🔵 FIQIH JIHAD
part 3
⚔ PENSYARIATAN JIHAD
Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.
🔹 Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.
🔹fardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.
🔹Sunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.
Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.
Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.
Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.
Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.
semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.
Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.
Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.
🔰A. PRNSYARIATAN JIHAD
Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.
🗡1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad
Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.
saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.
"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )
Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )
Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.
artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.
Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.
sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.
Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.
🗡2. Periode 2 : Diberi Izin
Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.
namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.
Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.
"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )
Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.
🗡3. Periode 3 : Diperintahkan
Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.
" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)
Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :
" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )
Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :
" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )
Wallahualam.. bersambung ke part 4
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar