๐ I'TIKAF
Melaksanakan itikaf adalah salah satu amalan yg sangat dianjurkan, terlebih khususnya di bulan ramadhan di 10 hari terakhir ramadhan.
๐A. Pengertian
๐น1. Bahasa
Secara bahasa itikaf berasal dari kata 'akafa artinya memenjarakan.
Maka itikaf secara bahasa bosa diartikan :
" memenjarakan diri sendiri dari melakukan sesuatu yg biasa "
๐น2. Istilah
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih adalah :
" berdiam didalam mesjid dgn tata cara tertentu dan disertai niat "
( al-mughni jilid 2 hal.183 )
Orang yg beritikaf itu memiliki misi yaitu berupa menyamakan diri layaknya malaikat yg tidak bermaksiat kepada Allah SWT, mengerjakan semua perintah Allah, bertasbih siang malam tiada henti, menyerahkan diri kepada Allah dgn memenjarakan diri didalam mesjid.
๐ Masyruiyyah
" dan telah kami perintahkan kepada ibrahim dan ismail :
' bersihkanlah rumahKu untuk orang2 yg tawaf, yg itikaf, yg rukuk dan yg sujud '
( QS.Albaqarah : 125 )
" siapa yg ingin beritikaf dgnku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir "
( HR.Bukahri )
๐ Hukum Itikaf
Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asaal ibadah itikaf adalah sunnah.
Walaupun secara hukum adalah sunnah, namun para ulama berbeda pendapat tentang level kesunnahannya.
๐ฅmazhab hanafi
Mazhab ini mengatakan hukumnya sunnah muakadah.
๐ฅ mazhab malikiyah
Mazhab ini mengatakan hukumnya mandub muakad
( kedudukannya dibawah sunnah )
๐ฅ mazhab syafi'i
Mazhab ini berpendapat hukumnya sunnah muakadah, cuma disini kedudukannya lebih tinggi lagi dari sunnah muakadah, bisa dibilang sunnah muakadah kuadrat.
๐ฅ mazhab hanabilah
Mazhab ini mengatakan sama seperti hanafi yaitu sunnah muakadah.
๐ Rukun Itikaf
Jumhur ulama menyepakati bahwa dalam itikaf ada 4 rukun yg harus terpenuhi yaitu :
1. Ber'itikaf ( mu'takif )
2. Niat beritikaf
3. Tempat itikaf ( mu'takaf fihi )
4. Dan menetap di mesjid
๐น1. Beritkaf
Rukun orang yg beritikaf adalah :
~ islam
~ berakal
~ mumayyiz ( sudah mengetahui mana salah dan benar walaupun belum baligh )
~ suci dari janabah ( hadas besar )
~ tidak haid atau nifas
๐น2. Niat beritikaf
Fungsi niat ini antara lain untuk menegaskan spesifikasi ibadah itikaf dari sekedar duduk ngobrol di mesjid.
Orang yg sekedar duduk menghabiskan waktu dimesjid, statusnya berbeda dgn orang2 yg niatnya mau itikaf. Meski keduanya sama2 duduk untuk ngobrol.
Yg satu dapat pahala itikaf, dan yg satu lagi tidak dapat pahala itikaf.
๐นTempat Itikaf
Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah mesjid. Dan bangunan selain mesjid tidak sah untuk dilakukan itikaf.
Dalil :
"...dan kamu dalam keadaan beritikaf didlaam mesjid "
( QS.Albaqarah : 187 )
Mesjid disini ialah yg disepakati para ulama yaitu mesjid jami' yg ada sholat jamaahnya full 5 waktu, serta ada sholat jumat.
Sedangkan mesjid yg lebih rendah dari itu, misalnya tidak setiap waktu digunakn untuk sholat berjamaah, maka para ulama berbeda pendapat :
๐ฅ mazhab hanafi dan hanabillah
Mereka berpendapat hanya mesjid jami' saja yg dibolehkan itikaf, yaitu mesjid yg full 5 waktu dan ada sholat jumatnya.
๐ฅ Mazhab mailikiyah dan Asy-syafiiyah
Mereka berpendapat tidak mensyaratkan apakah mesjid itu ada jamaah sholat 5 waktu atau tidak. Bagi mereka yg penting ketika bangunan itu berstatus sebagai mesjid, ada sholat jumat maka boleh digunakan untuk itikaf.
( imam nawawi al majmu jilid 6 hal 486 )
๐น4. Menetap di Dalam Mesjid
Menetap di mesjid adalah kesepakatan para ulama, namun yg jadi perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di mesjid itu sah berstatus itikaf.
๐ฅ Mazhab Hanafiyah dan hanabillah
Mereka berpendapat durasi minimal itikaf adalah 1 jam saja baik disiang hari atau malam. Atau bisa diartikan hanya sekejap saja sudah sah sebagai itikaf.
๐ฅ Mazhab Malikiyah
Mazhab ini berpendapat bahwa durasi minimal yaitu sehari semalam tanpa putus. Dimulai dari sejak masuk waktu malam yaitu waktu magrib terus melalui malam, lalu terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir itikaf itu ketika magrib kembali.
๐ฅ Mazhab Asy-Syafiiyah
Mazhab ini tidak memberikan batasan durasi minimal untuk beritikaf. Asalkan orang itu berada dimesjid sudah termasuk itikaf.
Namun mazhab ini lebih menyukai beritikaf sehari karena hukumnya mandub. Sebab Nabi saw tidak pernah melakukan itikaf kecuali minimal durasi sehari ( dari awal magrib sampai magrib lagi ).
Wallahualam...
Bersambung ke part 2 insyallah
Silakan di share jika bermanfaat๐
Sumber :
Kitab seri fiqih kehidupan jilid 5
bangronay.blogspot.con
Tidak ada komentar:
Posting Komentar