Yaitu membuang2 makanan.
" dan janganlah kamu melakukan tabdzir. Sesungguhnya pemboros2 itu adalah temannya syaiton dan syaiton itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 26-27 )
( QS.Al-Isra : 26-27 )
Mencela makanan termasuk perbuatan yg diharamkan dlm islam. Bila seseoranhg tudak suka makanan yg dihidangkan, maka diam dan tidak usah dimakan. Namun jgn dihina dan dijelek2an.
Dari abu hurairoh ra, bahwasanya Nabi belum pernah mencela makanan sekalipun. Bila beliau suka, maka beliau makan, tapi bila tidak suka, beliau tinggalkan.
( HR.Bukhori dan Muslim )
( HR.Bukhori dan Muslim )
Diantara jamuan yg paling jahat adalah dimana dlm jamuan tersebut tidak ada org miskinnya, hanya org kaya saja yg diundang.
" sejahat2nya makan adalah jamuan walimah yg mana org yg butuh dilarang makan, sedangkan yg tidak butuh malah diundang."
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
Hadis ini menceritakan kebiasaan buruk pesta makan2 yg digelar org kaya.
Mereka mengadakan jamuan makan yg mahal2, dimana yg diundang hanya org2 kaya yg secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.
Mereka mengadakan jamuan makan yg mahal2, dimana yg diundang hanya org2 kaya yg secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.
Semantara org misikin yg butuh makanan tersebut tidak diundang makan.
1. Makan minum dgn tangan kanan.
" janganlah sekali2 kamu makan dgn tangan kirinya dan juga minum dgn tangan kiri. Karena sesunguhnya setan itu makan dan minum dgn tangan kiri."
( HR.Bukhori Muslim )
( HR.Bukhori Muslim )
2. Makan dari Tepi
Menyantap makanan mulai dari tepi.
" Rosulullah bersabda : sesungguhnya keberkahan itu turun ditengah makanan, makanlah dari kedua tepinya dan jangan makan dari tengahnya "
( HR.At-Tarmidzi )
( HR.At-Tarmidzi )
3. Memungut Makanan yg Terjatuh.
Rupanya memungut makanan yg terjtuh belum lima menit ada dasarnya.
Ada hadis Nabi saw yg menyebutkan buat org yg sedang makan, lalu makananya itu jatuh kelantai, silakan dipungut dan kalau memang ada kotoran, bisa dibersihkan.
" apabila suapanmu jatuh maka pungutlah dan buanglah kotorannya dan makanlah, jangan tinggalkan untuk setan "
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
4. Tidak Sampai Kenyang.
Memakan makanan sampai kenyang hukumnya makruh.
5. Makan Minun sambil Berdiri.
Disini ada dua pendapat yaitu yg mengaramkan dan yg membolehkan dlm hal makan dan minum sambil berdiri.
a. yg melarang minum sambil beridiri.
" Dari Anas ra beliau mengatakan bahwasanya Nabi saw melarang minum sambil berdiri. Qotadah berkata " bagaimna dgn makan?" beliau menjawab itu lebih jahat dan lebih buruk "
( HR. Muslim )
( HR. Muslim )
b. yg membolehkan minum sambil berdiri.
" ibnu umar ra, berkata :
Dulu pada zaman Rosulullah saw kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri."
( HR.At-Tarmidzi )
Dulu pada zaman Rosulullah saw kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri."
( HR.At-Tarmidzi )
" apa yg aku lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi saw pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku pernah melihat Nabi minum sambil duduk"
( HR.Ahmad )
( HR.Ahmad )
Pendapat ulama dlm hal ini.
Menurut pendapat mazhab ini minun berdiri hukumnya karahah tanzih ( maksudnya dibenci dan tidak disukai ).
Namun mengecualikan boleh minum air zam2 dan air wudhu sambil berdiri.
Selain dua air itu hukumnya makruh.
( ibnu abidin jilid 1 hal 387 )
Dalam mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan atau tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh makan minum sambil berdiri.
( al-fawakih ad-dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-qawani al-fiqhiyah halaman 288 )
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula ( menyalahi keutamaan ). Jadi bukan berarti hukumnya haram secara total.
( Raudhatuttalibin jilid 7 hal 340, al-mughni al-muhtaj jilid 1 hal 250 )
Dalam mazhab ini dikatakan tidak ada kebencian untuk makan dan minum sambil berdiri.
( kasyaf Al-qinna jilid 5 hal 177 )
6. Dengan Tiga jari dan Menjilat sesudahnya
" Rosulullah saw makan dgn tiga jari dan menjilat sebelum menyekanya "
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
Namun disini bukan merupakan kewajiban, sebab tidak selamanya beliau saw makan dgn tiga jari.
7. Menggunakan Garpu, pisau dan Sendok.
Meski diriwayatkan makan dgn tiga jari, namun hal itu bukan bearti haram bila memakai sendok garpu dan pisau.
Didalam sahih bukhori disebutkan bahwa Nabi saw pernah memakan daging kambing dan di tangan beliau ada pisau untuk makan.
Kalo makan dgn tiga jari itu diwajibkan maka kasihan bangsa2 yg menu makanan pokoknya tidak bisa di jumput dgn tiga jari.
Ga terbayangkan makan bubur dgn tiga jari
8. Tidak Minum langsung dari Teko.
"Dari abi said al-khudri bahwa Nabi saw melarang minum air langsung dari mulut teko "
( HR. Muslim )
( HR. Muslim )
9. Makan dari Wadah orang Kafir.
Makan dari wadah yg dipakai oleh org kafir pada dasarnya tidak terlarang, asalkan jenis makananya halal. Sebab Nabi saw pernah makan dan minum bersama dgn org kafir dari satu wadah.
Namun bila org kafir tersebut memakan makanan yg haram di wadah itu, seperti khamr, bangkai, darah dll, maka hukumnya haram.
10. Makan Berjamaah
Ketika para sahabat mengadu kepada Rosulullah saw, bahwa mereka sudah makan tapi tidak merasa kenyang. Lau beliau saw mengatakan bahwa mungkin hal itu terjadi karena mereka makan sendiri2.
" berjamaahlah kalo kalian makan dan sebutlah nama Allah, semoga Allah memberkahi makanan itu"
( HR.Abu Daud )
( HR.Abu Daud )
11. Haram Menggunakan Alat Makan dari Emas
" jangalah kalian minum dari gelas yg terbuat dari emas atau perak, dan janganlah makan dari piring yg terbuat dari emas dan perak. Karena keduanya itu untuk mereka ( org kafir ) di duni, dan buat kita ( muslim ) di akherat"
( HR.Bukhori dan Muslim )
( HR.Bukhori dan Muslim )
" org yg minum dari wadah emas dan perak sama saja sedang menuangkan api kedalam perutnya api jahanam "
( HR. Ibnu Hibban )
( HR. Ibnu Hibban )
Wallahualam..
kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar