ad#2

Rabu, 17 Januari 2018

FIQIH JIHAD part 17 " SYARAT MENERIMA HARTA GHANIMAH "

⚔ FIQIH JIHAD part 17

🔵 SYARAT MENERIMA GHANIMAH

Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.

Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.

Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.

Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.

Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :

🔹1. Sehat Untuk Ikut Perang

Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.

Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.

🔹2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.

Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.

namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.

🔹3. Laki laki

Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.

Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.

Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.

🔹4. Muslim

Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.

🔹5. Merdeka

Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.

bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.

🔹6. Aqil dan Baligh

Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.

Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.

Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.lc.MA

By www.bangronay.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar