ad#2

Senin, 23 Mei 2016

SHOLAT ORANG SAKIT

🌐 Sholat Orang Sakit

Pada dasarnya orang sakit tetap wajib sholat tidak terhapus atau tercabut kewajiban sholat.

Sedangkan mereka yg benar2 tercabut dari kewajiban sholat fardhu lima waktu hanya sebatas 4 kriteria yaitu :

1. Wanita haid atau nifas
2. Orang gila
3. Anak yg belum baligh
4. Orang kafir


🌐 Keringanan Sholat orang Sakit

Keringan disini harus bentuk2 keringan yg sudah ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yg seenak selera pribadi.


Berikut ini adalah beberapa bentuk keringanan yg diberikan kepada orang sakit secara syar'i :

💥1. Keringan dalam bersuci

Dalam perkara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau besar apabila tidak dimungkinkan bagi orang yg sedang sakit untuk menggunakan air, baik itu wudhu atau mandi janabah, maka para ulama menetapkan kebolehan tayamum.

Tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya maka pada saat iti boleh baginya untuk bertayamum.

Dalil :

Dari jabir ra berkata :
" kami dlm perjalanan tiba2 salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun ( ketika tidur ) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya : " apakah kalian membolehkan aku bertayamum?.
Teman2nya menjawab : " kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayamum. Sebab kamu bisa mendapatkan air."
Lalu mandilah orang itu kemudian mati ( akibat mandi ). Ketika kami sampai kepada Nabi saw dan menceritakan hal tersebut, bersabdalah Nabi saw :
" mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tau? Sesunguhnya obat kebodohan itu bertanya. Cukuplah baginya untuk tayamum.."
( HR.Abu daud )

💥2. Keringanan Tidak bisa berdiri.

Beridiri merupakan rukun sholat fardhu, apabila ada seseorang yg sholat fardhu dgn duduk padahal ia mampu untuk berdiri maka tidak sah sholatnya.

Namun apabila seseroang terkana penyakit dan dia tidak mampu berdiri tegak, maka dia boleh sholat dgn posisi duduk.

Dalil :

Dari imran bin hushain berkata :
" aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Nabi saw. Beliau bersabda :
" sholatlah sambil berdiri, kalu tidak bisa, maka sholatlah sambil duduk. Kalo tidak bisa, sholatlah diatas lambungmu ( berbaring ) "
( HR. Bukhari )

💥3. Keringan Tidak bisa Rukuk

Rukuk dalam sholat adalah rukun, apabila tidak dikerjakan maka tidak sah sholatnya.
Dan dgn alasan sakit, maka dibolehkan seseorang tidak melakukan gerakan rukuk yg sebnarnya.

Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yg menggantikan rukuk.

🔹jumhur ulama

Menurut jumhur ulama, orang yg tidak bisa melakukan gerakan rukuk, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap beridiri.
( al - muhadzdzab jilid 1 hal 81 )

Maksudnya posisi dasarnya tetap berdiri, rukuknya hanya dgn mengangguk kepalanya saja.

🔹 mazhab Hanafiyyah

Meurut mazhab ini ialah orang yg tidak mampu melakukan gerakan rukuk secara otomatis tidak lagi wajib melakukan posisi berdiri. Sehingga dia shalat sambil duduk saja, rukuknya dgn cara mengangguk dlm posisi duduk, bukan posisi berdiri.
( al hidayah jilid 1 hal 77 )


💥4. Keringan Tidak Bisa Sujud.

Sujud adalah rukun dlm sholat maka pabila tidak dijalankan tidak sah sholatnya. Namun bagi orang sakit yg tidak mampu untuk melakukan gerekan sujud, tentu tidak bisa dipaksa.

Dia mendapat keringan dari Allah untuk sebisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.

Orang yg masih bisa berdiri namun tidak bisa sujud, dia cukup membungkuk sedikit saja dgn badan masih dalam keadaan berdiri.

Dalil :
" bila kamu mampu untuk bersujud diatas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggugkan kepala. Jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu "
( HR. Ath-Thabrani )

Jadi selama masih mampu berdiri maka sholatlah dgn berdiri walaupun tidak bisa rukuk dan sujud.
Sebaliknya kalo tidak bisa rukuk dan sujud tapi kita masih mampu berdiri, namun kita lebih memilih sholat dlm posisi duduk maka menurut jumhur ulama tidak sah sholatnya, karena masih mampu berdiri. Dan berdiri itu adalah rukun sholat.

Ketika sudah benar2 tidak bisa berdiri maka boleh untuk sholat dlm posisi duduk.

Begitu juga selama masih bisa duduk jgn pernah melakukan sholat dlm keadaan berbaring.


💥5. Keringanan Tidak Wajib Sholat berjamah.

Orang sakit gugur kewajiban sholat berjamaah di masjid. Orang sakit boleh sholat sendirian dirumahnya atau dirumah sakit.


💥6. Keringanan Tidak Wajib Sholat Jumat.

Dalil :
Dari Thariq bin syihab ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" Sholat jumat itu adalah kewajiban bahi setiap muslim dgn berjamaah, kecuali : ( tidak diwajibkan ) atas 4 orang yaitu : budak, wanita, anak kecil dan orang sakit."
( HR. Abu Daud )


💥7. Tidak Wajib Sholat Mengahadap Kiblat.

Orang sakit yg tidak bisa berdiri dan duduk, maka dia tetap wajib sholat berbaring menghadap kiblat.

Namun caranya para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa caranya dgn berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada dibawah dan bagian kiri ada diatas. Persisi posisi mayat yg masuk kelihang lahat.

Karena menurut pandangan mereka, yg diamksud dgn menghadap kiblat harus dadanya dan bukan wajah.
Maka intinya adalah bagaimana dada itu bisa menghadap kiblat. Dan caranya dgn sholat posisi miring.

Dalil :
" sholatlah sambil berdiri, kalo tidak bisa sholatlah dgn duduk, kalo tidak bisa juga maka sholatlah diatas lambungmu "
( HR. Bukhari )

Yg diamksud sholat diatas lambung yaitu berbaring dalam keadaan miring.

Namun sebagian ulama yg lain mengatakan bahwa yg menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki, bukan dada.

Asalkan kakinya sudah mengahdap kiblat, maka dianggap posisi badanya memenuhi syarat.

Maka posisinya terlentang dan kakinya membujur kearah kiblat.
Namun akan lebih jauh baik apabila badannya bisa sedikit dinaikan bersender di bantal, karena baik dada maupun kaki sama2 bisa mengahadap kiblat.

Umumnya ranjang dirumah sakit bisa dinaikan dibagian kepala.

Adapun seseorang yg sakitnya amat parah sehingga tidak bisa lagi menggerakan badan atau menggeser posisinya agar menghadap kiblat, dan juga tidak ada yg membantunya untuk menggeserkan posisi sholat menghadap kiblat, maka dia boleh menghadap kearah mana saja.


💥8. Orang Sakit Menjama' Sholat

Menjama' sholat maksudnya menggabungkan sholat dua waktu menjadi satu waktu. Seperti juhur dan ashar dikerjakan diwaktu juhur atau ashar. Magrib dan isya dikerjakan diwaktu magrib atau isya. Tanpa ada qashar ( ringkas ) tetap dgn jumlah rakaat yg murni seutuhnya.

Para ulama berbeda pendapat ttg hal ini, pakah orang sakit boleh menjama' sholatnya atau tidak.
Ada kalangan mbolehkan namun ada juga kalangan yg melarang.

🔹 Tidak boleh dijama

Mereka yg tidak membolehkan menjama sholat ketika sakit yaitu mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-syafiiyah.

Dasarnya karena sama sekali tidak dalil apapun dari Nabi saw yg membolehkan hal itu. Dan selama tidak ada dalil, maka kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah aturan ttg sholat.
( hasyiatu ibnu abidin jilid 1 hal 255-256 )

🔹 Boleh di jama'

Merkea yg membolehkan dijama sholat pada orang sakit yaitu mazhab hanbali dan malikiyyah.

Dalam kitab al mughni ibnu qodamah dituliskan bahwa sakit adalah hal yg membolehkan jama sholat.

Syekh sayyid sabiq menukil masalah ini dalam fiqussunnahnya.

Sedangkan imam nawawi mengatakan walaupun dlaam hal ini dibolehkan jama tapi bikan menjadi kebiasaan.
( syarah an-nawawi jilid 5 hal 219 )

Begitu juga ibnul munzir yg menguatkan pendapat dibolehkannya jama' ini dgn perkataan ibnu abbas ra, :
" beliau tidak ingin memberatkan umatnya "

" Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan "
( QS.Al-Hajj : 78 )

Dalil lainnya adalah asumsi bahwa Nabi saw pernah menjama' sholat dimadinah, yg mana alsannya bukan karena safar, takut atau hujan. Maka asumsinya adalah karena sakit.

Dari ibnu abbas ra, bahwa nabi saw manjamak zuhur, ashar, magrib dan isya di madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan "
( HR. Muslim )


💥9. Tidak boleh di Qasshar

Meskipun ada pendapat yg membolehkan orang sakit menjama' sholatnya, namun perlu digaris bawahi bahwa qashar tetap tidak berlaku. Artinya orang sakit tidak diberikan keringanan untuk mengqashar sholat.

Selam ini banyak orang terlanjur menyamakan antara jama' dan qashar, sehingga dalam benak mereka kalo boleh menjama' berarti juga boleh mengqashar ( meringkas ).

Padahal tidak demikian, mengqashar sholat itu hanya sebatas satu alasan yaitu safar.

Sedangkan jama' memang dibolehkan untuk selain alasan safar, seperti hujan, sakit, takut dan uzdur lainnya.

💥10. Mengganti sholat yg terlewat.

Apabila ia terpaksa harus meninggalkan sholat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariah harus di qodho ( diganti ) di waktu ia bisa sholat.

Contoh :
Misalnya ketika pasien sedang dioperasi yg membutuhkan waktu panjang, dan tidak mungkin untuk sholat entah itu dijamak atau tidak. Maka ia ada keawajiban untuk mengganti sholat2 itu begitu ia sudah mampu melakukan.

Begitu juga apabila ada pasien yg pingsan atau koma, maka semua sholat fardhu yg tertingal harus diganti ketika dia sudah siuman.

💥11. Orang Sakit Tidak boleh Jadi Imam Sholat.

Orang sakit tidak diperkenankan untuk menjadi imam sholat karena banyak udzur yg bersifat darurat untuknya.

Sedangkan kalo hanya untuk jadi makmum saja dan ia memaksakan diri untuk sholat berjamaah dan menjadi makmum, dibolehkam hukumnya asalkan dgn syarat bahwa ikutnya dia dalam sholat berjamaah tidak menambah parah penyakitnya, atau tidak malah membuat kesembuhannya menjadi terlambat.

Wallahualam..

Sumber kitab :

~ Seri Fiqih Kehidupan jilid 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar