ad#2

Selasa, 07 Juni 2016

4 Kasus Yg Membatalkan Puasa

πŸ€ Yang Membatalkan Puasa

Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.

Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.

Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.

Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :


πŸ’₯1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.

Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.

Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.

Dalil :

πŸ‘‰πŸ» Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )


πŸ‘‰πŸ» " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )


πŸ’₯2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.

Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.

Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.

Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.

Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.

Kenapa bisa batal???

Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.

Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :

πŸ”Ή1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.

Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )

πŸ”Ή2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.

Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.


πŸ’₯3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i


Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.

Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.


πŸ’₯ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.

Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.

Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.

Lalu apakah terkena kaffarat??

Para ulama berbeda pendapat :

πŸ‘₯ mazhab malikiyah

Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).


πŸ‘₯ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah

Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.


πŸ€ Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.

πŸ”ΉPersmaan imsak dan puasa :

Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.

πŸ”Ή Perbedaan imsak dan puasa

Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.

Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.

Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.


πŸ€ Pergeseran Makna Imsak

Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.

Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.

Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.

Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.

Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )


Wallahualam...

Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar