π₯ MUSAFIR
Part 3
Diartikel sebelumnya yaitu musafir part 2 kita sudah membahas bagaimana syarat agar seseorang tersebut bisa dikatakan musafir, syaratnya yaitu 3 :
1. Keluar dari wathan
2. Jarak tempuh
3. Tujuan
Jumhur ulama mengatakan minimal jarak tempuh adalah 4 burud atau sekitar 89 km, dibawah itu tidak dikatakan sebagai musafir.
Kalo dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor blm mencapai jarak minimal 89 km, maka dia bukan berstatus musafir, tidak boleh menjama qashar sholat atau berbuka puasa.
Tapi ada juga sebagian kalangan yg tidak melihat jarak tempuh, asalkan keluar dari wathan maka sudah sah menjadi musafir, wajar kalo berpergian dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor maka sudah bisa disebut musafir dan bisa jama qashar sholat.
Hal ini tidak tepat kalo hanya mengambil dua syarat saja yaitu keluar dari wathan dan tujuan saja tanpa mengukur jarak tempuh. Karena jumhur ulama menetapkan jarak tempuh sejauh minimal jarak 89 km.
π₯ Wathan (Ψ§ΩΩΨ·Ω )
Wathan sering diartikan sebagai :
Tempat tinggal, kota, kampung dan desa.
π₯ Jenis wathan
πΈAl-wathan Al-Ashli
πΈWathan Iqomah
πΈWathan Sukna
ππ½πΈ Al-Wathan Al-Ashli
Yaitu tempat bermukim yg tetap dan sifatnya berlaku untuk seterusnya.
Maksudnya suatu tempat yg dijadikan tempat menetap oleh seseorang dgn anak istrinya, tempat itu tidak harus merupakan tanah kelahirannya.
Bisa saja tempat itu adalah negri rantauan, namun ia berniat untuk tinggal disitu untuk seterusnya.
Maka dlm hal ini orang tersebut berada ditempat aslinya atau muqim dan tidak dikatakan sebagai musafir.
~ tempat tinggal lebih dari satu.
Bisa saja ada orang yg punya tempat tinggal asli lebih dari satu, bisa dua atau lebih, asalkan masing2 dari tempat tersebut ada keluarganya yg menetap seterusnya.
Dan yg dimaksud keluarga disini adalah istri dan anaknya bukan paman, bibi, orang tua, kakek dll.
Misal : seseorang punya 3 istri. Istri pertama dibandung, istri kedua di jakarta, istri ketiga di suka bumi.
Bearti orang tersebut setatusnya sebagai muqim di 3 tempat, yaitu bandung, jakarta dan suka bumi.
Kalo dia berada di tiga tempat tersebut tidak dikatakan musafir, walaupun dia menempuh jarak ratusan kilometer, dari jakarta ke bandung, karena mereka pada dasarnya tidak keluar dari wathan.
ππ½πΈ Wathan iqomah
Yaitu Suatu tempat dimana seseorang untuk sementara waktu yg pendek dan terbatas, berniat untuk singgah dan bermuqim sementara.
Misal :
Ada orang yg sedang bertugas keluar kota dalam beberapa hari, seperti seminggu atau dua minggu.
Atau juga jamaah haji dimana bermuqim sementara disana hanya berkisar 40 hari di mekah dan madinah.
Maka dalam hal ini apabila ia sudah menempuh jarak tempuh mencapai jarak minimal 89km maka dia bisa dikatakan musafir, mendapat keringanan jama qashar sholat, tidak wajib sholat jumat dan boleh berbuka puasa.
~ Sampai kapan ia menjadi musafir???
Ketika dia terus bergerak dlm safarnya maka dia diperbolehkan untuk terus mengqashar sholatnya.
Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yg cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir??
Ulama fuqoha dalam hal ini berbeda pendapat.
π₯ Imam malik dan imam syafi'i
Mereka berpendapat bahwa berlakunya seorang musafir dlm mengqashor sholatnya hanya 4 hari saja. Lewat dari 4 hari maka ia harus sholat normal pada umumnya seperti sholat org yg muqim.
π₯ imam Abu hanifah dan At-Tsauri
Mereka berpendapat batasnya yaitu 15 hari saja.
Selebihnya tidak boleh di qashar, wajib sholat jumat dll.
π₯ imam Ahmad dan Daud
Mereka berpendpat hanya sebatas 3 hari saja. Lewat dari itu maka berlaku ketentuan syariat seperti hal nya seorang yg muqim.
ππ½ Wathan Sukna
Adalah suatu tempat yg disinggahi oleh seorang musafir tanpa berniat untuk menetap atau bermuqim disitu.
Perbedaan antara wathan iqomah dan wathan sukna adalah bahwa pada wathan iqomah seseorang berniat untuk bermuqim walaupun tidak seterusnya.
Sedangkan pada wathan sukna, seseorang hanya berhenti untuk beristirahat sejenak, tanpa ada niat untuk tinggal atau bermuqim, baik untuk waktu tertentu atau selamanya.
Misal :
Para penumpang kapal laut feri, ketika mereka transit di suatau pelabuhan pada sebuah kota. Boleh jadi transit itu hanya satu atau dua jam, tetapi kadang bisa sampai beberapa hari.
Maka dalam hal ini ia tetap sebagai musafir, walaupun kapal tersebut transit selama beberapa hari, atau bisa lebih dari satu minggu.
π₯ Keringanan berlaku sejak keluar dari wathan.
Jama qoshor sholat boleh dilakukan apbila dia sudah keluar dari wathan walaupun belum sampai menempuh jarak yg ditentukan.
Misal :
Ketika seseorang keluar dari jakarta mau menuju puncak pass dimana berjarak 90 km kira2. ketika ia rehat sejenak di bogor untuk sholat juhur, maka ia boleh menjama qoshor sholatnya walaupun jaraknya blm mencapai 89 km, jakarta bogor hanya sekitar 60 km.
Dalam hal ini ia dibolehkan menjama qashar asalkan dia sudah berniat untuk ke puncak pass yg berjarak 90 km, karena status musafir sudah berlaku kalo dia sudah keluar dari wathannya yaitu jakarta, walaupun ia blm mencapai 89km, asalkan dia sudah berniat ke puncak pass yg berjarak 90km.
~ lalu bagaimana jika ada seseorang yg berniat ingin safar ke puncak pass, namun dia sudah memakai keringan jama qashar dirumahnya sebelum berangkat.
Jawabanya tidak bisa apabila masih berada di wathannya.
Karena keringanan tersebut berlaku apabila dia sudah keluar dari wathan, dan blm boleh dilakukan ketika masih dirumah.
Karena status musafir itu melekat apabila dia keluar dari wathan, sedangkan kalo ia dirumah maka tidak dikatakan musafir.
Walaupun niatnya ingin safar.
Dari annas bin malik ra, berkata :
" aku sholat dzuhur bersama Nabi saw di madinah 4 rakaat, dan sholat Ashar bersama beliau di dzil hulaifah 2 rakaat"
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini jelas ketika Rosulullah ingin safar, selama Nabi masih di madinah, nabi tidak menjama qashar sholatnya, tetapi beliau menjama qashar ketika sudah perjalanan keluar dari wathannya.
Wallahualam...
By. Roni
Dikutip dari
Kitab fiqih seri kehidupan jilid 3 Ahmad Sarwat.Lc.MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar