ad#2

Minggu, 07 Januari 2018

FIQIH JIHAD part 16 " HARTA RAMPASAN PERANG "

⚔ FIQIH JIHAD part 16

🔵 A. HARTA RAMPASAN PERANG ( GHONIMAH )

▪1. Bahasa

Dalam bahasa Arab harta rampasan perang disebut ghonimah dan artinya sendiri berarti memenangkan atau mengambilnya.

▪2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih ghonimah disebutkan oleh ulama dengan Beberapa definisi yang berbeda

👥 Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani ( w.587H ) dari kalangan ulama mazhab Hanafi dalam kitab-nya badai' As-shanai'

" Nama untuk harta yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkannya "

👥 Mazhab As-Syafi'i

Imam Syafi'i ( w.204H )

" Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh lewat perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin "
( Al - umm jilid 4 hal 146 )

🔵 B. PERBEDAAN DENGAN FA'I, JIZYAH, NAFL DAN SALAB

Selain ghonimah dalam syariat Islam juga dikenal dengan beberapa istilah lain yang sangat erat kaitanya dengan harta ghonimah yaitu fa'i, jizyah, nafl dan salab. Apakah itu semua?
Mari kita bahas satu persatu.

▪1. Fa'i

" Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan "
( Alkasani : badai' ash-shanai' jilid 7 hal 116 )

" Harta yang diambil dari orang kafir Karena kekafirannya tanpa peperangan atau mereka tinggalkan karena melarikan diri atau mereka korbannya karena ancaman kita lewat perjanjian termasuk harta milik orang murtad ketika mati dalam keadaan murtad lalu dibelanjakan dalam kepentingan Islam "
( Al-Buhuti : Kasyaf al-qinna jilid 3 hal 100 )

▪2. Jizyah

" Harta yang diambil dari orang kafir ahli dzimmah " ( al-jauhari : ash-shihah taju al-lughah wa shihah al-arabiyah )

" Harta yang diambil dengan sukarela lantaran tinggalnya orang kafir di tanah umat Islam atau karena jaminan atas keamanan darah dan harta mereka atau karena terlarangnya membunuh mereka "
( Al-Hishni : kifayatul akhyar jilid 1 hal 508 )

▪3. Nafl

Kata nafl ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal sebagaimana surat ke 8 di dalam al-quran.

Nafl adalah
" Harta yang diatur secara khusus oleh Imam diperuntukan buat sebagian peserta perang Karena sebab khusus. "

Persamaan ghonimah dengan nafl adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.

namun perbedaannya nafl adalah kebijakan khusus bagi Imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti halnya ketika Nabi saw memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada orang2 mekah ketimbang orang2 madinah dan keduanya sama2 peserta perang.

Ketika itu orang2 madinah pun protes akan hal itu. Namun Nabi dgn bijaknya berkata :

" Apakah kalian merasa iri dengan mereka mendapatkan harta lebih besar dibandingkan aku sebagai Nabi ada bersama kalian di madinah ? "

Seketika itu orang2 madinah pun menangis mendengar alasan Nabi saw.

Begitupun juga Nabi saw pernah memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada pamannya Abbas bin abdul mutholib ra.

Jadi intinya nafl adalah harta rampasan perang dimana hal ini adalah kebijakan khusus untuk pemimpin diluar dari aturan pembagian yg sudah ada.

▪Salab

" Harta yang diambil oleh peserta perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam peperangan seperti pakaian dan alat perang tunggangan senjata atau tameng "

Persamaan ghonimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.

Namun perbedaannya salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang di luar haknya secara umum.

contoh nya seperti ini
Ketika seorang muslim berhadap2an dgn musuh kafir di medan perang.

Dan ketika seorang muslim itu berhasil membunuh lawannya, maka harta yg menempel di badan musuh berhak dimiliki, seperti senjata, rompi, pakaian, tameng, cincin, jam.

Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk musuh yg terbunuh oleh tangannya sendiri, bukan terbunuh oleh org lain.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17

Ahmad Sarwat.Lc.MA

By. www.bangronay.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar