ad#2

Jumat, 13 Mei 2016

PERNIKAHAN / WALIMAH

Secara bahasa Kata walimah artinya pertemuan, karena dua mempelai melakukan pertemuan.
Secara istilah artinya hidangan atau santapan yg disediakan di pernikahan.

πŸ’₯ Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah muakadah
Dalil :
" Rasulullah Saw mengadakan walimah untuk shafiyyah dgn hidanhan kurma, minyak dan aqt"
( HR.Bukhori )

" undanglah orang makan walaupun hanya dgn hidangan seekor kambing"
( HR.Bukhori dan Muslim )

" ketika ali bib abi thalib melamar fatimah ra, Nabi saw bersabda ' setiap pernikahan itu harus ada walimahnya '"
( HR.Ahmad )

πŸ’₯ Waktu Penyelanggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuka melaksanakan walimah, namun lebih di utamakan untuk menyelanggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual pasca akad nikah.
Hal itu berdasarkan apa yg selalu dilakukan oleh Rosulullah Saw, dimana beliau tidak pernah melakukan walimah kecuali seseduah dukhul.

πŸ’₯ Hukum Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat, ada yg mengatakan fardhu ain, fardhu kifayah, dan sunnah.

πŸ”Ή Fardhu Ain
Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti asy-syifi'iyah, malikiyah, hanabilah.
Namun kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga, kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban dlm menghadirinya.
Sebaliknya kalo undangan itu bersifat pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yg diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.
" makanan yg paling buruk adalah makanan walimah, bila yg di undang hanya orang kaya dan orang miskin di tinggalkan. Siapa yg tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan RosulNya"
( HR.Muslim )

πŸ”Ή fardhu kifayah
Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari mazhab syafi'i dan hanabilah.
Kalo sudah ada yg mengahdirinya maka gugur kewajiabn yg lain untuk menghadirinya.

πŸ”Ή Sunnah
Pendapat ini adalah sebagian dari pendapat mazhab hanafiiyah dan syafi'iyah.
Dasarnya ialah karena menghadiri walimah bearti memakan makanan dan harta milik org lain.
Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta org lain yg tidak di inginkannya.

πŸ’₯ Yang Harus Di Perhatikan
Tujuan walimah sebanrnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahws pasangan pengantin ini telah resmi menikah.
Sebagai ajang untuk mendoakan kedua pasangan dan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmatNya.
Maka walimah harus mematuhi rambu2 syariah islam.
Dalam prakteknya, sering kita dapati pasta walimah melewati batas kewajaran dan sebanarnya sudah tidak lagi sesuai dgn rambu2 syariah. Yaitu :

πŸ”Ή1. Berlebihan dan Boros
Perintah walimah untuk makan2 bukan bearti kita harus menghambur2kan harta.
Sebab pemborosan temannya setan.
Kesan yg seringkali terjadi adalah memaksakan diri untuk kemegahannya, tanpa berpikir bahwa itu ada batasnya.
" sesungguhnya pemboros2 itu adalah saudara2nya syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 27 )

πŸ”Ή2. Bukan Untuk Gengsi
Apalagi apabila tujuannya hanya sekedar gengsi dan ingin di anggap sebagai orang yg mampu, padahal semua itu dgn berhutang.
Tidak perlu mengejar gangsi dan sebutan orang yg mampu.
Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya, kalo tidak ada jgn diada-adakan. Yg penting acara walimah bisa berjalan.

πŸ”Ή3. Tidak Mengharap Amplop atau Kado
Dalam kenyataanya banyak yg menharapkan amplop atau kado dari para tamu yg hadir.
Seolah2 digelarnya acara walimah semata2 mengahrapkan bantuan finansial dari hadiah dan amplop tersebut.
Sayangnya hal itu terjadi turun temurun, seolah2 berlaku bagi yg tidak punya uang atau kado dilarang datang menghadiri pesta walimah.
Dan kalo ga bawa uang atau kado dianggap kurang sopan dan tidak tau diri.
Padahal semua itu sudah terjadi pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yg sebenarnya.
Seharusnya kalo memang tidak mampu mengundang makan2, karena dananya terbatas, terima saja dan tidak harus memaksakan diri.
Sebab kalo sampai mengemis kepada tamu, justru malah seharusnya kehilangan harga diri.
Tetapi hari ini rasa malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dgn tidak malu2 dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yg intinya tamu jgn bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar ga tekor alias rugi.

πŸ”Ή4. Hendaknya Mengundang Fakir Miskin
Juga jgn sampai walimah itu menjadi hidangan makanan yg terburuk, yaitu dgn mengkhususkan hanya org kaya saja dgn melupakan orang miskin.
Dan ini adalah walimah yg paling jahat apabila melupakan si miskin.
" makanan yg paling jahat adalah makanan walimah. Orang miskin tidak diundang dan yg diundang malah orang yg kaya "
( HR.Muslim )
Orang miskin tidak ada di tempat, karena yg punya hajat hanya mengundang mereka yg perutnya buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.

πŸ”Ή5. Menghormati Waktu Sholat
Pemandangan amat ironis yg sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yg digelar di ruang serba guna sebuah mesjid. Tatkala adzan berkumandang, iqomat dialntunkan, sholat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah tetap berlangsung.
Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Mereka yg sholat berjamaah sedikit hanya satu shaf dibanding orang yg ada di pesta walimah sangat membludak, musik tetap menglaun, acara tetap berlangsung.
Seharusnya ada kompromi antara panitia walimah dgn imam mesjid, apakah pestanya diselingi dgn sholat berjamaah terlebih dahulu, ataukah sholatnya ditunda karena ada kegiatan.
Keduanya bisa dipilih asal ada kesepakatan antara imam mesjid dgn panitia pelaksana walimah.
Misal pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dgn sholat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta untuk melaksanakan sholat berjamaah didalam mesjid, acara sementara dihetikan untuk sholat berjamaah.
Pilihan ini lebih syar'i tentunya daripada harus tetap terus meneruskan acara.

πŸ’₯ Haruskah Pakai Hijab
Apakah sebuah pesta walimah itu harus di tata sedemikan rupa agar ada hijab atau kain hitam yg membatasi antara tamu lelaki dgn tamu perempuan??
Sekdar untuk diketahui bahwa hijab dalam walimah adalah sesuatu yg sifatnya blm qath'i ( pasti ).
Hukum kewajibanya tidak disepakti secara bulat oleh para ulama. Dan terjadi ikhtilafiyah.
Ada yg mengatakan wajib, namun yg tidak sampai mewajibkannya.
Namun semua pihak sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat ( campur baur ) antara laki2 dan perempuan.
Yg menjadi masalah adalah apakah harus memasang kain tabir antara lelaki dan perempuan??
Merupakan kewajiban ataukah hanya anjuran??

πŸ”Ή1. Pendapat pertama : mewajibkan.
Mereka yg mewajibkan berdalil :
πŸ‘‰πŸ» " hai orang2 beriman, jgnlah kamu memasuki rumah2 Nabi kecuali dgn izin untuk makan dgn tidak menunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yg demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rosulullah dan tidak mengawini istri2 nabi selama2nya setelah wafatnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah "
( QS.Al-Ahzab : 53 )
Ayat tersebut menurut mereka yg mewajibkan dikatakan sebagai ayat yg mewajibkan penggunaan tabir penutup.
Meski perintahnya untuk para istri nabi, tetapi menurut mereka hukumnya berlaku juga untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu sebagai teladan.

πŸ‘‰πŸ»dalil as-sunnah" Nabi berkata : ' pakailah tabir'. Kamudian kedua istri Nabi itu berkata ' Dia itu ibnu ummi maktum yg buta'
Maka jawab Nabi : ' apakah kalo dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya ? "

πŸ”Ή Pendapat kedua yg tidak mewajibkannya.
Argumentasinya adalah :

πŸ‚a. Ayat quran bersifat Khusus.
Argumennya sebagai berikut :
quran Al-ahzab ayat 53 dan hadis yg dipakai untuk mewajibkan tabir adalah ayat khusus, dimana hanya di khususkan hanya untuk istri nabi saja dan tidak berlaku untuk semua wanita.
Para istri nabi memang mulia dan tinggi derajatnya, sehingga salah satu bentuk penghormatan kepada mereka adlaah dgn tidak boleh ketemu langsung, kecuali dari balik hijab.
Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewJiban harus memasang kain tabir.
Kalo mengacu pada asbabun nujul ayat tersebut memang hanya di khusukan untuk para istri nabi.
πŸ‘‰πŸ» " hai istri2 nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dlm berbicara sehingga berkeinginan orang yg ada penyakit dlm hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )

πŸ‚b. Istri ( wanita umum ) Yg Melayani Tamu2 Suaminya
Banyak pendapat para ulama yg mengatakan bahwa seorang istri boleh melayani tamu2 suaminya dihadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan islam, baik dlm segi berpakaian, berbicaranya dan berjalannya.
Pendapat para ulama itu di dasari oleh hadis2 yg menyebutkan bahwa para istri sahabat biasa bertemu dgn lawan jenis mereka, tidak ada kewajiban untuk menggunakan penghalang atau tabir.

πŸ‘‰πŸ» dalil As-sunnah
" ketika abu asid as-saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat2nya, sedang tidak ada yg membuat makanan dan yg menghidangkannya kepada mereka itu kecuali istrinya sendiri, dia menghancurkan ( menumbuk ) korma dlm suatu tempat yg dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rosulullah selesai makan, dia sendiri yg berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi "
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini, ibnu hajar Al-Asqolani berkomentar :
" seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki2 yg diundangnya.."
Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal2 yg wajib seperti menutup aurat bagi wanita ( berhijab ).

πŸ‚c. Mesjid Nabawi di Zaman Nabi tidak Memakai Tabir.
Kenyatannya mesjid Nabawi di zaman nabi tidak memakai tabir penutup yg memisahkan antara jamaah laki2 dan perempuan.
Bahkan sebelumnya mereka keluar masuk dari pintu yg sama. Namun setelah jumlah mereka bertambah banyak, maka Nabi membikinkan pintu khusus buat wanita.
Hanya saja Nabi memisahkan posisi shalat laki2 dan wanita. Yaitu laki2 di depan dan wanita di belakang.

πŸ•Œ KESIMPULAN.
hijab atau tabir dlm pesta walimah bukanlah harga mati dan mutlak harus ada, karena ini bersifat ikhtilafiyyah di antara para ulama,..
yg tidak mewajibkannya pun mempunyai argumen yg kuat dan banyak dalilnya.
Ketika kita memilih untuk mewajibkan hijab, tentu bukan berarti itu adalah satu2nya kebenaran mutlak.
Bahkan sampai menyalah2kan dan mencela mereka yg tidak memakai hijab atau tabir dalam pesta walimah.
Dituduh tidak islami lah, tidak sesuai sunnah lah atau keluar dari syariah islam.
Dan sebaliknya ketika kita memeilih untuk tidak memakai hijab, tidak lantas kita menuduh yg memakai hijab itu sebagai ekstrimis, fundamentalis, sok suci, atau beragam ungkapan celaan yg lain.
Kenapa kita tidak bisa saling bertenggang rasa??
Ada segitu banyak perkara iktilafiyyah di tengah kita, yg memang tidak akan bisa kita hindari.
Lalu mengapa kita masih saja sampai hati untuk tidak berhenti dari mencela, mengejek, melecehkan, atau menuduh sesat dan seterusnya?
Apakah dgn mencela, lalu orang akan mendapat ilmu dan hidayah??

Wallahualam..
kitab Seri Fiqih Kehidupan jlid 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar