1. Bahasa
Makna tahiyah ( تحيّة )
Secar bahasa artinya penghormatan.
Secar bahasa artinya penghormatan.
2. Istilah
Secara istilah dlm ilmu fiqih ialah sholat sunnah yg bertujuan untuk memberi penghormatan atas keberadaan sebuah mesjid.
Dalam kaidah fiqih disebut :
" sholat sunnah yg disyariatkan khusus ketika seseorang memasuki mesjid, selain mesjid Al-Haram, dgn niat berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat, dlm keadaan berwhudu "
" sholat sunnah yg disyariatkan khusus ketika seseorang memasuki mesjid, selain mesjid Al-Haram, dgn niat berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat, dlm keadaan berwhudu "
Dari definisi di atas maka ada beberapa unsur utama dlm sholat tahiyatul mesjid yaitu :
dikerjakan didalam mesjid, ketika masuk mesjid
bukan mesjid Al-Haram, karena penghormatan untuk Al-Haram adalah berthowaf tujuh putaran.
dengan niat untuk berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat
masuj mesjid dlm keadaan berwudhu.
Masyru'iyah
" bila salah seorang dari kalian masuk kedalam mesjid, jgnlah duduk sebelum sholat dua rakaat "
( HR.Bukhori Muslim )
( HR.Bukhori Muslim )
Hukum
Secara umum para ulama mengatakan sunnah, namun juga ada yg mengatakan tidak sunnah bahkan haram tergantung dari kondisinya.
Dan ada juga pendapat yg mengatakan boleh diganti dgn zikir.
Dan ada juga pendapat yg mengatakan boleh diganti dgn zikir.
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum sholat tahiyatul masjid adalah sunnah kalo melihat dari konteks hadis diatas.
Disunnahkan untuk seorang muslim ketika dia punya dan wudhu terbebas dari hadas besar maupun kecil, maka dianjurkan sholat tahiyatul mesjid untuk sebuah penghormatan kepasa mesjid rumah Allah.
Dan jumhur ulama sepakat bahwasanya sholat tahiyatul mesjid ini tetap berlaku walaupun dilaksanakan di waktu2 terlarang dalam sholat sunnah muthlak seperti setelah sholat subuh, setelah ashar, ketika matahari terbit dan pada saat matahari terbenam.
Sebab jumhur ulama mengatakan bahwa terlarangnya mengerjakan sholat pada lima waktu itu hanya sebatas untuk mengerjakan sholat sunnah muthlak, yg tidak ada sebabnya secara khusus.
Sedangkan bila ada penyebab atau illat untuk mengerjakan jenis sholat sunnah tertentu, maka hukumnya tidak terlarang.
Dan masuk mesjid adalah salah satu dari sebab disyariatkannya sholat tahiyatul mesjid.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak disunnahkan sholat tahiyatul masjid bagi khotib jumat, karena kedatangan khotib langsung naik mimbar begitu masuk mesjid.
Hal itu mengingat bahwa Nabi saw mengerjakan yg demikian itu, yaitu ketika keluar dari rumah beliau, lalu masuk mesjid langsung naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.
Mereka yg dlm keadaan janabah tidak dibolehkan sholat tahiyatul mesjid, boleh hanya sekedar lewat saja.
Larangan berlaku bagi org yg sedang dalam keadaan berjanabah atau hadas besar ( blm mandi besar ) adalah berdiam didlaam mesjid dlm waktu lama, sedangkan bila hanya lewat saja diperbolehkan.
" kecuali hanya lewat saja sampai mandi janabah "
( QS.An-Nisa : 43 )
( QS.An-Nisa : 43 )
Sedangkan bagi mereka yg tidak mampu atau tidak memungkinkan atasnya untuk sholat tahiyatul masjid saat masuk mesjid, boleh diganti dgn membaca kalimat zikir yaitu :
" subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha ilallah waallahu akbar wa la haula wa la quwwata ila billahil aliyyil 'azdim "
Namun syarat ini hanya berlaku diselain mesjid Al-Haram Mekkah.
Adapun mesjid Al-Haram mekkah, yg di syariatkan adalah melakukan thowaf sunnah mengililingi kabah sebanyak 7 kali putaran.
" Rosulullah ketika tiba di kota mekkah, beliau berwudhu kemudian melakukan thawaf di ka'bah"
( HR.Bukhori Muslim )
( HR.Bukhori Muslim )
Waktu Pelaksanaan Sholat
Disyariatkan sholat tahiyat sebelum duduk.
Namun karena suatu hal karena lupa atau sengaja, sudah terlanjur duduk dan blm sempat melakukan sholat tahiyattul mesjid, para ulama mengatakan bahwa yg demikian itu masih di syariatkan untuk melakukannya sholat tahiyatul mesjid.
" sulaik Al-Ghathafani ra masuk kedlm mesjid ketika Rosulullah saw sedang berkhutbah. Beliau saw bersabda : " berdirilah kamu wahai sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dgn ringan "
( HR. Muslim )
( HR. Muslim )
Keluar Masuk Mesjid Berulang2.
Para ulama berbeda pendapat apakah tiap masuk mesjid berulang2 disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyat setiap memasuki mesjid ataukah cukup sekali saja.
Pendapat mazhab hanafiyah dan malikiayah mengatakan hanya cukup dilakukan sekali saja, untuk hal keluar masuk mesjid berulang2.
Misal seperti org yg bekerja didlam mesjid yaitu arsitektur, petugas kebersihan, pegawai mesjid dll.
Cukup dilakukan sekali dlm dlm sehari.
Dlam mazhab resmi syafi'i, meski seseorang bolak balik masuk mesjid, tetap saja disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyatul mesjid.
💥 Sholat Tahiyatul Mesjid di Dua Mesjid Haram.
Kita mengenal dua mesjid haram di tanah suci, yaitu mesjid Al-Haram mekah dan mesjid Al-Haram madinah, masing2 mempunyai hukum berbeda dgn mesjid2 lain pada umumnya.
Jumhur ulama sepkaat bahwa org yg baru tiba di kota mekkah ketika masuk ke dalam mesjid Al-Haram mekkah, tidak disunnahkan mengerjakan sholat tahiyatul mesjid. Dan sebagai gantinya disunnahkan dgn thowaf sunnah tujuh putaran.
" Rosulullah saw ketika tiba dikota mekkah, beliau berwhudu kemudian melakukan thawaf di ka'bah " ( HR.Bukhori Muslim )
Namun para ulama menegaskan bahwa ketentuan thawaf pada setiap masuk mesjid Al-Haram ini tidaj berlaku mutlak. Ada beberapa pengecualian yaitu :
~1. Penduduk mekkah
Thawaf sebagai ganti shalat tahiyatul mesjid ini berlaku khusus hanya buat orang2 yg tidak tinggal di mekkah.
Sedangkan buat mereka yg mukim di mekkah, bila masuk mesjid disunnahkan cukup shalat tahiyatul mesjid.
Meski bukan penduduk mekkah asli, namun kalo kita sudah beberapa hari tinggal dan menetap disana, maka sudah tidak lagi disunnahkan untuk melakukan thawaf setiap kali masuk mesjid.
~2. Tidak ada udzur
Bial seorang mendapatkan udzur dalam dirinya seperti sakit, tidak mampu karna faktor usia, tidak kuat karena terlalu lelah, maka sebagai gantinya sholat tahiyatul mesjid.
Terlalu berdesakan ditempat thawaf juga bisa dijadikan sebab untuk menggantinya.
Khusus untuk orang yg masuk kedalam mesjid Nabawi disunnahkan untuk menuju ke Raudhah yg terletak antara maqam Nabi saw dan mimbar, lalu mengerjakan sholat tahiyatul mesjid dua rakaat.
Kemudian setelah itu disunnahkan untuk ziarah ke maqam Nabi saw serta mengucapkan salam dgn lafaz :
" assalamu alaika ya rosulullah "
( salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah. )
( salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah. )
Kemudian mengucapkan salam juga kepada abu bakar dan umar radiyallahuanhuma. Karena keduanya juga dikuburkan bersebelahan dgn jasad Rosulullah Saw.
Tentu kesunnahan ini berlaku bila dimungkinkan untuk melakukannya, mengingat biasanya Raudhah selalu dipenuhi orang2 dan amat berdesakan.
Wallahulam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3 " SHALAT "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar