yang dimaksud dengan tempat sujud sesungguhnya adalah shalat, Namun kata sujud yang digunakan untuk mewakili sholat lantaran posisi yang paling Agung dalam shalat adalah posisi bersujud.
ππ» secara Istilah adalah
" Rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah "
" Tempat yang diperuntukkan untuk dilaksanakannya shalat fardhu 5 waktu juga tempat berkumpulnya pada hari raya "
" Tanah atau tempat yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan ikrar : aku jadikan tempat ini sebagai masjid di mana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya"
πΈ2. Al-Jami'
Selain istilah masjid juga sering dipakai istilah lain diantaranya al-jami', disebut dengan istilah al jami' karena sesuai makna yaitu tempat berkumpulnya manusia secara rutin.
Al jami' umumnya nama lain dr mesjid yang dilaksanakan di dalamnya salat Jumat setiap hari Jumat.
Terkadang penyebutannya di gabung dengan kata mesjid sehingga menjadi Masjid Jami' namun Sebenarnya cukup dengan Sebutan kata Al Jami' saja sudah bermakna masjid.
πΈ3. Musholla
Sedangkan istilah mushola adalah isim makan hasil bentukan dari asal kata solla - yu sholli - sholatan sehingga secara harfiah maksudnya adalah tempat yang didalamnya dilakukan sholat.
Di dalam hadis Nabawi musholla tempat dilaksanakannya shalat Idul Fitri atau Idul Adha yang bentuknya bukan masjid tetapi Tanah Lapang atau padang pasir karena hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada mushola.
Maka wanita yang haid dibolehkan menghadirinya.
Sedangkan di dalam zaman sekarang ada perubahan makna dimana mushola mirip dengan masjid cuman berbeda.
ada beberapa hal yang membedakan antara mesjid dgn musholla yaitu :
1. Tidak dapat digunakan untuk sholat jum'at
2. Tidak dapat digunakan untuk i'tikaf
3. Kadangkala mushola adalah milik pribadi seseorang
4. Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid.
πΈ 4. Langgar
Langgar adalah istilah lokal di beberapa daerah di nusantara yang maksudnya mengacu kepada mushola.
Jadi istilah bahasa langgar hanya ada di nusantara saja, selebihnya diluar nusantara tidak ada istilah langgar.
Langgar adalah nama lain dari musholla pada dasarnya, cuma namnya saja yg berbeda.
Tidak jelas kenapa Musholla bisa sampai disebut dengan langgar tapi yang jelas istilah langgar telah menjadi bahasa Indonesia yang baku dan tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
πΈ5. Surau
Demikian juga dengan istilah Surau adalah istilah lokal bangsa kita yang mengacu kepada istilah mushola.
Kata surau berasal dari istilah Melayu Indonesia dan penggunaannya meluas di Asia Tenggara.
Menurut pengertian asalnya Surau adalah bangunan kecil yang terletak di puncak bukit atau di tempat lebih tinggi dibandingkan lingkungannya dipergunakan untuk penyembahan arwah nenek moyang.
Dalam sejarah Minangkabau diduga bahwa Surau itu didirikan pada masa raja Adityawarman pada tahun 1356 di Kawasan Bukit Gombak.
Dengan datangnya Islam ke Sumatera Barat Surau juga mengalami proses Islamisasi walaupun sisa-sisa kesakralan Surau di sana masih terlihat jelas seperti adanya Puncak ( gonjong ) yang merefleksikan kepercayaan mistis dan sekaligus sebagai simbol adat.
Namun fungsi Surau di sana tetaplah sama hanya saja fungsi keagamaannya menjadi semakin penting.
Disamping dipergunakan sebagai tempat ibadah juga menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran serta kegiatan sosial budaya.
Dalam perkembangannya selanjutnya fungsi Surau di Minangkabau lebih menyerupai pesantren di pulau Jawa atau Pondok di Malaysia.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 12
Ahmad Sarwat.lc.MA
π1. Mesjid
π2. Al jami
π3 . Musholla
π4 . Langgar
π5 . Surau
π΅A. Pengertian
πΈ1. Mesjid
ππ»Secara bahasa masjid berasal dari kata
sa-ja-da ( Ψ³Ψ¬Ψ― ).
yang artinya bersujud kata masjid adalah isim makan bentukan kata yang bermakna tempat sujud, sedangkan masjad adalah Isim zaman yang bermakna waktu sujud.
yang dimaksud dengan tempat sujud sesungguhnya adalah shalat, Namun kata sujud yang digunakan untuk mewakili sholat lantaran posisi yang paling Agung dalam shalat adalah posisi bersujud.
ππ» secara Istilah adalah
" Rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah "
" Tempat yang diperuntukkan untuk dilaksanakannya shalat fardhu 5 waktu juga tempat berkumpulnya pada hari raya "
" Tanah atau tempat yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan ikrar : aku jadikan tempat ini sebagai masjid di mana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya"
πΈ2. Al-Jami'
Selain istilah masjid juga sering dipakai istilah lain diantaranya al-jami', disebut dengan istilah al jami' karena sesuai makna yaitu tempat berkumpulnya manusia secara rutin.
Al jami' umumnya nama lain dr mesjid yang dilaksanakan di dalamnya salat Jumat setiap hari Jumat.
Terkadang penyebutannya di gabung dengan kata mesjid sehingga menjadi Masjid Jami' namun Sebenarnya cukup dengan Sebutan kata Al Jami' saja sudah bermakna masjid.
πΈ3. Musholla
Sedangkan istilah mushola adalah isim makan hasil bentukan dari asal kata solla - yu sholli - sholatan sehingga secara harfiah maksudnya adalah tempat yang didalamnya dilakukan sholat.
Di dalam hadis Nabawi musholla tempat dilaksanakannya shalat Idul Fitri atau Idul Adha yang bentuknya bukan masjid tetapi Tanah Lapang atau padang pasir karena hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada mushola.
Maka wanita yang haid dibolehkan menghadirinya.
Sedangkan di dalam zaman sekarang ada perubahan makna dimana mushola mirip dengan masjid cuman berbeda.
ada beberapa hal yang membedakan antara mesjid dgn musholla yaitu :
1. Tidak dapat digunakan untuk sholat jum'at
2. Tidak dapat digunakan untuk i'tikaf
3. Kadangkala mushola adalah milik pribadi seseorang
4. Umumnya berukuran lebih kecil daripada masjid.
πΈ 4. Langgar
Langgar adalah istilah lokal di beberapa daerah di nusantara yang maksudnya mengacu kepada mushola.
Jadi istilah bahasa langgar hanya ada di nusantara saja, selebihnya diluar nusantara tidak ada istilah langgar.
Langgar adalah nama lain dari musholla pada dasarnya, cuma namnya saja yg berbeda.
Tidak jelas kenapa Musholla bisa sampai disebut dengan langgar tapi yang jelas istilah langgar telah menjadi bahasa Indonesia yang baku dan tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
πΈ5. Surau
Demikian juga dengan istilah Surau adalah istilah lokal bangsa kita yang mengacu kepada istilah mushola.
Kata surau berasal dari istilah Melayu Indonesia dan penggunaannya meluas di Asia Tenggara.
Menurut pengertian asalnya Surau adalah bangunan kecil yang terletak di puncak bukit atau di tempat lebih tinggi dibandingkan lingkungannya dipergunakan untuk penyembahan arwah nenek moyang.
Dalam sejarah Minangkabau diduga bahwa Surau itu didirikan pada masa raja Adityawarman pada tahun 1356 di Kawasan Bukit Gombak.
Dengan datangnya Islam ke Sumatera Barat Surau juga mengalami proses Islamisasi walaupun sisa-sisa kesakralan Surau di sana masih terlihat jelas seperti adanya Puncak ( gonjong ) yang merefleksikan kepercayaan mistis dan sekaligus sebagai simbol adat.
Namun fungsi Surau di sana tetaplah sama hanya saja fungsi keagamaannya menjadi semakin penting.
Disamping dipergunakan sebagai tempat ibadah juga menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran serta kegiatan sosial budaya.
Dalam perkembangannya selanjutnya fungsi Surau di Minangkabau lebih menyerupai pesantren di pulau Jawa atau Pondok di Malaysia.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 12
Ahmad Sarwat.lc.MA
Senin, 28 Agustus 2017
KONTROVERSI ROKOK
π΅ KONTROVERSIAL
ROKOK
Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara ijma para ahli kesehatan adalah rokok.
tidak ada satupun ahli kesehatan yang mengatakan rokok itu sehat, semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya sangat berbahaya, bahkan bagi kesehatan tubuh.
sayangnya hasil penelitian pakar kesehatan itu kurang tersampaikan pesannya kepada para ulama di zaman sekarang ini, sehingga tetap saja hukum rokok dalam hukum yang paling kontroversial khususnya di negeri kita.
Ada dua kubu besar yang bersilang pendapat tentang hukum merokok.
Kelompok pertama
adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok dan
kelompok kedua
adalah lawan dari kelompok pertama yaitu mengharamkan rokok.
πΉA. Pendapat yg Mengahalalkan
Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :
ππ»1. Tidak Ada Teks Yang Mengharamkan
mereka beralasan bahwa hukum halal-haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Alquran dan hadis nabi, nyatanya tidak ada dalil baik ayat Alquran dan hadis yang menegaskan keharaman rokok
Dan kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu
ππ» 2. Kitab Fiqih Klasik Tidak Mengharamkan Rokok
Selain itu mereka juga beralasan bahwa para ulama di masa lalu tidak pernah mengharamkan rokok kalaupun bap rokok itu ditulis dalam kitab kitab fiqih, hukumnya hanya sebatas Makruh karena mengakibatkan nafas yang bau sehingga hukum kemakruhan nya mirip dengan hukum makruh nya orang yang makan bawang atau jengkol
ππ»3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat Begitu banyak tenaga kerja baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau hingga distribusinya bahkan begitu banyak event besar seperti olahraga seni dan beragam aktivitas masyarakat yang didanai atau disponsori oleh industri rokok.
Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalo rokok itu diharamkan Maka akan muncul banyak pengangguran di mana-mana termasuk penghasilan para kiayi di desa-desa, rupanya banyak Kiayi di desa itu yang punya perkebunan tembakau.
ππ»3. Alasan Individu
seorang Kiayi kondang yang mendukung tidak haramnya rokok pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 Batang rokok.
huruf-hurufnya tidak kelihatan begitu ujarnya kalau membaca kitab tanpa merokok sebelumnya, maka Sang Kiai berujar bahwa baginya Merokok itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hukumnya wajib bahkan fardhu ain buat dirinya.
logika Pak Kiayi itu adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib sedangkan kalau mau mengajar tapi tidak merokok dulu tidak bisa mengajar, suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib.
πΉB. Pendapat Yg Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan rokok menjawab alasan-alasan di atas dengan jawaban-jawaban sebagai berikut :
ππ»1. Tidak Ada Dalil Bukan Berarti Tidak Haram
kalau alasan tidak haramnya rokok itu semata-mata karena tidak ada dalil Alquran atau Hadis tentu sebuah logika yang lemah sekali.
Sebab betapa banyak perbuatan-perbuatan yang sudah sepakat kita haramkan Padahal kita tidak temukan dalil pengharaman ya secara eksplisit di dalam Alquran dan hadis, misalkan kita tidak pernah menemukan ayat atau hadits yang mengharamkan ganja, pil ekstasi, pil koplo, mariyuana, sabu-sabu dan sebagainya, yang ada hanya ayat yang mengharamkan Arak ( khamr ), di mana secara fisik ganja dengan teman-temannya itu tidak sama dengan arak.
Khamr adalah minuman yang terbuat dari perasan buah anggur atau kurma yang diproses sedemikian rupa sehingga memabukkan.
kalaupun ganja dan teman-temannya kita haramkan sekarang ini, kita tidak menggunakan ayat Quran atau hadis, tetapi kita menggunakan qias lantaran Ada kesamaan dengan kamar yaitu memabukkan
Maka ketika kita mengharamkan rokok memang tidak ada dalil Quran atau hadis yang secara eksplisit mengharamkan, tetapi secara illat ( sebab ) dan keharamannya karena rokok itu merusak, meracuni dan membunuh.
Pendeknya rokok itu adalah sesuatu yang secara ilmiah terbukti pasti membahayakan kesehatan bahkan berakhir kepada kematian.
Yang menjadi Illat atas haramnya rokok bukan karena kenajisan yang seperti Haramnya kita makan babi atau bangkai, juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kekerasan sebagaimana haramnya kita minum khamar, tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan.
Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.
Walhasil kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok Karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok, yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.
ππ»2. Kitab Fiqih Selalu Berkembang
kalau mereka yang tidak mengharamkan rokok berdalih bahwa selama 14 abad tidak ada kitab fiqih mengharamkan rokok, sehingga rokok itu tidak haram.
Maka hal itu dijawab sebagai berikut
ilmu fiqih adalah ilmu Ijtihad yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang.
maka tetap dibutuhkan Ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiah dengan kacamata Syariah atas semua perkembangan itu.
Dahulu belum ada orang naik roket terbang ke angkasa mengorbit bumi sehingga tidak ada kajian fiqih tentang bagaimana salat di ruang angkasa yang dalam 24 jam Seorang astronot bisa mengalami terbit matahari 20 kali, tidak ada pembahasan kemana arah kiblatnya.
tetapi hari ini ilmu fiqih dan para mujtahid dituntut untuk bisa menjawab semua masalah ini secara ilmiah dan modern Bagaimana cara puasa seorang Astronot, jam berapa, Dan berapa kali salatnya, menghadap Kemanakah shalatnya?
dan serentetan pertanyaan lainnya
maka kita tidak bisa bersembunyi dibalik kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis ratusan tahun yang lalu sebab apa yang mereka tulis lebih didasari atas fenomena yang ada di masa lalu.
untuk masa sekarang ini begitu Banyak fenomena yang telah berkembang termasuk fenomena rokok.
Kalau hari ini kita masih melihat banyak Kyai yang asik penyedot asap rokok barangkali karena mereka tidak mendapatkan update terbaru soal informasi bahaya asap rokok.
dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.
namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan kan biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok baik sebagai perokok aktif dan perokok pasif.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 13
Oleh ustad Ahmad Sarwat.lc MA
ROKOK
Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara ijma para ahli kesehatan adalah rokok.
tidak ada satupun ahli kesehatan yang mengatakan rokok itu sehat, semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya sangat berbahaya, bahkan bagi kesehatan tubuh.
sayangnya hasil penelitian pakar kesehatan itu kurang tersampaikan pesannya kepada para ulama di zaman sekarang ini, sehingga tetap saja hukum rokok dalam hukum yang paling kontroversial khususnya di negeri kita.
Ada dua kubu besar yang bersilang pendapat tentang hukum merokok.
Kelompok pertama
adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok dan
kelompok kedua
adalah lawan dari kelompok pertama yaitu mengharamkan rokok.
πΉA. Pendapat yg Mengahalalkan
Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :
ππ»1. Tidak Ada Teks Yang Mengharamkan
mereka beralasan bahwa hukum halal-haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Alquran dan hadis nabi, nyatanya tidak ada dalil baik ayat Alquran dan hadis yang menegaskan keharaman rokok
Dan kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu
ππ» 2. Kitab Fiqih Klasik Tidak Mengharamkan Rokok
Selain itu mereka juga beralasan bahwa para ulama di masa lalu tidak pernah mengharamkan rokok kalaupun bap rokok itu ditulis dalam kitab kitab fiqih, hukumnya hanya sebatas Makruh karena mengakibatkan nafas yang bau sehingga hukum kemakruhan nya mirip dengan hukum makruh nya orang yang makan bawang atau jengkol
ππ»3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat Begitu banyak tenaga kerja baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau hingga distribusinya bahkan begitu banyak event besar seperti olahraga seni dan beragam aktivitas masyarakat yang didanai atau disponsori oleh industri rokok.
Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalo rokok itu diharamkan Maka akan muncul banyak pengangguran di mana-mana termasuk penghasilan para kiayi di desa-desa, rupanya banyak Kiayi di desa itu yang punya perkebunan tembakau.
ππ»3. Alasan Individu
seorang Kiayi kondang yang mendukung tidak haramnya rokok pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 Batang rokok.
huruf-hurufnya tidak kelihatan begitu ujarnya kalau membaca kitab tanpa merokok sebelumnya, maka Sang Kiai berujar bahwa baginya Merokok itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hukumnya wajib bahkan fardhu ain buat dirinya.
logika Pak Kiayi itu adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib sedangkan kalau mau mengajar tapi tidak merokok dulu tidak bisa mengajar, suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib.
πΉB. Pendapat Yg Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan rokok menjawab alasan-alasan di atas dengan jawaban-jawaban sebagai berikut :
ππ»1. Tidak Ada Dalil Bukan Berarti Tidak Haram
kalau alasan tidak haramnya rokok itu semata-mata karena tidak ada dalil Alquran atau Hadis tentu sebuah logika yang lemah sekali.
Sebab betapa banyak perbuatan-perbuatan yang sudah sepakat kita haramkan Padahal kita tidak temukan dalil pengharaman ya secara eksplisit di dalam Alquran dan hadis, misalkan kita tidak pernah menemukan ayat atau hadits yang mengharamkan ganja, pil ekstasi, pil koplo, mariyuana, sabu-sabu dan sebagainya, yang ada hanya ayat yang mengharamkan Arak ( khamr ), di mana secara fisik ganja dengan teman-temannya itu tidak sama dengan arak.
Khamr adalah minuman yang terbuat dari perasan buah anggur atau kurma yang diproses sedemikian rupa sehingga memabukkan.
kalaupun ganja dan teman-temannya kita haramkan sekarang ini, kita tidak menggunakan ayat Quran atau hadis, tetapi kita menggunakan qias lantaran Ada kesamaan dengan kamar yaitu memabukkan
Maka ketika kita mengharamkan rokok memang tidak ada dalil Quran atau hadis yang secara eksplisit mengharamkan, tetapi secara illat ( sebab ) dan keharamannya karena rokok itu merusak, meracuni dan membunuh.
Pendeknya rokok itu adalah sesuatu yang secara ilmiah terbukti pasti membahayakan kesehatan bahkan berakhir kepada kematian.
Yang menjadi Illat atas haramnya rokok bukan karena kenajisan yang seperti Haramnya kita makan babi atau bangkai, juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kekerasan sebagaimana haramnya kita minum khamar, tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan.
Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.
Walhasil kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok Karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok, yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.
ππ»2. Kitab Fiqih Selalu Berkembang
kalau mereka yang tidak mengharamkan rokok berdalih bahwa selama 14 abad tidak ada kitab fiqih mengharamkan rokok, sehingga rokok itu tidak haram.
Maka hal itu dijawab sebagai berikut
ilmu fiqih adalah ilmu Ijtihad yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang.
maka tetap dibutuhkan Ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiah dengan kacamata Syariah atas semua perkembangan itu.
Dahulu belum ada orang naik roket terbang ke angkasa mengorbit bumi sehingga tidak ada kajian fiqih tentang bagaimana salat di ruang angkasa yang dalam 24 jam Seorang astronot bisa mengalami terbit matahari 20 kali, tidak ada pembahasan kemana arah kiblatnya.
tetapi hari ini ilmu fiqih dan para mujtahid dituntut untuk bisa menjawab semua masalah ini secara ilmiah dan modern Bagaimana cara puasa seorang Astronot, jam berapa, Dan berapa kali salatnya, menghadap Kemanakah shalatnya?
dan serentetan pertanyaan lainnya
maka kita tidak bisa bersembunyi dibalik kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis ratusan tahun yang lalu sebab apa yang mereka tulis lebih didasari atas fenomena yang ada di masa lalu.
untuk masa sekarang ini begitu Banyak fenomena yang telah berkembang termasuk fenomena rokok.
Kalau hari ini kita masih melihat banyak Kyai yang asik penyedot asap rokok barangkali karena mereka tidak mendapatkan update terbaru soal informasi bahaya asap rokok.
dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.
namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan kan biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok baik sebagai perokok aktif dan perokok pasif.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 13
Oleh ustad Ahmad Sarwat.lc MA
Langganan:
Postingan (Atom)