๐ฅ MUSAFIR
Part 3
Diartikel sebelumnya yaitu musafir part 2 kita sudah membahas bagaimana syarat agar seseorang tersebut bisa dikatakan musafir, syaratnya yaitu 3 :
1. Keluar dari wathan
2. Jarak tempuh
3. Tujuan
Jumhur ulama mengatakan minimal jarak tempuh adalah 4 burud atau sekitar 89 km, dibawah itu tidak dikatakan sebagai musafir.
Kalo dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor blm mencapai jarak minimal 89 km, maka dia bukan berstatus musafir, tidak boleh menjama qashar sholat atau berbuka puasa.
Tapi ada juga sebagian kalangan yg tidak melihat jarak tempuh, asalkan keluar dari wathan maka sudah sah menjadi musafir, wajar kalo berpergian dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor maka sudah bisa disebut musafir dan bisa jama qashar sholat.
Hal ini tidak tepat kalo hanya mengambil dua syarat saja yaitu keluar dari wathan dan tujuan saja tanpa mengukur jarak tempuh. Karena jumhur ulama menetapkan jarak tempuh sejauh minimal jarak 89 km.
๐ฅ Wathan (ุงููุทู )
Wathan sering diartikan sebagai :
Tempat tinggal, kota, kampung dan desa.
๐ฅ Jenis wathan
๐ธAl-wathan Al-Ashli
๐ธWathan Iqomah
๐ธWathan Sukna
๐๐ฝ๐ธ Al-Wathan Al-Ashli
Yaitu tempat bermukim yg tetap dan sifatnya berlaku untuk seterusnya.
Maksudnya suatu tempat yg dijadikan tempat menetap oleh seseorang dgn anak istrinya, tempat itu tidak harus merupakan tanah kelahirannya.
Bisa saja tempat itu adalah negri rantauan, namun ia berniat untuk tinggal disitu untuk seterusnya.
Maka dlm hal ini orang tersebut berada ditempat aslinya atau muqim dan tidak dikatakan sebagai musafir.
~ tempat tinggal lebih dari satu.
Bisa saja ada orang yg punya tempat tinggal asli lebih dari satu, bisa dua atau lebih, asalkan masing2 dari tempat tersebut ada keluarganya yg menetap seterusnya.
Dan yg dimaksud keluarga disini adalah istri dan anaknya bukan paman, bibi, orang tua, kakek dll.
Misal : seseorang punya 3 istri. Istri pertama dibandung, istri kedua di jakarta, istri ketiga di suka bumi.
Bearti orang tersebut setatusnya sebagai muqim di 3 tempat, yaitu bandung, jakarta dan suka bumi.
Kalo dia berada di tiga tempat tersebut tidak dikatakan musafir, walaupun dia menempuh jarak ratusan kilometer, dari jakarta ke bandung, karena mereka pada dasarnya tidak keluar dari wathan.
๐๐ฝ๐ธ Wathan iqomah
Yaitu Suatu tempat dimana seseorang untuk sementara waktu yg pendek dan terbatas, berniat untuk singgah dan bermuqim sementara.
Misal :
Ada orang yg sedang bertugas keluar kota dalam beberapa hari, seperti seminggu atau dua minggu.
Atau juga jamaah haji dimana bermuqim sementara disana hanya berkisar 40 hari di mekah dan madinah.
Maka dalam hal ini apabila ia sudah menempuh jarak tempuh mencapai jarak minimal 89km maka dia bisa dikatakan musafir, mendapat keringanan jama qashar sholat, tidak wajib sholat jumat dan boleh berbuka puasa.
~ Sampai kapan ia menjadi musafir???
Ketika dia terus bergerak dlm safarnya maka dia diperbolehkan untuk terus mengqashar sholatnya.
Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yg cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir??
Ulama fuqoha dalam hal ini berbeda pendapat.
๐ฅ Imam malik dan imam syafi'i
Mereka berpendapat bahwa berlakunya seorang musafir dlm mengqashor sholatnya hanya 4 hari saja. Lewat dari 4 hari maka ia harus sholat normal pada umumnya seperti sholat org yg muqim.
๐ฅ imam Abu hanifah dan At-Tsauri
Mereka berpendapat batasnya yaitu 15 hari saja.
Selebihnya tidak boleh di qashar, wajib sholat jumat dll.
๐ฅ imam Ahmad dan Daud
Mereka berpendpat hanya sebatas 3 hari saja. Lewat dari itu maka berlaku ketentuan syariat seperti hal nya seorang yg muqim.
๐๐ฝ Wathan Sukna
Adalah suatu tempat yg disinggahi oleh seorang musafir tanpa berniat untuk menetap atau bermuqim disitu.
Perbedaan antara wathan iqomah dan wathan sukna adalah bahwa pada wathan iqomah seseorang berniat untuk bermuqim walaupun tidak seterusnya.
Sedangkan pada wathan sukna, seseorang hanya berhenti untuk beristirahat sejenak, tanpa ada niat untuk tinggal atau bermuqim, baik untuk waktu tertentu atau selamanya.
Misal :
Para penumpang kapal laut feri, ketika mereka transit di suatau pelabuhan pada sebuah kota. Boleh jadi transit itu hanya satu atau dua jam, tetapi kadang bisa sampai beberapa hari.
Maka dalam hal ini ia tetap sebagai musafir, walaupun kapal tersebut transit selama beberapa hari, atau bisa lebih dari satu minggu.
๐ฅ Keringanan berlaku sejak keluar dari wathan.
Jama qoshor sholat boleh dilakukan apbila dia sudah keluar dari wathan walaupun belum sampai menempuh jarak yg ditentukan.
Misal :
Ketika seseorang keluar dari jakarta mau menuju puncak pass dimana berjarak 90 km kira2. ketika ia rehat sejenak di bogor untuk sholat juhur, maka ia boleh menjama qoshor sholatnya walaupun jaraknya blm mencapai 89 km, jakarta bogor hanya sekitar 60 km.
Dalam hal ini ia dibolehkan menjama qashar asalkan dia sudah berniat untuk ke puncak pass yg berjarak 90 km, karena status musafir sudah berlaku kalo dia sudah keluar dari wathannya yaitu jakarta, walaupun ia blm mencapai 89km, asalkan dia sudah berniat ke puncak pass yg berjarak 90km.
~ lalu bagaimana jika ada seseorang yg berniat ingin safar ke puncak pass, namun dia sudah memakai keringan jama qashar dirumahnya sebelum berangkat.
Jawabanya tidak bisa apabila masih berada di wathannya.
Karena keringanan tersebut berlaku apabila dia sudah keluar dari wathan, dan blm boleh dilakukan ketika masih dirumah.
Karena status musafir itu melekat apabila dia keluar dari wathan, sedangkan kalo ia dirumah maka tidak dikatakan musafir.
Walaupun niatnya ingin safar.
Dari annas bin malik ra, berkata :
" aku sholat dzuhur bersama Nabi saw di madinah 4 rakaat, dan sholat Ashar bersama beliau di dzil hulaifah 2 rakaat"
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini jelas ketika Rosulullah ingin safar, selama Nabi masih di madinah, nabi tidak menjama qashar sholatnya, tetapi beliau menjama qashar ketika sudah perjalanan keluar dari wathannya.
Wallahualam...
By. Roni
Dikutip dari
Kitab fiqih seri kehidupan jilid 3 Ahmad Sarwat.Lc.MA
ad#2
Senin, 30 Mei 2016
SYAFAR part 2
๐ต MUSAFIR
part 2..
๐น bahasa
Secara bahasa musafir itu adalah isim fail ( pelaku ) dari safar atau perjalanan.
Perjalanan menempuh suatu jarak.
๐น istilah
Para fuqoha mengartikan musafir ialah :
" seseorang keluar dari negrinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yg perjalanannya itu menempuh jarak tertentu "
๐ต Syarat Musafir
Seseorang dikatakan sebagai musafir apabila memenuhi 3 syarat.
๐๐ฝ1. Keluar dari wathan ( tempat tinggal, kampung, kota, desa )
๐๐ฝ2. Punya tujuan tertentu
๐๐ฝ3. Jarak minimal dr tempat yg dituju.
๐ฅ1. Keluar dari wathan
Keluar dr wathan atau tempat tinggal, atau kampung, desa, kota dll sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir apabila ia tidak keluar dari wathan.
๐๐ฝ contoh :
Ada orang naik treadmill, salah satu alat kebugaran jalan atau lari ditempat.
Meski ia telah lari melangkahkan kakinya menmpuh hitungan 100km, namun ia tidak dikatakan musafir karena tidak keluar dr wathan ( tempat tinggal ).
๐๐ฝ contoh 2 :
Ada org mengemudikan mobil dgn berkeliling jakarta, walaupun menempuh jarak 100km tapi ia masih tetap ada dijakarta dan sekitarnya maka ia juga tidak disebut musafir, karena tetap berada di jakarta.
Karena status org tidak dikatakan musafir, manakala ia blm keluar dr tempat tinggalnya.
๐ฅ2. Punya tujuan tertentu
Kriteria kedua bahwa perjalanan harus punya tujuan tertentu yg pasti secara spesifik bukan sekedar jalan tak tentu arah dan tujuan.
Contoh :
Ada orang masuk tol, kendaraanya muter2 jakarta melalui tol dlm kota, tidak tau arah dan tujuan mau kemana, walaupun kendaraanya sudah menempuh jarak 100 km, ia tetap tidak dikatakan sebagai musafir.
Maka org yg menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu maka tidak disebut sebagai musafir.
๐ฅ Jarak tertentu
Kriteria terakhir adanya jarak minimal perjalanan yg harus ditempuh.
๐นJumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama dr kalangan mazhab malikiyah, syafiiyah, dan hanabilah mengatakan bahwa jarak yg harus ditempuh minimal 4 burud atau sekitar 89 km
" wahai penduduk mekah, jgn lah kalian mengqoshor shalat bila kurang dari 4 burud, dari mekah ke usfan "
( HR.Daruqutni )
Dan hal ini pun sering dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan sahabat yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radiallahuanhuma.
Mereka berdua tidak pernah mengqoshor sholat kecuali bila perjalanan mencapai 4 burud. Dan tidak ada yg menentang dlm hal ini para sahabat yg lain.
Para ulama sepakat menyatakan bahwa satu farsakh itu 4 mil. Dan dlm kitab bidayatul mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dgn 88,704 km.
Walaupun jarak 88,704 km itu bisa ditempuh dgn pesawat dlm 1 jam, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yg dijadikan dasar bukan hari atau waktu melainkan jarak tempuh.
๐น mazhab hanafi
Lain dgn jumhur, mazhab hanafi dan para ulama kuffah mengatakan minimal jarak safar yg membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal ditempuh sejauh 135 km
๐น Beda Rute Beda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqoha ttg jarak safar, muncul lagi permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan atau rute yg ukuran jaraknya berbeda.
Beda rute jalan beda jarak,..
Misal seseorang mengendari kendaraanya apabila tidak naik tol maka jarak yg ditempuh 90 km, dan apabila naik tol cuma 85 km,.
Manakah yg kita gunakan?
Apakah menggunakan jarak terpendek atau yg terjauh?
Kalo menggunakan jarak terpendek maka blm memenuhi syarat sebagai musafir, sedangkan jarak terjauh sudah memenuhi syarat sebagai musafir, boleh menjama qoshar sholat, tidak puasa dan sebagainya.
๐๐ฝ Dalam hal ini umumnya jumhur ulama mengatakan yg digunkaan adalah rute yg dipilihnya.
๐๐ฝ sedangkan abu hanifah mengatakan yg digunkaan adalah rute terjauh, walaupun dia memilih rute terdekat dgn naik tol. Jadi dia sudah termasuk musafir.
๐ฅ Tujuan Safar
Kriteria selanjutnya ialah tujuan safar itu untuk apa?
Apakah untuk hal yg mubah, ibadah, dakwah atau sebaginya??
Perjalan yg dilakukan dgn tujuan mencuri, merampok, berjudi, minum khamar, membunuh, praktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, berzina dan sebagainya.
Maka dlm hal ini jumhur ulama tidak membenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakunya.
Wallahualam..
Oleh : ustad a.sarwat.Lc.MA
Kitab seri fiqih kehidupan
Bersambung ke par 3...
part 2..
๐น bahasa
Secara bahasa musafir itu adalah isim fail ( pelaku ) dari safar atau perjalanan.
Perjalanan menempuh suatu jarak.
๐น istilah
Para fuqoha mengartikan musafir ialah :
" seseorang keluar dari negrinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yg perjalanannya itu menempuh jarak tertentu "
๐ต Syarat Musafir
Seseorang dikatakan sebagai musafir apabila memenuhi 3 syarat.
๐๐ฝ1. Keluar dari wathan ( tempat tinggal, kampung, kota, desa )
๐๐ฝ2. Punya tujuan tertentu
๐๐ฝ3. Jarak minimal dr tempat yg dituju.
๐ฅ1. Keluar dari wathan
Keluar dr wathan atau tempat tinggal, atau kampung, desa, kota dll sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir apabila ia tidak keluar dari wathan.
๐๐ฝ contoh :
Ada orang naik treadmill, salah satu alat kebugaran jalan atau lari ditempat.
Meski ia telah lari melangkahkan kakinya menmpuh hitungan 100km, namun ia tidak dikatakan musafir karena tidak keluar dr wathan ( tempat tinggal ).
๐๐ฝ contoh 2 :
Ada org mengemudikan mobil dgn berkeliling jakarta, walaupun menempuh jarak 100km tapi ia masih tetap ada dijakarta dan sekitarnya maka ia juga tidak disebut musafir, karena tetap berada di jakarta.
Karena status org tidak dikatakan musafir, manakala ia blm keluar dr tempat tinggalnya.
๐ฅ2. Punya tujuan tertentu
Kriteria kedua bahwa perjalanan harus punya tujuan tertentu yg pasti secara spesifik bukan sekedar jalan tak tentu arah dan tujuan.
Contoh :
Ada orang masuk tol, kendaraanya muter2 jakarta melalui tol dlm kota, tidak tau arah dan tujuan mau kemana, walaupun kendaraanya sudah menempuh jarak 100 km, ia tetap tidak dikatakan sebagai musafir.
Maka org yg menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu maka tidak disebut sebagai musafir.
๐ฅ Jarak tertentu
Kriteria terakhir adanya jarak minimal perjalanan yg harus ditempuh.
๐นJumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama dr kalangan mazhab malikiyah, syafiiyah, dan hanabilah mengatakan bahwa jarak yg harus ditempuh minimal 4 burud atau sekitar 89 km
" wahai penduduk mekah, jgn lah kalian mengqoshor shalat bila kurang dari 4 burud, dari mekah ke usfan "
( HR.Daruqutni )
Dan hal ini pun sering dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan sahabat yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radiallahuanhuma.
Mereka berdua tidak pernah mengqoshor sholat kecuali bila perjalanan mencapai 4 burud. Dan tidak ada yg menentang dlm hal ini para sahabat yg lain.
Para ulama sepakat menyatakan bahwa satu farsakh itu 4 mil. Dan dlm kitab bidayatul mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dgn 88,704 km.
Walaupun jarak 88,704 km itu bisa ditempuh dgn pesawat dlm 1 jam, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yg dijadikan dasar bukan hari atau waktu melainkan jarak tempuh.
๐น mazhab hanafi
Lain dgn jumhur, mazhab hanafi dan para ulama kuffah mengatakan minimal jarak safar yg membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal ditempuh sejauh 135 km
๐น Beda Rute Beda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqoha ttg jarak safar, muncul lagi permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan atau rute yg ukuran jaraknya berbeda.
Beda rute jalan beda jarak,..
Misal seseorang mengendari kendaraanya apabila tidak naik tol maka jarak yg ditempuh 90 km, dan apabila naik tol cuma 85 km,.
Manakah yg kita gunakan?
Apakah menggunakan jarak terpendek atau yg terjauh?
Kalo menggunakan jarak terpendek maka blm memenuhi syarat sebagai musafir, sedangkan jarak terjauh sudah memenuhi syarat sebagai musafir, boleh menjama qoshar sholat, tidak puasa dan sebagainya.
๐๐ฝ Dalam hal ini umumnya jumhur ulama mengatakan yg digunkaan adalah rute yg dipilihnya.
๐๐ฝ sedangkan abu hanifah mengatakan yg digunkaan adalah rute terjauh, walaupun dia memilih rute terdekat dgn naik tol. Jadi dia sudah termasuk musafir.
๐ฅ Tujuan Safar
Kriteria selanjutnya ialah tujuan safar itu untuk apa?
Apakah untuk hal yg mubah, ibadah, dakwah atau sebaginya??
Perjalan yg dilakukan dgn tujuan mencuri, merampok, berjudi, minum khamar, membunuh, praktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, berzina dan sebagainya.
Maka dlm hal ini jumhur ulama tidak membenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakunya.
Wallahualam..
Oleh : ustad a.sarwat.Lc.MA
Kitab seri fiqih kehidupan
Bersambung ke par 3...
SYAFAR part 1
๐ต KERINGANAN DAN KEMUDAHAN SYARIAT BUAT ORANG YG SEDANG SAFAR ( MUSAFIR )
musafir part 1
๐ฅ1. Keringan dlm bersuci
Dibolehkan orang sedang bersafar ketika wudu mengusapkan khufnya ( sepatu ), tanpa melepas sepatunya selama 3 hari.
Dari ali ra berkata : " seandainya agama itu semata2 menggunakan akal maka seharusnya yg diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Nabi saw mengusap bagian atas kedua sepatunya.
( HR.Abu Daud )
๐ฅ2. Keringanan menqashar sholat dan menjama.
Maksudnya jama adalah menggabung sholat antara juhur dgn ashar, magrib dgn isya dlm satu waktu.
Misal sholat juhur dan ashar di waktu juhur ini namanya jama taqdim
Sedangkan sholat juhur dan ashar diwaktu ashar ini namnya jama takhir.
Qoshar adalah meringkasnya yg tadinya 4 rokaat menjadi 2 rakaaat.
Juhur 4 rakaat = 2 rakaat
Ashar 4 rakaat = 2 rakaat
Isya 4 rakaat = 2 rakaat
Subuh dan magrib tidak bisa di qashar ( ringkas ).
" dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqoshor sholat.."
( QS.An-Nisa : 110 )
๐ฅ3. Gugurnya kewajiban sholat jumat
Orang yg sedang safat maka gugur lah kewajiban sholat jumat, dia boleh menggantinya dgn sholat juhur 4 rakaat.
Kalaupun ia ingin sholat jimat tanpa sholat juhur itu tidak mengapa, pilihan ada di tangan musafir.
" siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka sholat jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak2, dan budak " ( HR.Ad-Daruqutni )
๐ฅ4. Bolehnya sholat sunnah di kendaraan.
Musafir boleh solat sunnah di atas kendaraan, tanpa berdiri, ruku, sujud dan tidak menghadap kiblat.
" dari jabir bin abdullah ra, bahwa Rosulullah saw sholat di atas kendaraannya, menghadap kemanapun kendaraannya itu menghadap. Namun bila sholat yg fardhu, beliau turum dan sholat menghadap kiblat."
( HR.Bukhori )
๐ฅ5. Keringanan tidak berpuasa ( khususnya pada bulan ramadhan )
Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, namun harus menggantinya diwaktu lain disaat dia tidak sedang safar.
" dan siapa yg dalam keadaan sakit, atau safar maka menggantinya di hari yg lain "
( QS.Al-Baqoroh : 85 ).
๐๐ฝ Lalu bagaimana syarat2 untuk bisa dikatakan seseorang itu disebut sebagai musafir dan mendapat keringanan semua syariat diatas ???
Bersambung...
Musafir part 2
Oleh : Roni
Dikutip dr kitab seri fiqih kehidupan jilid 3
A.sarwat.Lc
musafir part 1
๐ฅ1. Keringan dlm bersuci
Dibolehkan orang sedang bersafar ketika wudu mengusapkan khufnya ( sepatu ), tanpa melepas sepatunya selama 3 hari.
Dari ali ra berkata : " seandainya agama itu semata2 menggunakan akal maka seharusnya yg diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Nabi saw mengusap bagian atas kedua sepatunya.
( HR.Abu Daud )
๐ฅ2. Keringanan menqashar sholat dan menjama.
Maksudnya jama adalah menggabung sholat antara juhur dgn ashar, magrib dgn isya dlm satu waktu.
Misal sholat juhur dan ashar di waktu juhur ini namanya jama taqdim
Sedangkan sholat juhur dan ashar diwaktu ashar ini namnya jama takhir.
Qoshar adalah meringkasnya yg tadinya 4 rokaat menjadi 2 rakaaat.
Juhur 4 rakaat = 2 rakaat
Ashar 4 rakaat = 2 rakaat
Isya 4 rakaat = 2 rakaat
Subuh dan magrib tidak bisa di qashar ( ringkas ).
" dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqoshor sholat.."
( QS.An-Nisa : 110 )
๐ฅ3. Gugurnya kewajiban sholat jumat
Orang yg sedang safat maka gugur lah kewajiban sholat jumat, dia boleh menggantinya dgn sholat juhur 4 rakaat.
Kalaupun ia ingin sholat jimat tanpa sholat juhur itu tidak mengapa, pilihan ada di tangan musafir.
" siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka sholat jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak2, dan budak " ( HR.Ad-Daruqutni )
๐ฅ4. Bolehnya sholat sunnah di kendaraan.
Musafir boleh solat sunnah di atas kendaraan, tanpa berdiri, ruku, sujud dan tidak menghadap kiblat.
" dari jabir bin abdullah ra, bahwa Rosulullah saw sholat di atas kendaraannya, menghadap kemanapun kendaraannya itu menghadap. Namun bila sholat yg fardhu, beliau turum dan sholat menghadap kiblat."
( HR.Bukhori )
๐ฅ5. Keringanan tidak berpuasa ( khususnya pada bulan ramadhan )
Seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, namun harus menggantinya diwaktu lain disaat dia tidak sedang safar.
" dan siapa yg dalam keadaan sakit, atau safar maka menggantinya di hari yg lain "
( QS.Al-Baqoroh : 85 ).
๐๐ฝ Lalu bagaimana syarat2 untuk bisa dikatakan seseorang itu disebut sebagai musafir dan mendapat keringanan semua syariat diatas ???
Bersambung...
Musafir part 2
Oleh : Roni
Dikutip dr kitab seri fiqih kehidupan jilid 3
A.sarwat.Lc
Rabu, 25 Mei 2016
LARANGAN DI DALAM MESJID
๐ Larangan Di Dalam Mesjid
Di antara larangan-larangan yang sering diungkap oleh para ulama itu antara lain :
๐๐ป 1. Meludah
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang haramnya meludah di dalam masjid. Barangkali kalau meludah di dalam masjid di masa sekarang, memang nyaris tidak mungkin.
Namun mari kita bayangkan bahwa masjid di masa Rasulullah SAW masih sangat sederhana, belum ada lantai marmer atau karpet yang menjadi alas. Alas masjid adalah tanah atau pasir. Sehingga orang-orang terbiasa shalat di dalam masjid dengan mengenakan alas kaki mereka, baik sandal atau sepatu.
Dengan keadaan masjid seperti itu, meludah di dalam masjid jadi lebih mudah untuk dibayangkan, karena masjid di masa itu hanya beralaskan tanah.
Dasar dari larangan meludah di dalam masjid adalah hadits nabi berikut ini :
ุงْูุจُุตَุงُู ِูู ุงْูู َุณْุฌِุฏِ ุฎَุทِูุฆَุฉٌ َََّูููุงุฑَุชَُูุง ุฏََُْูููุง
Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan, dan tebusannya adalah memendamnya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Perhatikan hadits di atas, tebusan bagi orang yang meludah di masjid adalah dia harus memendamnya. Tidak terbayang oleh kita di masa sekarang, bagaimana memendam ludah di lantai masjid, padahal di dalam masjid tidak ada tanah? Apakah kita harus mengambil tanah dulu dari luas masjid, lalu tempat dimana ada ludahnya tidak timbun dengan tanah? Tentu malah akan tambah mengotori, bukan?
Semua terjawab kalau kita sudah tahu bahwa lantai masjid di masa Rasulullah SAW adalah tanah. Menimbun bekas ludah dengan tanah menjadi suatu hal yang masuk akal.
๐๐ป 2. Memasukkan Najis
Masjid adalah tempat yang suci, dan orang-orang yang berada di dalamnya harus orang-orang yang suci.
Dan bukan hanya orang-orang yang suci saja, benda-benda yang hukumnya najis haram hukumnya dimasukkan ke dalam masjid. Dan bila terlanjur ada benda najis masuk ke masjid, ada kewajiban untuk membersihkan masjid itu dari najis.
Di dalam As-Sunnah An-nabawiyah beliau SAW bersabda :
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุถ َูุงَูุชْ ุฅَِّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุฃَู َุฑَ ุจِุงูู َุณَุงุฌِุฏِ ุฃَْู ุชُุจَْูู ِูู ุงูุฏُّْูุฑ َูุฃَْู ุชُุทََّูุฑُ َูุชُุทََّูุจُ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)
Di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, umumnya masjid belum ada karpetnya. Lantai masjid di masa itu hanya berupa tanah atau pasir tanpa alas untuk shalat. Merupakan kelaziman di masa itu, baik beliau SAW maupun para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim, untuk masuk ke masjid dengan mengenakan alas kaki, sandal atau sepatu.
Namun sebelum masjid ke dalam masjid yang harus suci itu, alas kaki mereka harus disucikan dan dibersihkan dari najis. Mengesetkan sandal atau sepatu yang terkena najis ke tanah adalah salah satu cara menghilangkan najis tanpa mencucinya. Dan hal itu dibenarkan dalam syariah Islam, sebagaimana hadits berikut ini :
ุนَْู ุฃَุจِู ุณَุนِูุฏٍ ุงْูุฎُุฏْุฑِِّู ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู r ุตََّูู َูุฎََูุนَ َูุนَِْْููู َูุฎََูุนَ ุงَّููุงุณُ ِูุนَุงَُููู ْ ََููู َّุง ุงْูุตَุฑََู َูุงَู ِูู َ ุฎََูุนْุชُู ْ ِูุนَุงَُููู ْ ََููุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุฑَุฃََْููุงَู ุฎََูุนْุชَ َูุฎََูุนَْูุง َูุงَู ุฅَِّู ุฌِุจْุฑَِูู ุฃَุชَุงِูู َูุฃَุฎْุจَุฑَِูู ุฃََّู ุจِِูู َุง ุฎَุจَุซًุง َูุฅِุฐَุง ุฌَุงุกَ ุฃَุญَุฏُُูู ْ ุงْูู َุณْุฌِุฏَ ََِْْูููููุจْ َูุนَُْูู ََْْููููุธُุฑْ َِูููุง َูุฅِْู ุฑَุฃَู ุจَِูุง ุฎَุจَุซًุง َُْูููู ِุณَُّู ุจِุงูุฃَุฑْุถِ ุซُู َّ ُِููุตَِّู ِِูููู َุง
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya."
(HR. Ahmad)
Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.
ุฅِุฐَุง ุฃَุตَุงุจَ ุฎَُّู ุฃَุญَุฏُِูู ْ ุฃَْู َูุนَُْูู ุฃَุฐًู ََْูููุฏُُْْูููู َุง ِูู ุงูุฃَْุฑْุถِ َُْูููุตَู ِِูููู َุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุทَُููุฑٌ َُููู َุง
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan
(HR. Abu Daud)
Suatu ketika masuk seorang Arab dusun ke dalam masjid Nabawi dan buang air kecil di dalamnya. Maka hal itu membuat para shahabat marah dan ingin menghukum orang tersebut. Namun beliau mencegah mereka dan menasehati baik-baik orang itu, dan yang beliau lakukan adalah membersihkan bekas air kencing itu dengan seember air.
َูุงู َ ุฃَุนْุฑَุงุจِّู َูุจَุงَู ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ََููุงู َ ุฅَِِْููู ุงَّููุงุณُ ََِูููุนُูุง ุจِِู ََููุงَู ุงَّููุจُِّู ุฏَุนُُْูู َูุฃَุฑُِْูููุง ุนََูู ุจَِِْููู ุณِุฌْูุงً ู ِْู ู َุงุกٍ ุฃَْู ุฐَُููุจًุง ู ِْู ู َุงุกٍ
Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)
๐๐ป 3. Berjual-beli
Secara umum ada larangan untuk melakukan jual-beli di dalam masjid, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini :
ุฌَِّูุจُูุง ู َุณَุงุฌِุฏَُูู ْ ุตِุจَْูุงَُููู َูู َุฌَุงَُِْููููู ْ َูุดِุฑَุงุกَُูู ْ َูุจَْูุนَُูู ْ
Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.
ุนَْู ุนَู ْุฑُู ุจِْู ุดُุนَْูุจٍ ุนَْู ุฃَุจِِْูู ุนَْู ุฌَุฏِِّู ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุต ََููู ุนَِู ุงูุดِّุฑَุงุกِ َูุงَูุจْูุนِ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ َูุฃَْู ุชُْูุดَุฏَ ِِููู ุถَุงَّูุฉٌ َูุฃَْู ُْููุดَุฏَ ِِููู ุดِุนْุฑٌ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli di dalam masjid, mengumumkan ternak hilang dan membacakan syiir.
(HR. Abu Daud dan Tirmizy).
ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َْู َูุจِูุนَ ุฃَْู َูุจْุชَุงุนَ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ َُُูููููุง : ูุงَ ุฃَุฑْุจَุญَ ุงููู ุชِุฌَุงุฑَุชَู
Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-beli kalian”.
(HR. Tirmizy)
Jual beli ga harus ada tawar menawar seperti pasar, ga harus ramai, walaupun pake istilah infaq dan sebaginya, tapi selama ada akad jual beli dan adanya penjual dan pembeli, ada ijab dan qabul serta berpindahnya hak kepemilikan Itulah jual beli.
Dengan nash-nash di atas,
Pendapat para ulama yaitu :
๐ฅ Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
memakruhkan jual beli di dalam masjid secara umum. Tetapi khusus buat orang yang sedang beri’tikaf dan harus tetap berada di dalam masjid, boleh atas mereka untuk membeli suatu kebutuhan dalam rangka i’tikafnya.
๐ฅ Mazhab Al- Malikiyah
membolehkan buat orang yang sedang beri’tkaf untuk membeli sesuatu kebutuhan, asalkan lewat perantara (simsarah).
Pengecualian Namun bila jual beli itu dilakukan di luar area suci dari masjid, maka larangan itu tidak berlaku. Mengingat tidak semua area masjid merupakan wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid.
Keadaannya berbeda di masa lalu dengan di masa sekarang. Halaman masjid secara status memang milik masjid, tetapi secara hukum syar’i terkait dengan larangan-larangan tertentu, tentu tidak bisa dimasukkan.
Misalnya, sudah menjadi kelaziman di negeri kita bahwa tiap masjid dilengkapi dengan wc dan kamar mandi. Tentunya keduanya tempat najis. Tetapi kita tidak mungkin mengatakan bahwa pengurus atau panitia pembangunan masjid telah berdosa gara-gara mengotori masjid dengan najis.
Sebab wc dan kamar mandi itu diposisikan di luar area suci dari masjid, meski masih merupakan aset masjid. Dan nyaris mustahil membangun masjid tanpa kamar mandi dan wc.
Di masjid Al-Haram Mekkah sejak dahulu dilakukan eksekusi pemotongan tangan pencuri atau pemenggalan kepala orang yang dihukum qishash. Tentunya darah akan berceceran mengalir dari luka-luka itu. Kenapa hal ini tidak dilarang?
Karena eksekusi itu tidak dilakukan di ruang shalat, melainkan di luar bangunan masjid, yaitu di halaman depan pintu masjid Al-Haram. Secara hak kepemilikan tanah, pastinya tanah itu masih merupakan aset masjid Al-haram, tetapi secara fungsi, tanah itu tidak diikrarkan sebagai aera suci masjid.
Demikian juga hukum jual-beli masih diperbolehkan di ruang-ruang yang merupakan aset masjid, asalkan bukan di aera suci dari masjid.
๐๐ป 4. Mengumumkan Kehilangan
Larangan atas pengumuman barang yang hilang disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َْู ُْููุดِุฏُ ِِููู ุถَุงَّูุฉً َُُูููููุง : ูุงَ ุฑَุฏََّูุง ุงُููู ุนَََْููู
Apabila kamu melihat orang yang mengumumkan kehilangan di dalamnya (masjid), maka ucapkanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. (HR.mutafaq )
ู َْู ุณَู ِุนَ ุฑَุฌُูุงً ُْููุดِุฏُ ุถَุงَّูุฉً ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ََُْْููููู : ูุงَ ุฑَุฏَّูุง ุงُููู ุนَََْููู َูุฅَِّู ุงูู َุณَุงุฌِุฏَ َูู ْ ุชُุจَْู َِููุฐَุง
Siapa yang mendengar orang yang mengumumkan kehilangannya di dalam masjid, katakanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikanya kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk hal seperti itu. (HR. Muslim)
Dalam bab luqathah, disebutkan tentang keharusan untuk mengumumkan barang yang ditemukan itu selama kurun satu tahun. Dan pengumuman itu dilakukan di pintu-pintu masjid. Mengapa di pintu masjid?
Karena pintu masjid bukan termasuk area suci masjid yang terlarang untuk mengumumkan barang hilang. Namun secara fungsi, pintu masjid merupakan tempat yang paling strategis, karena sehari semalam ada lima kali orang-orang melewatinya.
Penulis pernah ditanya oleh pengurus masjid tentang hal ditemukannya barang milik salah satu jamaah di sudut masjid. Bagaimana hukumnya bagi pengurus bila mengumumkan barang yang ditemukan?
Jawabnya, silahkan diumumkan tetapi bukan dengan dibacakan di depan shaf shalat. Teknisnya, bisa meniru cara yang dilakukan oleh para salafush-shalih yang mengumumkannya di pintu masjid.
Secara teknis, bisa dipasang pengeras suara khusus di luar area suci, dimana pengurus bebas menyiarkan berita kehilangan. Khususnya pengumuman itu disampaikan pada saat jamaah shalat masuk atau keluar dari masjid. Yang pasti bukan di dalam aera suci masjid, karena adanya larangan dari nash-nash yang kita temui dalam sunnah nabawiyah.
Atau bisa juga dalam bentuk tulisan, yaitu papan pengumuman, yang posisinya juga di luar area shalat. Bukankah di banyak masjid sering kita dapati papan-papan pengumuman seperti itu di luar area shalat?
๐๐ป5. Membuat Kegaduhan
Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah, tepatnya dari Thaif yang masuk ke dalam masjid nabawi membikin kegaduhan dengan meninggikan suara mereka. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu lantas sigap bertindak. Di dekati kedua orang yang tidak dikenalnya sebagai penduduk Madinah, dan ditanyakan identitas mereka. “Kalian berasal dari mana?”, tanya Umar. “Kami dari Thaif”, jawab keduanya.”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini asli orang Madinah, pastilah telah kupukul kalian berdua ini”, ancam Umar.
Peristiwa ini memberi banyak pelajaran kepada kita, salah satunya yang paling utama adalah dilarang hukumnya membuat kegaduhan di dalam masjid. Untung saja kedua orang itu bukan penduduk Madinah, sehingga Umar bisa memaklumi keawaman kualitas agama dan pemahaman mereka dalam hukum-hukum masjid.
Sebagian kalangan ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil selalu diajak ke masjid. Tujuannya agar sejak dini telah mengenalkan masjid dan ibadah shalat kepada mereka.
Namun ide ini mendapat tentangan dari banyak pihak dengan beberapa alasan yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun.
Bagi mereka, mengajak anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Mereka anak-anak yang belum cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.
๐๐ป6. Pengadilan dalam Masjid
Di antara perbuatan yang terlarang hukumnya untuk dikerjakan di dalam masjid adalah menggelar pengadilan atas orang-orang yang berseteru atau bersengketa.
๐๐ป7. Eksekusi Hudud dan Ta’zir
Para ulama sepakat bahwa di dalam ruang suci masjid tidak boleh dilaksanakan eksekusi hukum hudud atau pun ta’zir.
ุฃََّู ุฑَุณَُูู r ََููู ุฃَْู ุชُูุงَู ُ ุงูุญُุฏُูุฏَ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ุฃู ُูุณْุชََูุงุฏُ ِِْููู
Bahwa Rasulullah SAW melarang dilaksanakannya hukum hudud di dalam masjid
Sebab bentuk hukuman itu dikhawatirkan akan menodai masjid dengan najis.
Mengingat ada hukuman untuk pencuri berupa potong tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.
َูุงูุณَّุงุฑُِู َูุงูุณَّุงุฑَِูุฉُ َูุงْูุทَุนُูุงْ ุฃَْูุฏَُِููู َุง ุฌَุฒَุงุก ุจِู َุง َูุณَุจَุง ََููุงูุงً ู َِّู ุงِّููู َูุงُّููู ุนَุฒِูุฒٌ ุญَِููู ٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Maidah : 38)
Demikian juga dengan hukum qishash dalam hal pembunuhan yang tidak hak. Dalam syariat Islam, apabila ada orang membunuh orang lain dengan tidak hak, maka hukumannya adalah dibunuh juga. Eksekusi itu wajib dilaksanakan oleh kepala pemerintahan yang diberi amanah oleh rakyat, namun lokasi eksekusinya tidak boleh dilakukan di dalam ruang suci dari masjid.
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุงْ ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุตَุงุตُ ِูู ุงَْููุชَْูู
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
(QS. Al-Baqarah : 178)
Begitu juga ada hukum hudud, dimana nyawa dibayar dengan nyawa, luka dibayar dengan luka dan seterusnya.
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
(QS. Al-Maidah : 45)
Selain karena alasan takut terkena najis, pelaksanaan eksekusi hukum hudud dan ta’zir di dalam masjid memang dilarang lewat lisan Rasulullah SAW langsung.
ุนَْู َูุงุซَِูุฉَ ุจِْู ุงูุฃَุณَْูุน ุถ ุนَْู ุฑَุณُِูู ุงِููู ุต : ุฌَِّูุจُูุง ู َุณَุงุฌِุฏَُูู ْ ุตِุจَْูุงَُููู َูู َุฌَุงَُِْููููู ْ َูุดِุฑَุงุกَُูู ْ َูุจَْูุนَُูู ْ َูุฎُุตُูู َุงุชُِูู ْ َูุฑَْูุนَ ุฃَุตَْูุงุชُِูู ْ َูุฅَِูุงู َุฉَ ุญُุฏُูุฏُِูู ْ
Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.
Sedangkan praktek eksekusi hukum hudud yang dulu kita pernah dengar di Masjid Al-Haram Mekkah [3], sesungguhnya bukan tepat di dalam masjid. Tetapi eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, di luar area suci.
Kenapa dilakukan di luar masjid?
Jawabnya agar eksekusi itu tetap bisa diperlihatkan kepada khalayak, yang diharapkan bisa melahirkan shock terapi, hingga pada gilirannya akan tercipta di tengah masyarakat efek jera. Dan tempat berkumpulnya masyarakat adalah masjid.
Tetapi karena masjid merupakan tempat suci, maka eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, yang tidak mengapa bila terkena darah orang-orang yang dieksekusi.
Wallahualam...
Sumber kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 12
Bangronay.blogspot.com
Di antara larangan-larangan yang sering diungkap oleh para ulama itu antara lain :
๐๐ป 1. Meludah
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang haramnya meludah di dalam masjid. Barangkali kalau meludah di dalam masjid di masa sekarang, memang nyaris tidak mungkin.
Namun mari kita bayangkan bahwa masjid di masa Rasulullah SAW masih sangat sederhana, belum ada lantai marmer atau karpet yang menjadi alas. Alas masjid adalah tanah atau pasir. Sehingga orang-orang terbiasa shalat di dalam masjid dengan mengenakan alas kaki mereka, baik sandal atau sepatu.
Dengan keadaan masjid seperti itu, meludah di dalam masjid jadi lebih mudah untuk dibayangkan, karena masjid di masa itu hanya beralaskan tanah.
Dasar dari larangan meludah di dalam masjid adalah hadits nabi berikut ini :
ุงْูุจُุตَุงُู ِูู ุงْูู َุณْุฌِุฏِ ุฎَุทِูุฆَุฉٌ َََّูููุงุฑَุชَُูุง ุฏََُْูููุง
Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan, dan tebusannya adalah memendamnya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Perhatikan hadits di atas, tebusan bagi orang yang meludah di masjid adalah dia harus memendamnya. Tidak terbayang oleh kita di masa sekarang, bagaimana memendam ludah di lantai masjid, padahal di dalam masjid tidak ada tanah? Apakah kita harus mengambil tanah dulu dari luas masjid, lalu tempat dimana ada ludahnya tidak timbun dengan tanah? Tentu malah akan tambah mengotori, bukan?
Semua terjawab kalau kita sudah tahu bahwa lantai masjid di masa Rasulullah SAW adalah tanah. Menimbun bekas ludah dengan tanah menjadi suatu hal yang masuk akal.
๐๐ป 2. Memasukkan Najis
Masjid adalah tempat yang suci, dan orang-orang yang berada di dalamnya harus orang-orang yang suci.
Dan bukan hanya orang-orang yang suci saja, benda-benda yang hukumnya najis haram hukumnya dimasukkan ke dalam masjid. Dan bila terlanjur ada benda najis masuk ke masjid, ada kewajiban untuk membersihkan masjid itu dari najis.
Di dalam As-Sunnah An-nabawiyah beliau SAW bersabda :
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุถ َูุงَูุชْ ุฅَِّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุฃَู َุฑَ ุจِุงูู َุณَุงุฌِุฏِ ุฃَْู ุชُุจَْูู ِูู ุงูุฏُّْูุฑ َูุฃَْู ุชُุทََّูุฑُ َูุชُุทََّูุจُ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)
Di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, umumnya masjid belum ada karpetnya. Lantai masjid di masa itu hanya berupa tanah atau pasir tanpa alas untuk shalat. Merupakan kelaziman di masa itu, baik beliau SAW maupun para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim, untuk masuk ke masjid dengan mengenakan alas kaki, sandal atau sepatu.
Namun sebelum masjid ke dalam masjid yang harus suci itu, alas kaki mereka harus disucikan dan dibersihkan dari najis. Mengesetkan sandal atau sepatu yang terkena najis ke tanah adalah salah satu cara menghilangkan najis tanpa mencucinya. Dan hal itu dibenarkan dalam syariah Islam, sebagaimana hadits berikut ini :
ุนَْู ุฃَุจِู ุณَุนِูุฏٍ ุงْูุฎُุฏْุฑِِّู ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู r ุตََّูู َูุฎََูุนَ َูุนَِْْููู َูุฎََูุนَ ุงَّููุงุณُ ِูุนَุงَُููู ْ ََููู َّุง ุงْูุตَุฑََู َูุงَู ِูู َ ุฎََูุนْุชُู ْ ِูุนَุงَُููู ْ ََููุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุฑَุฃََْููุงَู ุฎََูุนْุชَ َูุฎََูุนَْูุง َูุงَู ุฅَِّู ุฌِุจْุฑَِูู ุฃَุชَุงِูู َูุฃَุฎْุจَุฑَِูู ุฃََّู ุจِِูู َุง ุฎَุจَุซًุง َูุฅِุฐَุง ุฌَุงุกَ ุฃَุญَุฏُُูู ْ ุงْูู َุณْุฌِุฏَ ََِْْูููููุจْ َูุนَُْูู ََْْููููุธُุฑْ َِูููุง َูุฅِْู ุฑَุฃَู ุจَِูุง ุฎَุจَุซًุง َُْูููู ِุณَُّู ุจِุงูุฃَุฑْุถِ ุซُู َّ ُِููุตَِّู ِِูููู َุง
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya."
(HR. Ahmad)
Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.
ุฅِุฐَุง ุฃَุตَุงุจَ ุฎَُّู ุฃَุญَุฏُِูู ْ ุฃَْู َูุนَُْูู ุฃَุฐًู ََْูููุฏُُْْูููู َุง ِูู ุงูุฃَْุฑْุถِ َُْูููุตَู ِِูููู َุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุทَُููุฑٌ َُููู َุง
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan
(HR. Abu Daud)
Suatu ketika masuk seorang Arab dusun ke dalam masjid Nabawi dan buang air kecil di dalamnya. Maka hal itu membuat para shahabat marah dan ingin menghukum orang tersebut. Namun beliau mencegah mereka dan menasehati baik-baik orang itu, dan yang beliau lakukan adalah membersihkan bekas air kencing itu dengan seember air.
َูุงู َ ุฃَุนْุฑَุงุจِّู َูุจَุงَู ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ََููุงู َ ุฅَِِْููู ุงَّููุงุณُ ََِูููุนُูุง ุจِِู ََููุงَู ุงَّููุจُِّู ุฏَุนُُْูู َูุฃَุฑُِْูููุง ุนََูู ุจَِِْููู ุณِุฌْูุงً ู ِْู ู َุงุกٍ ุฃَْู ุฐَُููุจًุง ู ِْู ู َุงุกٍ
Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)
๐๐ป 3. Berjual-beli
Secara umum ada larangan untuk melakukan jual-beli di dalam masjid, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini :
ุฌَِّูุจُูุง ู َุณَุงุฌِุฏَُูู ْ ุตِุจَْูุงَُููู َูู َุฌَุงَُِْููููู ْ َูุดِุฑَุงุกَُูู ْ َูุจَْูุนَُูู ْ
Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.
ุนَْู ุนَู ْุฑُู ุจِْู ุดُุนَْูุจٍ ุนَْู ุฃَุจِِْูู ุนَْู ุฌَุฏِِّู ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุต ََููู ุนَِู ุงูุดِّุฑَุงุกِ َูุงَูุจْูุนِ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ َูุฃَْู ุชُْูุดَุฏَ ِِููู ุถَุงَّูุฉٌ َูุฃَْู ُْููุดَุฏَ ِِููู ุดِุนْุฑٌ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli di dalam masjid, mengumumkan ternak hilang dan membacakan syiir.
(HR. Abu Daud dan Tirmizy).
ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َْู َูุจِูุนَ ุฃَْู َูุจْุชَุงุนَ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ َُُูููููุง : ูุงَ ุฃَุฑْุจَุญَ ุงููู ุชِุฌَุงุฑَุชَู
Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-beli kalian”.
(HR. Tirmizy)
Jual beli ga harus ada tawar menawar seperti pasar, ga harus ramai, walaupun pake istilah infaq dan sebaginya, tapi selama ada akad jual beli dan adanya penjual dan pembeli, ada ijab dan qabul serta berpindahnya hak kepemilikan Itulah jual beli.
Dengan nash-nash di atas,
Pendapat para ulama yaitu :
๐ฅ Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
memakruhkan jual beli di dalam masjid secara umum. Tetapi khusus buat orang yang sedang beri’tikaf dan harus tetap berada di dalam masjid, boleh atas mereka untuk membeli suatu kebutuhan dalam rangka i’tikafnya.
๐ฅ Mazhab Al- Malikiyah
membolehkan buat orang yang sedang beri’tkaf untuk membeli sesuatu kebutuhan, asalkan lewat perantara (simsarah).
Pengecualian Namun bila jual beli itu dilakukan di luar area suci dari masjid, maka larangan itu tidak berlaku. Mengingat tidak semua area masjid merupakan wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid.
Keadaannya berbeda di masa lalu dengan di masa sekarang. Halaman masjid secara status memang milik masjid, tetapi secara hukum syar’i terkait dengan larangan-larangan tertentu, tentu tidak bisa dimasukkan.
Misalnya, sudah menjadi kelaziman di negeri kita bahwa tiap masjid dilengkapi dengan wc dan kamar mandi. Tentunya keduanya tempat najis. Tetapi kita tidak mungkin mengatakan bahwa pengurus atau panitia pembangunan masjid telah berdosa gara-gara mengotori masjid dengan najis.
Sebab wc dan kamar mandi itu diposisikan di luar area suci dari masjid, meski masih merupakan aset masjid. Dan nyaris mustahil membangun masjid tanpa kamar mandi dan wc.
Di masjid Al-Haram Mekkah sejak dahulu dilakukan eksekusi pemotongan tangan pencuri atau pemenggalan kepala orang yang dihukum qishash. Tentunya darah akan berceceran mengalir dari luka-luka itu. Kenapa hal ini tidak dilarang?
Karena eksekusi itu tidak dilakukan di ruang shalat, melainkan di luar bangunan masjid, yaitu di halaman depan pintu masjid Al-Haram. Secara hak kepemilikan tanah, pastinya tanah itu masih merupakan aset masjid Al-haram, tetapi secara fungsi, tanah itu tidak diikrarkan sebagai aera suci masjid.
Demikian juga hukum jual-beli masih diperbolehkan di ruang-ruang yang merupakan aset masjid, asalkan bukan di aera suci dari masjid.
๐๐ป 4. Mengumumkan Kehilangan
Larangan atas pengumuman barang yang hilang disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َْู ُْููุดِุฏُ ِِููู ุถَุงَّูุฉً َُُูููููุง : ูุงَ ุฑَุฏََّูุง ุงُููู ุนَََْููู
Apabila kamu melihat orang yang mengumumkan kehilangan di dalamnya (masjid), maka ucapkanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. (HR.mutafaq )
ู َْู ุณَู ِุนَ ุฑَุฌُูุงً ُْููุดِุฏُ ุถَุงَّูุฉً ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ََُْْููููู : ูุงَ ุฑَุฏَّูุง ุงُููู ุนَََْููู َูุฅَِّู ุงูู َุณَุงุฌِุฏَ َูู ْ ุชُุจَْู َِููุฐَุง
Siapa yang mendengar orang yang mengumumkan kehilangannya di dalam masjid, katakanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikanya kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk hal seperti itu. (HR. Muslim)
Dalam bab luqathah, disebutkan tentang keharusan untuk mengumumkan barang yang ditemukan itu selama kurun satu tahun. Dan pengumuman itu dilakukan di pintu-pintu masjid. Mengapa di pintu masjid?
Karena pintu masjid bukan termasuk area suci masjid yang terlarang untuk mengumumkan barang hilang. Namun secara fungsi, pintu masjid merupakan tempat yang paling strategis, karena sehari semalam ada lima kali orang-orang melewatinya.
Penulis pernah ditanya oleh pengurus masjid tentang hal ditemukannya barang milik salah satu jamaah di sudut masjid. Bagaimana hukumnya bagi pengurus bila mengumumkan barang yang ditemukan?
Jawabnya, silahkan diumumkan tetapi bukan dengan dibacakan di depan shaf shalat. Teknisnya, bisa meniru cara yang dilakukan oleh para salafush-shalih yang mengumumkannya di pintu masjid.
Secara teknis, bisa dipasang pengeras suara khusus di luar area suci, dimana pengurus bebas menyiarkan berita kehilangan. Khususnya pengumuman itu disampaikan pada saat jamaah shalat masuk atau keluar dari masjid. Yang pasti bukan di dalam aera suci masjid, karena adanya larangan dari nash-nash yang kita temui dalam sunnah nabawiyah.
Atau bisa juga dalam bentuk tulisan, yaitu papan pengumuman, yang posisinya juga di luar area shalat. Bukankah di banyak masjid sering kita dapati papan-papan pengumuman seperti itu di luar area shalat?
๐๐ป5. Membuat Kegaduhan
Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah, tepatnya dari Thaif yang masuk ke dalam masjid nabawi membikin kegaduhan dengan meninggikan suara mereka. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu lantas sigap bertindak. Di dekati kedua orang yang tidak dikenalnya sebagai penduduk Madinah, dan ditanyakan identitas mereka. “Kalian berasal dari mana?”, tanya Umar. “Kami dari Thaif”, jawab keduanya.”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini asli orang Madinah, pastilah telah kupukul kalian berdua ini”, ancam Umar.
Peristiwa ini memberi banyak pelajaran kepada kita, salah satunya yang paling utama adalah dilarang hukumnya membuat kegaduhan di dalam masjid. Untung saja kedua orang itu bukan penduduk Madinah, sehingga Umar bisa memaklumi keawaman kualitas agama dan pemahaman mereka dalam hukum-hukum masjid.
Sebagian kalangan ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil selalu diajak ke masjid. Tujuannya agar sejak dini telah mengenalkan masjid dan ibadah shalat kepada mereka.
Namun ide ini mendapat tentangan dari banyak pihak dengan beberapa alasan yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun.
Bagi mereka, mengajak anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Mereka anak-anak yang belum cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.
๐๐ป6. Pengadilan dalam Masjid
Di antara perbuatan yang terlarang hukumnya untuk dikerjakan di dalam masjid adalah menggelar pengadilan atas orang-orang yang berseteru atau bersengketa.
๐๐ป7. Eksekusi Hudud dan Ta’zir
Para ulama sepakat bahwa di dalam ruang suci masjid tidak boleh dilaksanakan eksekusi hukum hudud atau pun ta’zir.
ุฃََّู ุฑَุณَُูู r ََููู ุฃَْู ุชُูุงَู ُ ุงูุญُุฏُูุฏَ ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ ุฃู ُูุณْุชََูุงุฏُ ِِْููู
Bahwa Rasulullah SAW melarang dilaksanakannya hukum hudud di dalam masjid
Sebab bentuk hukuman itu dikhawatirkan akan menodai masjid dengan najis.
Mengingat ada hukuman untuk pencuri berupa potong tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.
َูุงูุณَّุงุฑُِู َูุงูุณَّุงุฑَِูุฉُ َูุงْูุทَุนُูุงْ ุฃَْูุฏَُِููู َุง ุฌَุฒَุงุก ุจِู َุง َูุณَุจَุง ََููุงูุงً ู َِّู ุงِّููู َูุงُّููู ุนَุฒِูุฒٌ ุญَِููู ٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. Al-Maidah : 38)
Demikian juga dengan hukum qishash dalam hal pembunuhan yang tidak hak. Dalam syariat Islam, apabila ada orang membunuh orang lain dengan tidak hak, maka hukumannya adalah dibunuh juga. Eksekusi itu wajib dilaksanakan oleh kepala pemerintahan yang diberi amanah oleh rakyat, namun lokasi eksekusinya tidak boleh dilakukan di dalam ruang suci dari masjid.
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุงْ ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุตَุงุตُ ِูู ุงَْููุชَْูู
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
(QS. Al-Baqarah : 178)
Begitu juga ada hukum hudud, dimana nyawa dibayar dengan nyawa, luka dibayar dengan luka dan seterusnya.
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
(QS. Al-Maidah : 45)
Selain karena alasan takut terkena najis, pelaksanaan eksekusi hukum hudud dan ta’zir di dalam masjid memang dilarang lewat lisan Rasulullah SAW langsung.
ุนَْู َูุงุซَِูุฉَ ุจِْู ุงูุฃَุณَْูุน ุถ ุนَْู ุฑَุณُِูู ุงِููู ุต : ุฌَِّูุจُูุง ู َุณَุงุฌِุฏَُูู ْ ุตِุจَْูุงَُููู َูู َุฌَุงَُِْููููู ْ َูุดِุฑَุงุกَُูู ْ َูุจَْูุนَُูู ْ َูุฎُุตُูู َุงุชُِูู ْ َูุฑَْูุนَ ุฃَุตَْูุงุชُِูู ْ َูุฅَِูุงู َุฉَ ุญُุฏُูุฏُِูู ْ
Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.
Sedangkan praktek eksekusi hukum hudud yang dulu kita pernah dengar di Masjid Al-Haram Mekkah [3], sesungguhnya bukan tepat di dalam masjid. Tetapi eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, di luar area suci.
Kenapa dilakukan di luar masjid?
Jawabnya agar eksekusi itu tetap bisa diperlihatkan kepada khalayak, yang diharapkan bisa melahirkan shock terapi, hingga pada gilirannya akan tercipta di tengah masyarakat efek jera. Dan tempat berkumpulnya masyarakat adalah masjid.
Tetapi karena masjid merupakan tempat suci, maka eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, yang tidak mengapa bila terkena darah orang-orang yang dieksekusi.
Wallahualam...
Sumber kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 12
Bangronay.blogspot.com
Senin, 23 Mei 2016
SHOLAT ORANG SAKIT
๐ Sholat Orang Sakit
Pada dasarnya orang sakit tetap wajib sholat tidak terhapus atau tercabut kewajiban sholat.
Sedangkan mereka yg benar2 tercabut dari kewajiban sholat fardhu lima waktu hanya sebatas 4 kriteria yaitu :
1. Wanita haid atau nifas
2. Orang gila
3. Anak yg belum baligh
4. Orang kafir
๐ Keringanan Sholat orang Sakit
Keringan disini harus bentuk2 keringan yg sudah ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yg seenak selera pribadi.
Berikut ini adalah beberapa bentuk keringanan yg diberikan kepada orang sakit secara syar'i :
๐ฅ1. Keringan dalam bersuci
Dalam perkara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau besar apabila tidak dimungkinkan bagi orang yg sedang sakit untuk menggunakan air, baik itu wudhu atau mandi janabah, maka para ulama menetapkan kebolehan tayamum.
Tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya maka pada saat iti boleh baginya untuk bertayamum.
Dalil :
Dari jabir ra berkata :
" kami dlm perjalanan tiba2 salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun ( ketika tidur ) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya : " apakah kalian membolehkan aku bertayamum?.
Teman2nya menjawab : " kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayamum. Sebab kamu bisa mendapatkan air."
Lalu mandilah orang itu kemudian mati ( akibat mandi ). Ketika kami sampai kepada Nabi saw dan menceritakan hal tersebut, bersabdalah Nabi saw :
" mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tau? Sesunguhnya obat kebodohan itu bertanya. Cukuplah baginya untuk tayamum.."
( HR.Abu daud )
๐ฅ2. Keringanan Tidak bisa berdiri.
Beridiri merupakan rukun sholat fardhu, apabila ada seseorang yg sholat fardhu dgn duduk padahal ia mampu untuk berdiri maka tidak sah sholatnya.
Namun apabila seseroang terkana penyakit dan dia tidak mampu berdiri tegak, maka dia boleh sholat dgn posisi duduk.
Dalil :
Dari imran bin hushain berkata :
" aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Nabi saw. Beliau bersabda :
" sholatlah sambil berdiri, kalu tidak bisa, maka sholatlah sambil duduk. Kalo tidak bisa, sholatlah diatas lambungmu ( berbaring ) "
( HR. Bukhari )
๐ฅ3. Keringan Tidak bisa Rukuk
Rukuk dalam sholat adalah rukun, apabila tidak dikerjakan maka tidak sah sholatnya.
Dan dgn alasan sakit, maka dibolehkan seseorang tidak melakukan gerakan rukuk yg sebnarnya.
Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yg menggantikan rukuk.
๐นjumhur ulama
Menurut jumhur ulama, orang yg tidak bisa melakukan gerakan rukuk, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap beridiri.
( al - muhadzdzab jilid 1 hal 81 )
Maksudnya posisi dasarnya tetap berdiri, rukuknya hanya dgn mengangguk kepalanya saja.
๐น mazhab Hanafiyyah
Meurut mazhab ini ialah orang yg tidak mampu melakukan gerakan rukuk secara otomatis tidak lagi wajib melakukan posisi berdiri. Sehingga dia shalat sambil duduk saja, rukuknya dgn cara mengangguk dlm posisi duduk, bukan posisi berdiri.
( al hidayah jilid 1 hal 77 )
๐ฅ4. Keringan Tidak Bisa Sujud.
Sujud adalah rukun dlm sholat maka pabila tidak dijalankan tidak sah sholatnya. Namun bagi orang sakit yg tidak mampu untuk melakukan gerekan sujud, tentu tidak bisa dipaksa.
Dia mendapat keringan dari Allah untuk sebisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.
Orang yg masih bisa berdiri namun tidak bisa sujud, dia cukup membungkuk sedikit saja dgn badan masih dalam keadaan berdiri.
Dalil :
" bila kamu mampu untuk bersujud diatas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggugkan kepala. Jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu "
( HR. Ath-Thabrani )
Jadi selama masih mampu berdiri maka sholatlah dgn berdiri walaupun tidak bisa rukuk dan sujud.
Sebaliknya kalo tidak bisa rukuk dan sujud tapi kita masih mampu berdiri, namun kita lebih memilih sholat dlm posisi duduk maka menurut jumhur ulama tidak sah sholatnya, karena masih mampu berdiri. Dan berdiri itu adalah rukun sholat.
Ketika sudah benar2 tidak bisa berdiri maka boleh untuk sholat dlm posisi duduk.
Begitu juga selama masih bisa duduk jgn pernah melakukan sholat dlm keadaan berbaring.
๐ฅ5. Keringanan Tidak Wajib Sholat berjamah.
Orang sakit gugur kewajiban sholat berjamaah di masjid. Orang sakit boleh sholat sendirian dirumahnya atau dirumah sakit.
๐ฅ6. Keringanan Tidak Wajib Sholat Jumat.
Dalil :
Dari Thariq bin syihab ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" Sholat jumat itu adalah kewajiban bahi setiap muslim dgn berjamaah, kecuali : ( tidak diwajibkan ) atas 4 orang yaitu : budak, wanita, anak kecil dan orang sakit."
( HR. Abu Daud )
๐ฅ7. Tidak Wajib Sholat Mengahadap Kiblat.
Orang sakit yg tidak bisa berdiri dan duduk, maka dia tetap wajib sholat berbaring menghadap kiblat.
Namun caranya para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa caranya dgn berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada dibawah dan bagian kiri ada diatas. Persisi posisi mayat yg masuk kelihang lahat.
Karena menurut pandangan mereka, yg diamksud dgn menghadap kiblat harus dadanya dan bukan wajah.
Maka intinya adalah bagaimana dada itu bisa menghadap kiblat. Dan caranya dgn sholat posisi miring.
Dalil :
" sholatlah sambil berdiri, kalo tidak bisa sholatlah dgn duduk, kalo tidak bisa juga maka sholatlah diatas lambungmu "
( HR. Bukhari )
Yg diamksud sholat diatas lambung yaitu berbaring dalam keadaan miring.
Namun sebagian ulama yg lain mengatakan bahwa yg menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki, bukan dada.
Asalkan kakinya sudah mengahdap kiblat, maka dianggap posisi badanya memenuhi syarat.
Maka posisinya terlentang dan kakinya membujur kearah kiblat.
Namun akan lebih jauh baik apabila badannya bisa sedikit dinaikan bersender di bantal, karena baik dada maupun kaki sama2 bisa mengahadap kiblat.
Umumnya ranjang dirumah sakit bisa dinaikan dibagian kepala.
Adapun seseorang yg sakitnya amat parah sehingga tidak bisa lagi menggerakan badan atau menggeser posisinya agar menghadap kiblat, dan juga tidak ada yg membantunya untuk menggeserkan posisi sholat menghadap kiblat, maka dia boleh menghadap kearah mana saja.
๐ฅ8. Orang Sakit Menjama' Sholat
Menjama' sholat maksudnya menggabungkan sholat dua waktu menjadi satu waktu. Seperti juhur dan ashar dikerjakan diwaktu juhur atau ashar. Magrib dan isya dikerjakan diwaktu magrib atau isya. Tanpa ada qashar ( ringkas ) tetap dgn jumlah rakaat yg murni seutuhnya.
Para ulama berbeda pendapat ttg hal ini, pakah orang sakit boleh menjama' sholatnya atau tidak.
Ada kalangan mbolehkan namun ada juga kalangan yg melarang.
๐น Tidak boleh dijama
Mereka yg tidak membolehkan menjama sholat ketika sakit yaitu mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-syafiiyah.
Dasarnya karena sama sekali tidak dalil apapun dari Nabi saw yg membolehkan hal itu. Dan selama tidak ada dalil, maka kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah aturan ttg sholat.
( hasyiatu ibnu abidin jilid 1 hal 255-256 )
๐น Boleh di jama'
Merkea yg membolehkan dijama sholat pada orang sakit yaitu mazhab hanbali dan malikiyyah.
Dalam kitab al mughni ibnu qodamah dituliskan bahwa sakit adalah hal yg membolehkan jama sholat.
Syekh sayyid sabiq menukil masalah ini dalam fiqussunnahnya.
Sedangkan imam nawawi mengatakan walaupun dlaam hal ini dibolehkan jama tapi bikan menjadi kebiasaan.
( syarah an-nawawi jilid 5 hal 219 )
Begitu juga ibnul munzir yg menguatkan pendapat dibolehkannya jama' ini dgn perkataan ibnu abbas ra, :
" beliau tidak ingin memberatkan umatnya "
" Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil lainnya adalah asumsi bahwa Nabi saw pernah menjama' sholat dimadinah, yg mana alsannya bukan karena safar, takut atau hujan. Maka asumsinya adalah karena sakit.
Dari ibnu abbas ra, bahwa nabi saw manjamak zuhur, ashar, magrib dan isya di madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan "
( HR. Muslim )
๐ฅ9. Tidak boleh di Qasshar
Meskipun ada pendapat yg membolehkan orang sakit menjama' sholatnya, namun perlu digaris bawahi bahwa qashar tetap tidak berlaku. Artinya orang sakit tidak diberikan keringanan untuk mengqashar sholat.
Selam ini banyak orang terlanjur menyamakan antara jama' dan qashar, sehingga dalam benak mereka kalo boleh menjama' berarti juga boleh mengqashar ( meringkas ).
Padahal tidak demikian, mengqashar sholat itu hanya sebatas satu alasan yaitu safar.
Sedangkan jama' memang dibolehkan untuk selain alasan safar, seperti hujan, sakit, takut dan uzdur lainnya.
๐ฅ10. Mengganti sholat yg terlewat.
Apabila ia terpaksa harus meninggalkan sholat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariah harus di qodho ( diganti ) di waktu ia bisa sholat.
Contoh :
Misalnya ketika pasien sedang dioperasi yg membutuhkan waktu panjang, dan tidak mungkin untuk sholat entah itu dijamak atau tidak. Maka ia ada keawajiban untuk mengganti sholat2 itu begitu ia sudah mampu melakukan.
Begitu juga apabila ada pasien yg pingsan atau koma, maka semua sholat fardhu yg tertingal harus diganti ketika dia sudah siuman.
๐ฅ11. Orang Sakit Tidak boleh Jadi Imam Sholat.
Orang sakit tidak diperkenankan untuk menjadi imam sholat karena banyak udzur yg bersifat darurat untuknya.
Sedangkan kalo hanya untuk jadi makmum saja dan ia memaksakan diri untuk sholat berjamaah dan menjadi makmum, dibolehkam hukumnya asalkan dgn syarat bahwa ikutnya dia dalam sholat berjamaah tidak menambah parah penyakitnya, atau tidak malah membuat kesembuhannya menjadi terlambat.
Wallahualam..
Sumber kitab :
~ Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Pada dasarnya orang sakit tetap wajib sholat tidak terhapus atau tercabut kewajiban sholat.
Sedangkan mereka yg benar2 tercabut dari kewajiban sholat fardhu lima waktu hanya sebatas 4 kriteria yaitu :
1. Wanita haid atau nifas
2. Orang gila
3. Anak yg belum baligh
4. Orang kafir
๐ Keringanan Sholat orang Sakit
Keringan disini harus bentuk2 keringan yg sudah ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yg seenak selera pribadi.
Berikut ini adalah beberapa bentuk keringanan yg diberikan kepada orang sakit secara syar'i :
๐ฅ1. Keringan dalam bersuci
Dalam perkara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau besar apabila tidak dimungkinkan bagi orang yg sedang sakit untuk menggunakan air, baik itu wudhu atau mandi janabah, maka para ulama menetapkan kebolehan tayamum.
Tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya maka pada saat iti boleh baginya untuk bertayamum.
Dalil :
Dari jabir ra berkata :
" kami dlm perjalanan tiba2 salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun ( ketika tidur ) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya : " apakah kalian membolehkan aku bertayamum?.
Teman2nya menjawab : " kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayamum. Sebab kamu bisa mendapatkan air."
Lalu mandilah orang itu kemudian mati ( akibat mandi ). Ketika kami sampai kepada Nabi saw dan menceritakan hal tersebut, bersabdalah Nabi saw :
" mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tau? Sesunguhnya obat kebodohan itu bertanya. Cukuplah baginya untuk tayamum.."
( HR.Abu daud )
๐ฅ2. Keringanan Tidak bisa berdiri.
Beridiri merupakan rukun sholat fardhu, apabila ada seseorang yg sholat fardhu dgn duduk padahal ia mampu untuk berdiri maka tidak sah sholatnya.
Namun apabila seseroang terkana penyakit dan dia tidak mampu berdiri tegak, maka dia boleh sholat dgn posisi duduk.
Dalil :
Dari imran bin hushain berkata :
" aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Nabi saw. Beliau bersabda :
" sholatlah sambil berdiri, kalu tidak bisa, maka sholatlah sambil duduk. Kalo tidak bisa, sholatlah diatas lambungmu ( berbaring ) "
( HR. Bukhari )
๐ฅ3. Keringan Tidak bisa Rukuk
Rukuk dalam sholat adalah rukun, apabila tidak dikerjakan maka tidak sah sholatnya.
Dan dgn alasan sakit, maka dibolehkan seseorang tidak melakukan gerakan rukuk yg sebnarnya.
Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yg menggantikan rukuk.
๐นjumhur ulama
Menurut jumhur ulama, orang yg tidak bisa melakukan gerakan rukuk, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap beridiri.
( al - muhadzdzab jilid 1 hal 81 )
Maksudnya posisi dasarnya tetap berdiri, rukuknya hanya dgn mengangguk kepalanya saja.
๐น mazhab Hanafiyyah
Meurut mazhab ini ialah orang yg tidak mampu melakukan gerakan rukuk secara otomatis tidak lagi wajib melakukan posisi berdiri. Sehingga dia shalat sambil duduk saja, rukuknya dgn cara mengangguk dlm posisi duduk, bukan posisi berdiri.
( al hidayah jilid 1 hal 77 )
๐ฅ4. Keringan Tidak Bisa Sujud.
Sujud adalah rukun dlm sholat maka pabila tidak dijalankan tidak sah sholatnya. Namun bagi orang sakit yg tidak mampu untuk melakukan gerekan sujud, tentu tidak bisa dipaksa.
Dia mendapat keringan dari Allah untuk sebisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.
Orang yg masih bisa berdiri namun tidak bisa sujud, dia cukup membungkuk sedikit saja dgn badan masih dalam keadaan berdiri.
Dalil :
" bila kamu mampu untuk bersujud diatas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggugkan kepala. Jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu "
( HR. Ath-Thabrani )
Jadi selama masih mampu berdiri maka sholatlah dgn berdiri walaupun tidak bisa rukuk dan sujud.
Sebaliknya kalo tidak bisa rukuk dan sujud tapi kita masih mampu berdiri, namun kita lebih memilih sholat dlm posisi duduk maka menurut jumhur ulama tidak sah sholatnya, karena masih mampu berdiri. Dan berdiri itu adalah rukun sholat.
Ketika sudah benar2 tidak bisa berdiri maka boleh untuk sholat dlm posisi duduk.
Begitu juga selama masih bisa duduk jgn pernah melakukan sholat dlm keadaan berbaring.
๐ฅ5. Keringanan Tidak Wajib Sholat berjamah.
Orang sakit gugur kewajiban sholat berjamaah di masjid. Orang sakit boleh sholat sendirian dirumahnya atau dirumah sakit.
๐ฅ6. Keringanan Tidak Wajib Sholat Jumat.
Dalil :
Dari Thariq bin syihab ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" Sholat jumat itu adalah kewajiban bahi setiap muslim dgn berjamaah, kecuali : ( tidak diwajibkan ) atas 4 orang yaitu : budak, wanita, anak kecil dan orang sakit."
( HR. Abu Daud )
๐ฅ7. Tidak Wajib Sholat Mengahadap Kiblat.
Orang sakit yg tidak bisa berdiri dan duduk, maka dia tetap wajib sholat berbaring menghadap kiblat.
Namun caranya para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa caranya dgn berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada dibawah dan bagian kiri ada diatas. Persisi posisi mayat yg masuk kelihang lahat.
Karena menurut pandangan mereka, yg diamksud dgn menghadap kiblat harus dadanya dan bukan wajah.
Maka intinya adalah bagaimana dada itu bisa menghadap kiblat. Dan caranya dgn sholat posisi miring.
Dalil :
" sholatlah sambil berdiri, kalo tidak bisa sholatlah dgn duduk, kalo tidak bisa juga maka sholatlah diatas lambungmu "
( HR. Bukhari )
Yg diamksud sholat diatas lambung yaitu berbaring dalam keadaan miring.
Namun sebagian ulama yg lain mengatakan bahwa yg menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki, bukan dada.
Asalkan kakinya sudah mengahdap kiblat, maka dianggap posisi badanya memenuhi syarat.
Maka posisinya terlentang dan kakinya membujur kearah kiblat.
Namun akan lebih jauh baik apabila badannya bisa sedikit dinaikan bersender di bantal, karena baik dada maupun kaki sama2 bisa mengahadap kiblat.
Umumnya ranjang dirumah sakit bisa dinaikan dibagian kepala.
Adapun seseorang yg sakitnya amat parah sehingga tidak bisa lagi menggerakan badan atau menggeser posisinya agar menghadap kiblat, dan juga tidak ada yg membantunya untuk menggeserkan posisi sholat menghadap kiblat, maka dia boleh menghadap kearah mana saja.
๐ฅ8. Orang Sakit Menjama' Sholat
Menjama' sholat maksudnya menggabungkan sholat dua waktu menjadi satu waktu. Seperti juhur dan ashar dikerjakan diwaktu juhur atau ashar. Magrib dan isya dikerjakan diwaktu magrib atau isya. Tanpa ada qashar ( ringkas ) tetap dgn jumlah rakaat yg murni seutuhnya.
Para ulama berbeda pendapat ttg hal ini, pakah orang sakit boleh menjama' sholatnya atau tidak.
Ada kalangan mbolehkan namun ada juga kalangan yg melarang.
๐น Tidak boleh dijama
Mereka yg tidak membolehkan menjama sholat ketika sakit yaitu mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-syafiiyah.
Dasarnya karena sama sekali tidak dalil apapun dari Nabi saw yg membolehkan hal itu. Dan selama tidak ada dalil, maka kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah aturan ttg sholat.
( hasyiatu ibnu abidin jilid 1 hal 255-256 )
๐น Boleh di jama'
Merkea yg membolehkan dijama sholat pada orang sakit yaitu mazhab hanbali dan malikiyyah.
Dalam kitab al mughni ibnu qodamah dituliskan bahwa sakit adalah hal yg membolehkan jama sholat.
Syekh sayyid sabiq menukil masalah ini dalam fiqussunnahnya.
Sedangkan imam nawawi mengatakan walaupun dlaam hal ini dibolehkan jama tapi bikan menjadi kebiasaan.
( syarah an-nawawi jilid 5 hal 219 )
Begitu juga ibnul munzir yg menguatkan pendapat dibolehkannya jama' ini dgn perkataan ibnu abbas ra, :
" beliau tidak ingin memberatkan umatnya "
" Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil lainnya adalah asumsi bahwa Nabi saw pernah menjama' sholat dimadinah, yg mana alsannya bukan karena safar, takut atau hujan. Maka asumsinya adalah karena sakit.
Dari ibnu abbas ra, bahwa nabi saw manjamak zuhur, ashar, magrib dan isya di madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan "
( HR. Muslim )
๐ฅ9. Tidak boleh di Qasshar
Meskipun ada pendapat yg membolehkan orang sakit menjama' sholatnya, namun perlu digaris bawahi bahwa qashar tetap tidak berlaku. Artinya orang sakit tidak diberikan keringanan untuk mengqashar sholat.
Selam ini banyak orang terlanjur menyamakan antara jama' dan qashar, sehingga dalam benak mereka kalo boleh menjama' berarti juga boleh mengqashar ( meringkas ).
Padahal tidak demikian, mengqashar sholat itu hanya sebatas satu alasan yaitu safar.
Sedangkan jama' memang dibolehkan untuk selain alasan safar, seperti hujan, sakit, takut dan uzdur lainnya.
๐ฅ10. Mengganti sholat yg terlewat.
Apabila ia terpaksa harus meninggalkan sholat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariah harus di qodho ( diganti ) di waktu ia bisa sholat.
Contoh :
Misalnya ketika pasien sedang dioperasi yg membutuhkan waktu panjang, dan tidak mungkin untuk sholat entah itu dijamak atau tidak. Maka ia ada keawajiban untuk mengganti sholat2 itu begitu ia sudah mampu melakukan.
Begitu juga apabila ada pasien yg pingsan atau koma, maka semua sholat fardhu yg tertingal harus diganti ketika dia sudah siuman.
๐ฅ11. Orang Sakit Tidak boleh Jadi Imam Sholat.
Orang sakit tidak diperkenankan untuk menjadi imam sholat karena banyak udzur yg bersifat darurat untuknya.
Sedangkan kalo hanya untuk jadi makmum saja dan ia memaksakan diri untuk sholat berjamaah dan menjadi makmum, dibolehkam hukumnya asalkan dgn syarat bahwa ikutnya dia dalam sholat berjamaah tidak menambah parah penyakitnya, atau tidak malah membuat kesembuhannya menjadi terlambat.
Wallahualam..
Sumber kitab :
~ Seri Fiqih Kehidupan jilid 3
Kamis, 19 Mei 2016
ADAB BERTETANGGA
๐ฅ Hubungan Dengan Tetangga
Posisi tetangga dlm pandangan syariat islam sangat tinggi dan dimuliakan.
" dan sembahlah Allah dan jangan sekutukan Dia dgn sesuatu, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, serta orang2 yg dekat, anak2 yatim, orang2 miskin serta para tetangga yg punya kedekatan, para tetangga yg punya hubungan kerabat, tetangga yg tidak punya hubungan kerabat."
( QS.An-Nisa : 36 )
Dalam ayat ini ada dua jenis tetangga, namun para ulama berbeda pendapat siapakah dua jenis tetangga itu..
๐ค ibnu abbas berkata :
Tetangga yg masih ada hubugan keluarga dan tetangga yg tidak ada hub keluarga.
๐ค abu ishaq berkta :
Tetangga islam dan tetangga non islam
Dalil hadis :
" malaikat jibril tetap berwasiat kepadaku ttg hak2 tetangga, sampai2 Aku mengira bahwa tetangga mendapat hak atas harta warisan "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, wajiblah atasnya memuliakan tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman,.
Para sahabat berkata : ' siapa itu ya Rosulullah?
Beliau menjawab : ' orang yg tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya "
( HR.Bukhari )
Ibnu bathal menyebutkan yg dimaksud tidak beriman disini bukan telah kafir alias murtad sehingga halal darahnya, tetapi maksudnya ialah tidak sempurna imannya apabila tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan ulahnya.
๐ฅ Batasan tetangga
Batasan tetangga itu sampai manakah??
๐น1. Mazhab hanabilah dan asyafiyah :
Mereka berpandangan bahwa tetangga batasannya adalah pada setiap sisi rumah ada 40 rumah.
Rumah ada 4 sisi, depan, samping kiri dan kanan, dan belakang. Jadi totalnya 160 rumah. Itulah tetangganya.
๐น2. Mazhab malikiyah
Mazhab ini berpandangan yg dimaksud batasan tetangga adalah para jamaah masjid disuatu lingkungan yg sama.
Sebatas bila dirumah itu terdengar suara adzan.
Tentunya kalo tetangga mesjid sebatas terdengar suara adzan, ini sudah tidak relevan lagi karena dimasa Nabi adzan tida memakai penguat suara, kalo sekarang ini memakai penguat suara jadi bisa terdengar berkilo2 meter.
๐น3. Mahzab Hanafiyah
Mazhab ini berpandangan bahwa batasan tetangga hanya sebatas rumah2 yg langsung menempel atau berhadapan secara langsung saja.
๐ฅ Tiga Jenis Tetangga
Didalam kitab i'lam Al muwaqin karya ibnul qoyyim dikatakan bahwa hukum syariat tetangga itu ada 3 macam. Yaitu :
๐ธ1. Tetangga muslim yg masih keluarga
Tetangga seperti ini berarti mempunyai 3 hak sekaligus yaitu :
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
3. Hak sebagai keluarga
๐ธ2. Tetangga muslim yg bukan keluarga
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
๐ธ3. Tetangga non muslim
Sedangkan tetangga non muslim ini hanya punya 1 hak yaitu hak tetangga.
Meski kafir dan tidak beriman kepada Allah, bukan lantas harus diposisikan wajib dibunuh atau diganggu.
Sebaliknya mereka menjadi sasaran dakwah yg potensial, lewat berbagai macam demonstarasi nayata dari keunggulan akhlak dan muamalah kita sebagai muslim.
๐ฅ Tetangga Yg Buruk
Tidak semua tetangga itu orang baik walaupun beragama islam, sebaliknya tidak semua tetangga yg kafir itu orang yg jahat.
Seringkali kita mendapati ironi yg begitu menyayat hati. Ada tetangga yg beragama islam, tetapi akhlaknya sangat kurang menyenangkan. Sebaliknya kadang tetangga yg bukan muslim justru perbuatanya mulia.
Tentang tetangga yg jahat ini Nabi pernah bersabda :
" empat hal yg termasuk kebahagian seseorang : istri yg shalihah, tempat tinggal yg luas, tetangga yg baik, dan kendaraan yg nyaman. Dan empat hal yg termasuk kesengsaraan seseorang : tetangga yg jelek, istri yg jelek, kendaraan yg jelek dan tempat tinggal yg sempit "
( HR.Ibnu hiban. )
๐ฅ Tindakan kita terhadap Tetangga yg buruk
1. Sabar atas Tetangga
" tiga golongan yg dicintai Allah ;... Seseorang yg memiliki tetangga dan selalu menyakitinya tapi dia tetap bersabar hingga dipisahkan antara keduanya dgn kematian "
( HR.Al-Musnad )
๐ฅ Hak Terhadap Tetangga
Dari muadz bin jabal bahwa orang2 bertanya kepada Nabi saw, " apa saja hak seseorang atas tetangganya ?
Rosulullah saw menjawab :
Jika minta pinjaman engkau meminjamkannya. Jika dia meminta tolong padamu, engkau menolongnya. Jika dia butuh engkau berikan kepadanya. Jika dia sakit engkau menjenguknya. Jika dia ditimpa kebaikan, engkau merasakannya. Jika dia ditimpa musibah, engkau menghiburnya. Jika dia meninggal, engkau ikuti jenazahnya dan janganlah engkau meninggikan bangunanmu ( rumah ) sehingga menghalangi angin ( sinar matahari ) darinya kecuali dgn izinnya. Dan janganlah engkau menyakitinya dgn arom sedap kecuali engkau berikan sebagian darinya kepadanya, dan jika engkau membeli buah maka hadiahkanlah (sebagiannya), maka jika tidak engkau kerjakan berikanlah kepadanya kebahagian "
( HR. Mutafaq )
Inti hadis diatas apabila dirangkum yaitu :
๐น1. Meminjamkan apabila minta pinjaman
๐น2. Menolong bila diminta
๐น3. Menjenguk bila sakit
Salah satu kewajiban tetangga adalah menjenguknya bila sedang sakit. Sebab menjenguk orang yg sakit itu akan membesarkan hatinya, bahkan muncul rasa dihormati dan dimuliakan.
Bahkan Nabi saw pun menjenguk tetangganya yg beragam yahudi sekalipun. Anas bin malik ra juga menceritakan tentang yahudi yg sakit dan dijenguk oleh Nabi saw.
" bahwa seorang budak milik yahudi pernah melayani Nabi saw. Ketika dia sakit maka Nabi saw menjenguknya dan berkata ' masuk islam lah kamu ' maka dia masuk islam "
( HR. Bukhari )
๐น4. Memberi jika dibutuhkan
๐น5. Memberi selamat bila mendapat kebaikan
๐น6. Bersimpati bila mendapat musibah
๐น7. Mengantar jenazah bila wafat
๐น8. Tidak menghalangi dgn bangunan
Termasuk mengganggu tetangga apabila kita meninggikan bangunan rumah atau pagar, sehingga tetangga tertutup aksesnya dan tidak mendapat udara atau sinar matahari yg cukup dan layak
Apalagi kalo sampai menutup jalan lebih buruk lagi. Namun syaangnya hal hal ini masih terjadi ditengah2 kita, misal ketika sedang mengadakan hajatan. Banyak orang tanpa perasaan dgn seenaknya menutup jalanan yg banyak dipakai orang.
๐น9. Tidak mengganggu dgn aroma masakan
Salah satu bentuk menyakiti ialah memasak makanan dgn aroma yg mengunggah selera, sehingga asapnya masuk ke rumah tetangga, tetapi tetangga tidak mendapatkan bagian dari maskaan itu.
๐น10. Beli membeli buah hadiahkanlah.
Kalaupun jumlahnya terbatas dan tidak bisa memberi, bawa plg buah2an tersebut dgn diam2 agar tidak ketahuan tetangga.
Usahakan agar anak2 kita tidak memakan buah2an tersebut diluar rumah, karena nanti akan terlihay oleh anak tetangga, lalu mereka iri dan merengek minta dibelikan oleh orang tuanya.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 323.
Posisi tetangga dlm pandangan syariat islam sangat tinggi dan dimuliakan.
" dan sembahlah Allah dan jangan sekutukan Dia dgn sesuatu, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, serta orang2 yg dekat, anak2 yatim, orang2 miskin serta para tetangga yg punya kedekatan, para tetangga yg punya hubungan kerabat, tetangga yg tidak punya hubungan kerabat."
( QS.An-Nisa : 36 )
Dalam ayat ini ada dua jenis tetangga, namun para ulama berbeda pendapat siapakah dua jenis tetangga itu..
๐ค ibnu abbas berkata :
Tetangga yg masih ada hubugan keluarga dan tetangga yg tidak ada hub keluarga.
๐ค abu ishaq berkta :
Tetangga islam dan tetangga non islam
Dalil hadis :
" malaikat jibril tetap berwasiat kepadaku ttg hak2 tetangga, sampai2 Aku mengira bahwa tetangga mendapat hak atas harta warisan "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir, wajiblah atasnya memuliakan tetangganya "
( HR.Bukhari Muslim )
" demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman,.
Para sahabat berkata : ' siapa itu ya Rosulullah?
Beliau menjawab : ' orang yg tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya "
( HR.Bukhari )
Ibnu bathal menyebutkan yg dimaksud tidak beriman disini bukan telah kafir alias murtad sehingga halal darahnya, tetapi maksudnya ialah tidak sempurna imannya apabila tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan ulahnya.
๐ฅ Batasan tetangga
Batasan tetangga itu sampai manakah??
๐น1. Mazhab hanabilah dan asyafiyah :
Mereka berpandangan bahwa tetangga batasannya adalah pada setiap sisi rumah ada 40 rumah.
Rumah ada 4 sisi, depan, samping kiri dan kanan, dan belakang. Jadi totalnya 160 rumah. Itulah tetangganya.
๐น2. Mazhab malikiyah
Mazhab ini berpandangan yg dimaksud batasan tetangga adalah para jamaah masjid disuatu lingkungan yg sama.
Sebatas bila dirumah itu terdengar suara adzan.
Tentunya kalo tetangga mesjid sebatas terdengar suara adzan, ini sudah tidak relevan lagi karena dimasa Nabi adzan tida memakai penguat suara, kalo sekarang ini memakai penguat suara jadi bisa terdengar berkilo2 meter.
๐น3. Mahzab Hanafiyah
Mazhab ini berpandangan bahwa batasan tetangga hanya sebatas rumah2 yg langsung menempel atau berhadapan secara langsung saja.
๐ฅ Tiga Jenis Tetangga
Didalam kitab i'lam Al muwaqin karya ibnul qoyyim dikatakan bahwa hukum syariat tetangga itu ada 3 macam. Yaitu :
๐ธ1. Tetangga muslim yg masih keluarga
Tetangga seperti ini berarti mempunyai 3 hak sekaligus yaitu :
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
3. Hak sebagai keluarga
๐ธ2. Tetangga muslim yg bukan keluarga
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai muslim
๐ธ3. Tetangga non muslim
Sedangkan tetangga non muslim ini hanya punya 1 hak yaitu hak tetangga.
Meski kafir dan tidak beriman kepada Allah, bukan lantas harus diposisikan wajib dibunuh atau diganggu.
Sebaliknya mereka menjadi sasaran dakwah yg potensial, lewat berbagai macam demonstarasi nayata dari keunggulan akhlak dan muamalah kita sebagai muslim.
๐ฅ Tetangga Yg Buruk
Tidak semua tetangga itu orang baik walaupun beragama islam, sebaliknya tidak semua tetangga yg kafir itu orang yg jahat.
Seringkali kita mendapati ironi yg begitu menyayat hati. Ada tetangga yg beragama islam, tetapi akhlaknya sangat kurang menyenangkan. Sebaliknya kadang tetangga yg bukan muslim justru perbuatanya mulia.
Tentang tetangga yg jahat ini Nabi pernah bersabda :
" empat hal yg termasuk kebahagian seseorang : istri yg shalihah, tempat tinggal yg luas, tetangga yg baik, dan kendaraan yg nyaman. Dan empat hal yg termasuk kesengsaraan seseorang : tetangga yg jelek, istri yg jelek, kendaraan yg jelek dan tempat tinggal yg sempit "
( HR.Ibnu hiban. )
๐ฅ Tindakan kita terhadap Tetangga yg buruk
1. Sabar atas Tetangga
" tiga golongan yg dicintai Allah ;... Seseorang yg memiliki tetangga dan selalu menyakitinya tapi dia tetap bersabar hingga dipisahkan antara keduanya dgn kematian "
( HR.Al-Musnad )
๐ฅ Hak Terhadap Tetangga
Dari muadz bin jabal bahwa orang2 bertanya kepada Nabi saw, " apa saja hak seseorang atas tetangganya ?
Rosulullah saw menjawab :
Jika minta pinjaman engkau meminjamkannya. Jika dia meminta tolong padamu, engkau menolongnya. Jika dia butuh engkau berikan kepadanya. Jika dia sakit engkau menjenguknya. Jika dia ditimpa kebaikan, engkau merasakannya. Jika dia ditimpa musibah, engkau menghiburnya. Jika dia meninggal, engkau ikuti jenazahnya dan janganlah engkau meninggikan bangunanmu ( rumah ) sehingga menghalangi angin ( sinar matahari ) darinya kecuali dgn izinnya. Dan janganlah engkau menyakitinya dgn arom sedap kecuali engkau berikan sebagian darinya kepadanya, dan jika engkau membeli buah maka hadiahkanlah (sebagiannya), maka jika tidak engkau kerjakan berikanlah kepadanya kebahagian "
( HR. Mutafaq )
Inti hadis diatas apabila dirangkum yaitu :
๐น1. Meminjamkan apabila minta pinjaman
๐น2. Menolong bila diminta
๐น3. Menjenguk bila sakit
Salah satu kewajiban tetangga adalah menjenguknya bila sedang sakit. Sebab menjenguk orang yg sakit itu akan membesarkan hatinya, bahkan muncul rasa dihormati dan dimuliakan.
Bahkan Nabi saw pun menjenguk tetangganya yg beragam yahudi sekalipun. Anas bin malik ra juga menceritakan tentang yahudi yg sakit dan dijenguk oleh Nabi saw.
" bahwa seorang budak milik yahudi pernah melayani Nabi saw. Ketika dia sakit maka Nabi saw menjenguknya dan berkata ' masuk islam lah kamu ' maka dia masuk islam "
( HR. Bukhari )
๐น4. Memberi jika dibutuhkan
๐น5. Memberi selamat bila mendapat kebaikan
๐น6. Bersimpati bila mendapat musibah
๐น7. Mengantar jenazah bila wafat
๐น8. Tidak menghalangi dgn bangunan
Termasuk mengganggu tetangga apabila kita meninggikan bangunan rumah atau pagar, sehingga tetangga tertutup aksesnya dan tidak mendapat udara atau sinar matahari yg cukup dan layak
Apalagi kalo sampai menutup jalan lebih buruk lagi. Namun syaangnya hal hal ini masih terjadi ditengah2 kita, misal ketika sedang mengadakan hajatan. Banyak orang tanpa perasaan dgn seenaknya menutup jalanan yg banyak dipakai orang.
๐น9. Tidak mengganggu dgn aroma masakan
Salah satu bentuk menyakiti ialah memasak makanan dgn aroma yg mengunggah selera, sehingga asapnya masuk ke rumah tetangga, tetapi tetangga tidak mendapatkan bagian dari maskaan itu.
๐น10. Beli membeli buah hadiahkanlah.
Kalaupun jumlahnya terbatas dan tidak bisa memberi, bawa plg buah2an tersebut dgn diam2 agar tidak ketahuan tetangga.
Usahakan agar anak2 kita tidak memakan buah2an tersebut diluar rumah, karena nanti akan terlihay oleh anak tetangga, lalu mereka iri dan merengek minta dibelikan oleh orang tuanya.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 323.
Jumat, 13 Mei 2016
PERNIKAHAN / WALIMAH
Secara bahasa Kata walimah artinya pertemuan, karena dua mempelai melakukan pertemuan.
Secara istilah artinya hidangan atau santapan yg disediakan di pernikahan.
๐ฅ Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah muakadah
Dalil :
" Rasulullah Saw mengadakan walimah untuk shafiyyah dgn hidanhan kurma, minyak dan aqt"
( HR.Bukhori )
" Rasulullah Saw mengadakan walimah untuk shafiyyah dgn hidanhan kurma, minyak dan aqt"
( HR.Bukhori )
" undanglah orang makan walaupun hanya dgn hidangan seekor kambing"
( HR.Bukhori dan Muslim )
( HR.Bukhori dan Muslim )
" ketika ali bib abi thalib melamar fatimah ra, Nabi saw bersabda ' setiap pernikahan itu harus ada walimahnya '"
( HR.Ahmad )
( HR.Ahmad )
๐ฅ Waktu Penyelanggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuka melaksanakan walimah, namun lebih di utamakan untuk menyelanggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual pasca akad nikah.
Hal itu berdasarkan apa yg selalu dilakukan oleh Rosulullah Saw, dimana beliau tidak pernah melakukan walimah kecuali seseduah dukhul.
๐ฅ Hukum Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat, ada yg mengatakan fardhu ain, fardhu kifayah, dan sunnah.
๐น Fardhu Ain
Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti asy-syifi'iyah, malikiyah, hanabilah.
Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti asy-syifi'iyah, malikiyah, hanabilah.
Namun kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga, kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban dlm menghadirinya.
Sebaliknya kalo undangan itu bersifat pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yg diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.
" makanan yg paling buruk adalah makanan walimah, bila yg di undang hanya orang kaya dan orang miskin di tinggalkan. Siapa yg tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan RosulNya"
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
๐น fardhu kifayah
Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari mazhab syafi'i dan hanabilah.
Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari mazhab syafi'i dan hanabilah.
Kalo sudah ada yg mengahdirinya maka gugur kewajiabn yg lain untuk menghadirinya.
๐น Sunnah
Pendapat ini adalah sebagian dari pendapat mazhab hanafiiyah dan syafi'iyah.
Pendapat ini adalah sebagian dari pendapat mazhab hanafiiyah dan syafi'iyah.
Dasarnya ialah karena menghadiri walimah bearti memakan makanan dan harta milik org lain.
Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta org lain yg tidak di inginkannya.
๐ฅ Yang Harus Di Perhatikan
Tujuan walimah sebanrnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahws pasangan pengantin ini telah resmi menikah.
Sebagai ajang untuk mendoakan kedua pasangan dan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmatNya.
Maka walimah harus mematuhi rambu2 syariah islam.
Dalam prakteknya, sering kita dapati pasta walimah melewati batas kewajaran dan sebanarnya sudah tidak lagi sesuai dgn rambu2 syariah. Yaitu :
๐น1. Berlebihan dan Boros
Perintah walimah untuk makan2 bukan bearti kita harus menghambur2kan harta.
Sebab pemborosan temannya setan.
Sebab pemborosan temannya setan.
Kesan yg seringkali terjadi adalah memaksakan diri untuk kemegahannya, tanpa berpikir bahwa itu ada batasnya.
" sesungguhnya pemboros2 itu adalah saudara2nya syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 27 )
( QS.Al-Isra : 27 )
๐น2. Bukan Untuk Gengsi
Apalagi apabila tujuannya hanya sekedar gengsi dan ingin di anggap sebagai orang yg mampu, padahal semua itu dgn berhutang.
Tidak perlu mengejar gangsi dan sebutan orang yg mampu.
Apalagi apabila tujuannya hanya sekedar gengsi dan ingin di anggap sebagai orang yg mampu, padahal semua itu dgn berhutang.
Tidak perlu mengejar gangsi dan sebutan orang yg mampu.
Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya, kalo tidak ada jgn diada-adakan. Yg penting acara walimah bisa berjalan.
๐น3. Tidak Mengharap Amplop atau Kado
Dalam kenyataanya banyak yg menharapkan amplop atau kado dari para tamu yg hadir.
Seolah2 digelarnya acara walimah semata2 mengahrapkan bantuan finansial dari hadiah dan amplop tersebut.
Sayangnya hal itu terjadi turun temurun, seolah2 berlaku bagi yg tidak punya uang atau kado dilarang datang menghadiri pesta walimah.
Dan kalo ga bawa uang atau kado dianggap kurang sopan dan tidak tau diri.
Padahal semua itu sudah terjadi pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yg sebenarnya.
Padahal semua itu sudah terjadi pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yg sebenarnya.
Seharusnya kalo memang tidak mampu mengundang makan2, karena dananya terbatas, terima saja dan tidak harus memaksakan diri.
Sebab kalo sampai mengemis kepada tamu, justru malah seharusnya kehilangan harga diri.
Tetapi hari ini rasa malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dgn tidak malu2 dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yg intinya tamu jgn bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar ga tekor alias rugi.
๐น4. Hendaknya Mengundang Fakir Miskin
Juga jgn sampai walimah itu menjadi hidangan makanan yg terburuk, yaitu dgn mengkhususkan hanya org kaya saja dgn melupakan orang miskin.
Dan ini adalah walimah yg paling jahat apabila melupakan si miskin.
Dan ini adalah walimah yg paling jahat apabila melupakan si miskin.
" makanan yg paling jahat adalah makanan walimah. Orang miskin tidak diundang dan yg diundang malah orang yg kaya "
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
Orang miskin tidak ada di tempat, karena yg punya hajat hanya mengundang mereka yg perutnya buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.
๐น5. Menghormati Waktu Sholat
Pemandangan amat ironis yg sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yg digelar di ruang serba guna sebuah mesjid. Tatkala adzan berkumandang, iqomat dialntunkan, sholat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah tetap berlangsung.
Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Mereka yg sholat berjamaah sedikit hanya satu shaf dibanding orang yg ada di pesta walimah sangat membludak, musik tetap menglaun, acara tetap berlangsung.
Seharusnya ada kompromi antara panitia walimah dgn imam mesjid, apakah pestanya diselingi dgn sholat berjamaah terlebih dahulu, ataukah sholatnya ditunda karena ada kegiatan.
Keduanya bisa dipilih asal ada kesepakatan antara imam mesjid dgn panitia pelaksana walimah.
Misal pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dgn sholat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta untuk melaksanakan sholat berjamaah didalam mesjid, acara sementara dihetikan untuk sholat berjamaah.
Pilihan ini lebih syar'i tentunya daripada harus tetap terus meneruskan acara.
๐ฅ Haruskah Pakai Hijab
Apakah sebuah pesta walimah itu harus di tata sedemikan rupa agar ada hijab atau kain hitam yg membatasi antara tamu lelaki dgn tamu perempuan??
Sekdar untuk diketahui bahwa hijab dalam walimah adalah sesuatu yg sifatnya blm qath'i ( pasti ).
Hukum kewajibanya tidak disepakti secara bulat oleh para ulama. Dan terjadi ikhtilafiyah.
Ada yg mengatakan wajib, namun yg tidak sampai mewajibkannya.
Ada yg mengatakan wajib, namun yg tidak sampai mewajibkannya.
Namun semua pihak sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat ( campur baur ) antara laki2 dan perempuan.
Yg menjadi masalah adalah apakah harus memasang kain tabir antara lelaki dan perempuan??
Merupakan kewajiban ataukah hanya anjuran??
Merupakan kewajiban ataukah hanya anjuran??
๐น1. Pendapat pertama : mewajibkan.
Mereka yg mewajibkan berdalil :
๐๐ป " hai orang2 beriman, jgnlah kamu memasuki rumah2 Nabi kecuali dgn izin untuk makan dgn tidak menunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yg demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rosulullah dan tidak mengawini istri2 nabi selama2nya setelah wafatnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah "
( QS.Al-Ahzab : 53 )
( QS.Al-Ahzab : 53 )
Ayat tersebut menurut mereka yg mewajibkan dikatakan sebagai ayat yg mewajibkan penggunaan tabir penutup.
Meski perintahnya untuk para istri nabi, tetapi menurut mereka hukumnya berlaku juga untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu sebagai teladan.
๐๐ปdalil as-sunnah" Nabi berkata : ' pakailah tabir'. Kamudian kedua istri Nabi itu berkata ' Dia itu ibnu ummi maktum yg buta'
Maka jawab Nabi : ' apakah kalo dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya ? "
Maka jawab Nabi : ' apakah kalo dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya ? "
๐น Pendapat kedua yg tidak mewajibkannya.
Argumentasinya adalah :
๐a. Ayat quran bersifat Khusus.
Argumennya sebagai berikut :
quran Al-ahzab ayat 53 dan hadis yg dipakai untuk mewajibkan tabir adalah ayat khusus, dimana hanya di khususkan hanya untuk istri nabi saja dan tidak berlaku untuk semua wanita.
Para istri nabi memang mulia dan tinggi derajatnya, sehingga salah satu bentuk penghormatan kepada mereka adlaah dgn tidak boleh ketemu langsung, kecuali dari balik hijab.
Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewJiban harus memasang kain tabir.
Kalo mengacu pada asbabun nujul ayat tersebut memang hanya di khusukan untuk para istri nabi.
๐๐ป " hai istri2 nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dlm berbicara sehingga berkeinginan orang yg ada penyakit dlm hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )
( QS.Al-Ahzab : 32 )
๐b. Istri ( wanita umum ) Yg Melayani Tamu2 Suaminya
Banyak pendapat para ulama yg mengatakan bahwa seorang istri boleh melayani tamu2 suaminya dihadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan islam, baik dlm segi berpakaian, berbicaranya dan berjalannya.
Pendapat para ulama itu di dasari oleh hadis2 yg menyebutkan bahwa para istri sahabat biasa bertemu dgn lawan jenis mereka, tidak ada kewajiban untuk menggunakan penghalang atau tabir.
๐๐ป dalil As-sunnah
" ketika abu asid as-saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat2nya, sedang tidak ada yg membuat makanan dan yg menghidangkannya kepada mereka itu kecuali istrinya sendiri, dia menghancurkan ( menumbuk ) korma dlm suatu tempat yg dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rosulullah selesai makan, dia sendiri yg berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi "
( HR.Bukhori Muslim )
" ketika abu asid as-saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat2nya, sedang tidak ada yg membuat makanan dan yg menghidangkannya kepada mereka itu kecuali istrinya sendiri, dia menghancurkan ( menumbuk ) korma dlm suatu tempat yg dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rosulullah selesai makan, dia sendiri yg berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi "
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini, ibnu hajar Al-Asqolani berkomentar :
" seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki2 yg diundangnya.."
Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal2 yg wajib seperti menutup aurat bagi wanita ( berhijab ).
๐c. Mesjid Nabawi di Zaman Nabi tidak Memakai Tabir.
Kenyatannya mesjid Nabawi di zaman nabi tidak memakai tabir penutup yg memisahkan antara jamaah laki2 dan perempuan.
Bahkan sebelumnya mereka keluar masuk dari pintu yg sama. Namun setelah jumlah mereka bertambah banyak, maka Nabi membikinkan pintu khusus buat wanita.
Hanya saja Nabi memisahkan posisi shalat laki2 dan wanita. Yaitu laki2 di depan dan wanita di belakang.
๐ KESIMPULAN.
hijab atau tabir dlm pesta walimah bukanlah harga mati dan mutlak harus ada, karena ini bersifat ikhtilafiyyah di antara para ulama,..
yg tidak mewajibkannya pun mempunyai argumen yg kuat dan banyak dalilnya.
yg tidak mewajibkannya pun mempunyai argumen yg kuat dan banyak dalilnya.
Ketika kita memilih untuk mewajibkan hijab, tentu bukan berarti itu adalah satu2nya kebenaran mutlak.
Bahkan sampai menyalah2kan dan mencela mereka yg tidak memakai hijab atau tabir dalam pesta walimah.
Dituduh tidak islami lah, tidak sesuai sunnah lah atau keluar dari syariah islam.
Bahkan sampai menyalah2kan dan mencela mereka yg tidak memakai hijab atau tabir dalam pesta walimah.
Dituduh tidak islami lah, tidak sesuai sunnah lah atau keluar dari syariah islam.
Dan sebaliknya ketika kita memeilih untuk tidak memakai hijab, tidak lantas kita menuduh yg memakai hijab itu sebagai ekstrimis, fundamentalis, sok suci, atau beragam ungkapan celaan yg lain.
Kenapa kita tidak bisa saling bertenggang rasa??
Ada segitu banyak perkara iktilafiyyah di tengah kita, yg memang tidak akan bisa kita hindari.
Lalu mengapa kita masih saja sampai hati untuk tidak berhenti dari mencela, mengejek, melecehkan, atau menuduh sesat dan seterusnya?
Apakah dgn mencela, lalu orang akan mendapat ilmu dan hidayah??
Wallahualam..
kitab Seri Fiqih Kehidupan jlid 8
ADAB TERHADAP MAKANAN
๐น1. Tidak bersikap Tabdzir
Yaitu membuang2 makanan.
" dan janganlah kamu melakukan tabdzir. Sesungguhnya pemboros2 itu adalah temannya syaiton dan syaiton itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 26-27 )
( QS.Al-Isra : 26-27 )
๐น2. Tidak Mencela Makanan
Mencela makanan termasuk perbuatan yg diharamkan dlm islam. Bila seseoranhg tudak suka makanan yg dihidangkan, maka diam dan tidak usah dimakan. Namun jgn dihina dan dijelek2an.
Dari abu hurairoh ra, bahwasanya Nabi belum pernah mencela makanan sekalipun. Bila beliau suka, maka beliau makan, tapi bila tidak suka, beliau tinggalkan.
( HR.Bukhori dan Muslim )
( HR.Bukhori dan Muslim )
๐น3. Jamuan Makan yg Paling Jahat.
Diantara jamuan yg paling jahat adalah dimana dlm jamuan tersebut tidak ada org miskinnya, hanya org kaya saja yg diundang.
" sejahat2nya makan adalah jamuan walimah yg mana org yg butuh dilarang makan, sedangkan yg tidak butuh malah diundang."
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
Hadis ini menceritakan kebiasaan buruk pesta makan2 yg digelar org kaya.
Mereka mengadakan jamuan makan yg mahal2, dimana yg diundang hanya org2 kaya yg secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.
Mereka mengadakan jamuan makan yg mahal2, dimana yg diundang hanya org2 kaya yg secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.
Semantara org misikin yg butuh makanan tersebut tidak diundang makan.
๐ ADAB SAAT MAKAN
1. Makan minum dgn tangan kanan.
" janganlah sekali2 kamu makan dgn tangan kirinya dan juga minum dgn tangan kiri. Karena sesunguhnya setan itu makan dan minum dgn tangan kiri."
( HR.Bukhori Muslim )
( HR.Bukhori Muslim )
2. Makan dari Tepi
Menyantap makanan mulai dari tepi.
" Rosulullah bersabda : sesungguhnya keberkahan itu turun ditengah makanan, makanlah dari kedua tepinya dan jangan makan dari tengahnya "
( HR.At-Tarmidzi )
( HR.At-Tarmidzi )
3. Memungut Makanan yg Terjatuh.
Rupanya memungut makanan yg terjtuh belum lima menit ada dasarnya.
Ada hadis Nabi saw yg menyebutkan buat org yg sedang makan, lalu makananya itu jatuh kelantai, silakan dipungut dan kalau memang ada kotoran, bisa dibersihkan.
" apabila suapanmu jatuh maka pungutlah dan buanglah kotorannya dan makanlah, jangan tinggalkan untuk setan "
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
4. Tidak Sampai Kenyang.
Memakan makanan sampai kenyang hukumnya makruh.
5. Makan Minun sambil Berdiri.
Disini ada dua pendapat yaitu yg mengaramkan dan yg membolehkan dlm hal makan dan minum sambil berdiri.
a. yg melarang minum sambil beridiri.
" Dari Anas ra beliau mengatakan bahwasanya Nabi saw melarang minum sambil berdiri. Qotadah berkata " bagaimna dgn makan?" beliau menjawab itu lebih jahat dan lebih buruk "
( HR. Muslim )
( HR. Muslim )
b. yg membolehkan minum sambil berdiri.
" ibnu umar ra, berkata :
Dulu pada zaman Rosulullah saw kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri."
( HR.At-Tarmidzi )
Dulu pada zaman Rosulullah saw kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri."
( HR.At-Tarmidzi )
" apa yg aku lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi saw pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku pernah melihat Nabi minum sambil duduk"
( HR.Ahmad )
( HR.Ahmad )
Pendapat ulama dlm hal ini.
๐น Mazhab hanafiyyah.
Menurut pendapat mazhab ini minun berdiri hukumnya karahah tanzih ( maksudnya dibenci dan tidak disukai ).
Namun mengecualikan boleh minum air zam2 dan air wudhu sambil berdiri.
Selain dua air itu hukumnya makruh.
( ibnu abidin jilid 1 hal 387 )
Menurut pendapat mazhab ini minun berdiri hukumnya karahah tanzih ( maksudnya dibenci dan tidak disukai ).
Namun mengecualikan boleh minum air zam2 dan air wudhu sambil berdiri.
Selain dua air itu hukumnya makruh.
( ibnu abidin jilid 1 hal 387 )
๐น Mazhab malikiyyah
Dalam mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan atau tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh makan minum sambil berdiri.
( al-fawakih ad-dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-qawani al-fiqhiyah halaman 288 )
Dalam mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan atau tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh makan minum sambil berdiri.
( al-fawakih ad-dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-qawani al-fiqhiyah halaman 288 )
๐นMazhab As-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula ( menyalahi keutamaan ). Jadi bukan berarti hukumnya haram secara total.
( Raudhatuttalibin jilid 7 hal 340, al-mughni al-muhtaj jilid 1 hal 250 )
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula ( menyalahi keutamaan ). Jadi bukan berarti hukumnya haram secara total.
( Raudhatuttalibin jilid 7 hal 340, al-mughni al-muhtaj jilid 1 hal 250 )
๐น Mazhab Hanabilah
Dalam mazhab ini dikatakan tidak ada kebencian untuk makan dan minum sambil berdiri.
( kasyaf Al-qinna jilid 5 hal 177 )
Dalam mazhab ini dikatakan tidak ada kebencian untuk makan dan minum sambil berdiri.
( kasyaf Al-qinna jilid 5 hal 177 )
6. Dengan Tiga jari dan Menjilat sesudahnya
" Rosulullah saw makan dgn tiga jari dan menjilat sebelum menyekanya "
( HR.Muslim )
( HR.Muslim )
Namun disini bukan merupakan kewajiban, sebab tidak selamanya beliau saw makan dgn tiga jari.
7. Menggunakan Garpu, pisau dan Sendok.
Meski diriwayatkan makan dgn tiga jari, namun hal itu bukan bearti haram bila memakai sendok garpu dan pisau.
Didalam sahih bukhori disebutkan bahwa Nabi saw pernah memakan daging kambing dan di tangan beliau ada pisau untuk makan.
Kalo makan dgn tiga jari itu diwajibkan maka kasihan bangsa2 yg menu makanan pokoknya tidak bisa di jumput dgn tiga jari.
Ga terbayangkan makan bubur dgn tiga jari๐
8. Tidak Minum langsung dari Teko.
"Dari abi said al-khudri bahwa Nabi saw melarang minum air langsung dari mulut teko "
( HR. Muslim )
( HR. Muslim )
9. Makan dari Wadah orang Kafir.
Makan dari wadah yg dipakai oleh org kafir pada dasarnya tidak terlarang, asalkan jenis makananya halal. Sebab Nabi saw pernah makan dan minum bersama dgn org kafir dari satu wadah.
Namun bila org kafir tersebut memakan makanan yg haram di wadah itu, seperti khamr, bangkai, darah dll, maka hukumnya haram.
10. Makan Berjamaah
Ketika para sahabat mengadu kepada Rosulullah saw, bahwa mereka sudah makan tapi tidak merasa kenyang. Lau beliau saw mengatakan bahwa mungkin hal itu terjadi karena mereka makan sendiri2.
" berjamaahlah kalo kalian makan dan sebutlah nama Allah, semoga Allah memberkahi makanan itu"
( HR.Abu Daud )
( HR.Abu Daud )
11. Haram Menggunakan Alat Makan dari Emas
" jangalah kalian minum dari gelas yg terbuat dari emas atau perak, dan janganlah makan dari piring yg terbuat dari emas dan perak. Karena keduanya itu untuk mereka ( org kafir ) di duni, dan buat kita ( muslim ) di akherat"
( HR.Bukhori dan Muslim )
( HR.Bukhori dan Muslim )
" org yg minum dari wadah emas dan perak sama saja sedang menuangkan api kedalam perutnya api jahanam "
( HR. Ibnu Hibban )
( HR. Ibnu Hibban )
Wallahualam..
kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 9
Langganan:
Postingan (Atom)