⚔ FIQIH JIHAD part 15
🔵 BERAKHIRNYA PERANG
Setiap orang pasti ada akhirnya. Dan dalam pandangan syariat Islam perang berakhir dengan beragam cara. Yaitu :
1. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
2. Perang Berakhir Dengan Status Aman
3. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Mari kita bahas satu persatu :
🔘 A. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
Masuk Islamnya pihak musuh dalam pandangan fiqih jihad adalah salah satu tujuan utama.
Kalau sudah tercapai maka perang sudah tidak diperlukan lagi. Bahkan tidak boleh jalankan.
" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap tiada Tuhan selain Allah bila mereka telah mengucapkannya maka darah dan harta mereka telah terlindung dariku kecuali bila ada haknya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah SWT "
( HR Bukhari Muslim )
" Siapa yang mengucapkan tidak ada Tuhan selain Allah dan kafir kepada segala yang di sembah selain Allah maka telah diharamkan harta dan darahnya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah "
( HR muslim )
Maka apabila musuh dalam perang telah mengucapkan lailahailallah sudah dianggap masuk Islam menurut hadis ini.
Tidak boleh diperangi dibunuh ataupun dirampas hartanya.
Para ulama yg ada didunia kemudian menjelaskan bahwa ada tiga macam cara masuk Islam yaitu :
1. Masuk islam secara Sharahatan
2. Masuk islam secara Dhinan
3. Masuk islam secara taba'an
🔹 1. Masuk islam secara sharahatan.
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah masuk Islam secara terang-terangan dengan mengucapkan 2 kalimat sahadat, bisa dilakukan di depan khalayak ramai atau tidak.
Tetapi Minimal dia menggumumkan secara lisan dan jelas tanpa bisa ditafsirkan dengan hal yang lain.
Hari ini para ulama menegaskan bahwa ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara utuh yaitu Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Tidak cukup dengan hanya saya beriman.
🔹2. Masuk islam secara dhimnan
Masuk Islam secara ini dicontohkan seperti orang yang tadinya beragama Nasrani lalu ikut sholat berjamaah di dalam masjid bersama dengan jamaah Muslimin.
Sebenarnya shalat berjamaah dengan ruku dan sujud seperti ini tidak ada di dalam Syariat agama mereka.
kalau sampai mereka melakukannya maka sudah bisa dianggap sebagai syahadat juga bahkan sudah melebihi dari sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bagaimana kalau mereka hanya berpura-pura ikut sholat padahal hatinya tidak berniat masuk Islam ?
Jawabannya mudah, bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat pun bisa saja melakukan hal yang sama, misalnya dia berpura-pura membaca dua kalimat syahadat seolah-olah orang akan menganggapnya telah masuk Islam.
tetapi Siapa yang tahu isi hati orang?
kita kan tetap menganggapnya telah masuk Islam setidaknya itulah yang kita lihat secara lahiriahnya.
Adapun hatinya kita serahkan kepada Allah.
Maka demikian pula Ketika ada orang yang tadinya kafir lalu dia nampak rutin dan aktif setiap hari ikut shalat berjamaah bersama kaum muslimin di dalam masjid.
bisa saja kita curiga dan tidak yakin Apa dia masuk Islam.
namun perbuatannya itu secara hukum sudah dianggap bahwa dirinya telah masuk Islam.
keislamannya sudah sah dalam kacamata Syariah Islam.
🔹3. Masuk islam secara taba'an
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah seseorang yang dianggap masuk Islam dimana telah mengikuti orang lain.
Misalnya anak-anak kecil di mana kedua orang tuanya muslim.
maka secara otomatis anak itu dianggap juga telah masuk Islam, meski mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat ataupun tidak terlihat ikut shalat bersama jamaah umat Islam.
Oleh karena itu Islam keturunan tetap sah sebagai muslim tanpa harus disyahadatkan ulang.
Kalau anak itu meninggal maka dia diperlakukan sebagaimana jenazah Muslimin.
Kalau salah satu diantara kedua orang tuanya ada yang kafir misalkan bapaknya kafir ibunya muslim.
Maka anaknya mengikuti agama ibunya yaitu muslim.
Begitu juga sebaliknya apabila bapaknya muslim ibunya kafir maka anak akan mengikuti agama bapaknya yaitu muslim.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT sebagai berikut :
" Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya "
( QS : At-Thur : 21 )
🔘 B. Perang Berakhir Dengan Status Aman.
Bersambung... Ke sesi 2
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 161
By
www.bangronay.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar