ad#2

Minggu, 01 Mei 2016

QUNUT

Dalam syariah islam  kita mengenal tiga macam qunut dlm sholat yaitu :
1. Qunut subuh
2. Qunut witir
3. Qunut nazilah

A. Pengertian

1. Bahasa
Secara bahasa, qunut punya banyak makna, diantaranya :

~ ketaatan
 له ما في السموات و الارض كل له قانتون
"apa yg ada dilangit dan bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepadaNya "
( QS.Albaqarah : 116 ) di ayat terakhir Allah menyebutkan ketaatan dgn bahasa qonitun ( qunut ).

~ shalat
يا مريم اقنتي لربك واسجدي واركعي مع الراكعين
" wahai maryam sholatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukulah bersama orang2 yg ruku "
( QS.Al-Imron : 43 )


~ berdiri lama
افضل الصلاة طول القنوت
" sholat yg paling utama adalah sholat yg lama berdirinya " 
( HR.Muslim )

~ Diam
و قوموا لله قانتون
" dan berdirilah karena Allah ( dlm sholatmu ) dgn qanit ( diam ) "
( QS.Albaqarah : 238 )

~ Doa

2. Istilah

Qunut ialah  nama untuk doa didalam sholat pada waktu tertentu saat berdiri.
( al futuhat jilid 2 hal 286 )


1.1  QUNUT NAZILAH

Adalah qunut yg dilakukan pada saat terjadi sesuatu yg besar atau rumit, seperti bencana, peperangan, dan sebagainya. Umumnya para ulama sepakat ttg ke absahan qunut ini.
Karena nash nashnya sampai kepada kita sangat jelas dan shahih.

Masyrui'iyah :
Dari anas ia berkata " Rosulullah Saw pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku yakni mendoakan kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah2 arab, kemudian beliau meninggalkanya ( tidak melakukannya lagi ) " ( HR.Bukhori Muslim )

" Rosulullah saw melaksanakan qunut nazilah selama sebulan secara berturut2 didalam sholat zuhur, ashar, magrib, isya dan subuh. Setiap kali usai mengucapkan : " samiallahuliman hamidah " dari rakaat terakhir mendoakan kejelekan atas mereka, yaitu kabilah ri'il, dzakwan dan ushayyah dari bani sulaim. Sedangkan orang2 dibelakagnya mengucapkan " aamiin " ( HR.Ahmad )

Asal muasal qunut ialah ketika kabilah2 arab terdiri dari kabilah Ri'lin, Hayyan, Dzakwan, dan Ushayah meminta kepada Nabi Saw agar mau mengajarkan mereka ttg islam.
Lalu kemudian Nabi saw mengirim 70 qurro ( para penghafal quran ) kepada mereka, sesampainya mereka disana malah dibunuh semuanya oleh kabilah2 tersebut.

Pada saat itu tidak ada kesedihan yg lebih menyedihkan yg menimpa Nabi saw selain  kejadian tersebut. Maka kemudian beliau saw qunut selama satu bulan, yg kemudian beliau tinggalkan.

Ketentuanya yaitu qunut nazilah dilakukan pada saat i'tidal ( berdiri dari ruku ) di rakaat terakhir dlm seluruh sholat wajib.


2.2  QUNUT WITIR

Qunut witir maksudnya adalah doa yg dibaca pada rakaat terakhir dlm sholat witir.  Syariat qunut ini umumnya disepakati oleh para ulama, namun mereka agak berbeda pendpaat ttg teknis pelaksanaanya.

Secara umum para ulama berbeda pandangan dalam masalah hukumnya apakah wajib, sunnah atau bid'ah.

1. Wajib

Mazhab hanafiyyah mewajibkan qunut pada sholat witir. Dlam hal ini tidak dibedakan apakah sholat witir itu di bulan ramadhan atau diluar bulan ramadhan. Pokonya sepanjang waktu.

Dasarnya :
" Bahwa Nabi saw melakukan qunut diakhir dari sholat witir sebelum ruku "
( HR.Tarmidzy )

Namun meski mazhab ini mewajibkan qunut witir, tapi bila seorang terlupa membacanya, maka tidak perlu mengulanginya, cukup baginya sujud syahwi.
( ad-Dur Al-Muntaqi Syarh al muntaqa jilid 1 hal 128 )

 Orang yg tidak mampu berbahasa arab, maka cukup melafadzkan doa qunut witir dgn
"  ya rabb, ya rabb, ya rabb "  atau " allahumagfirli " .


2. Bid'ah

Mazhab malikiyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya bid'ah, dan tidak ada masyruiyyahnya dari Rosulullah Saw.
Pendapat ini juga didukung oeh abdullah bin umar ra dan thawus.


3. Sunnah

Mazhab asyfi'iyyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya sunnah hanya pada paruh kedua bulan ramadhan.
( al imam annawawi, syarah al-muhadzdzab jilid 4 hal. 15. )


3.3. Qunut Subuh

Qunut subuh adalah qunut yg paling kontroversial, lantaran perbedaan pendapat dikalangan  para ulama besar.

Ada dua pendpaat ttg qunut subuh yaitu, ada kalangan yg mendukung tapi ada juga kalangan yg menolak.

~ Menolak

Mazhab hanafiiyah, hanabilah dan Ats-Sauri serta dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, ibnu mas'ud, ibnu umar ra  menolak adanya qunut subuh.

Kelompok yg menolak qunut subuh terdiri dari dua pendapat yaitu :
Bid'ah atau makruh.

1. Bid'ah

Yg bilang qunut subuh itu  bid'ah ialah mazhab hanafiyyah
( majma Al-anshar jilid 2 hal 129 )

2. Makruh

Mazhab hanabilah tidak mengatakan bahwa qunut subuh itu bid'ah, melainkan hanya sekedar makruh.
( syarah muntaha al-iradat jilid 2 hal 129 )

Dalilnya yaitu :

Dari annas bin malik ra, diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah Saw melakukan doa qunut pada sholat subuh selama satu bulan " ( HR.Bukhori )

Baik yg berpendpaat bid'ah atau makruh, keduanya sama2 mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut itu dula pernah disyariatkan namun hukumnya sudah dinasakh ( dihapus ).


~ Mendukung

Kelompok kedua ini berpendapat bahwa qunut subuh itu disyariatkan dan dikerjakan oleh Rosulullah saw semasa hidup beliau. Dan tidak terjadi nasakh ( hapus ).

Kelompok ini terbagi menjadi 3 macam, yaitu mereka yg mengatakan sunnah muakadah, mustahab, dan wajib.

1. Sunnah muakadah
Pendapat hukum qunut subuh itu sunnah muakadah ialah mazhab sya'fiiyyah.
( Al-Imam An-Nawawi, Al-adzkar hal 86 )

2. Mustahab
Pendapat ini adalah pendapat mazhab malikiyyah
( Al-Qowanin Al-Fiqhiyah hal 66. Mawahibul jalil jilid 1 hal 539 )

3. Wajib
Yg berpendapat sperti ini ialah Ali bin ziyad. Sehingga dalam mengerjakan sholat subuh apabila dia tidak membaca qunut subuh maka sholatnya batal.
 ( hasyiyatu Al-Bani ' ala az-Zakarni jilid 1 hal 212 )

Namun pendapat terakhir ini nampaknya bukan pendapat yg mukthamad, tidak mewakili mayoritas ulama.

Dalil :

" Rosulullah Saw tetap melakuka qunut pada sholat fajr ( subuh ) hingga beliau meninggal dunia " ( HR.Ahmaf )

Dari annas bin malik ra, bahwa Nabi saw melakukan doa qunut selama satu bulan mendoaakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu subuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia "
( HR.Al-Baihaqi )

Sedangkan hadis ini dinyatakan derajatnya shahih menurut bebrapa ulama hadis seperti :
1. Al-Hafiz abu abdillah Muhammad. Bahwa perawinya tsiqoh
2. Al-Hakim dalam kitab Al-arbainnya berkata bahwa hadis ini shahih.
3. Ad-daruquthni dgn sanad yg shahih.
( khulashotul ahkam, an-nawawi jilid 1 hal 450 )


Meskipun ada juga yg mendhoifkan hadis ini dgn alasan adanya Abu jafar Ar-razi.

Ulama yg mendhoifkan ialah :
1. Ibnul jauzi
( khulasah Al-badru Al-Munir, jilid 1 hal 450 )

Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhoiffan hadis ini tidak bisa diterima, karena kesendirian ibnul jauzi
( Al-ila Al-mutanahiyah jilid 1 hal 444 )

2. Al-Bani
( silsilah dhoiffah, jilid 12 hal 148 )

Di dalam hadis al-baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali yg dimaksud bahwa Rosulullah saw melakukannya selama satu bulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Jadi doa qunut tetap dilakukan hingga Nabi saw meninggal dunia dan yg beliau tinggalkan ialah doa keburukan bukan qunutnya.
( Al-Imam Al-Baihaqi, Asunan Al-kubro jilid 2 hal 201 )


Wallahualam...

Sumber : kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 3 hal. 991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar