ad#2

Minggu, 19 November 2017

FIQIH JIHAD Part8 " Larangan Dalam Jihad "

⚔ FIQIH JIHAD part8

🔰 LARANGAN DALAM JIHAD

Dalam syariat Islam kita menemukan banyak sekali larangan-larangan yang Harus dipatuhi.

Sehingga perang itu hanya boleh diikuti oleh mereka yang sudah paham betul fiqih peperangan.

Bukan sekedar bermodal semangat menggebu untuk membela Islam, sementara berbagai macam ketentuan syarat Islam malah diinjak-injak sendiri.

Apakah larangan larangan tersebut???
Yaitu :

1. Perang Di Bulan Haram
2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
3. Membakar Dan Menenggelamkan
4. Merusak Harta Benda
5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

🗡1. Perang Di Bulan Haram

Berperang tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram.

Dasar larangan

" Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah. di waktu dia menciptakan langit dan bumi di antaranya empat bulan haram. itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang 4 itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya dan ketahuilah Bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa "
(QS Attaubah 36)

" Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram Katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.."
( QS.Albaqarah : 217 )

Namun dalam hal ini Sebagian ulama yang mengatakan bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram itu sudah dinasak atau dihapus larangannya.

Karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berperang di bulan dzulqo'dah dengan menyerang Tha'if.

Tetapi Sebagian ulama yang lain Menolak adanya masak terhadap larangan berperang di bulan-bulan haram dasarnya adalah hadis berikut.

" Nabi SAW tidak berperang di bulan haram kecuali bila beliau yang diperangi "
( HR. Ibnu jarir at-thabari )

Adapun berperang apabila diserang dan demi untuk mempertahankan diri, para ulama semua sepakat bahwa itu tidak terlarang meski dilakukan di bulan-bulan haram.

🗡2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah

Dalam peperangan diharamkan untuk membawa mushaf atau kitab-kitab syariah ke medan perang.

👉đŸģ1. Pada Dasarnya Haram

Ada larangan langsung dari Nabi SAW tentang membawa mushaf ke negeri kafir atau daerah perang.

Sebab hal itu beresiko yaitu dihinanya mushaf oleh orang-orang kafir. demikian juga dengan kitab-kitab syariah.

di mana di dalamnya terbanyak banyak terdapat Nas Alquran dan as-sunnah dan pelajaran-pelajaran terkait agama Islam.

" Janganlah kalian berpergian membawa mushaf karena aku tidak menjamin musuh akan mendapatkannya "
( HR muslim )

Keharaman membawamu saat ini hanya berlaku kalau dibawa ke negeri kafir yang berperang dan memusuhi Islam.

👉đŸģ2. Pengecualian

Namun larangan membawa mushaf ke negeri kafir atau ke medan perang ini juga ada beberapa pengecualiannya antara lain yaitu :

🔹a. Negri non muslim yg berdamai

Dibolehkah membawa mushaf ke negeri yang berpenduduk mayoritas kafir yg berdamai asalkan mereka tidak punya niat jahat untuk merusak kehormatan mushaf Islam.

Negeri-negeri yang masih bisa menghormati agama Islam meskipun berpenduduk mayoritas kafir.

🔹b. Dibawa oleh pasukan besar

Seandainya mushaf dibawa ke medan perang di mana pasukan muslimin sangat besar dan bisa menjamin terjaganya mushaf dari kemungkinan dirampas dan dihina oleh pasukan kafir maka hukumnya juga diperbolehkan.

🗡3. Membakar Dan Menenggelamkan

Diharamkan dalam perang untuk membakar rumah-rumah penduduk atau ladang ladang mereka.

karena hal itu akan membunuh semua yang bernyawa termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.

padahal syariat Islam tidak diturunkan untuk merusak dan membumihanguskan semua kehidupan di muka bumi.

Selain itu juga diharamkan berperang dengan cara menenggelamkan satu kampung sehingga tidak Tersisa sedikit pun dari nyawa manusia hewan dan tumbuhan.

Maka prinsip perang dalam syariat Islam adalah tidak boleh melakukan taktik dengan teknik bumi hangus kepada suatu daerah meskipun tempat itu dikuasai oleh lawan.

🗡4. Merusak Harta Benda

Merusak harta benda juga termasuk larangan yang tegas ditetapkan dalam peperangan syariat Islam.

👉đŸģ1. Persia

Ketika umat Islam berhasil masuk ke negeri Persia yang kaya raya dengan warisan sejarah baik berupa emas perak Permata atau bangunan-bangunan megah serta warisan peradaban dan kekayaan intelektual maka semua itu masih tetap terpelihara dan tidak dirusak atau dihancurkan.

👉đŸģ2. Mesir

Demikian juga ketika umat Islam berhasil menaklukkan negeri Mesir yang kaya dengan warisan sejarah.

Ada begitu banyak bangunan bersejarah termasuk piramida dan spink yang nampak mirip dengan berhala.

Namun kita tidak menemukan riwayat bahwa Pasukan yang dipimpin oleh Amr Bin al-ash kemudian merusak atau merobohkannya.

Maka pada hari ini di negeri Mesir yang berpenduduk mayoritas muslim kita masih temukan semua peninggalan bersejarah milik orang kafir di masa lalu.

👉đŸģ3. Syam

Ketika Umar Bin Khattab menerima tawaran dari para pendeta al-aqsa untuk diserahkan kunci-kunci kota Baitul Maqdis kepadanya, Beliau juga menyetujui untuk tidak melakukan perusakan pada bangunan rumah ibadah milik umat Kristiani dan juga milik agama-agama lain.

🗡5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

Di antara hal-hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh pasukan muslimin ketika berperang adalah merusak atau meruntuhkan rumah-rumah ibadah milik orang kafir.

" Dan kiranya Allah tiada menolak keganasan sebagaian manusia dengan sebagian yang lain tentulah setelah dirobohkan biara biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agamanya Sesungguhnya Allah benar-benar kuat lagi maha perkasa "
( QS Al Hajj : 40 )

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 87

Ahmad Sarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar