ad#2

Rabu, 22 November 2017

FIQIH JIHAD Part9 " YANG HARAM DI BUNUH "

⚔ FIQIH JIHAD part9

🔵 YANG HARAM DI BUNUH

Tidak semua orang yang kafir Harbi boleh dibunuh meski di medan perang.

Dan ini merupakan salah satu keunggulan syariat Islam dalam jihad dan peperangan yaitu keharaman untuk membunuh sebagian dari orang-orang kafir Harbi yang berada di pihak musuh.

Ini jauh berbeda dengan gaya peperangan yang di luar agama Islam di mana sama sekali tidak mempedulikan korban wanita dan anak-anak.

Menurut laporan unisef tahun 96 pada perang dunia ke satu korban warga sipil semula hanya 14% maka Perang Dunia Kedua melonjak hingga 70% hingga melonjak naik menjadi korban 90%.

Dalam syariat islam siapa aja sih kafir harbi yg haram di bunuh??
Yaitu :

1. Wanita & anak2.
2. Orang yg sudah tua
3. Orang sakit
4. Orang yg sudah menyerah
5. Tawanan perang
6. Biarawan
7. Utusan pihak kafir

🗡1. Wanita & Anak-Anak

Wanita dan anak-anak adalah orang-orang yang haram untuk dibunuh di medan perang.

sayangnya di masa sekarang ini justru peperangan itu kebanyakan menelan korban dari kalangan yang tidak berdosa yaitu wanita dan anak-anak.

Rasulullah membenci bila dalam peperangan sampai menelan korban wanita dan anak-anak.

" Ada seorang wanita ditemukan mati terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi SAW maka beliau mengingkari dalam sebagian riwayat melarang membunuh wanita dan anak-anak "
( HR Bukhari dan Muslim )

Al Imam Malik dan Al-auza'i mengatakan bahwa keharaman membunuh wanita dan anak-anak ini berlaku mutlak dalam semua peperangan, sehingga bila musuh menggunakan wanita dan anak-anak sebagai tameng hidup dalam melindungi diri mereka, Maka haram hukumnya menembak musuh.
( Ibnu hajar askolani fathul bari syarah shahih bukhari jilid 7 hal 579-580 )

" Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu peperangan lalu Beliau melihat orang-orang berkumpul pada suatu tempat, maka beliau mengutus seseorang dan bersabda ' " Lihatlah mereka berkumpul pada Apa" utusan itu datang dan mengatakan " mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh " maka Rasulullah SAW bersabda " perempuan ini tidak layak untuk berperang" Rabah mengatakan sedangkan di barisan depan terdapat Khalid Bin al-walid maka Rasulullah SAW mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya katakan kepada Khalid jangan sekali-sekali yang membunuh perempuan dan buruh "
( HR Ahmad dan Abu Daud )

👉🏻 Wanita Yg Boleh Dibunuh

🔸 Wanita yg pernah membunuh kaum muslimin

Meski ada larangan secara umum untuk membunuh wanita, namun ada juga beberapa pengecualian.

misalnya bila dalam perang itu ada wanita yang dikenal dia pernah membunuh pihak muslimin sebelumnya maka ia boleh dibunuh.

Pada perang Bani quraizhah Nabi SAW pernah membunuh seseorang wanita yang dahulu pernah membunuh sahabat yang bernama Khalad bin suwald.

🔸 Wanita Pemimpin

Di antara wanita yang boleh dibunuh bila Dia seorang pemimpin tertinggi atau Ratu suatu kerajaan, sebab dengan dibunuhnya sang pemimpin dipastikan pasukannya akan kocar-kacir dan membawa kemenangan kepada pihak Muslimin.

Dan kebolehan membunuh ini juga berlaku kepada anak-anak bila posisinya sebagai pemimpin pihak musuh.

dengan dibunuhnya si pemimpin maka pasukannya akan lebih mudah dikalahkan.

🗡2. Orang Yg Sudah Tua

🔸1. Pada dasarnya haram dibunuh

Para ulama mengharamkan juga dalam peperangan untuk membunuh orang kafir yang sudah tua.

" Berangkatlah dengan membaca " Bismillah wabillahi Wa'ala millati rasulillah" jangan bunuh orang tua jompo, anak balita, anak kecil dan wanita "
( HR Abu Daud )

🔸2. Pengecualian

Ada beberapa pengecualian dalam hal ini Sehingga dalam kasus-kasus tertentu mereka tetap boleh dibunuh dalam peperangan di antaranya yaitu :

👉🏻 Diketahui sebagai pembunuh

Hal itulah yang dilakukan oleh rabiah bin rabiah bin rufai assulaimi yang membunuh duraid bin ash shimah pada perang Hunain yang saat itu sudah tua melewati usia 100 tahun.

ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu beliau tidak mempermasalahkannya.

🗡3. Orang Sakit

🔸1. Pada dasarnya haram dibunuh

Orang yang dalam keadaan sakit atau cacat seperti buta pincang buntung tangan atau kaki.

pada dasarnya dilarang untuk dibunuh dalam peperangan Alasannya karena mereka bukan orang yang ikut berperang dan tidak bermaksud mau membunuh selain itu juga menjadi orang-orang yang tidak berdaya.

🔸2. Pengecualian

Mazhab hanabilah mengatakan mereka boleh dibunuh apabila sakitnya bersifat sementara dan kalau seandainya dia sembuh bisa dipastikan dia akan memerangi pasukan muslimin.

maka yang tidak boleh dibunuh hanyalah orang yang sakit atau cacat yang bersifat permanen.

🗡4. Orang Yg Sudah Menyerah

Musuh dalam peperangan yang sudah menyatakan menyerah maka sudah tidak boleh lagi untuk dibunuh.

🗡5. Orang Yg Masuk Islam

Termasuk diantara orang yang haram dibunuh adalah lawan atau musuh yang menyatakan diri masuk Islam dengan keislaman itu maka darahnya sudah tidak halal lagi.

" Janganlah kamu bunuh karena dia berada di posisi mu sebelum kamu bunuh. dan kamu berada pada posisinya sebelum dia mengucapkan kata-katanya"
( HR.Bukhari Muslim )

🗡6. Tawanan Perang

🔸1. Pada dasarnya haram dibunuh

Ketika musuh sudah menjadi tawanan maka nyawanya sudah dilindungi dan tidak boleh lagi untuk dibunuh.

Secara umum beserta perang tidak boleh membunuh tawanan begitu saja tanpa seizin Imam atau pemiliknya.

Bahkan di dalam al-qur'an Allah SWT justru memberikan perintah untuk memberikan makan kepada para tawanan ini dan diperlakukan secara manusiawi.

" Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin anak yatim dan orang yang ditawan Sesungguhnya kami memberi makanan kepada Mu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapkan terimakasih "
( QS. Al Insan 8-9 )

🔸2. Pengecualian

Nyawa para tawanan sudah menjadi tanggungan Imam apakah akan dibunuh atau tidak.

Dan ketika tawanan ini sudah dibagi-bagi menjadi milik perorangan dari peserta perang maka nyawanya tergantung kepada pemiliknya ( yang menawan ).

🗡7. Biarawan

🔸1. Pada dasarnya haram dibunuh

Diantara orang-orang yang haram untuk dibunuh adalah penghuni rumah ibadah yaitu biarawan.

" Janganlah kalian membunuh penghuni gereja "
( HR Ahmad )

Pesan ini juga pernah disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq selaku Amirul Mukminin saat itu kepada Panglima Yazid bin muawiyah ra ketika melepas pasukan menuju negeri Syam.

Perkataan Abu Bakar ini terdapat dalam kitab Al muwaththa karya Imam Malik rahimullah.

🔸2. Pengecualian

Yang dimaksud dengan pendeta ini tidak lain adalah biarawan yang hidupnya hanya sebatas di dalam gereja dan tidak keluar untuk urusan duniawi apalagi ikut berperang.

Sedangkan apabila pendeta itu justru peserta aktif dalam perang.

apalagi menjadi komandan perang di pihak lawan tentu saja nyawanya tetap boleh dibunuh.

sebab justru dia adalah orang yang mengobarkan fitnah peperangan yang memotivasi pihak lawan untuk berperang melawan umat Islam.

🗡8. Utusan Pihak Kafir

Dalam kondisi tertentu terkadang perang itu juga melibatkan perundingan-perundingan.

sehingga dibutuhkan untuk mengutus utusan kepada pihak lawan atau menerima utusan pihak lawan.

maka dalam syariat Islam utusan yang dikirim oleh pihak musuh tidak boleh dibunuh.

An-nawawi ( w.676 H )
Dlm kitabnya raudhatul ath-thalibin menegaskan haramnya membunuh utusan dr pihak musuh.

" Dan tidak boleh membunuh utusan dari pihak kafir "

Dengan catatan bahwa utusan itu memang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pembawa pesan.

namun bila utusan tersebut melakukan tindak mata-mata bahkan makar maka saat itu juga Halal untuk langsung dibunuh.

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 96

Ahmad Sarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar