💥 Hubungan Dengan Tetangga
Posisi tetangga dlm pandangan syariat islam sangat tinggi dan dimuliakan.
" dan sembahlah Allah dan jangan sekutukan Dia dgn sesuatu, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, serta orang2 yg dekat, anak2 yatim, orang2 miskin serta para tetangga yg punya kedekatan, para tetangga yg punya hubungan kerabat, tetangga yg tidak punya hubungan kerabat."
( QS.An-Nisa : 36 )
Dalam ayat ini ada dua jenis tetangga, namun para ulama berbeda pendapat siapakah dua jenis tetangga itu..
👤 ibnu abbas berkata :
Tetangga yg masih ada hubugan keluarga dan tetangga yg tidak ada hub keluarga.
👤 abu ishaq berkta :
Tetangga islam dan tetangga non islam
Dalil hadis :
" malaikat jibril tetap berwasiat kepadaku ttg hak2 tetangga, sampai2 Aku mengira bahwa tetangga mendapat hak atas harta warisan "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, wajiblah atasnya memuliakan tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman,.
Para sahabat berkata : ' siapa itu ya Rosulullah?
Beliau menjawab : ' orang yg tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya "
( HR.Bukhari )
Ibnu bathal menyebutkan yg dimaksud tidak beriman disini bukan telah kafir alias murtad sehingga halal darahnya, tetapi maksudnya ialah tidak sempurna imannya apabila tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan ulahnya.
💥 Batasan tetangga
Batasan tetangga itu sampai manakah??
🔹1. Mazhab hanabilah dan asyafiyah :
Mereka berpandangan bahwa tetangga batasannya adalah pada setiap sisi rumah ada 40 rumah.
Rumah ada 4 sisi, depan, samping kiri dan kanan, dan belakang. Jadi totalnya 160 rumah. Itulah tetangganya.
🔹2. Mazhab malikiyah
Mazhab ini berpandangan yg dimaksud batasan tetangga adalah para jamaah masjid disuatu lingkungan yg sama.
Sebatas bila dirumah itu terdengar suara adzan.
Tentunya kalo tetangga mesjid sebatas terdengar suara adzan, ini sudah tidak relevan lagi karena dimasa Nabi adzan tida memakai penguat suara, kalo sekarang ini memakai penguat suara jadi bisa terdengar berkilo2 meter.
🔹3. Mahzab Hanafiyah
Mazhab ini berpandangan bahwa batasan tetangga hanya sebatas rumah2 yg langsung menempel atau berhadapan secara langsung saja.
💥 Tiga Jenis Tetangga
Didalam kitab i'lam Al muwaqin karya ibnul qoyyim dikatakan bahwa hukum syariat tetangga itu ada 3 macam. Yaitu :
🔸1. Tetangga muslim yg masih keluarga
Tetangga seperti ini berarti mempunyai 3 hak sekaligus yaitu :
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
3. Hak sebagai keluarga
🔸2. Tetangga muslim yg bukan keluarga
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
🔸3. Tetangga non muslim
Sedangkan tetangga non muslim ini hanya punya 1 hak yaitu hak tetangga.
Meski kafir dan tidak beriman kepada Allah, bukan lantas harus diposisikan wajib dibunuh atau diganggu.
Sebaliknya mereka menjadi sasaran dakwah yg potensial, lewat berbagai macam demonstarasi nayata dari keunggulan akhlak dan muamalah kita sebagai muslim.
💥 Tetangga Yg Buruk
Tidak semua tetangga itu orang baik walaupun beragama islam, sebaliknya tidak semua tetangga yg kafir itu orang yg jahat.
Seringkali kita mendapati ironi yg begitu menyayat hati. Ada tetangga yg beragama islam, tetapi akhlaknya sangat kurang menyenangkan. Sebaliknya kadang tetangga yg bukan muslim justru perbuatanya mulia.
Tentang tetangga yg jahat ini Nabi pernah bersabda :
" empat hal yg termasuk kebahagian seseorang : istri yg shalihah, tempat tinggal yg luas, tetangga yg baik, dan kendaraan yg nyaman. Dan empat hal yg termasuk kesengsaraan seseorang : tetangga yg jelek, istri yg jelek, kendaraan yg jelek dan tempat tinggal yg sempit "
( HR.Ibnu hiban. )
💥 Tindakan kita terhadap Tetangga yg buruk
1. Sabar atas Tetangga
" tiga golongan yg dicintai Allah ;... Seseorang yg memiliki tetangga dan selalu menyakitinya tapi dia tetap bersabar hingga dipisahkan antara keduanya dgn kematian "
( HR.Al-Musnad )
💥 Hak Terhadap Tetangga
Dari muadz bin jabal bahwa orang2 bertanya kepada Nabi saw, " apa saja hak seseorang atas tetangganya ?
Rosulullah saw menjawab :
Jika minta pinjaman engkau meminjamkannya. Jika dia meminta tolong padamu, engkau menolongnya. Jika dia butuh engkau berikan kepadanya. Jika dia sakit engkau menjenguknya. Jika dia ditimpa kebaikan, engkau merasakannya. Jika dia ditimpa musibah, engkau menghiburnya. Jika dia meninggal, engkau ikuti jenazahnya dan janganlah engkau meninggikan bangunanmu ( rumah ) sehingga menghalangi angin ( sinar matahari ) darinya kecuali dgn izinnya. Dan janganlah engkau menyakitinya dgn arom sedap kecuali engkau berikan sebagian darinya kepadanya, dan jika engkau membeli buah maka hadiahkanlah (sebagiannya), maka jika tidak engkau kerjakan berikanlah kepadanya kebahagian "
( HR. Mutafaq )
Inti hadis diatas apabila dirangkum yaitu :
🔹1. Meminjamkan apabila minta pinjaman
🔹2. Menolong bila diminta
🔹3. Menjenguk bila sakit
Salah satu kewajiban tetangga adalah menjenguknya bila sedang sakit. Sebab menjenguk orang yg sakit itu akan membesarkan hatinya, bahkan muncul rasa dihormati dan dimuliakan.
Bahkan Nabi saw pun menjenguk tetangganya yg beragam yahudi sekalipun. Anas bin malik ra juga menceritakan tentang yahudi yg sakit dan dijenguk oleh Nabi saw.
" bahwa seorang budak milik yahudi pernah melayani Nabi saw. Ketika dia sakit maka Nabi saw menjenguknya dan berkata ' masuk islam lah kamu ' maka dia masuk islam "
( HR. Bukhari )
🔹4. Memberi jika dibutuhkan
🔹5. Memberi selamat bila mendapat kebaikan
🔹6. Bersimpati bila mendapat musibah
🔹7. Mengantar jenazah bila wafat
🔹8. Tidak menghalangi dgn bangunan
Termasuk mengganggu tetangga apabila kita meninggikan bangunan rumah atau pagar, sehingga tetangga tertutup aksesnya dan tidak mendapat udara atau sinar matahari yg cukup dan layak
Apalagi kalo sampai menutup jalan lebih buruk lagi. Namun syaangnya hal hal ini masih terjadi ditengah2 kita, misal ketika sedang mengadakan hajatan. Banyak orang tanpa perasaan dgn seenaknya menutup jalanan yg banyak dipakai orang.
🔹9. Tidak mengganggu dgn aroma masakan
Salah satu bentuk menyakiti ialah memasak makanan dgn aroma yg mengunggah selera, sehingga asapnya masuk ke rumah tetangga, tetapi tetangga tidak mendapatkan bagian dari maskaan itu.
🔹10. Beli membeli buah hadiahkanlah.
Kalaupun jumlahnya terbatas dan tidak bisa memberi, bawa plg buah2an tersebut dgn diam2 agar tidak ketahuan tetangga.
Usahakan agar anak2 kita tidak memakan buah2an tersebut diluar rumah, karena nanti akan terlihay oleh anak tetangga, lalu mereka iri dan merengek minta dibelikan oleh orang tuanya.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 323.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar