ad#2

Senin, 30 Mei 2016

SYAFAR part 1

🔵 KERINGANAN DAN KEMUDAHAN SYARIAT BUAT ORANG YG SEDANG SAFAR ( MUSAFIR )

musafir part 1

💥1. Keringan dlm bersuci

Dibolehkan orang sedang bersafar ketika wudu mengusapkan khufnya ( sepatu ), tanpa melepas sepatunya selama 3 hari.

Dari ali ra berkata : " seandainya agama itu semata2 menggunakan akal maka seharusnya yg diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Nabi saw mengusap bagian atas kedua sepatunya.
( HR.Abu Daud )

💥2. Keringanan menqashar sholat dan menjama.

Maksudnya jama adalah menggabung sholat antara juhur dgn ashar, magrib dgn isya dlm satu waktu.
Misal sholat juhur dan ashar di waktu juhur ini namanya jama taqdim
Sedangkan sholat juhur dan ashar diwaktu ashar ini namnya jama takhir.

Qoshar adalah meringkasnya yg tadinya 4 rokaat menjadi 2 rakaaat.

Juhur 4 rakaat = 2 rakaat
Ashar 4 rakaat = 2 rakaat
Isya 4 rakaat = 2 rakaat
Subuh dan magrib tidak bisa di qashar ( ringkas ).

" dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqoshor sholat.."
( QS.An-Nisa : 110 )

💥3. Gugurnya kewajiban sholat jumat

Orang yg sedang safat maka gugur lah kewajiban sholat jumat, dia boleh menggantinya dgn sholat juhur 4 rakaat.
Kalaupun ia ingin sholat jimat tanpa sholat juhur itu tidak mengapa, pilihan ada di tangan musafir.

" siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka sholat jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak2, dan budak " ( HR.Ad-Daruqutni )

💥4. Bolehnya sholat sunnah di kendaraan.

Musafir boleh solat sunnah di atas kendaraan, tanpa berdiri, ruku, sujud dan tidak menghadap kiblat.

" dari jabir bin abdullah ra, bahwa Rosulullah saw sholat di atas kendaraannya, menghadap kemanapun kendaraannya itu menghadap. Namun bila sholat yg fardhu, beliau turum dan sholat menghadap kiblat."
( HR.Bukhori )

💥5. Keringanan tidak berpuasa ( khususnya pada bulan ramadhan )

Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, namun harus menggantinya diwaktu lain disaat dia tidak sedang safar.

" dan siapa yg dalam keadaan sakit, atau safar maka menggantinya di hari yg lain "
( QS.Al-Baqoroh : 85 ).


👉🏽 Lalu bagaimana syarat2 untuk bisa dikatakan seseorang itu disebut sebagai musafir dan mendapat keringanan semua syariat diatas ???


Bersambung...
Musafir part 2

Oleh : Roni

Dikutip dr kitab seri fiqih kehidupan jilid 3
A.sarwat.Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar