CADAR / NIQAB
A. Pengertian
Niqab atau cadar secara bahasa adalah :
" masker kain yg digunakan para wanita diatas hidungnya untuk menutupi wajahnya "
( lisanul arab )
Namun kadangkala ada juga yg mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai pakaian yg menutupi seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya. Sehingga wanita yg wajahnya tertutup rapat sering disebut dg istilah mutahajjibah.
B. Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Cadar
Diantara fenomena menarik saat ini ialah munculnya para wanita bercadar dgn anggapan bahwa cadar itu merupakan bagian kewajiban agama.
Barangkali untuk negri yg para wanitanya tampil bercadar, pemandangan seperti itu dianggap sudah lazim. Tetapi buat negri yg umumnya para wanitanya tidak bercadar seperti di indonesia, malaysia, mesir dan umumnya negara2 islam di timur tengah, munculnya wanita bercadar agak membingungkan masyarakat.
Lalu bagaimnaa hukum bercadar bagi seorang wanita?
Dan apakah wajah wanita bagian dari aurat?
C. Kalangan Yg Mewajibkan Cadar.
Mereka yg mewajibkan cadar berangkat dari pendapat bahwa wajah wanita itu adalah aurat yg harus ditutupi dan haram untuk dilihat.
1. Dalil yg zahir ayat Quran
Dalil :
" hai Nabi, katakanlah kepada istri2mu, anak2 perempuanmu dan istri2 orang mukmin, ' hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" yg demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha penyang " ( Qs. Al-ahzab : 59 )
Ayat ini adalah yg paling utama dan sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya cadar, mereka mengutip pendapat mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh termasuk wajah.
Namun para ulama yg tidak mewajibkan niqab memgatakan ayat ini sama sekali tidak bicara ttg wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara urf ( kebiasaan ). Karena yg diperintahkan justru memjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yg memerintahkan untuk menutup wajah.
" katakanlah kepada wanita yg beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg nampak dari padanya "
( QS.An-Nur : 31 )
Dgn mengutip pendapat ibnu mas'ud, bahwa yg dimaksud perhiasan yg tidak boleh ditampakan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yg dimaksud dgn yg biasa nampak bukanlah wajah melainkan adalah selendang atau baju.
Namun hali ini juga menjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat itu sendiri seperti aisyah, ibnu umar, anas bin malik dan lainya yg mengatakan bahwa yg dimaksud dgn yg baisa tampak darinya bukanlah wajah melainkan al-khul ( celak mata ) dan cincin.
" apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti rosulullah dan tidak mengawini istri2nya selama lamanya sesudah ia wafat. Sesunguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah " ( QS.Al-Ahzab : 53 )
Mereka mengatakan bahwa meski ayat ini dirujuk kepada istri nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita muslimah, karena para istri nabi adaah panutan teladan contoh yg harus di ikuti.
Selain itu juga bahwa niqab / cadar fungsinya untuk memjaga kesucian hati, baik bahi laki2 yg melihat atau buat para istri Nabi saw. Sesuai dgn firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( istri nabi ).
Namun bila disimak lebih dalam, ayat ini tidak berbicara maslah kesucian hati ygvterkait dgn zinah mata antara sahabat Rosulullah dgn istri Rosulullah. Kesucian hati ini kaitannya dgn perasaan dan pikiran mereka yg ingin menikahi para istri nabi setelah beliau wafat.
Dalanm ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jgn menyakiti hati Nabi dgn memgawini para istri nabi setelah sepeninggalnya. Ini sejalan dgn asbabun nujul ayat ini yg menceirtakan tentang aisyah ra yg ingin dinikahi oleh sahabat Rosulullah kelak jika Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakiti perasaan Nabi saw.
Adapun makan kesucian hati itu bila dikaitkan dgn zina mata antara sahabat Nabi dgn iatri beliau adalah penafsiran yg terlalu jauh dan tidak sesuai dgn konteks dan kesucian para sahabat Nabi yg agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas2 merupakan kekhususan dalam bermuamalah dgn para istri nabi saw, tidak ada kaitannya dgn al biratu bi ummil lazfi laa bi khushuil ayyah.
Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dgn istri nabi. Dan mengqiyaskan ( menyamakan ) antara istri nabi dgn seluruh wanita muslimah adalah qiyas yg kurang tepat, qiyas ma alfariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yg khusus. Ini ditegaskan oleh firman Allah SWT :
" Hai istri2 Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkinginanlah orang yg ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )
2. Hadis larang cadar bagi yg berihram.
" janganlah wanita yg sedang ihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan "
Dgn adanya larangan ini menurut mereka lazimnya wanita itu harus bercadar dalam kesehariannya kecuali saat ihram saja harus dibuka.
Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yg tidak mewajibkan cadar yaitu :
Seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yg tadinya halal. Seperti memakai farfum dan berburu. Lalu saat ihram, semua yg halal menjadi haram.
Kalo logika ini diterapkan dlm cadar, seharusnya memakai cadar itu hukumnya hanya sampai boleh bukan wajib. Karena semua larangan dlm ihram itu awal hukumnya boleh bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa hukum sebelumnya wajib?
D. Kalangan yg tidak mewajibkan cadar/ niqab
Mereka yg tidak mewajibkan cadar mendasarkan bahwa wajah wanita muslimah itu bukan termasuk aurat, maka tidak wajib ditutup dgn cadar.
Namun bukan bearti kalau bukan aurat, lantas laki2 yg bukan mahram ( anjabi ) boleh memandang wajah wanita dgn syahwat dan nafsu yg melahirkan kemaksiatan. Hal itu tidak dibenarkan dlm islam.
Pendapat bahwa cadar itu tidak wajib ini di dukung oleh umumnya para sahabat nabi saw yg mulia, juga mazhab ulama yg utama yaitu alhanafiyyah, almalikiyah, asyafiiyah, dan hanabillah. Bahkan umumnya para mufassirin.
1. Ijma sahabat
Para sahabat sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukanlah aurat. Ini adalah riwayat yg paling kuat ttg masalah batas aurat wanita.
2. Pendapat mufassirin ttg ayat Niqab/cadar
Para mufassirin ternamapun banyak yg mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukan aurat seperti :
At-thabari, Al-Qurtubi, Ar-razy, Al-Baidhowi dan lainnya. Pendapat ini juga sekaligus mewakili pendapat jumhur ulama.
3. Pendapat Mazhab Al-Hanafiyyah
Tidak dibenarkan melihat wanita yg merdeka yg bukan mahram kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab al-ikhtiyar )
Namun mazhab hanafiyyah membedakan apabila khasusnya terjadi pada wanita muda yg cantik dan masih lajang.
" dan wanita muda dilarang membuka wajahnya didepan laki2, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah "
( radd Al-Muhtar'ala Ad-dhur Al-Mukhtar jilid 1 hal 272 )
4. Mazhab malikyyah
" batas aurat wanita merdeka dgn laki2 ajnabi ( yg bukan mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan tapak tangan, keduanya itu bukanlah auarat "
Bahakan dalam pandangan mazhab malikiyyah tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-gjuluw fi ad-din yaitu berlebihan dalam beragama.
5. Mazhab Asy-Syafiiyah
Sebagaimana disebutkan dalam al-muhazzab bahwa wanita merdeka seluruhnya aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
6. Mazhab hanabillah
Ibnu qodamah berkata bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangan didlaam sholat, karena itu bukanlah aurat.
( al-mughni jilid 1 hal 1-6 )
Begitu juga ibnu hazm dari mazhab zohiri berkata hal yg sama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab Al-Muhalla )
7. Perintah Menundukan Pandangan
Allah SWT telah memerintahkan kepada laki2 untuk menundukan pandangan. Hal ini karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
" katakanlah kepada laki2 yg beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yg demikian itu adlaah lebih suci bagi mereka, seseungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat "
( QS.An-Nur : 30 )
Dalam hadis Nabi saw :
" janganlah kamu mengikuti pandangan pertama ( kepada wanita ) dgn pandangan berikutnya. Karena yg pertama itu untukmu dan yg kedua adalah ancaman/dosa "
( HR.Ahmad, abu daud, tarmidzi dan hakim )
Bila para wanita dizaman Nabi saw sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukan pandangan kepada laki2. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar