ad#2

Sabtu, 11 Juni 2016

ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN

🔵 ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN


Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.

Dalil umum yg dipakai para ulama :

" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )

Dalil sunnah Nabi saw :

Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )

🔹 Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???

Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.

Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.

Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.

1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.

2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.

3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.


👥 Mazhab Hanafi

" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )

👥 Mazhab Syafi'i

Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )

👥 Mazhab hanbali

Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i

Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.

👥 Mazhab malik

Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).


Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )

👤 Muhammad bin Sholih al utsaimin

Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )

BY . Roni
Wallhualam..

Referensi :
🔹Seri fiqih kehidupan
🔹Kumpulan fatwa2 terkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar