ad#2

Minggu, 12 November 2017

FIQIH JIHAD " SUMBER PEMBIAYAAN JIHAD " #1

⚔ FIQIH JIHAD part7

🔵 PEMBIAYAAN JIHAD #1

Satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam perusahaan jihad adalah masalah pembiayaan karena hakekatnya jihad itu bukan hanya dengan mengorbankan nyawa belaka tetapi juga harta dan benda.

Maka tidak ada jihad tanpa biaya, lalu dari mana pembiayaan jihad? Bagaimana syariat Islam mengatur masalah pendanaan jihad.?

Pendanaan tersebut berasal dari sumber2 berikut :

1. Mujahidin
2. Negara dan Baitul Mal
3. Zakat
4. Waqaf
5. Donasi langsung
6. Pajak Jihad Khusus
7. Uang Haram & Syubhat

Mari kita bahas satu persatu.

🗡A. Mujahidin

Biaya jihad yang pertama kali yaitu bersumber dari Mujahidin itu sendiri.

Mereka yang ikut berperang harus membiayai segala keperluan dalam jihad, baik itu terkait dengan senjata, kendaraan, perbekalan bahkan juga nafkah buat keluarga yang ditinggalkan.

Sebab pada dasarnya jihad adalah ibadah yang menggabungkan antara fisik dan harta.

Oleh karena itu maka wajar bila jihad pahalanya sangat besar dibandingkan dengan ibadah yang lain.

Dalil :
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh "
( QS at-taubah 111 )

" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak ikut berperang yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar "
( QS an-nisa : 95 )

Namun tidak selamanya umat Islam adalah orang-orang kaya yang mampu untuk membiayai jihad dari kantung mereka sendiri.

orang kaya dan mampu berjihad jumlahnya sangat sedikit yang lebih sering kita dapat adalah orang kaya tapi tidak mampu berjihad.

Oleh karena itulah orang-orang yang punya kelebihan harta atau orang kaya yg tidak mampu berjihad untuk bisa membiayai jihad orang yg bisa berjihad tapi tidak mampu biaya lewat berbagai saluran.

🗡B. Negara & Baitul Mal

Uang negara atau baitul mal muslimin adalah salah satu pundi-pundi yang bisa dijadikan sumber keuangan jihad fisabilillah.

Sebab uang itu memang dikumpulkan demi kemaslahatan kaum muslimin di mana bila ada suatu wilayah yang membutuhkan harta untuk berjihad, maka negara berkewajiban untuk membiayai jihad itu.

🗡C.Zakat

Zakat juga adalah salah satu sumber pendanaan jihad fisabilillah sebagaimana firman Allah SWT.

" Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah"
( QS.At-Taubah : 60 )

Makna Fi Sabilillah dalam istilah para ulama Fiqih adalah jihad perang secara fisik.

Mereka para Mujahidin ini berhak mendapatkan zakat zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang walaupun aslinya Dia adalah orang kaya.

Dan dana zakat ini dipergunakan untuk membeli kendaraan, persenjataan, bekal, dan nafkah keluarga para Mujahidin.

Oleh karena itu ini adalah salah satu jalan bagi orang miskin yang ingin berjihad namun tidak punya harta. Di biayai dgn dana zakat.

Mazhab asy-syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang waqaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah perang Usai.

🗡D.Waqaf

Bersambung... #2

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar