🔵 8 Asnaf AMIL ZAKAT #2
💥 Tugas Amil Zakat
Tugas utama amil zakat sebenarnya simpel yaitu ada dua :
🔹1. Menarik harta zakat dari orang2 kaya.
🔹2. Membagikan harta zakat kepada 8 asnaf.
Tetapi yg sulit adalah justru ketika masuk ke tahap implementasinya. Dan ternyata tidak sesederhana yg dibayangkan. Apalagi ditengah masyarakat awam akan zakat.
💥Tugas amil :
🔰1. Memungut zakat
Tugas amil adalah berkeliling menelusuri rumah2 orang kaya, lalu membantu mereka untuk menghitungkan harta yg wajib dikeluarkan. Intinya menjemput zakat, bukan duduk manis di sekretariat sambil kipas2.
Kalo ada orang kaya sampai tidak didatangi atau terlewat, tentu saja amil zakat berdosa, lantaran tidak teliti dlm tugasnya dan membiarkan adanya kebatilan didepan mata.
Amil zakat juga bertanggung jawab menyadarkan orang2 kaya yg sudah wajib zakat tapi tidak mau bayar zakat.
🔰2. Mencari orang miskin
Tugas amil kedua adalah menelusuri rumah2 orang2 faqir miskin. Jangan sampai harta zakat jatuh ke tangan pihak2 yg justru tidak berhak menerima zakat.
Dan kalo hal itu terjadi karena para amil ini lalai, maka ada hukuman berat diakherat sebagai orang yg tidak amanah.
Jangan sampai harta zakat hanya disebar dlm antrian panjang yg sekilas terlihat semarak, padahal dari jutaan masa itu ternyata tidak semua orang yg berhak atas harta zakat.
Maka dosanya harus ditanggung para amil yg kurang profesional itu.
Apalagi kalo sampai ada yg mati berjejelan karena rebutan, tentu harus ada tanggung jawab hukum secara profesional.
Dan tugas seberat itu serta resiko dunia akherat yg tidak main2, maka para amil zakat ini berhak menerima zakat atas kerja keras yg mereka lakukan.
Adapun kerja amil zakat fitrah yg cuma setahun sekali, itupun hanya duduk2 di sekretariat mesjid sambil kipas2, lantas tiba2 dapat bagian besar dari harta zakat fitrah, tentu ini sangat tidak diterima.
🔵 APAKAH AMIL ZAKAT FITRAH BERHAK MENDAPAT HARTA ZAKAT?
Dalam hal ini ada 2 pendapat :
🔰1. Berhak
Walaupun panitia zakat fitrah itu musiman hanya di bulan ramadhan saja, kinerjanya juga tidak sama dgn amil zakat di zaman Nabi saw, apapun yg mereka lakukan juga tidak lain adalah pekerjaan amil zakat juga.
Oleh karena itu para panitia zakat fitrah itu berhak menerima bagian dari harta zakat yg telah mereka kumpulkan.
🔰 Tidak Berhak
Pendapat yg mengatakan bahwa amil zakat fithr itu tidak berhak.
Ada beberapa alasan yg melandasi pendapat ini :
🔹1. pertama :
Zakat fithri memiliki banyak perbedaan kriteria dibandingkan dgn zakat harta, zakat fithri itu dikhususkan hanya untuk faqir miskin saja tanpa disebutkan pihak2 lain yg tertera di 8 asnaf.
👉🏻 dari ibnu abbas ra barkata bahwa Rosulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yg berpuasa dari kata2 yg sia2 dan porno dan sebagai makanan bagi orang2 miskin "
( HR.Abu Daud )
Dari hadis ini jelas bahwa zakat fitri itu diperuntukan untuk orang faqir miskin bukan 8 golongan sebagaimana zakat mal.
Sehingga dgn demkian amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali amil tersebut orang miskin.
🔹2. Kedua
Nilai zakat fitri itu umumnya sangat kecil, yaitu hanya satu sha' yg dipukul rata antara semua kalangan dari yg kaya sampai yg miskin, semua mengeluarkan ukuran yg sama yaitu satu sha' makanan pokok.
Sedangkan zakat harta secara umum nilainya jauh lebih besar ketimbang zakat fitri.
Nah karena zakat fitri ini sangat kecil ukurannya maka panitia zakat fitri tidak berhak mendapat bagian, karena lebih diutamakan untuk orang miskin.
🔹 ketiga
Alasan yg ketiga adalah karena tidak ada contoh panitia zakat khusus fitrah dimasa Rosulullah saw dan shalafus shalih.
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Berlanjut ke part 4
" MUALAF " insyaallah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar