ad#2

Rabu, 08 Juni 2016

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh

🍀 Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh

Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.

Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.

👤 Pendapat Al-Bani

Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.

Dalil :

" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )

Dan juga dalil lainnya :

" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )


Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.


👥 pendapat jumhur ulama ( mayoritas )

Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.

Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.

Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.

Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.

Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.

Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).

Dalil :

" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )

Pendapat para ulama tentang hal ini :

👤 Imam An- Nawawi

Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )

👤 syekh Shalih Al-munajjid

Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )


Wallahualam...

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silkan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar