đ„ Metode Penentuan Awal Ramadhan, Apakah Dengan sistem Ru'yathul hilal atau Hisab
2 sistem yaitu :
đč1. Ruyathul hilal
đč2. Hisab
Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.
Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.
Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :
đč1. Ruyathul hilal
đč2. Ikmal
đŠ Ruyathul hilal
Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.
Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.
Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).
Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.
đŠ Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.
Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.
Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )
đ„ HISAB
Kelemahan Pendapat Hisab
Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.
Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :
đ„1. Jumhur ulama :
Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.
đča. Mazhab hanafiyyah
Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.
đčb. Mazhab al malikiyah
Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )
Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )
Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin
đčc. Mazhab asy-syafiiyah
Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )
đčd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )
đ„2. Pendapat Yang Membolehkan
Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :
~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )
Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).
Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.
Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.
đ„ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu
Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?
Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :
đč1. Whidatul mathali'
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.
Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.
Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.
Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.
đč2. Ta'addud al-mathali'
Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.
Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda
đ€ imam nawawi
" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )
Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )
Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.
Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.
Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.
Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????
Wallahualam..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar