ad#2

Selasa, 28 Juni 2016

ZAKAT FITHR

๐Ÿ”ต ZAKAT FITHR

Zakat ini dinamakan fithr yg mengacu kepada fithr yang artinya makan.

Dinamakan zakat fithr karena terkait dgn bentuk harta yg diberikan berupa makanan, dan juga terkait dgn hari raya iedul fitrh.

Namun ada juga sebagian orang menyebutkan dgn sebutan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yg menjadi inti dari zakat ini memang makanan untuk mustahik dan bukan fitrah ( suci ).

Kata fithr ( ูุทุฑ ) meskipun mirip namun punya makna yg berbeda jauh dgn kata fitrah ( ูุทุฑุฉ ). Fitrah seringkali dimaknai dgn kesucian, kemurnian, bahkan bisa di artikan islam.

๐Ÿ’ฅ Masyru'iyah

Dari abdullah bin umar ra, " bahwasanya Nabi saw mewajibkan zakat fitrh bulan ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang yg merdeka, budak, laki2 dan perempuan dari orang2 muslim."
( HR.Jamaah )

๐Ÿ’ฅ Hukum

Wajib bagi setiap muslim dan muslimah.

๐Ÿ’ฅ Jenis Zakat Yg Dibayarkan

Sesuai dgn namanya al fitrh berarti makanan, maka bentuk zakat fithr pada dasarnya berbentuk makanan.

Kalo kita merujuk keaslian pensyariatan dari masa kenabian, kita temukan bahwa Nabi saw dahulu memerintahkan untuk membayar zakat ini dalam bentuk tamr ( kurma ), atau sya'ir ( gandum ), atau dzabib dan aqith.

Dalil :
Dari abi said alkhudri ra, berkata :
" kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rosulullah saw bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam atau satu shaa' kurma, atau satu shaa' sya'ir atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku "
( HR. Jamaah )

๐Ÿ’ฅ Kriteria

Kalo kita perhatikan hadis diatas, ternyata makanan yg dimaksud bukan makanan sembarang, tetapi semua berupa makanan pokok.

๐Ÿ”นA. Makanan Pokok

Bagi masyarakat madinah di masa Nabi saw makanan pooknya adalah kurma, kurma pada masa itu adlaah makanan pokok sehari2. Ibaratnya makan pagi, siang sore adalah kurma.

Oleh karena itu mereka membayar zakat fithr dgn kurma. Tetapi terkadang juga mereka membayar zakat fithr dgn gandum, karena makanan pokok mereka ada dua, yaitu kurma dan gandum.

Dan hingga sampai saat ini makanan pokok orang arab saudi adalah roti gandum.

๐Ÿ”นB. Bahan Mentah

Para ulama sepakat umumnya zakat fithr itu dalam keadaan mentah blm dimasak, tidak matang atau siap santap.

Salah satu alasannya adlaah bahwa makanan yg sudah matang atau siap santap tidak bertahan lama dan tidak bisa disimpen.

Sedangkan bila diberikan dalam berupa mentah, seperti beras, gandum dan sejenisnya, maka bahan2 ini bisa disimpen oleh orang yg menerima zakat untuk waktu yg lama.

Karena itu kita nyaris tidak menemukan orang membayar zakat dgn nasi goreng atau pecel lele ๐Ÿ˜†.

๐Ÿ’ฅ Mengganti Makanan dgn Uang

Dalam prakteknya ada juga orang yg membayar zakat fithr dgn uang yg nilainya sama seharga makanan tersebut.

Apakah hal ini dibenarkan dlm syariah??

Ternyata ada perbedaan diantara para ulama yg muktamad dari mazhab2 fiqih yg utama.

๐Ÿ‘ฅ Jumhur ulama : tidak boleh

Mazhab malikiyah, asy-syafiiyah dan hanabillah yg merupakan 3 mazhab besar atau biasa kita sebut dgn jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa zakat fithr harus dikeluarkan sebagaimana aslinya yaitu dlm bentuk makanan pokok yg masih mentah.

Apabila hanya diberikan dlm bentuk uang yg senilai, maka dlm pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yg digunakan adlaah lam yujzi'uhu.

Imam ahmad bin hanbal rahimullah memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rosulullah saw.
( Dr.Yusuf al-qardhawi, fiqhuzzakat, jilid 2 hal 956 )

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Hanafiyah : boleh

Mazhab ini membolehkan membayar zakat fithr dgn uang yg senilai makanan tersebut.

Abu yusuf, salah satu pentolan ulama mazhab dari kalangan hanafiyah menyatakan :
" saya lebih senang berzakat fithr dgn uang daripada dgn bahan makanan, karena yg demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan si miskin "
( Dr.ahmad al-syarbashi, beirut : dar al jail, cet ke 3 1980 juz 2 hal 174 )

Selain dari mazhab hanafi ada juga pendapat yg serupa dari luar kalangan mazhab nahafi yg membolehkan membayar zakat fithr dg uang yaitu umar bin abdul aziz, al hasan al bashri, abu ishak, atha'.
( al-mughni jilid 3 hal 65 )


๐Ÿ‘ฅ Pendapat Pertengahan.

Dimasa sekarang ini, mahmud Syaltut didalam kitab fatawa nya menyatakan :

" yg saya anggap baik dan sy laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang "
( al-fatawa kairo : dar alqolam, cet ke 3, 1966 hal 120 )

Dr Yusuf Al-qardhawi mengasumsikan kenapa dahulu Rosulullah saw membayar zakat dgn makanan, yaitu karena dua hal :

๐Ÿ”นpertama
Karena uang dimasa itu kurang banyak beredar bila dibandingkan makanan. Maka membayar zakat langsung dlm bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya di masa itu membayar zakat dgn uang malah merepotkan.

Hal ini mengingatkan kita pada cerita para dokter yg bertugas di pedalaman, dimana para pasien yg dtg berobat lebih sering membayar bukan dgn uang, melainkan dgn bahan makanan seperti pisang, durian, beras dll yg mereka miliki, apaboleh buat, makanan berlimpah tetapi uang kurang banyak beredar.

๐Ÿ”น kedua :
Karena nilai uang dimasa Rosulullah saw tidak stabil, selalu berubah tiap penggantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dgn nilai makanan, yg jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
( fiquzzakah jilid 2 hal 960 )


Waallahualam...

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share jika bermanfaat..

bangronay.blogspot.com

Sabtu, 25 Juni 2016

MALAM LAILATUH QADAR

๐ŸŒ™ MALAM LAILATUL QADAR

Malam lailatul qadar adalah malam kemuliaan. Dimana didalam ada pahala yg lebih baik dari orang yg beribadah selama 1000 bulan,.
Dan untuk mendapatkan keutamaan itu adalah dgn itikaf di mesjid menurut pendapat mayoritas ulama.

๐Ÿ’ฅ1. Malam turunnya Alquran

Sudah menjadi ijma bahwa malam qadar adalah malam turunnya alquran

Dalil :
" sesungguynya Kami telah menurunkannya ( alquran ) pada malam qadar "
( QS.Al-Qadar : 1-3 )

Namun disini para ulama berbeda pendapat ttg maksud bahwa malam qodar itu adalah malam diturunkannya alquran.

Apakah seluruh ayat quran diturunkan pada malam itu?

Ataukah maksudnya hanya malam pertama kali diturunkan ayat quran?

๐Ÿ‘คIbnu abbas ra

berpendapat bahwa yg dimaksud ayat diatas ialah peristiwa turunnya seluruh ayat quran dalam satu kali turun di laufhul mahfuz, lalu diturunkan ke langit dunia yaitu baitul izzah dalam keadaan berangsur atau bertahap.
( al imam athabari, tafsir athabari jilid 24 hal 542 )

๐Ÿ‘ค asy-sya'bi
Berpendapat bahwa yg dimaksud disini adalah malam pertama kali turun ayat quran di muka bumi.
( alqurtubi al-jami'li ahkamil quran jilid 22 hal 390 )


Dan boleh jadi kedua2nya tidak keliru. Sebab para ulama meyakini bahwa alquran memang mengalami proses penurunan 2 kali.

Penurunan pertama alquran di lauful mahfuz sebagaimana pendapat ibnu abbas, lalu penurunan kedua dari langit dunia ke muka bumi, yang ayat pertama kali turun adalah surat Al-alaq.


๐Ÿ’ฅ WAKTU

ketika bertanya kapan turunnya malam lailatul qadar para ulama berbeda pendapat, karena memang tidak ada nash yg qoth'i.

๐Ÿ”น1. Pendapat Pertama
Bahwa malam qadar jatuh pada malam2 10 terakhir ramadhan, khusunya pada malam2 ganjil.
( ini pendapat jumhur ulama yaitu malikiyah, hanfiyyah dan hanbilah )

Bahkan al malikyah dan al hanabilah menegaskan bahwa malam itu tepatnya malam tgl 27 ramdhan.
( al imam nawawi, al majmu jilid 6 hal 449-452 )

๐Ÿ”น2. Pendapat kedua
Pendapat kedua ini mereka mengatakan bahwa malam qadar itu beredar sepanjang ramdhan, sejak malam pertama hingga akhir.
( ibnu 'abidin, hasyiatu ibnu abidin jilid 2 hal 137 )

๐Ÿ”น3. Pendapat ketiga
Pendapat ketiga mengatakan bahwa malam qadar itu adanya di malam2 sepuluh terakhir bulan ramdhan, tetapi tidak bisa di pastikan pada tgl berpa. Namun meski tidak diketahui, tanggalanya tidak berpindah2, setiap tahun selalu jatuh pada tgl yg sama.

Hanya saja Allah SWT merahasiakan malam itu kepada kita. Sehingga tetap dipersilakan untuk mencarinya disemua malam sepuluh terakhir.

Pendapat ini merupakan pendapat resmi yg masyur dari mazhab Asy-Syafi'iyah, sebagaimana telah diriwayatkan oleh imam nawawi rahimullah.

๐Ÿ”น4. Pendapat ke empat
Malam qadar jatuh pada malam awal dari bulan ramdhan.
Pendpat ini dikemukakan oleh Abi Razin Al-Uqaili ash-shahabi, yg meriwayatkan hadis dari ibnu abbas ra.

" malam qadar itu jatuh pada malam pertama bulan ramadhan "
( al-hafiz ibnu hajar al-asqolani, fatul bari jilid 4 hal 263 )


๐Ÿ”น5. Pendapat ke lima
Malam qadar jatuh pada tgl 17 ramdhan. Pendapat ini didasarkan dari hadis berikut :

Dari zaid bin arqam ra berkata :
" aku tidak ragu bahwa malam 17 ramdhan adalah malam turunnya Alquran "
( HR.Ath-thabarani dan abu syaibah )

Dan diriwayatkan dari ibnu mas'ud ra, bahwa malam qadar itu adalah malam yg siangnya terjadi perang badar, berdasarkan firman Allah SWT :

" Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yg Kami turunkan kepada hamba Kami di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan "
( QS.Al-Anfal )

Bertemunya dua pasukan antara islam dan kafir quraisy di perang badar adalah tgl 17 ramadhan.

๐Ÿ”น7. Pendapat ke tujuh
Mengatakan bahwa malam qadar itu jatuh pada malam ke 19. Al-Hafiz ibnu hajar mengatakan bahwa dalilnya diriwayatkan oleh abdurrazaq dari ali bin abi tholib ra.

Al imam ath-thobari mengaitkan hadis tersebut kepada zaid bin tsabit dan ibnu mas'ud ra. Dan ath-thahawi menyambungkan hadis itu kepada ibnu mas'ud ra

๐Ÿ”น8. Pendapat ke delapan
Mengatakan bahwa malam qadar itu berpindah2 tiap tahun dari 10 malam akhir dibulan ramadhan ke malam lainnya.

Pendapat ini berangkat dari begitu banyaknya perbedaan yg kita dapat dari banyak riwayat. Dimana semuanya tidak mungkin ditolak, namun juga tidak mungkin digabungkan menjadi satu kesimpulan bahwa jatuhnya malam qadar itu pada malam tertentu.

Sehingga pendapat yg kedelapan ini mengatakan bahwa malam qadar itu bergonta ganti jatuh pada tiap tahun, sesuai dgn semua hadis yg menyebutkannya.

Wallahulam...

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share jika bermanfaat...

bangronay.blogspot.com

Kamis, 23 Juni 2016

ITIKAF

๐Ÿ•Œ I'TIKAF

Melaksanakan itikaf adalah salah satu amalan yg sangat dianjurkan, terlebih khususnya di bulan ramadhan di 10 hari terakhir ramadhan.


๐ŸŒ€A. Pengertian

๐Ÿ”น1. Bahasa
Secara bahasa itikaf berasal dari kata 'akafa artinya memenjarakan.

Maka itikaf secara bahasa bosa diartikan :
" memenjarakan diri sendiri dari melakukan sesuatu yg biasa "

๐Ÿ”น2. Istilah
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih adalah :
" berdiam didalam mesjid dgn tata cara tertentu dan disertai niat "
( al-mughni jilid 2 hal.183 )

Orang yg beritikaf itu memiliki misi yaitu berupa menyamakan diri layaknya malaikat yg tidak bermaksiat kepada Allah SWT, mengerjakan semua perintah Allah, bertasbih siang malam tiada henti, menyerahkan diri kepada Allah dgn memenjarakan diri didalam mesjid.

๐ŸŒ€ Masyruiyyah

" dan telah kami perintahkan kepada ibrahim dan ismail :
' bersihkanlah rumahKu untuk orang2 yg tawaf, yg itikaf, yg rukuk dan yg sujud '
( QS.Albaqarah : 125 )

" siapa yg ingin beritikaf dgnku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir "
( HR.Bukahri )


๐ŸŒ€ Hukum Itikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asaal ibadah itikaf adalah sunnah.

Walaupun secara hukum adalah sunnah, namun para ulama berbeda pendapat tentang level kesunnahannya.

๐Ÿ‘ฅmazhab hanafi
Mazhab ini mengatakan hukumnya sunnah muakadah.

๐Ÿ‘ฅ mazhab malikiyah
Mazhab ini mengatakan hukumnya mandub muakad
( kedudukannya dibawah sunnah )

๐Ÿ‘ฅ mazhab syafi'i
Mazhab ini berpendapat hukumnya sunnah muakadah, cuma disini kedudukannya lebih tinggi lagi dari sunnah muakadah, bisa dibilang sunnah muakadah kuadrat.

๐Ÿ‘ฅ mazhab hanabilah
Mazhab ini mengatakan sama seperti hanafi yaitu sunnah muakadah.


๐ŸŒ€ Rukun Itikaf

Jumhur ulama menyepakati bahwa dalam itikaf ada 4 rukun yg harus terpenuhi yaitu :

1. Ber'itikaf ( mu'takif )
2. Niat beritikaf
3. Tempat itikaf ( mu'takaf fihi )
4. Dan menetap di mesjid

๐Ÿ”น1. Beritkaf
Rukun orang yg beritikaf adalah :
~ islam
~ berakal
~ mumayyiz ( sudah mengetahui mana salah dan benar walaupun belum baligh )
~ suci dari janabah ( hadas besar )
~ tidak haid atau nifas

๐Ÿ”น2. Niat beritikaf
Fungsi niat ini antara lain untuk menegaskan spesifikasi ibadah itikaf dari sekedar duduk ngobrol di mesjid.

Orang yg sekedar duduk menghabiskan waktu dimesjid, statusnya berbeda dgn orang2 yg niatnya mau itikaf. Meski keduanya sama2 duduk untuk ngobrol.
Yg satu dapat pahala itikaf, dan yg satu lagi tidak dapat pahala itikaf.

๐Ÿ”นTempat Itikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah mesjid. Dan bangunan selain mesjid tidak sah untuk dilakukan itikaf.

Dalil :
"...dan kamu dalam keadaan beritikaf didlaam mesjid "
( QS.Albaqarah : 187 )

Mesjid disini ialah yg disepakati para ulama yaitu mesjid jami' yg ada sholat jamaahnya full 5 waktu, serta ada sholat jumat.

Sedangkan mesjid yg lebih rendah dari itu, misalnya tidak setiap waktu digunakn untuk sholat berjamaah, maka para ulama berbeda pendapat :

๐Ÿ‘ฅ mazhab hanafi dan hanabillah

Mereka berpendapat hanya mesjid jami' saja yg dibolehkan itikaf, yaitu mesjid yg full 5 waktu dan ada sholat jumatnya.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab mailikiyah dan Asy-syafiiyah

Mereka berpendapat tidak mensyaratkan apakah mesjid itu ada jamaah sholat 5 waktu atau tidak. Bagi mereka yg penting ketika bangunan itu berstatus sebagai mesjid, ada sholat jumat maka boleh digunakan untuk itikaf.
( imam nawawi al majmu jilid 6 hal 486 )


๐Ÿ”น4. Menetap di Dalam Mesjid

Menetap di mesjid adalah kesepakatan para ulama, namun yg jadi perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di mesjid itu sah berstatus itikaf.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Hanafiyah dan hanabillah

Mereka berpendapat durasi minimal itikaf adalah 1 jam saja baik disiang hari atau malam. Atau bisa diartikan hanya sekejap saja sudah sah sebagai itikaf.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Malikiyah

Mazhab ini berpendapat bahwa durasi minimal yaitu sehari semalam tanpa putus. Dimulai dari sejak masuk waktu malam yaitu waktu magrib terus melalui malam, lalu terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir itikaf itu ketika magrib kembali.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Asy-Syafiiyah

Mazhab ini tidak memberikan batasan durasi minimal untuk beritikaf. Asalkan orang itu berada dimesjid sudah termasuk itikaf.

Namun mazhab ini lebih menyukai beritikaf sehari karena hukumnya mandub. Sebab Nabi saw tidak pernah melakukan itikaf kecuali minimal durasi sehari ( dari awal magrib sampai magrib lagi ).


Wallahualam...
Bersambung ke part 2 insyallah

Silakan di share jika bermanfaat๐Ÿ˜Š

Sumber :
Kitab seri fiqih kehidupan jilid 5

bangronay.blogspot.con

Senin, 20 Juni 2016

SYARIAT DAN TRADISI part 2

๐Ÿ”ต TRADISI YG TIDAK ADA PERINTAH KHUSUS DALAM AGAMA
Part 2.


๐Ÿ’ฅ1. Pulang Mudik

Pulang mudik setiap bulan ramadhan dan lebaran idul fitri, sebenarnya kalau dicarikan dalil yg memerintahkan memang tidak ada dan tidak akan bisa ditemukan.

Kalo sekedar berkumpul bareng keluarga dan bersilaturahim bisa saja dilakukan diluar kesempatan bulan ramadhan dan idul firti.

Namun begitulah, orang2 sudah terlanjur mengganggap bahwa pulanh mudik adalah bagian dari agama. Padahal sebenarnya pulang mudik itu lebih merupakan tradisi.

Rosulullah saw selama pindah dari mekah ke madinah, tidak punya tradisi pulang mudik tiap lebaran.

Kalaupun beliau sempat pulang ke mekah, kesempatan itu bukan di hari raya idhul fitri, melainkan karena peristiwa fathu mekah atau karena akan mengerjakan ibadah haji ke baitullah. Itupun tidak dilakukan setiap tahun.

Tetapi mari kita lihat apa yg secara rutin dikerjakan oleh bangsa indonesia yg muslim ini. Tiap tahun mereka berlelah2, bermacet2, berdesak2, serta bersusah payah ingin pulang ke kampung halaman.

Jadi pulang mudik itu tidak ada perintah secara khusus dalam alquran dan sunnah, melainkan lebih merupakan tradisi. Hukumnya tentu saja mubah, asalkan dilaksanakan dgn cara yg tidak melanggar ketentuan syariah. Jgn samapai plg mudik itu dikerjakan sambil meninggalakan sholat wajib.


๐Ÿ’ฅ2. Saling Mengucapkan Tahniah

Tradisi saling mengucapkan tahniah atau ucapan selamat idul fitri sudah sangat populer di masyarakat kita.

Misal :
" Minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan batin "

Entah siapa yg lebih dahulu memulainya.
Selain mengucapkan secara langsung, zaman dahulu kita sering menggunakan kartu yg dikirim via pos. Tapi dizmaan sekarang umumnya lebih banyak menggunakan media sms atau sosmed, wa, line, bb dan lain2.

Kalo kita telusuri dalil2 yg secara khusus ttg anjuran berkirim ucapan tahniah ini tentu sulit ditemukan atau bahkan tidak ada.

Tetapi ucapan salam dan tahniah secara memang dianjurkan, tanpa harus menunggu even tertentu.

" apabila kamu diberi penghormatan dgn suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dgn yg lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu . sesunguhnya Allah memperhitungkan segala sesutu "
( QS.An-Nisa : 86 )

Namun ucapan tahniah ini agar jgn salah kaprah, jgn sampai malah bikin malu. Seringkali orang mengucapkan selamat lebaran dgn didahului kalimat :

' minal aidin wal faidzin '
Kemduian diteruskan dgn kalimat ' mohon maaf lahir batin '

Arti kalimat minal aidin wal faidizin itu sebenarnya adalah penggalan dari doa, yg lengkapnya adlaah :

" semoga Allah SWT berkenan menjadikan kita semua sebagai orang2 minal aidin wal faidizin ( orang2 yg kembali dan menjadi orang2 yg menang )."
( lafadz doa ini tidak ada rujukannya dari hadis Nabi saw, sehingga bukan termasuk sunnah nabi )

Karena barang kali terlau sering digandeng menjadi satu, akhirnya banyak orang mengira bahwa lafadz minal aidin wal faidizin arti bahasa arabnya yaitu mohon maaf lahir dan batin.

Sehingga ada orang yg ketika bersalaman sambil meminta maaf dia bilang
" minal aidin wal faidzin ya pak " maksudnya mohon maaf lahir dan batin."

Padahal minal aidin wal faidizin artinya orang yg kembali dan orang2 yg menang bukan artinya mohon maaf lahir dan batin.

Dan tradisi mengucapkan tahniah ini yg harus diluruskan ialah ketika bersalaman, banyak diantara mereka yg bersalaman dgn yg bukan mahromnya antara laki dan perempuan, padahal haram buat merka yg bersentuhan antara laki dan perempuan yg bukan mahromnya.

Bahkan dalam hadis, nabi berkata sendiri lebih baik kepala ini ditusuk besi panas ketimbang harus bersentuhan dgn lawan jenis yg bukan mahromnya.

Kalo ditusuk kepala ini dgn besi panas lebih baik, dalam arti betapa dahsyatnya siksa buat orang yg menyentuh bukan mahromnya dgn sengaja di akherat nanti.

Alhasil mereka yg punya itikad baik saling bermaafan di hari kemengan malah alih2 mewujudkan dosa yg baru.

๐Ÿ’ฅ3. Berziarah Kubur

Setiap menjelang bulan ramadhan, banyak lokasi kuburan umuk dipadati perziarah.

Fenomena ini kalo kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan.

Lalu apa hukum berziarah kubur dan bagaimana dasar dalilnya ?

Dalam syariat islam, awalnya Rosulullah saw mengahramkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para sahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan.

Mengingat sebelum memeluk islam, orang2 arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yg ada didlam kubur. Sehingga Rosulullah saw melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu.

Setelah bertahun2 berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para sahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis2 kesyrikan dalam kubur, akhirnya ziarah kubur itu dibolehkan kembali.

" dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang berziarahlah "
( HR.Muslim )

๐Ÿ”นziarah kubur melembutkan hati yg kelam

" dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang handaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akherat namun jgn kalian mengatakan perkataan yg tidak layak "
( HR.Al-Hakim )

Jadi tema utama ziarah kubur yg sesuai dgn syariah yaitu ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yg keras.

๐Ÿ‘คalmunawi berkata :
Tidak ada Obat yg paling bermaanfaat bagi hati yg kelam selain berziarah kubur. Dgn ziarah kubur hati menjadi lembut, menghalangi seseorang dari maksiat, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yg kita alami terasa ringan.

Karena itu kalau direnungkan, adalah kurang tepat bila ziarah kubur ini dilakukan di hari2 yg bahagia, seperti hari raya idhul fitri.

Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan hari raya idhul fitri bertema kegembiaran, bahkan org yg berpuasa saja dilarang di hari raya idhul fitri.
Maka kalo dihari itu justru kita datang kekuburan, ada yg agak terasa janggal.

๐Ÿ”นDianjurkan juga ketika ziarah kubur untuk mendoakan yg mati.

Aisyah ra bertanya : apa yg harus aku ucapkan bagi mereka ahli kubur wahai Rosulullah saw?
Beliau bersabda :
" ucapkanlah, salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang2 yg telah mendahului dan juga orang2 yg diakhirkan. Sungguh, insya allah kami pun akan menyusul kalian "
( HR.Muslim )

Dalam hadis ini, yg hidup mendoakan yg mati, bukan sebaliknya meminta doanya dari yg mati, sekalipun yg mati itu ustad, kiayi, syekh, habib, dll. Karena ini bisa jatuh kedalam kesyirikan.

๐Ÿ”น Yg Dilarang Dalam Ziarah Kubur

~ berdoa memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yg banyak, mendapat jodoh, agar naik pangkat jabatan.

Sebab yg diminta tidak lebih mampu dari yg meminta. Sebab keduanya sama2 makhluk Allah yg tidak berdaya, khusunya mereka yg sudah wafat berada dialam barzahk.

~ juga diharamkan memberi sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dgn keyakinan hal itu akan membahagiakan ahli kubur.

~ tabur bunga dan siram air mawar pun sesunguhnya tidak ada manfaat bagi ahli kubur, kecuali sekedar keindahan bagi orang yg hidup.

~ memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara2 hukum syariah. Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukam dgn cara kekuburan, melainkan dgn cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten, dan berkesinambungan.

Wallhualam...

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share jika bermanafaat.

bangronay.blogspot.com

Jumat, 17 Juni 2016

ANTARA SYARIAH DAN TRADISI DI BULAN RAMADHAN

๐Ÿ”ต ANTARA SYARIAT DAN TRADISI DI BULAN RAMADHAN.

Bagi bangsa indonesia, ramadhan bukan hanya urusan agama tapi juga sudah menjadi urusan tradisi yg sulit dipisahkan dari lifestyle dan mentalitas bangsa.

Namun dari semua tradisi tentunya ada yg sejalan dgn syariat dan ada juga yg tidak sejalan bahkan bertentangan dgn syariat itu sendiri.

Mari kita bahas satu persatu anatara syariat dan tradisi :

๐Ÿ’ฅ1. SAHUR

Memakan sahur adalah landasan syar'i yg kuat, para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka memakan sahur apabila ingin puasa.

๐Ÿ”นA. Dasar pensyariatan

Dari anas ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" makan sahurlah, karena sahur itu barokah "
( HR. Bukhari dan Muslim )


๐Ÿ”นB. Tradisi Yg Perlu Diluruskan

Membangunkan malam untik makan sahur sebenarnya merupakan tradisi yg baik, karena didasarkan pada dalil2 yg valid.

Namun kadang muncul tradisi bawaan yg sifatnya lokal. Misal kebiasaan pada sementara kalangan untuk berkeliling membangunkan orang sahur dgn membawa berbagai macam2 bunyi bunyian.

Barang kali niatnya mulia, yaitu membangunkan orang agar tidak kesiangan makan sahur. Akan tetapi kalo kurang hati2 dalam pelaksaannya, adakalanya tradisi itu bisa berubah menjadi makruh bahkan sampai ketitik haram.

Misalnya tradisi itu dilakukan dgn cara berteriak2 dgn memukul mukul benda bersuara keras dan arak2an keliling kampung bukan pada jam sahur, misalnya masih jam 02:00 malam.

Sebab boleh jadi jam itu orang masih istirahat tidur atau malah sedang melakukan sholat tahajud.

Maka niat baik membangunkan orang makan sahur berubah menjadi kegiatan menggangu orang tidur dan orang yg sedang beribadah sholat malam.

Dan kalo mau merujuk kepada praktek aslinya di zaman Nabi saw dalam membangunkan sahur tidak lain adalah dgn dikumandangkan azan dua kali adzan pada saat menjelang fajar.

Adzan yg pertama, bukan adzan yg menandakan dtgnya waktu subuh, melainkan fungsinya untuk membangunkan orang sahur dan sholat malam. Sedangkan adzan kedua barulah menandakan waktu subuh untuk sholat.


๐Ÿ’ฅ2. MEMPERBANYAK MEMBACA ALQURAN

Pada setiap bulan ramdhan, Rosulullah saw lebih banyak membaca alquran. Bahkan secara khusus jibril as turun untik melakukan evaluasi atas hafalan dan bacaan beliau saw.

Sehingga sudah menjadi tradisi bahwa di bulan ramadhan ada pembacaan Alquran sampai khatam, bahkan hingga berkali2.

๐Ÿ”นA. Dasar Masrui'yahnya

" rosulullah adalah orang yg paling dermawan kedermawanannya meningkat pada bulan ramadhan, yaitu ketika di datangi jibril setia malam ramadhan, ia bertadarus alquran dgn Rosulullah saw"
( HR.Bukhari dan Muslim )


๐Ÿ”นB. Tradisi Yg Patut Diluruskan

Bagi mereka yg bacaannya masih belum baik, alngkah lebih baik tepatnya bila lebih konsentrasi kepada kualitas bacaan, bukan konsentrasi kepada jumlah juz yg dibaca.

Memang benar bahwa banyak diantara para ulama dan orang2 shalih disebut2 mengkhatamkan quran berkali2 selama bulan ramadhan. Namun kualitas bacaan mereka tentu tidak perlu dipertanyakan lagi.

Sedangkan yg kemampuan dalam membaca alquran masih terbatas, bahkan masih mengeja dan salah berkali2 tentu tidak tepat mentargetkan jumlah bacaan.

Justru yg harus dikejar adalah memperbaiki bacaan yg salah dan keliru.


๐Ÿ”ต TRADISI TIDAK SECARA KHUSUS UNTUK RAMADHAN.

Tradisi ini memang sudah ada ditengah2 masyarakat kita dibulan ramadhan, dan telah dianggap oleh sebagian masyarakat awam adalah perintah yg harus dilaksanakan dalam agama padahal tidak ada perintah yg dikhususkan dalam agama.

Diantaranya adalah :

~ 1. tradisi saling memaafkan dgn sesama keluarga, teman dan handai taulan entah itu sebelum masuk ramadhan atau satu syawal.
~ 2. saling berkunjung
~ 3. mengucapkan tahniah
~ 4. berziarah kubur
~ 5. pulang mudik


๐Ÿ’ฅ1. Saling bermaafan

Tradisi saling bermaafan adlaah tradisi yg sangat baik. Sebab jarang2 kita memiliki suasana dimana semua orang siap dan secara terbuka tidak malu2 untuk meminta maaf kepada orang lain.
Dan tidak setiap saat orang2 mau memaafkan kesalahan orang lain dgn rela dan ikhlas.

Secara umum saling memafkan itu dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu even ramadhan atau idhul fitri. Karena memang tidak ada hadis atau atsar.

Lalu kenapa sampai muncul trand demikian??

Salah satu analisanya yaitu sabda Nabi saw :

Dari abu hurairah ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" siapa yg menegakan ramadhan dgn iman dan ihtisab, maka Allah telah ampuni dosanya yg telah lalu "
( HR. Bukahri dan Muslim )

Dari hadis inilah bahwa Allah menajanjikan ampunan dosa dibulan ramadhan, oleh karena itu biar bisa dipastikan semua dosa terampuni, maka selain minta ampun kepada Allah dibulan ramadhan, juga meminta maaf kepada sesama manusia, agar lebih lengkap. Demikian latar belakangnya.

Idealnya yg dilakukan bukan hanya seedar basa basi meminta maaf, tetapi juga menyelsaikan semua urusan, seperti hutang piutang dll. Agar ketika memasuki ramadhan kita sudah bersih dari segala sangkutan kepada sesama manusia.

Bermaafan boleh dilakukan kapan saja, menjelang ramadhan atau sesduahnya ataupun diluar itu. Dan rasanya tidak perlu kita sampai mengelurakn vonis bid'ah bila ada fenomena demikian, hanya lantaran tidak ada dalilnya.

Sebab kalo semua harus demikian, maka hidup kita ini akan selalu dibatasi dgn beragam bid'ah.

Bukankah ceramah terwaih, ceramah subuh, ceramah zuhur, ceramah menjelang berbuka puasa, bahkan pesantren kilat ramadhan, undangan buka puasa bersama, semuanya pun tidak ada dalilnya yg bersifat eksplisit.

Lalu apakah kita akan menganggap bahwa semua orang yg melakukan kegiatan tersebut sebagai ahli bidah dan masuk neraka?
Kenapa jadi mudah sekali membuat vonis masuk neraka?

Apakah semua kegiatan itu dianggap sebagai sebuah penyimpangan esensial dari ajaran islam?
Hanya lantaran dianggap tidak sesuai dgn apa yg terjadi dimasa Nabi saw?

Kita umat islam tetap harus bisa membedakan mana ibadah mahdhah yg esensial, dan mana yg merupakan kegiatan yg bersifat teknis non formal.

Semua yg disebutkan diatas itu hanya semata2 kegiatan untuk memanfaatkan momentum ramadhan agar lebih bearti. Sama sekali tidak ada kaitannya dgn niat untuk merusak dan menambahi maslah agama.

Namun kita tetap menghormati kecendrungan sandara2 kita yg gigih mempertahankan umat dari ancaman dan bahaya bid'ah. Insyaallah niat mereka baik dan luruh.


Wallahualam...
Bersambung ke part 2 insyaallah...

Sumber : kitab Seri fiqih kehidupan jilid 5.

Silalkan di share jika bermanafaat..

bangronay.blogspot.com

Senin, 13 Juni 2016

RAMADHAN SETAN DI BELENGGU, KENAPA MASIH BANYAK YG MAKSIAT?

๐Ÿ’ฅ RAMADHAN SETAN DI BELENGGU, KENAPA MASIH BANYAK YG MAKSIAT???


Hadis dibelenggunya setan di bulan ramadhan memang hadis yg shahih dari bukhari dan muslim.

Dari abu hurairah ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" apabila bulan ramadhan datang, maka pintu2 surga akan di bukakan dan pintu2 neraka akan ditutup serta setan2 akan dibelenggu "
( HR.Bukhari dan Muslim )


Hadis ini adalah hadis shahih sudah tidak diragukan lagi, namun yg menjadi masalah adalah bagaimana cara penafsiran tentang dibelenggunya setan dibulan ramadhan.

Sebagian orang pasti pernah bertanya, kalo di bulan ramadhan setan dibelenggu kenapa masih ada aja manusia yg bermaksiat kepada Allah SWT. Melakukan kejahatan, pembunuhan dll.

Pertanyaan ini memang sedikit menggelitik rasa ingin tau kita, benar setan itu dibelenggu dibulan ramadhan ???

Para ulama mencoba memberi beberapa penjelasan mengenai maksud dari sabda Nabi saw bahqasannya setan setan itu "dibelenggu" dibulan suci ramadhan.

Antara lain penafsiran mereka seperti ini :

๐Ÿ”ฐ1. Tidak Bisa Leleuasa Mengganggu

Yg dimaksud dibelenggu adalah setan tidak bisa leluasa untuk mengganggu dan menecelakakan manusia, tidak seperti biasnya.

Mengapa?

Karena dibulan ramadhan umumnya orang2 sibuk dgn shaum, membaca Alquran, berzdikir. Dan kegiatan mereka ini membuat syetan menjadi terbelenggu untuk leluasa menggoda dan mencelakakan manusia.

Ruang gerak mereka menjadi terbatas, dibandingkan dgn hari2 diluar ramadhan.


๐Ÿ”ฐ2. Yang Di Belenggu Hanya Syetan Yg Membangkang.

Sedangkan pendapat lain lagi mengatakan yg dibelenggu tidak semua syetan tetapi hanya syetan2 yg membangkang saja.

Dalil :
Dari abu hurairah ra, Rasulullah bersabda :
" pada malam pertama bulan ramadhan syetan2 dibelenggu, yaitu syetan syetan yg membangkang "
( HR.Tarmidzy, Nasai, Ibun majah, al hakim )


๐Ÿ”ฐ3. Syetan Tidak Mampu Dan Menyesatkan.

Yg dimaksud dgn "dibelenggu" merupakan suatu ungkapan akan ketidak mampuan syetan untuk menggoda dan menyesatkan manusia.

Jika ada pertanyaan mengapa masih banyak terjadi kemaksiatan pada bulan ramadhan? Bukan kah syetan yg biasa menggoda manusia sudah dibelenggu?

Berdasarkan pengertian diatas, para ulama menjawab pertanyaan tersebut dgn 4 jawaban.

๐Ÿ”นpertama

Dibelenggunya setan hanya berlaku bagi mereka yg melakukan ibadah shaum dgn penuh keikhlasan.

๐Ÿ”นkedua

Yg dibelenggu setan hanya sebagian syetan saja, yaitu syetan yg membangkang saja, sebagaimana dijelasakan diatas.

๐Ÿ”นketiga

Yg dimaksud "dibelenggu" adalah berkurangnya tindak kejahatan atau prilaku maksiat. Dan dua hal tersebut dapat kita rasakan meskipun masih terjadi tindak kejhatan atau kemaksiatan, tapi biasanya tidak sebanyak di luar bulan ramadhan.

๐Ÿ”นkeempat

Tidak mesti dgn dibelenggu syetan maka kemaksiatan akan hilang atau terhenti, karena masih ada sebab2 lainnya selain syetan.

Bisa jadi kemaksiatan tersebut timbul karena sifat jelek manusianya, adat istiadat yg rusak, lingkungan masyarakat yg sudah bobrok, serta kemaksiatan tersebut bisa juga disebabkan oleh syetan2 dari golongan manusia.


๐Ÿ”ฐ4. Terhalangi Dari Mencuri Dengar Berita Dari Langit.

Sedangkan pendapat lainnya lagi seperti apa yg dilakukan oleh Al- Hulaimi, dimaa beliau berpendapat bahwa yg dimaksud dgn syetan2 disini adalah syetan2 yg sukan mencuri berita2 dari langit.

Malam ramadhan adalah malam turunnya Alquran, mereka pun terhalangi untuk melakukan dgn adanya " terbelenggu " tersebut.

Maka akan menambah penjagaan sehingga syetan2 tersebut tidak mampu melakukannya lagi.


Wallahualam...

Sumber :
Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5

Silkan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Minggu, 12 Juni 2016

APAKAH HARUS BERBUKA PUASA DENGAN YG MANIS

๐ŸŒ€ BENARKAH BERBUKA PUASA HARUS DENGAN YG MANIS ??


Ada lagi yg menarik kalau memperhatikan bangsa kita. Hadis ttg berbuka dgn kurma di istilahkan berbuka harus dgn yg manis terlebih dahulu.

Dari salman bin amr ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" Bila kalian berbuka puasa, maka bukalah dgn kurma, karena kurma itu barokah. Kalo tidak ada kurma, maka dgn air, karena air itu mensucikan "
( HR.Abu daud dan tarmizy )

Boleh jadi ada sedikit keterpelesetan dalam menafsirkan hadis ini, entah disengaja atau tidak.

Mungkin orang mengira kurma rasanya manis, maka kemudian hadis itu ditafsirkan menjadi berbukalah dgn yg manis2.

Apakah benar seperti itu??

Kalo telisik lebih dalam, sebenarnya buah kurma adalah karbohidrat kompleks. Sebaliknya, gula yg terdapat dalam makanan atau minuman berbuka puasa adalah karbohidrat sederhana.

Padahal menurut pengamat kesehatan, sebenarnya berbuka puasa dgn makanan atau minuman yg manis manis, penuh dgn gula, artinya karbohidrat sederhana, justru merusak kesehatan. Setidaknya kurang menunjang kesehatan.

Lalu kenapa berbuka dgn yg manis merusak kesehatan??

Jawaban singkatnya karena dia menimbun lemak.
Penjelasannya begini, ketika kita berpuasa, kadar gula menurun, karena kita tidak makan gula selama berjam jam.

Kalo pada saat berbuka kita langsung makan yg manis2, maka kadar gula darah akan melonjak langsug naik.

Dan akibatnya justru menjadi sangat tidak sehat. Salah satunya akan berubah menjadi lemak.

Kurma adalah karbohidarat kompleks, dia bukan gula, bukan karbohidrat sederhana.

Karbohidrat kompleks ini agar bisa berubah menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Dengan memakan kurma, kadar gula memang akan naik, tetapi secara perlahan.

Kalo habis perut kosong seharian atau habis olah raga, lalu langsung dibanjiri dgn gula, yaitu makanan yg tinggi indeks glikemiknya, sehingga respon insulin dalam tubuh langsung melonjak, maka tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak.

Jadi yg benar waallahualam silakan berbuka dgn kurma segar, kalo tidak ada juga tidak perlu memaksakan diri. Rosulullah saw telah memerintahkan cukup dgn air putih saja.

Atau bisa juga dgn buah2an yg kadar manisnya alami karbohidrat kompleks, bukan dgn makanan atu minuman yg manis dgn gula.

Itulah mengapa banyak orang yg berpuasa tapi tidak pernah menurun berat badannya melainkan bertambah berat badannya.

Wallahualam..

Kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

bangronay.blogspot.com

Sabtu, 11 Juni 2016

ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN

๐Ÿ”ต ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN


Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.

Dalil umum yg dipakai para ulama :

" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )

Dalil sunnah Nabi saw :

Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )

๐Ÿ”น Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???

Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.

Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.

Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.

1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.

2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.

3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.


๐Ÿ‘ฅ Mazhab Hanafi

" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )

๐Ÿ‘ฅ Mazhab Syafi'i

Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )

๐Ÿ‘ฅ Mazhab hanbali

Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i

Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.

๐Ÿ‘ฅ Mazhab malik

Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).


Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )

๐Ÿ‘ค Muhammad bin Sholih al utsaimin

Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )

BY . Roni
Wallhualam..

Referensi :
๐Ÿ”นSeri fiqih kehidupan
๐Ÿ”นKumpulan fatwa2 terkini

Rabu, 08 Juni 2016

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh

๐Ÿ€ Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh

Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.

Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.

๐Ÿ‘ค Pendapat Al-Bani

Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.

Dalil :

" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )

Dan juga dalil lainnya :

" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )


Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.


๐Ÿ‘ฅ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )

Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.

Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.

Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.

Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.

Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.

Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).

Dalil :

" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )

Pendapat para ulama tentang hal ini :

๐Ÿ‘ค Imam An- Nawawi

Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )

๐Ÿ‘ค syekh Shalih Al-munajjid

Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )


Wallahualam...

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silkan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Selasa, 07 Juni 2016

4 Kasus Yg Membatalkan Puasa

๐Ÿ€ Yang Membatalkan Puasa

Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.

Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.

Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.

Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :


๐Ÿ’ฅ1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.

Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.

Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.

Dalil :

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )


๐Ÿ‘‰๐Ÿป " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )


๐Ÿ’ฅ2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.

Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.

Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.

Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.

Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.

Kenapa bisa batal???

Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.

Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :

๐Ÿ”น1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.

Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )

๐Ÿ”น2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.

Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.


๐Ÿ’ฅ3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i


Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.

Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.


๐Ÿ’ฅ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.

Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.

Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.

Lalu apakah terkena kaffarat??

Para ulama berbeda pendapat :

๐Ÿ‘ฅ mazhab malikiyah

Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).


๐Ÿ‘ฅ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah

Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.


๐Ÿ€ Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.

๐Ÿ”นPersmaan imsak dan puasa :

Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.

๐Ÿ”น Perbedaan imsak dan puasa

Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.

Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.

Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.


๐Ÿ€ Pergeseran Makna Imsak

Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.

Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.

Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.

Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.

Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )


Wallahualam...

Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Sabtu, 04 Juni 2016

Menentukan Awal Ramadhan part3

๐Ÿ’ฅ Menentukan Awal Ramadhan part3

๐Ÿ”น1. Domain Negara

Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.

Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.

Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.

Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.

Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.

Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.

Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.

Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.

" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )


๐Ÿ”น2. Contoh di Masa Sahabat

Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.

Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.

Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.

๐Ÿ”น3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.

Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.

Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.

Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.

Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.

Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.

Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.

Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.

Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.

Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.


๐Ÿ”น4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah

Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.

Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )


๐Ÿ”น5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.

" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )

Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.

Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.

Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.

Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.


Wallahualam...
Finis..

Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.

Silakan di share ke yg lain.

bangronay.blogspot.com

Jumat, 03 Juni 2016

Menetukan Awal Ramadhan Part 2

๐Ÿ’ฅ Menentukan Awal Ramadhan di Indonesia
Part 2

Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.

Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.

Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.

Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.

Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu

๐Ÿ”น1. kelompok yg berbasis ru'yah

๐Ÿ”น2. kelompok yg berbasis hisab.

Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.

Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.

Pecahan2 tersebut yaitu :

๐ŸŒ– 1. Berbasis Ru'yah

Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :

๐Ÿ”นa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.

Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.

Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.

Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.

Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.

Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.

๐Ÿ”น2. Aliran Ru'yat International

Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.

Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.

Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.

Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).


๐Ÿ”นc. Ru'yah Mekkah

Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.

Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.

Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.

Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :

" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "

Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.


๐Ÿ’ฅ2. Berbasis Hisab

Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.

๐Ÿ”นa. Hisab Wujudul Hilal

Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.

Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.

Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.

Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.

๐Ÿ”นb. Hisab Imkanurru'yah

Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?

Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.

Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.

Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.

Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.

Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.

๐Ÿ”นc. Hisab Jawa Asepon

Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.

๐Ÿ”นd. Hisab Jawa Aboge

Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.


Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.

Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.

Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???

Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3

Bersambung....

Wallahualam

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5

Silakan di share ke yg lain..

bangronay.blogspot.com

Kamis, 02 Juni 2016

Menentukan Awal Ramadhan apakah dgn Ru'yah atau Hisab

๐Ÿ’ฅ Metode Penentuan Awal Ramadhan, Apakah Dengan sistem Ru'yathul hilal atau Hisab

2 sistem yaitu :

๐Ÿ”น1. Ruyathul hilal
๐Ÿ”น2. Hisab

Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.

Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.

Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :

๐Ÿ”น1. Ruyathul hilal
๐Ÿ”น2. Ikmal

๐Ÿ”ฆ Ruyathul hilal

Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.

Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.

Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )

" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).

Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.

๐Ÿ”ฆ Ikmal

Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.

Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.

Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )


๐Ÿ’ฅ HISAB

Kelemahan Pendapat Hisab

Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.

Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :

๐Ÿ‘ฅ1. Jumhur ulama :

Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.

๐Ÿ”นa. Mazhab hanafiyyah

Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.

๐Ÿ”นb. Mazhab al malikiyah

Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )

Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )

Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin

๐Ÿ”นc. Mazhab asy-syafiiyah

Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )

๐Ÿ”นd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )

๐Ÿ‘ฅ2. Pendapat Yang Membolehkan

Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :

~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )

Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).

Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.

Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.

๐Ÿ’ฅ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu

Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?

Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :

๐Ÿ”น1. Whidatul mathali'

Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.

Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.

Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.

Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.

๐Ÿ”น2. Ta'addud al-mathali'

Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.

Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda

๐Ÿ‘ค imam nawawi

" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )

Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )

Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.

Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.

Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.

Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.

Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????

Wallahualam..

Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.

Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com

Bersambung ke part 2...