⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD
Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.
Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.
Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.
🗡 1.FARDHU KIFAYAH
Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.
" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )
Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( كتب ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )
" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)
Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.
Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )
Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.
🔹a. Tidak semua muslim wajib berjihad
" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )
Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.
Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.
Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.
Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.
🔹b. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala
" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )
Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.
Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.
Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.
Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.
Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.
🔹c. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad
Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.
Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.
Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.
Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.
🗡2. FARDHU 'AIN
Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.
🔹a. Iltiqa Az-Zahfan
Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.
🔹b. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam
Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.
Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.
🔹c. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.
🗡3. SUNNAH MUAKADAH
Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.
Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.
Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.
Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34
Ahmat Sarwat.lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar