๐ต ZAKAT FITHR
Zakat ini dinamakan fithr yg mengacu kepada fithr yang artinya makan.
Dinamakan zakat fithr karena terkait dgn bentuk harta yg diberikan berupa makanan, dan juga terkait dgn hari raya iedul fitrh.
Namun ada juga sebagian orang menyebutkan dgn sebutan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yg menjadi inti dari zakat ini memang makanan untuk mustahik dan bukan fitrah ( suci ).
Kata fithr ( ูุทุฑ ) meskipun mirip namun punya makna yg berbeda jauh dgn kata fitrah ( ูุทุฑุฉ ). Fitrah seringkali dimaknai dgn kesucian, kemurnian, bahkan bisa di artikan islam.
๐ฅ Masyru'iyah
Dari abdullah bin umar ra, " bahwasanya Nabi saw mewajibkan zakat fitrh bulan ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang yg merdeka, budak, laki2 dan perempuan dari orang2 muslim."
( HR.Jamaah )
๐ฅ Hukum
Wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
๐ฅ Jenis Zakat Yg Dibayarkan
Sesuai dgn namanya al fitrh berarti makanan, maka bentuk zakat fithr pada dasarnya berbentuk makanan.
Kalo kita merujuk keaslian pensyariatan dari masa kenabian, kita temukan bahwa Nabi saw dahulu memerintahkan untuk membayar zakat ini dalam bentuk tamr ( kurma ), atau sya'ir ( gandum ), atau dzabib dan aqith.
Dalil :
Dari abi said alkhudri ra, berkata :
" kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rosulullah saw bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam atau satu shaa' kurma, atau satu shaa' sya'ir atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku "
( HR. Jamaah )
๐ฅ Kriteria
Kalo kita perhatikan hadis diatas, ternyata makanan yg dimaksud bukan makanan sembarang, tetapi semua berupa makanan pokok.
๐นA. Makanan Pokok
Bagi masyarakat madinah di masa Nabi saw makanan pooknya adalah kurma, kurma pada masa itu adlaah makanan pokok sehari2. Ibaratnya makan pagi, siang sore adalah kurma.
Oleh karena itu mereka membayar zakat fithr dgn kurma. Tetapi terkadang juga mereka membayar zakat fithr dgn gandum, karena makanan pokok mereka ada dua, yaitu kurma dan gandum.
Dan hingga sampai saat ini makanan pokok orang arab saudi adalah roti gandum.
๐นB. Bahan Mentah
Para ulama sepakat umumnya zakat fithr itu dalam keadaan mentah blm dimasak, tidak matang atau siap santap.
Salah satu alasannya adlaah bahwa makanan yg sudah matang atau siap santap tidak bertahan lama dan tidak bisa disimpen.
Sedangkan bila diberikan dalam berupa mentah, seperti beras, gandum dan sejenisnya, maka bahan2 ini bisa disimpen oleh orang yg menerima zakat untuk waktu yg lama.
Karena itu kita nyaris tidak menemukan orang membayar zakat dgn nasi goreng atau pecel lele ๐.
๐ฅ Mengganti Makanan dgn Uang
Dalam prakteknya ada juga orang yg membayar zakat fithr dgn uang yg nilainya sama seharga makanan tersebut.
Apakah hal ini dibenarkan dlm syariah??
Ternyata ada perbedaan diantara para ulama yg muktamad dari mazhab2 fiqih yg utama.
๐ฅ Jumhur ulama : tidak boleh
Mazhab malikiyah, asy-syafiiyah dan hanabillah yg merupakan 3 mazhab besar atau biasa kita sebut dgn jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa zakat fithr harus dikeluarkan sebagaimana aslinya yaitu dlm bentuk makanan pokok yg masih mentah.
Apabila hanya diberikan dlm bentuk uang yg senilai, maka dlm pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yg digunakan adlaah lam yujzi'uhu.
Imam ahmad bin hanbal rahimullah memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rosulullah saw.
( Dr.Yusuf al-qardhawi, fiqhuzzakat, jilid 2 hal 956 )
๐ฅ Mazhab Hanafiyah : boleh
Mazhab ini membolehkan membayar zakat fithr dgn uang yg senilai makanan tersebut.
Abu yusuf, salah satu pentolan ulama mazhab dari kalangan hanafiyah menyatakan :
" saya lebih senang berzakat fithr dgn uang daripada dgn bahan makanan, karena yg demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan si miskin "
( Dr.ahmad al-syarbashi, beirut : dar al jail, cet ke 3 1980 juz 2 hal 174 )
Selain dari mazhab hanafi ada juga pendapat yg serupa dari luar kalangan mazhab nahafi yg membolehkan membayar zakat fithr dg uang yaitu umar bin abdul aziz, al hasan al bashri, abu ishak, atha'.
( al-mughni jilid 3 hal 65 )
๐ฅ Pendapat Pertengahan.
Dimasa sekarang ini, mahmud Syaltut didalam kitab fatawa nya menyatakan :
" yg saya anggap baik dan sy laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang "
( al-fatawa kairo : dar alqolam, cet ke 3, 1966 hal 120 )
Dr Yusuf Al-qardhawi mengasumsikan kenapa dahulu Rosulullah saw membayar zakat dgn makanan, yaitu karena dua hal :
๐นpertama
Karena uang dimasa itu kurang banyak beredar bila dibandingkan makanan. Maka membayar zakat langsung dlm bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya di masa itu membayar zakat dgn uang malah merepotkan.
Hal ini mengingatkan kita pada cerita para dokter yg bertugas di pedalaman, dimana para pasien yg dtg berobat lebih sering membayar bukan dgn uang, melainkan dgn bahan makanan seperti pisang, durian, beras dll yg mereka miliki, apaboleh buat, makanan berlimpah tetapi uang kurang banyak beredar.
๐น kedua :
Karena nilai uang dimasa Rosulullah saw tidak stabil, selalu berubah tiap penggantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dgn nilai makanan, yg jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
( fiquzzakah jilid 2 hal 960 )
Waallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share jika bermanfaat..
bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar