⚔ FIQIH JIHAD part 6
π° IZIN JIHAD
Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.
Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :
Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam
π‘1. Izin Orang Tua
Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.
Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.
Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.
Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.
πΉa. Dasar Masyru'iyah
Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :
" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )
Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.
Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.
Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.
Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.
" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "
πΉ2. Orang Tua Kafir
Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.
Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.
πΉc. Mencabut Izin
Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.
ππ» Contoh pertama
seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.
Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.
ππ» Contoh kedua
Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.
Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.
maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.
π‘2. Izin Pemberi Hutang
Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.
Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.
Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.
Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.
Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )
π‘3. Izin Imam
Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.
πpertama
Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.
ππ»kedua
Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar