đĩ KONTROVERSIAL
ROKOK
Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara ijma para ahli kesehatan adalah rokok.
tidak ada satupun ahli kesehatan yang mengatakan rokok itu sehat, semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya sangat berbahaya, bahkan bagi kesehatan tubuh.
sayangnya hasil penelitian pakar kesehatan itu kurang tersampaikan pesannya kepada para ulama di zaman sekarang ini, sehingga tetap saja hukum rokok dalam hukum yang paling kontroversial khususnya di negeri kita.
Ada dua kubu besar yang bersilang pendapat tentang hukum merokok.
Kelompok pertama
adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok dan
kelompok kedua
adalah lawan dari kelompok pertama yaitu mengharamkan rokok.
đšA. Pendapat yg Mengahalalkan
Mereka yang mengatakan rokok itu tidak haram umumnya berangkat dari alasan-alasan berikut ini :
đđģ1. Tidak Ada Teks Yang Mengharamkan
mereka beralasan bahwa hukum halal-haram itu harus berlandaskan langsung secara eksplisit dari ayat Alquran dan hadis nabi, nyatanya tidak ada dalil baik ayat Alquran dan hadis yang menegaskan keharaman rokok
Dan kita diharamkan untuk membuat hukum sendiri di luar apa yang diharamkan oleh kedua sumber hukum agama itu
đđģ 2. Kitab Fiqih Klasik Tidak Mengharamkan Rokok
Selain itu mereka juga beralasan bahwa para ulama di masa lalu tidak pernah mengharamkan rokok kalaupun bap rokok itu ditulis dalam kitab kitab fiqih, hukumnya hanya sebatas Makruh karena mengakibatkan nafas yang bau sehingga hukum kemakruhan nya mirip dengan hukum makruh nya orang yang makan bawang atau jengkol
đđģ3. Industri Rokok Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
industri rokok di Indonesia telah berhasil memberikan lahan pekerjaan buat Begitu banyak tenaga kerja baik di sektor pertanian tembakau, pabrik pengolahan tembakau hingga distribusinya bahkan begitu banyak event besar seperti olahraga seni dan beragam aktivitas masyarakat yang didanai atau disponsori oleh industri rokok.
Jadi dalam logika pendukung halalnya rokok, kalo rokok itu diharamkan Maka akan muncul banyak pengangguran di mana-mana termasuk penghasilan para kiayi di desa-desa, rupanya banyak Kiayi di desa itu yang punya perkebunan tembakau.
đđģ3. Alasan Individu
seorang Kiayi kondang yang mendukung tidak haramnya rokok pernah beralasan bahwa dirinya tidak bisa mengajar kitab-kitab kuning di pondok pesantrennya kalau belum menghabiskan 2 Batang rokok.
huruf-hurufnya tidak kelihatan begitu ujarnya kalau membaca kitab tanpa merokok sebelumnya, maka Sang Kiai berujar bahwa baginya Merokok itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hukumnya wajib bahkan fardhu ain buat dirinya.
logika Pak Kiayi itu adalah bahwa mengajar itu hukumnya wajib sedangkan kalau mau mengajar tapi tidak merokok dulu tidak bisa mengajar, suatu kewajiban yang tidak dapat dikerjakan karena ada satu hal tertentu maka hal itu hukumnya pun ikut menjadi wajib.
đšB. Pendapat Yg Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan rokok menjawab alasan-alasan di atas dengan jawaban-jawaban sebagai berikut :
đđģ1. Tidak Ada Dalil Bukan Berarti Tidak Haram
kalau alasan tidak haramnya rokok itu semata-mata karena tidak ada dalil Alquran atau Hadis tentu sebuah logika yang lemah sekali.
Sebab betapa banyak perbuatan-perbuatan yang sudah sepakat kita haramkan Padahal kita tidak temukan dalil pengharaman ya secara eksplisit di dalam Alquran dan hadis, misalkan kita tidak pernah menemukan ayat atau hadits yang mengharamkan ganja, pil ekstasi, pil koplo, mariyuana, sabu-sabu dan sebagainya, yang ada hanya ayat yang mengharamkan Arak ( khamr ), di mana secara fisik ganja dengan teman-temannya itu tidak sama dengan arak.
Khamr adalah minuman yang terbuat dari perasan buah anggur atau kurma yang diproses sedemikian rupa sehingga memabukkan.
kalaupun ganja dan teman-temannya kita haramkan sekarang ini, kita tidak menggunakan ayat Quran atau hadis, tetapi kita menggunakan qias lantaran Ada kesamaan dengan kamar yaitu memabukkan
Maka ketika kita mengharamkan rokok memang tidak ada dalil Quran atau hadis yang secara eksplisit mengharamkan, tetapi secara illat ( sebab ) dan keharamannya karena rokok itu merusak, meracuni dan membunuh.
Pendeknya rokok itu adalah sesuatu yang secara ilmiah terbukti pasti membahayakan kesehatan bahkan berakhir kepada kematian.
Yang menjadi Illat atas haramnya rokok bukan karena kenajisan yang seperti Haramnya kita makan babi atau bangkai, juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kekerasan sebagaimana haramnya kita minum khamar, tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan.
Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.
Walhasil kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok Karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok, yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.
đđģ2. Kitab Fiqih Selalu Berkembang
kalau mereka yang tidak mengharamkan rokok berdalih bahwa selama 14 abad tidak ada kitab fiqih mengharamkan rokok, sehingga rokok itu tidak haram.
Maka hal itu dijawab sebagai berikut
ilmu fiqih adalah ilmu Ijtihad yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang.
maka tetap dibutuhkan Ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiah dengan kacamata Syariah atas semua perkembangan itu.
Dahulu belum ada orang naik roket terbang ke angkasa mengorbit bumi sehingga tidak ada kajian fiqih tentang bagaimana salat di ruang angkasa yang dalam 24 jam Seorang astronot bisa mengalami terbit matahari 20 kali, tidak ada pembahasan kemana arah kiblatnya.
tetapi hari ini ilmu fiqih dan para mujtahid dituntut untuk bisa menjawab semua masalah ini secara ilmiah dan modern Bagaimana cara puasa seorang Astronot, jam berapa, Dan berapa kali salatnya, menghadap Kemanakah shalatnya?
dan serentetan pertanyaan lainnya
maka kita tidak bisa bersembunyi dibalik kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis ratusan tahun yang lalu sebab apa yang mereka tulis lebih didasari atas fenomena yang ada di masa lalu.
untuk masa sekarang ini begitu Banyak fenomena yang telah berkembang termasuk fenomena rokok.
Kalau hari ini kita masih melihat banyak Kyai yang asik penyedot asap rokok barangkali karena mereka tidak mendapatkan update terbaru soal informasi bahaya asap rokok.
dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.
namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan kan biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok baik sebagai perokok aktif dan perokok pasif.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 13
Oleh ustad Ahmad Sarwat.lc MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar