⚔ FIQIH JIHAD part 15 #2
đľ BERAKHIRNYA PERANG
1. Perang Berakhir Dgn Masuk Islam.
2. Perang Berakhir Dgn Status Aman
3. Perang Berakhir Dgn Hudnah
đĄ B. Perang Berakhir Dengan Status Aman
Cara mengakhiri perang yang kedua adalah dengan memberikan status aman kepada musuh dalam peperangan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW kepada penduduk mekah saat terjadi penaklukan Mekah ( fathu mekah ).
Cara ini tidak sampai mengharuskan lawan masuk Islam, juga tidak sampai menjadikan sebagai tawanan atau tebusan bahkan tidak ada harta rampasan perang.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
đ¸1. Pengertian
Yang dimaksud dengan kata aman secara bahasa adalah lawan dari kata takut.
Dalam mazhab Syafei diartikan sebagai akad yang menetapkan ditinggalkannya pembunuhan dan perang bersama musuh perang.
đ¸2. Rukun
Rukun dari aman adalah ucapan dan lafadz dari pihak pimpinan perang sebagai berikut :
" Aku telah mengamankan kalian atau Antum menjadi orang yang diamankan atau aku berikan kalian keamanan "
Atau mungkin lafadz lafadz lainnya yang kurang lebih sekiranya sejalan dengan makna tersebut.
đ¸3. Dalil
" Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu Meminta perlindungan kepadamu maka lindungi lah Ia supaya ia sempat mendengar firman Allah kemudian antarkan Lah iya ke tempat yang aman baginya demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui"
( QS Attaubah : 6 )
" Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian hendaklah kalian gerak lurus pula terhadap mereka"
( Qs . Attaubah : 7 )
đ¸4. Konsekuesi hukum
Ketika musuh dinyatakan dalam status aman maka ada konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin yaitu mereka haram dibunuh, haram dirampas harta nya, menjadikannya tawanan serta Budak dan memungut jizyah dari mereka.
đ¸5. Akad Aman : Mengikat atau Tidak
Menjadi satu pertanyaan di sini tentang akad aman yang diberikan pihak muslimin kepada lawannya yang kafir.
Apakah bersifat mengikat yang berlaku untuk seterusnya atau tidak mengikat dimana sewaktu-waktu bisa saja dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan umat Islam.
đđťa. Jumhur ulama
Menurut jumhur ulama akad ini bersifat lazim alias mengikat pihak pimpinan umat Islam atas status yang telah diberikan-nya.
dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak dengan semena mena.
Karena dianggap sebagai pemberian yang tidak bisa dicabut kembali.
dalam istilah hukum fiqih muamalat disebut dengan istilah khas yaitu akad lazim.
đđťb. Mazhab Al-Hanafiyah
Sementara dalam mazhab ini menyatakan bahwa akad nya bukan lazim. Jadi pimpinan bisa sewaktu-waktu mencabut status aman ini dengan alasan atau tanpa alasan.
Sewaktu-waktu status mereka bisa diubah yang tadinya aman terikat menjadi status tidak aman dan tidak terikat.
đĄC. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Perang juga bisa berakhir dengan hudnah atau perjanjian gencatan senjata.
sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Nabi SAW beserta para sahabat pada perjanjian hudaybiyah.
Diantara isi perjanjian hudaybiah yaitu gencatan senjata 10 tahun antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin Mekah.
Salah satu isi perjanjian hudaibiyah yaitu ada perjanjian bahwa bila ada pihak dari Mekah yang melarikan diri ke Madinah wajib dikembalikan atau dideportasi ke Mekah.
Sebaliknya apabila ada orang dari kalangan Madinah yang melarikan diri ke Mekah maka tidak ada kewajiban untuk memulangkannya ke Madinah.
Awalnya banyak sahabat yang agak keberatan dengan pasal yang satu ini karena dianggap tidak adil dan berat sebelah ternyata Rasulullah SAW punya pandangan yang berbeda beliau justru melihat bahwa ini adalah peluang emas.
Wallahalam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 164
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By. www.bangronay.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar